Apakah yang dimaksud usaha pertambangan

Pertambangan adalah suatu kegiatan pengambilan endapan bahan galian berharga dan bernilai ekonomis dari dalam kulit bumi, baik secara mekanis maupun manual, pada permukaan bumi, di bawah permukaan bumi dan di bawah permukaan air. Hasil kegiatan ini antara lain, minyak dan gas bumi, batubara, pasir besi, bijih timah, bijih nikel, bijih bauksit, bijih tembaga, bijih emas, perak dan bijih mangan.

  • Penggalian

  • Penggalian adalah suatu kegiatan yang meliputi pengambilan segala jenis barang galian. Barang galian adalah unsur kimia, mineral dan segala macam batuan yang merupakan endapan alam (tidak termasuk logam, batubara, minyak dan gas bumi dan bahan radioaktif). Bahan galian ini biasanya digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong sektor industri maupun konstruksi. Hasil kegiatan penggalian antara lain, batu gunung, batu kali, batu kapur, koral, kerikil, batu marmer, pasir, pasir silika, pasir kuarsa, kaolin, tanah liat dan lain-lain.

    Kegiatan pemecahan ,peleburan, pemurnian dan segala proses pengolahan hasil pertambangan/penggalian tidak termasuk kegiatan pertambangan/penggalian, akan tetapi digolongkan ke dalam kegiatan industri.

    Kegiatan persiapan tempat penambangan penggalian seperti pembuatan jalan, jembatan dari dan ke arah lokasi penambangan, pengerukan, pemasangan pipa penyaluran dan sebagainya termasuk ke dalam kegiatan konstruksi. Sedangkan kegiatan eksplorasi dan penelitian mengenai prospek barang tambang dan mineral termasuk ke dalam jasa pertambangan.

    Kegiatan pengambilan, pembersihan dan pemurnian air untuk dijadikan air bersih termasuk dalam sektor air minum.

  • Tahapan Kegiatan Pertambangan

    Tahapan kegiatan pertambangan meliputi: prospeksi dan penelitian umum, eksplorasi, persiapan penambangan dan pembangunan, eksploitasi dan pengolahan/pengilangan/pemurnian.

    1. Prospeksi

      Prospeksi adalah suatu kegiatan penyelidikan dan pencarian untuk menemukan endapan bahan galian atau mineral berharga.

    2. Eksplorasi

      Eksplorasi adalah suatu kegiatan lanjutan dari prospeksi yang meliputi pekerjaan-pekerjaan untuk mengetahui ukuran, bentuk, posisi, kadar rata-rata dan besarnya cadangan serta "studi kelayakan" dari endapan bahan galian atau mineral berharga yang telah diketemukan.

    3. Eksploitasi

      Eksploitasi adalah suatu kegiatan penambangan yang meliputi pekerjaan-pekerjaan pengambilan dan pengangkutan endapan bahan galian atau mineral berharga sampai ke tempat penimbunan dan pengolahan/pencucian, kadang-kadang sampai ke tempat pemasaran.

    4. Pengolahan/Pemurnian/Pengilangan

      Pengolahan/Pemurnian adalah suatu pekerjaan memurnikan/meninggikan kadar bahan galian dengan jalan memisahkan mineral berharga dan yang tidak berharga, kemudian membuang mineral yang tidak berharga tersebut (dapat dilakukan dengan cara kimia).

  • Jakarta - Pertambangan mineral merupakan salah satu kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara demi kesejahteraan rakyat. Penguasaan mineral ini diselenggarakan oleh pemerintah pusat melalui fungsi kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan. Mineral sendiri merupakan salah satu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dan untuk mengelolanya perlu mendapatkan izin dari pemerintah pusat, karena mereka yang berwenang untuk memberikan izin usaha pertambangan. Izin yang diberikan antara IUP dan IUPK. Bagi mereka yang memegang IUP dan IUPK wajib membayar pendapatan negara dan daerah, termasuk pajak. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban pajak bagi pemegang IUP dan IUPK diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/PMK.03/2021 (PMK 61/2021). 

    Untuk memahami lebih lanjut perbedaan izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus, simak penjelasannya dibawah ini. 

    Izin Usaha Pertambangan

    IUP merupakan singkatan dari Izin Usaha Pertambangan merupakan sebuah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Berdasarkan UU No. 4/2009 s.t.d.d. UU No. 3/2020, yang dimaksud usaha pertambangan adalah:

    “Kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batu Bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.”

    IUP akan diberikan kepada pengaju izin setelah mereka mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.

    Izin pertambangan yang didapatkan dari IUP hanya berlaku untuk satu jenis mineral atau batu bara. Jika suatu saat IUP menemukan mineral lain dalam WIUP yang dikelolanya, maka mereka akan mendapatkan prioritas untuk mengusahakannya dengan catatan mereka harus mengajukan permohonan IUP baru kepada menteri di bidang pertambangan mineral dan batubara.

    Izin Usaha Pertambangan Khusus

    IUPK merupakan singkatan dari Izin Usaha Pertambangan Khusus adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Perambangan Khusus (WIUPK). Pemberian IUPK dilakukan melalui pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU Minerba.

    IUPK ini diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. Tetapi yang mendapatkan prioritas utama adalah BUMN dan BUMD dalam mendapatkan IUPK. Untuk badan usaha swasta dapat mendapatkan IUPK dengan cara lelang WIUPK.

    Pasal 77 UU Minerba menyebutkan bagi pemegang IUPK Eksplorasi dipastikan akan untuk mendapatkan IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan usaha pertambangannya. IUPK Operasi Produksi dapat didapatkan oleh badan usaha berbadan hukum jika mereka memiliki data hasil kajian studi kelayakan.

    IUPK secara harfiahnya merupakan izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Indonesia.

    Secara ringkas, IUP dan IUPK adalah izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah. Letak perbedaan antara IUP dan IUPK ada pada pemberian izin, luas wilayah, kepentingan daerah, dan pelaku usaha yang berhak melakukan kegiatan usaha pertambangan.

    Apa yang dimaksud dengan Usaha pertambangan?

    Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan, serta pascatambang.

    Apa saja kegiatan pertambangan?

    Tahapan-Tahapan Kegiatan Pertambangan, Apa Saja?.
    Penyelidikan Umum (Prospeksi) ... .
    2. Eksplorasi. ... .
    Perencanaan Tambang. ... .
    Persiapan/Konstruksi (Development) ... .
    Penambangan(Eksploitasi) ... .
    6. Pengolahan/Metalurgi. ... .
    7. Pemasaran. ... .
    8. Reklamasi..

    Apa contoh usaha pertambangan?

    Contoh usaha pertambangan.
    Pertambangan minyak bumi : Pertamina, Petrochina, dan British Petroleum..
    Pertambangan batu bara : Adaro Indonesia, Adimitra Baratama Nusantara, Aldiron Petra..
    Pertambangan emas : PT. Freeport Indonesia..

    Apa hasil usaha pertambangan?

    Dilansir dari buku Ekonomi Mineral Indonesia (2017) karya Faisol Mukarrom, beberapa barang tambang yang dihasilkan di Indonesia adalah emas, nikel, perak, tembaga, bijih besi, timah, mangan, bauksit, dan besi. Contoh lainnya minyak bumi, batu bara, gas alam, asbes, dan kapur.