Nikah siri berlaku berapa lama

Apakah Nikah Siri It...Kamis, 20 Januari 2022 Apakah nikah siri itu zina? Apakah seorang laki laki yang telah menikah sah baik secara hukum agama maupun hukum negara dengan seorang perempuan lalu kemudian menikah lagi secara siri dengan perempuan lain dapat dikenakan Pasal 284 KUHP? Apabila iya, adakah pendapat ahli yang menguatkan statement tersebut atau literatur yang berkata demikian?

Nikah siri berlaku berapa lama

Karena dalam pernikahan siri tidak terdapat dokumen yang diakui oleh hukum bahwa seseorang telah menikah dan sah secara agama, maka konsekuensinya terdapat risiko pasangan yang menikah siri dapat dijerat Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang zina, jika suami/istri yang menikah siri ini ternyata masih terikat perkawinan yang sah dengan orang lain.

Sebagai contoh, kita dapat merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 56/Pid.B/2014/PN.Slk.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Nikah Siri Bisa Dijerat Pasal Perzinahan? yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 19 Juli 2018.

Zina Menurut Hukum Pidana Indonesia

Sebelum membahas apakah nikah siri itu zina, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan zina menurut hukum pidana di Indonesia, sebagaimana diatur dalam KUHP.

Di Indonesia, pengaturan mengenai zina diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP:

Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:

  1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.

  1. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
    b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Pasal 27 BW atau KUH Perdata sebagaimana disebutkan dalam pasal di atas mengatur:

Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan 1 orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.

Mengenai definisi zina, terdapat perbedaan definisi zina menurut ahli. R. Sughandi dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya (hal. 302) menyatakan pengertian umum zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan atas dasar suka sama suka yang belum terikat oleh perkawinan.

Sedangkan R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209) mendefinisikan zinah sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya.

Yang dimaksud dengan persetubuhan ialah perpaduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang bisa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani, sesuai dengan Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912.

Soesilo juga berpendapat bahwa supaya seseorang dapat dijerat Pasal 284 ayat (1) KUHP, maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.

Nikah Siri

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam artikel Persoalan Kawin Siri dan Perzinahan, dalam hukum positif di Indonesia tidak mengenal adanya istilah nikah siri (perkawinan siri), terlebih lagi mengatur secara khusus mengenai perkawinan siri dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Istilah sirri sendiri berasal dari bahasa arab, yakni “sirra, israr” yang berarti rahasia.

Nikah siri di dalam masyarakat sering diartikan dengan:

  1. Pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap sah pernikahan tanpa wali, atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat.
  2. Pernikahan yang sah secara agama, dalam hal ini memenuhi ketentuan syarat dan rukun nikah, namun tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah, dalam hal ini yaitu Kantor Urusan Agama (“KUA”) bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain Islam.
  1. Pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri, atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nikah siri diartikan sebagai pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, menurut agama Islam sudah sah.

Di sisi lain, secara hukum, tiap perkawinan di Indonesia seharusnya dicatatkan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang mengatur bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.[1]

Padahal, bukti perkawinan yang sah di mata hukum adalah akta nikah. Karena nikah siri tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan tidak ada akta nikahnya, maka tidak terdapat dokumen yang diakui oleh hukum bahwa seseorang telah menikah dan sah secara agama, sebagaimana disarikan dari Adakah Surat Bukti untuk Nikah Siri?.

Apakah Nikah Siri Itu Zina?

Selanjutnya, menjawab pertanyaan apakah nikah siri itu zina, dikarenakan dalam pernikahan siri tidak terdapat dokumen yang diakui oleh hukum sebagai bukti nikah, maka konsekuensinya, terdapat risiko pasangan yang menikah siri ini dapat dijerat Pasal 284 ayat (1) KUHP, jika suami/istri yang menikah siri ini ternyata masih terikat perkawinan yang sah dengan orang lain.

Sebagai contoh, kita dapat merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 56/Pid.B/2014/PN.Slk. Dalam kasus ini, sepasang suami-istri yang telah menikah siri (hal. 14) dinyatakan bersalah karena memenuhi unsur dari Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a dan ke-2 huruf b KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atas zina/gendak (overspel) (hal 16-17).

Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terpidana tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perzinahan dan turut serta melakukan perzinahan beberapa kali” (hal. 17), di mana terdakwa I masih terikat perkawinan yang sah dengan istrinya (hal. 14). Dalam amarnya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan (hal. 17).

Jika menganalisa putusan tersebut, ratio legis dari Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan adalah pencatatan perkawinan dibutuhkan di kemudian hari sebagai validitas perkawinan.

Oleh karena itu, untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari, lebih baik pernikahan tersebut dicatatkan untuk memperoleh akta kawin sebagai bukti telah dilakukannya pernikahan. Dalam hal nikah siri sudah terlanjur terjadi, ada baiknya segera dilakukan permohonan itsbat nikah ke pengadilan Agama yang dapat ditempuh cukup dengan 5 Langkah Permohonan Itsbat Nikah.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Referensi:

  1. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1986;
  2. Sughandi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional, 1981;
  3. Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 19 Januari 2021, pukul 11.00 WIB.

Putusan:

Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 56/Pid.B/2014/PN.Slk.

[1] Angka 4 huruf b Penjelasan Umum UU Perkawinan

Tags:

Apakah nikah siri itu hanya berlaku 3 bulan?

Perkawinan kontrak pada umumnya memiliki batas waktu tertentu, misalnya 3 bulan atau 6 bulan atau 1 tahun. Sedangkan kawin siri tidak demikian halnya.

Apakah nikah siri bisa tinggal serumah?

Jadi apakah nikah siri boleh tinggal serumah? Maka jawabannya boleh-boleh saja. Namun, jika pasangan tersebut gagal membuktikan pernikahannya, terlebih jika salah satunya telah menikah dengan orang lain, maka ia bisa saja terancam hukuman pidana karena melanggar pasal 284 KUHP.

Setelah nikah siri apakah harus akad lagi?

Apabila telah dilaksanakannya nikah siri, untuk mendaftarkan pernikahan tersebut secara sah tercatat dalam hukum negara, maka hal yang dapat dilakukan adalah mengajukan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama. Sehingga tidak perlu dilakukannya ijab Kabul ulang.

Bagaimana Kekuatan hukum nikah siri?

Oleh karena itu, nikah siri bisa diartikan sebagai pernikahan yang sah secara agama, namun tidak sah menurut peraturan perundang-undangan. Selain itu, nikah siri juga tidak diakui secara hukum negara karena tidak tercatat dalam catatan negara.