PPN (Pajak Pertambahan Nilai)PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Pemerintah. Dalam penerapannya, Badan atau Perorangan yang membayar pajak ini tidak diwajibkan untuk menyetorkan langsung ke kas negara, melainkan lewat pihak yang memotong/memungut PPN. Pajak Pertambahan Nilai bersifat objektif, tidak kumulatif, dan merupakan pajak tidak langsung. Subjek pajaknya terdiri dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non PKP. Show Harus dipahami subjek pajak ini berbeda dengan Wajib Pajak. Subjek pajak belum memiliki kewajiban untuk membayar pajak sedangkan Wajib Pajak sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan menyetorkannya ke kas negara. Mekanisme Pajak Pertambahan Nilai di IndonesiaSecara teknis, mekanisme yang berlaku terhadap PPN di Indonesia adalah sebagai berikut:
Undang-Undang yang mengatur PPN
UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diciptakan untuk mengatur tentang PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang disahkan pada 1 April 1985.
Setelah UU No. 8 Tahun 1983, muncul perubahan kedua yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM. Perubahan ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang tepat untuk masyarakat juga untuk meningkatkan penerimaan negara.
Perubahan ketiga adalah UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM. Untuk melengkapi kekurangan pada UU PPN sebelumnya, undang-undang ini bertujuan memberikan keadilan hukum dan keamanan bagi negara dan masyarakat dengan sistem perpajakan yang jauh lebih sederhana.
Meski ketentuan baru tentan PPN ini juga diatur kembali dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada klater perpajakan, namun UU 42 Tahun 2009 sebagian masih berlaku. Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)Jika ada objek yang dikenakan pajak, maka kebalikannya juga akan ada objek yang dibebaskan dari pengenaan pajak. Berikut adalah objek PPN dan yang dikecualikan dari PPN alias yang masuk dalam daftar negatif list PPN: 1. Barang/Jasa yang Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Daftar Negatif List PPN atau Pengecualian PPN Tidak semua barang atau jasa dikenakan PPN, ada sejumlah BKP/JKP yang masuk dalam daftar negatif list PPN alias tidak dikenakan PPN. Pengecualian PPN ini dikenakan terhadap barang/jasa tertentu yang diatur dalam peraturan menteri keuangan sebagai berikut :
b. Barang/Jasa yang Dikeluarkan dari Daftar Negatif List PPN (Sembako Kena PPN) Seiring dengan rencana kenaikan tarif PPN 12%, dalam draft RUU KUP ini pemerintah juga akan mengeluarkan sejumlah barang/jasa yang bebas PPN menjadi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Apa saja barang/jasa yang bebas PPN ini akan dikenakan pajak pertambahan nilai? Berikut adalah daftar barang/jasa yang dikeluarkan dari daftar negatif list PPN:
Dasar Pengenaan Pajak PPN (DPP)Untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai digunakan nilai yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sendiri terdiri dari:
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak.
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
Nilai Impor adalah uang yang digunakan sebagai dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak.
Nilai Ekspor adalah uang atau biaya yang diminta oleh eksportir.
Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang diatur oleh Menteri Keuangan. DPP PPN (Dasar Pengenaan Pajak PPN) yang diatur dalam Pasal 9 ayat 1 sebagai berikut:
Tarif PPN dan Kenaikan Tarif PPN Terbaru 12%Sesuai Pasal 7 UU No. 42 Tahun 2009 disebutkan besar tarif PPN adalah sebagai berikut:
Jika mengacu pada RUU KUP yang tengah digodog antara pemerintah dan parlemen, maka dengan rencana kenaikan tarif pajak menjadi 12% ini masih di bawah dari ketentuan tarif PPN paling tinggi sebesar 15% Rumus & Cara Perhitungan PPNPerhitungan PPN yang terutang dilakukan dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). ​Proses perhitungan tersebut dapat diilustrasikan sebagai berikut: PPN = Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Contoh Kasus: PT AAA menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp25.000.000. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 10% x Rp25.000.000 = Rp2.500.000 PPN sebesar Rp2.500.000 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak PT AAA. PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) merupakan Pajak yang dikenakan selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan barang-barang yang tergolong sebagai barang mewah. PPnBM merupakan jenis pajak yang merupakan satu paket dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pajak ini merupakan pajak yang dikenakan oleh Pemerintah untuk menjalankan fungsi keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen berpenghasilan tinggi, serta pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Sederhananya, jika Anda memiliki penghasilan yang tinggi, otomatis Anda juga harus membayar pajak lebih tinggi. Tujuan Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang MewahBerikut ini adalah beberapa pertimbangan mengapa pemerintah menganggap pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sangat penting. Berikut penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU PPN No. 42 TAHUN 2009:
Apa Saja Barang yang Dikenakan Pajak?Pada 1 Maret 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan terhadap beberapa barang berikut:
Dengan demikian, PPnBM hanya dikenakan pada saat penyerahan BKP Mewah oleh pabrikan (pengusaha yang menghasilkan) dan pada saat impor BKP mewah. PPnBM tidak dikenakan lagi pada rantai penjualan setelah itu. Adapun pihak yang memungut PPnBM tentu saja pabrikan BKP Mewah pada saat penyerahan atau penjualan BKP Mewah. Sementara itu, PPnBM atas impor BKP Mewah dilunasi oleh importir bersamaan dengan pembayaran PPN impor dan PPh Pasal 22 impor. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah lainnya adalah:
Mekanisme Pengenaan PPnBMMekanisme pengenaan PPnBM sedikit berbeda dengan PPN. Mekanisme pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilakukan dengan faktur pajak sebagaimana diisyaratkan dalam pemungutan PPN. Hanya saja, bagi PPnBM tidak dikenal istilah pajak masukan, sehingga tidak dikenal sistem pengkreditan seperti dalam PPN. Berapa Tarif PPnBM?Pengenaan tarif Barang Kena Pajak tergolong mewah digolongkan ke dalam beberapa kategori sebagai berikut ini:
Cara Menghitung PPnBMBisnis barang mewah seperti barang elektronik, mobil, gadget, dan sebagainya sedang berkembang pesat di Indonesia. Sebagai pelaku bisnis, Anda wajib memahami cara perhitungan pajak barang mewah ini. Cara menghitung Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang sebagai berikut: PPnBM terutang = DPP PPnBM X tarif pajak Tarif khusus Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas ekspor BKP tergolong mewah = 0%. Contoh kasus: Harga jual sedan diesel 1800 cc oleh PKP Produsen = Rp260.000.000,00 PPN (10% X Rp260 juta) = Rp 26.000.000,00 PPnBM (40% X Rp260 juta) = Rp104.000.000,00 Total Harga jual termasuk PPN dan PPnBM = Rp390.000.000,00 Perhatikan bahwa DPP PPnBM = DPP PPN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)Adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak yang dikenai pajak Undang-Undang PPN 1984 atau sekarang sudah berubah menjadi Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 (menurut perubahan pada UU Cipta Kerja) Kewajiban pengusaha kena pajak :
Pengecualian Kewajiban Pengusaha Kena Pajak :
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAKAdalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang mempunyai pengertian sebagai berikut :
FAKTURAdalah bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP/JKP. Faktur pajak dibuat pada :
SPT Masa PPNMerupakan sebuah form yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk melaporkan penghitungan jumlah pajak baik untuk melapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang terhutang. Fungsi dari SPT Masa PPN selain untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak, namun juga dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban serta penyetoran pajak dari pemotong atau pemungut. Kewajiban Melapor SPT Masa PPNSPT Masa PPN harus dilapor setiap bulannya, walaupun tidak ada perubahan neraca, atau nilai Rupiah pada masa pajak terkait nihil (0). Jatuh tempo pelaporan adalah pada hari terakhir (tanggal 30 atau 31) bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan. Kecuali di bawah kondisi tertentu seperti yang dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan PER-80/PMK.03/2010, maka tanggal jatuh tempo bukanlah pada akhir bulan berikut setelah akhir masa pajak yang bersangkutan. Gagal melaporkan akan berakibat denda sebesar Rp 500.000,00 (UU KUP Pasal 7 ayat 1). Tahapan cara lapor SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur versi 3.0 :
CONTOH KASUSPT A merupakan produsen mobil. Dalam menghasilkan mobil, PT A juga membeli AC yang akan dipasang pada mobil yang dihasilkannya. Atas perolehan AC tersebut, PT A telah membayar PPnBM senilai Rp350.000. Kemudian, berapa besaran PPN dan PPnBM yang seharusnya dibayarkan PT A? Jawaban: Pajak yang terutang atas penyerahan BKP yang tergolong mewah tersebut. Berdasarkan penghitungan di atas maka besaran PPN dan PPnBM adalah Rp15.035.000 dan Rp30.070.000. Apakah PPnBM termasuk PPN?PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai. Sedangkan PPnBm adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah. PPN bisa disimpulkan sebagai pajak yang dikenakan pada pertambahan nilai karena munculnya pemakaian faktor-faktor produksi oleh pihak PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Apa itu Biaya PPnBM?PPnBM adalah pajak yang dikenakan selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan barang-barang yang tergolong mewah. Intinya, barang mewah yang kita beli ini kena pajak yang tergolong mewah.
Apa saja yang termasuk PPnBM?Tarif PPnBM dibedakan berdasarkan golongan barang mewah, seperti jenis golongan dibawah ini:. Golongan Barang dengan Tarif 10% ... . 2. Golongan Barang dengan Tarif 20% ... . 3. Golongan Barang dengan Tarif 25% ... . 4. Golongan Barang dengan Tarif 35% ... . Golongan Barang dengan Tarif 40% ... . 6. Golongan Barang dengan Tarif 50%. Bagaimana cara perhitungan PPnBM jika menjadi bagian dari harga?Dalam hal penyerahan BKP tersebut juga terutang PPnBM dan telah menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP maka PPnBM dihitung dengan rumus tarif/(110+t) x harga atau pembayaran atas penyerahan BKP.
|