1 kubik air pdam pontianak berapa harga

Pontianak (Antara Kalbar) - Dalam upaya meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan PDAM sehubungan dengan meningkatnya biaya operasional produksi, bersama ini disampaikan tarif baru PDAM Tirta Khatulistiwa Tahun 2014.

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pontianak, Nomor : 35 Tahun 2014, tanggal 01 Juli 2014, tentang tarif Air Minum Pada PDAM Tirta Khtulistiwa yang secara efektif berlaku terhitung pemakaian bulan Agustus 2014 yang dibayarkan pada bulan September 2014 sebagai berikut:


No Golongan Pelanggan Kode Tarif Tarif Baru
Pemakaian Air (M3)
0-10 10
I Kelompok I      
  1. Sosial Umum (I/a) 800 1.700
  2. Sosial Khusus A (I/b) 1.000 2.000
  3. Sosial Khusus B (I/c) 1.300 2.200
  4. RT. Sederhana (II/a1) 1.800 3.100
  5. RT. Sederhana Ada Usaha (II/a1-u) 1.800 3.400
         
II Kelompok II      
  1. RT. Semi Permanen (II/a2) 2.100 3.900
  2. RT. Semi Permanen Ada Usaha (II/a2-u) 2.100 4.200
  3. RT. Permanen (II/a3) 2.300 4.600
  4. RT. Permanen Ada Usaha (II/a3-u) 2.300 4.900
  5. RT. Daerah Perdalaman Dalam Gang (II/c) 2.600 4.800
  6. RT. Perdagangan Jalan Raya (II/d) 2.600 5.000
         
III Kelompok III      
  1. RT. Permanen Mandiri (II/b) 3.600 5.300
  2. Kedutaan / Konsulat (II/e) 4.700 6.200
  3. Instansi Pemerintah (II/f) 4.700 6.200
  4. Niaga Kecil (III/a) 4.200 6.300
  5. Niaga Menengah (III/b) 4.400 6.700
  6. Niaga Besar (III/c) 4.700 8.400
  8. Industri Menengah (IV/b) 4.400 7.300
  9. Industri Besar (IV/c) 4.700 8.400
         
IV Khusus      
  1. Pelabuhan (V/a) 25.000 25.000
  2. Mobil Tangki / Alat Angkut Lainnya (V/b) 25.000 25.000
Keterangan : 
RT : Rumah Tangga

Untuk biaya administrasi pelanggan, biaya pemeliharaan meter serta denda keterlambatan pembayaran rekening air minum tidak mengalami perubahan sesuai dengan Keputusan Direksi PDAM, Nomor: 119/KEP-VII/2007 tentang Biaya Administrasi Pelanggan PDAM Kota Pontianak dan Keputusan Direksi, Nomor: 120/KEP-VII/2007 tentang Biaya pemeliharaan Meter Air Pelanggan PDAM Kota Pontianak dan Keputusan Direksi Nomor : 121/KEP-VIII/2007 tentang Denda Atas Keterlambatan Pembayaraan Rekening Air Minum.

Pontianak (Antara Kalbar) - Tarif rekening langganan air bersih milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa Pontianak mulai Juli 2014 naik sebesar 30 persen.

"Penyesuaian tarif baru tersebut mulai berlaku untuk pemakaian bulan Agustus dan mulai dibayarkan September 2014," kata Direktur Utama PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak Affandi, Rabu.

Affandi menjelaskan penyesuaian tarif baru tersebut setelah PDAM tidak menaikkan tarif baru sejak tujuh tahun terakhir, kenaikan untuk menyesuaikan meningkatnya biaya produksi, seperti bahan bakar minyak, listrik, dan bahan kimia yang sudah beberapa kali mengalami kenaikan.

"Tarif PDAM yang selama ini diberlakukan kepada pelanggan jauh berada di bawah biaya produksi air bersih. Kami selama ini masih menggunakan sistem subsidi silang, yakni kelompok pelanggan dengan ekonomi lebih baik memberikan subsidi ke pelanggan dengan ekonomi di bawah rata-rata," ungkapnya.

Affandi mengakui selama ini pelayanan kepada pelanggan belum mencapai kepuasan pelanggan.

"Untuk meningkatkan pelayanan kami telah melakukan investasi, penggantian pipa-pipa yang tidak layak, menambah jaringan perpipaan, pembangunan booster dan instalasi PDAM agar distribusi air akan semakin maksimal," katanya.

Untuk mencapai pembangunan investasi yang baik, tentunya membutuhkan dana yang besar juga. Menurut dia saat ini PDAM hanya mampu melakukan kegiatan produksi air dan melakukan investasi semampunya berdasarkan kemampuan PDAM.

"Kami berharap pelanggan memakluminya kebijakan kenaikan tarif ini, yang besarannya telah dilakukan pengkajian agar tidak memberatkan masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi di bawah rata-rata. Kami imbau masyarakat menggunakan air dengan hemat agar tidak mahal dalam membayarnya," kata Affandi.

Data PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak, mencatat kelompok satu sosial umum atau yang terendah tarif pemakaian dibawah 10 meter kubik Rp800 /meter kubik, sementara di atas 10 meter kubik menjadi Rp1.700 /meter kubik, rumah tangga sederhana ada usaha Rp1.800 /meter kubik, pemakaian di atas 10 meter kubik menjadi Rp3.400 /meter kubik, kelompok dua, rumah tangga semi permanen Rp2.100 /meter kubik, pemakaian di atas 10 meter kubik menjadi Rp3.900 /meter kubik, rumah tangga perdagangan jalan raya Rp2.600 /meter kubik, pemakaian diatas 10 meter kubik menjadi Rp5.000 /meter kubik.

Kelompok tiga untuk rumah tangga permanen mandiri untuk pemakaian di bawah 10 meter kubik Rp3.600 /meter kubik, pemakaian di atas 10 meter kubik menjadi Rp5.300 /meter kubik, industri besar pemakaian normal Rp4.700 /meter kubik, di atas 10 meter kubik menjadi Rp8.400 /meter kubik. Dan kelompok khusus pelabuhan masih tetap Rp25 ribu /meter kubik, dan mobil tangki atau alat angkut lainnya juga tetap Rp25 ribu /tangki.

(A057/I006)

Berapa harga 1 kubik air PDAM 2022?

Pelanggan dengan tarif dasar pada september 2022 akan dikenakan tarif Rp5.400/meter kubik, januari 2023 5.900/meter kubik, mei 2023 Rp6.500/meter kubik dan september 2023 Rp7.100/meter kubik. Pelanggan tarif dasar mengalami kenaikan sekitar 51 persen pada september 2023 dari tarif saat ini Rp 4.700/meter kubik.

Berapa harga 1 kubik air PAM?

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 57 Tahun 2021. Semula tarif air minum sebesar Rp 25.000 per meter kubik (m3). Setelah terbitnya Pergub tersebut, tarifnya turun jadi Rp 1.050 per m3.

Berapa biaya pasang PDAM Pontianak?

Untuk sambung baru air ledeng PDAM pontianak biasanya berbeda. Untuk golongan sosial dan rumah sederhana masing-masing biayanya Rp1 juta. Kemudian untuk rumah semi permanen/permanen Rp 1,5 juta. Sedangkan jika untuk rumah permanen mandiri, Kantor, Pemerintahan atau swasta Rp 2,5 juta.

Apa nama PDAM Pontianak?

PERUMDA Air Minum Tirta Khatulistiwa Merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kota Pontianak yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan pelayanan air minum yang dimanfaatkan untuk masyarakat.