Apa yang menjadi penghalang dalam pembagian waris

Apa yang menjadi penghalang dalam pembagian waris

Ilustrasi Ilustrasi

Di dalam hukum Islam ada beberapa hal yang menjadi penghalang bagi seseorang untuk menerima warisan. Dengan adanya penghalang tersebut maka seseorang yang semestinya bisa menerima harta warisan yang ditinggalkan oleh kerabatnya menjadi tidak bisa menerimanya.

Para ulama menetapkan ada 3 (tiga) hal yang menjadikan seseorang terhalang untuk mendapatkan harta warisan. Ketiga hal tersebut, sebagaimana disebutkan Dr. Musthafa Al-Khin dalam al-Fiqhul Manhaji (Damaskus: Darul Qalam, 2013, jil. II, hal. 277-279), adalah:

Orang yang berstatus budak, apa pun jenisnya, tidak bisa menerima harta warisan  karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapanya (ajnabiy) orang yang meninggal yang diwarisi hartanya.

Seorang budak juga tidak bisa diwarisi hartanya karena sesungguhnya ia tidak memiliki apa-apa. Bagi seorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya.

Orang yang membunuh tidak bisa mewarisi harta peninggalan dari orang yang dibunuhnya, baik ia membunuhnya secara sengaja atau karena suatu kesalahan. Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.

(Baca: Empat Sebab Seseorang Berhak Mendapat Harta Warisan)


Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits dari kakeknya Amr bin Syu’aib, bahwa Rasulullah bersabda:

لَيْسَ لِلْقَاتِلِ شَيْءٌ

Artinya: “Tak ada bagian apa pun (dalam warisan) bagi orang yang membunuh”.

Sebagai contoh, bila ada seorang anak yang membunuh bapaknya maka anak tersebut tidak bisa menerima harta warisan yang ditinggalakan oleh sang bapak.

Namun demikian, orang yang dibunuh bisa menerima warisan dari orang yang membunuhnya. Misalnya, seorang anak melukai orang tuanya untuk dibunuh. Sebelum sang orang tua benar-benar meninggal ternyata si anak lebih dahulu meninggal. Pada kondisi seperti ini orang tua yang dibunuh tersebut bisa mendapatkan warisan dari harta yang ditinggalkan anak tersebut, meskipun pada akhirnya sang orang tua meninggal dunia juga.

Ketiga, perbedaan agama antara Islam dan kufur.

Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam.

Berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari yang menyatakan:

لاَ يَرِثُ المُسْلِمُ الكَافِرَ وَلاَ الكَافِرُ المُسْلِمَ

Artinya: “Seorang Muslim tidak bisa mewarisi seorang kafir, dan seorang kafir tidak bisa mewarisi seorang Muslim.”

Bagaimana dengan sesama orang kafir namun beda agama? Dalam hal warisan ini para ulama menghukumi bahwa agama apa pun selain Islam dianggap sebagai satu agama sehingga mereka yang beragama non-Islam dapat saling mewarisi satu sama lain. Maka bila dalam satu keluarga ada beda-beda agama selain Islam di antara angggota keluarganya mereka bisa saling mewarisi satu sama lain.

Dalam hal perkara yang menjadikan tercegahnya seseorang mendapatkan harta warisan ini Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi dalam kitabnya Matnur Rahabiyyah menuturkan:

ويمنع الشخص من الميراث ... واحدة من علل ثلاث

رق وقــــتل واختــلاف دين ... فافهم فليس الشك كاليقين

Yang mencegah seseorang mendapatakan warisan

Adalah satu dari tiga alasan

Yakni budak, membunuh dan berbedanya agama

Maka pahamilah, karena kergauan tak sama dengan keyakinan 

(Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur Rahabiyyah dalam Ar-Rabahiyyatud Dîniyyah, [Semarang: Toha Putra, tanpa tahun], hal. 10 – 11)

Orang yang memiliki salah satu dari ketiga penghalang di atas maka ia tidak bisa menerima warisan dari orang yang meninggal dunia. Wallâhu a’lam. (Yazid Muttaqin)

Artikel-artikel Favorit Fiqih Bencana

Apa yang menjadi penghalang dalam pembagian waris
sumber: laduni.id

Di dalam hukum Islam dan fiqih, ada beberapa hal yang menjadi penghalang bagi seseorang untuk menerima warisan. Dengan adanya penghalang tersebut, seseorang yang seharusnya mendapatkan harta warisan dari pewaris menjadi tidak bisa menerimanya. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 huruf a, hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Sebelum masuk ke penjelasan mengenai apa saja penghalang yang dapat menghalangi seseorang dalam menerima warisan, kita harus mengetahui dan memahami apa itu harta warisan, pewaris, dan ahli waris.

Harta warisan dalam istilah fara'idh dinamakan tirkah (peninggalan) adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh pewaris, baik berupa uang atau materi lainnya yang dibenarkan oleh syariat Islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya. Pewaris adalah orang yang meninggal dunia (baik laki-laki maupun perempuan) yang meninggalkan semua harta bendanya semasa hidupnya, baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat. Ahli waris adalah orang yang berhak menerima warisan dari pewaris, baik karena hubungan keluarga, pernikahan, maupun karena memerdekakan hamba sahaya (wala').

Penghalang Dalam Pembagian Warisan

Jenis penghalang dalam pembagian warisan yang dikenal dengan istilah Al-Hajib dalam Ilmu Fara’idh terbagi menjadi 2, yaitu:

1. Karena sifat. Penghalang seseorang dalam mendapatkan warisan karena sifat terdapat 3 macam, yaitu:

a) Membunuh (Al-Qatil)

Para ulama Fiqih sepakat, bahwa pembunuhan tidak dapat menerima warisan dari masa tabi’in hingga masa mujtahid. Ini berarti seseorang membunuh sesamanya atau pewaris yang akan mewariskan, itu artinya dia telah berbuat dosa dan akibatnya dia tidak bisa mendapatkan warisan. Misalnya, seorang anak membunuh ayahnya sendiri karena dia tidak sabar menanti warisan ayahnya.

Seperti yang dijelaskan dalam dalil Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullah SAW. bersabda:

الْقَاتِلُ لاَيَرِثُ

Artinya: “Pembunuh tidaklah memperoleh harta waris.” (H.R. Tirmidzi 3/288)

b) Budak (Ar-Riqqu)

Perbudakan menjadi penghalang karena status formalnya yaitu sebagai hamba sahaya. Dia dikuasai dan tidak memiliki kekuasaan. Sebab lain karena Allah membagikan harta waris kepada orang yang berwenang memiliki sesuatu, sedangkan dia (budak) tidak memiliki suatu wewenang.

Umar bin Khattab r.a. berkata, Rasulullah SAW. bersabda: “Dan barangsiapa membeli budak sedangkan budak itu memiliki harta, maka hartanya milik si penjual, kecuali bila pembeli membuat syarat” (H.R. Bukhari dan Muslim).

c) Berbeda Agama atau Murtad (Ikhtilaffud Din)

Islam menetapkan bahwa tidak ada diantara orang Islam dengan orang kafir meskipun mereka memiliki hubungan yang menyebabkan kewarisan atau wasiat, maka wasiat tetap wajib dilaksanakan sedangkan hak waris tidak, sebab perbedaan agama menyebabkan terhalangnya hak waris.

Usamah bin Zaid r.a. berkata, sesungguhnya Rasulullah SAW. bersabda:

لاَيَرِثُ الْمُسلِمُ الْكَافِرِ وَلاَ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ

Artinya: “Tidak boleh orang Muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak boleh orang kafir mewarisi harta orang Muslim.” (H.R. Bukhari 6/2484)

2. Karena seseorang. Penghalang dalam mendapatkan warisan karena seseorang terbagi 2 macam, yaitu:

1) Hijab Hirman, yaitu ketika orang yang terhalang (mahjub) ini tidak bisa mendapatkan seluruh harta warisan. Contohnya, seorang cucu laki-laki sama sekali tidak bisa mendapatkan harta warisan jika ia bersamaan dengan anak laki-lakinya si mayit.

2) Hijab Nuqshan, yaitu ketika seorang ahli waris tidak dapat menerima harta warisannya secara penuh dikarenakan terdapat ahli waris lain. Hijab ini masuk ke dalam semua ahli waris yang ada. Contohnya, seorang istri tidak bisa mendapatkan hak waris sebesar 1/4 bagian dan hanya bisa mendapat 1/8 saja jika ia bersamaan dengan anak atau cucunya si mayit.

Sebab-Sebab Kewarisan

Pewarisan terjadi saat sebab-sebab yang mewajibkan adanya hak mewarisi terpenuhi. Para ulama sepakat sebab-sebab kewarisan ada tiga macam, yaitu:

1. Kekerabatan (Qarabah)

Hubungan kekerabatan disebut juga hubungan darah (nasab), yaitu hubungan persaudaraan yang disebabkan keturunan, baik yang dekat maupun jauh. Ditinjau dari garis hubungan darah yang menghubungkan antara orang yang mewariskan dengan yang diwarisi dapat digolongkan menjadi 3, yaitu:

a) Furu’, yaitu keturunan dari pewaris

b) Ushul, yaitu leluhur dari pewaris

c) Hawasyi, yaitu keluarga yang dihubungkan dengan di pewaris melalui garis menyamping seperti saudara, paman, bibi, dan anak keturunannya baik yang laki-laki maupun perempuan.

2. Perkawinan (al-Musharahah)

Perkawinan yang didasarkan pada perkawinan yang sah, baik menurut hukum agama maupun negara yang merupakan sebab untuk mewarisi baik suami maupun istri. Pencatatan perkawinan itu sangat diperlukan sebagai bukti bahwa dua orang telah melakukan perkawinan dan juga membuktikan kekerabatan anak-anak dari perkawinan itu. Kemudian pada saat perkawinan tersebut diputuskan dalam talak raj’i, tetapi masa iddah belum selesai, maka suami masih mempunya hak untuk merujuk istrinya.

3. Memerdekakan Budak atau Hamba Sahaya (Wala’)

Hubungan ini timbul karena telah membebaskan budak, meskipun diantara mereka tidak ada hubungan darah. Hadist Rasulullah SAW. yang berbunyi: “Hak wala’ itu hanya diberikan kepada orang yang telah membebaskan budak(nya).” (H.R. Bukhari dan Muslim). Dan kemudian beliau bersabda: “Wala’ itu adalah suatu kerabat sebagai kerabat nasab yang tidak boleh dijual dan dihibahkan.” (HR.Al-Hakim).

Oleh karena itu, orang yang memiliki hak wala’ ini memiliki hak untuk mewarisi harta warisan budaknya apabila budaknya tersebut meninggal Dunia.

Perlu dicermati sebab dan akibat dalam mewariskan dan mewarisi harta, jangan sampai karena terlena oleh harta seseorang dapat berbuat hal-hal yang membuatnya menjadi penghalang dalam mendapatkan hak waris. Lakukanlah dengan syari’at Islam, karena dengan cara itulah yang paling mudah dipahami. Semoga bermanfaat!

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini

Apa yang menjadi penghalang dalam pembagian waris

Putri Primasari

Sunday, 16 Jan 2022, 06:58 WIB

Sunday, 16 Jan 2022, 13:43 WIB

  Silakan Login untuk Berkomentar

Apa yang menjadi penghalang dalam pembagian waris

Apa yang menjadi penghalang dalam pembagian waris

Apa yang menjadi penghalang dalam pembagian waris

Apa yang menjadi penghalang dalam pembagian waris

Apa yang menjadi penghalang dalam pembagian waris

Apa yang menjadi penghalang dalam pembagian waris