Apa yang anda ketahui tentang kedudukan dprd

Penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang kedudukan dan peranan dewan perwakilan rakyat daerah dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, karena dalam peraturan perundang-undangan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga menjadi kabur batasan antara DPRD sebagai lembaga legislatif dengan DPRD sebagai lembaga eksekutif. Adapun kajian dalam penelitian ini adalah apakah DPRD termasuk lembaga legislatif apabila dikaitkan dengan konsep trias politica, bagaimanakah kedudukan dan peranan DPRD dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, dan berdasarkan kedudukan dan peranannya, sebagaimana disimpulkan pada permasalahan kedua, apa konsekuensi hukumnya terhadap Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris. Dalam penelitian ini yang dimaksud dengan Penelitian hukum normatif adalah penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum sejarah hukum dan perbandingan hukum, sedangkan penelitian hukum empiris adalah penelitian terhadap identifikasi hukum. Tipe penelitian hukum normatif merupakan titik berat dalam penelitian ini, hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penelitian ini berupaya untuk menemukan asas-asas dan teori hukum tentang kedudukan dan peranan DPRD dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. DPRD apabila ditelaah dalam konsep trias politika merupakan lembaga legislatif tapi tidak penuh. Dikatakan lembaga legislatif karena diberikannya kewenangan kepada DPRD untuk membuat produk hukum, dan juga mekanisme pengisian jabatannya yang dilakukan melalui pemilihan secara langsung, dan menjadi legislatif tidak penuh karena fungsi pokok dari sebuah lembaga perwakilan tidak diberikan secara penuh. Kedudukan DPRD dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia tidak di sebutkan secara tegas, peranan DPRD dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif, membuat produk hukum, dan menjalankan fungsi anggaran di daerah. Berdasarkan kedudukan dan peranannya maka konsekuensi hukum terhadap sistem ketatanegaraan Republik Indonesia adalah, kekaburan antara DPRD sebagai lembaga eksekutif dengan DPRD sebagai lembaga legislatif, dan hal tersebut bermuara pada lemahnya beberapa fungsi yang dimiliki oleh DPRD.

The research is carried out because the Regional House of Representatives, as written in regulations, is a regional council of people’s representative that has position as administrative element of regional authorities. Such position indicates that the Regional House of Representatives is in obscure position between as legislature and as government. The research is focused on whether the Regional House of Representatives in trias politica perspective is a part of legislature, what its position and its role in Indonesian constitutional system are, and what legal consequences of such position and role toward Indonesian constitutional system are. By the research, writer wants to know the Regional House of Representatives’ position and role in Indonesian constitutional system. The research is normatively and empirically legal research. The normatively legal research means a research toward principles of law, systematics of law, synchronicity of law, history of law and comparison of law. The empirical legal research is a research toward identification of law. The research is focused to normatively legal research, because it is aimed to find principles and theories of law on the Regional House of Representatives’ position and role in Indonesian constitutional system. According to theory of trias politica, the Regional House of Representatives is a semi-legislature. It is categorized as legislature because it holds legislative function and its office is fulfilled through mechanism of direct election. Thus, it is called as semi-legislature, because main function of a house of representatives is not fully held. The Regional House of Representatives’ position is not explicitly cited in Indonesian constitutional system. However, it plays legislative, budgeting and scrutinizing roles in regional level. Based on such position and roles, legal consequence which emerges in Indonesian constitutional system is obscure position of the Regional House of Representatives as legislature or as government. Finally, such obscurity makes its several functions not running well.

Kata Kunci : Kedudukan,Peranan,DPRD,Sistem ketatanegaraan di Indonesia

Skip to content

There are no upcoming events at this time.

Apa yang anda ketahui tentang kedudukan dprd

Apa yang anda ketahui tentang kedudukan dprd

Apa yang anda ketahui tentang kedudukan dprd

Apa yang anda ketahui tentang kedudukan dprd

Apa yang anda ketahui tentang kedudukan dprd

Apa yang anda ketahui tentang kedudukan dprd

Apa yang anda ketahui tentang kedudukan dprd

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

TUGAS DAN WEWENANG

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati.
  2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati.
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
  4. Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian bupati dan atau wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.
  5. Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati.
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  8. Meminta laporan keteranganpertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau de­ ngan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  10. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
  11. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI

DPRD mempunyai fungsi :

  1. Legislasi
    • Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama-sama bupati.
  2. Anggaran
    • Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama bupati.
  3. Pengawasan
    • Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah.

HAK-HAK DPRD

DPRD mempunyai hak:

  1. Interpelasi
    • Hak interpelasi sebagaimana yang dimaksud adalah DPRD mempunyai hak untuk meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  2. Angket
    • Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidup­an bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menyatakan Pendapat
    • Hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesai­annya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD

  1. HAK ANGGOTA DPRD
    • Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
    • Mengajukan pertanyaan
    • Menyampaikan Usul dan Pendapat
    • Memilih dan dipilih
    • Membela diri
    • Imunitas
    • Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas
    • Protokoler; dan
    • Keuangan dan administratif.
  2. KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD
    • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
    • Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan  mentaati peraturan perundang-undangan.
    • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
    • Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
    • Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
    • Mentaati tata tertib dan kode etik.
    • Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan   pemerintahan daerah.
    • Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
    • Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan
    • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.