Asuransi syariah menerapkan pengelolaan risiko berdasarkan prinsip ta’awuni (sharing of risk) di antara peserta. Prinsip sharing of risk terwujud melalui penghimpunan dana tabarru’ dari seluruh peserta yang ditujukan dan dimanfaatkan sebagai dana tolong-menolong jika terjadi musibah di antara peserta. Takaful Keluarga percaya bahwa sharing of risk mampu memupuk solidaritas, menciptakan hubungan saling melindungi, serta menjalin tali persaudaraan di antara peserta. Show
Secara umum asuransi konvensional menggunakan sistem tabaduli (transfer of risk), dimana resiko nasabah dipindahkan kepada perusahaan asuransi, dengan kompensasi nasabah tersebut harus membayar sejumlah uang tertentu (premi) kepada pihak asuransi. Dalam sistem seperti ini terjadi unsur gharar, riba dan maisir yang diharamkan dalam syariah Islam. Sistem Pengelolaan Dana Asuransi syariah menerapkan pemisahan entitas dana kelolaan menjadi tiga akun/pos yakni dana tabarru’, dana investasi peserta, serta dana perusahaan. Pembayaran klaim dialokasikan dari pos dana tabarru’ yang sejak awal diniatkan untuk kepentingan tolong-menolong di antara peserta jika terjadi musibah. Pos dana tabarru’ merupakan dana kebajikan yang bukan menjadi hak milik perusahaan. Tetapi dalam kondisi pos dana tabarru’ mengalami defisit, menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk menalanginya menggunakan dana perusahaan. Sementara pos dana investasi peserta selamanya menjadi hak peserta yang menjadi tanggung jawab Takaful Keluarga untuk mengelolanya melalui instrumen investasi syariah yang disepakati bersama. Jika terjadi surplus underwriting dari pengelolaan dana, maka nasabah akan mendapatkan bagian dari surplus sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang tertera pada buku polis. Pada asuransi konvensional, untuk produk asuransi jiwa tradisional (non-unit link) seluruh premi yang disetorkan nasabah menjadi hak milik penuh perusahaan asuransi karena menggunakan sistem tabaduli (transfer of risk). Pengelolaan Dana Investasi Takaful Keluarga mengelola dana investasi peserta berdasarkan akad tijari yang bebas dari unsur gharar (ketidakjelasan), maisir (perjudian), riba (sistem bunga), dan zhulm (ketidakadilan). Dana peserta diinvestasikan pada berbagai instrumen investasi berbasis syariah meliputi tetapi tidak terbatas pada reksadana syariah, saham syariah, serta obligasi syariah (sukuk) sehingga dapat menggerakkan perekonomian demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat luas. Pada asuransi konvensional, pengelolaan dana investasi nasabah dilakukan tanpa memperhatikan halal/haramnya bisnis tersebut dan tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah selaku pelaksana tugas Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dalam mengawasi bisnis yang dijalani oleh perusahaan. Monitoring Pelaksanaan Kaidah Ekonomi Syariah Takaful Keluarga memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang bertugas mengawasi sistem operasional, pengembangan produk, pengembangan sumber daya manusia, dan termasuk kebijakan investasi agar senantiasa selaras dengan prinsip serta nilai-nilai syariah. Keberadaan DPS memastikan gerak dan langkah perusahaan selalu berada dalam koridor syariah. Asuransi konvensional beroperasi tanpa monitoring dan pendampingan Dewan Pengawas Syariah selaku pelaksana tugas Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Perbedaan asuransi syariah dan konvensional bisa dilihat dari pengelolaan dananya. Asuransi syariah memakai akad hibah dengan konsep saling menolong tanpa mengharapkan imbalan. Sementara asuransi konvensional mirip transaksi jual-beli, sama-sama berharap bisa ambil untung sebesarnya dan rugi sekecilnya. Lalu, apa perbedaan asuransi syariah di Indonesia dan asuransi konvensional? Berikut ini perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang harus kamu pahami. Mengenal asuransi syariah di IndonesiaSelama ini, kamu mungkin sering mendengar terkait asuransi syariah, namun belum paham terkait aturan dan cara kerja asuransi syariah itu sendiri. Sesuai dengan Fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, cara kerja asuransi syariah yakni dengan saling membantu dan berbagi pada sesama nasabah asuransi dalam bentuk aset atau yang disebut tabarru saat menghadapi berbagai risiko tentu dengan akad yang sesuai syariat Islam. Nantinya, perusahaan asuransi syariah akan mengelola dana ‘tabbrru’ tersebut untuk kegiatan tolong menolong atau sharing risk antar nasabah. Dana tabarru ini juga hanya digunakan untuk 4 hal yakni, ujrah, membayar asuransi, santunan asuransi, dan surplus underwriting. Untuk lebih jelasnya, kamu wajib simak apa saja perbedaan asuransi syariah dan konvensional berikut ini. Perbedaan asuransi syariah dan konvensionalBerikut ini perbedaan asuransi konvensional dan syariah, mulai dari perjanjian, sistem kepemilikan dana, hingga pengelolaan risiko. 1. Dari segi perjanjianSalah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah bisa dilihat dari bentuk perjanjiannya. Syariah: Memakai akad hibah dengan konsep saling menolong, sama-sama tidak mengharap imbalan. Konvensional: Pengertian asuransi konvensional adalah produk asuransi yang menggunakan akad mirip transaksi jual-beli, sama-sama berharap bisa ambil untung sebesarnya dan rugi sekecilnya. 2. Sistem kepemilikan danaSalah satu perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional bisa dilihat dari sistem kepemilikan dananya. Syariah: Dana dimiliki semua peserta asuransi. Perusahaan hanya menjadi pengelola dana, tidak punya hak memiliki. Konvensional: Dana premi yang dibayarkan menjadi milik perusahaan karena konsepnya jual-beli sehingga bebas digunakan untuk apa pun asalkan sesuai dengan perjanjian. 3. Pengelolaan danaSyariah: Pengelolaan dana semaksimal mungkin untuk keuntungan peserta asuransi dengan menggunakan sistem yang transparan. Konvensional: Perusahaan secara sepihak menetapkan premi dan biaya lain, misalnya administrasi, untuk mendapat keuntungan lebih besar. 4. Pembagian keuntunganSyariah: Keuntungan yang didapat dari pengelolaan dana asuransi akan dibagi untuk semua peserta dan perusahaan asuransi secara merata. Konvensional: Keuntungan dari kegiatan asuransi sepenuhnya jadi milik perusahaan. 5. Ada zakatSyariah: Peserta wajib membayar zakat yang diambil dari jumlah keuntungan perusahaan. Konvensional: Tidak ada kewajiban zakat secara mengikat. 6. Pengawasan danaSyariah: Pengawasan dilakukan oleh OJK dan ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) di tiap perusahaan berbasis syariah. Tugas DPS untuk mengawasi perusahaan pengelolaan dana sesuai syariah. DPS bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Konvensional: Pengawasan dana hanya dilakukan oleh OJK dan manajemen perusahaan asuransi secara internal. 7. Status danaSyariah: Dana yang dibayarkan oleh nasabah bisa diambil ketika ditengah jalan tidak sanggup melanjutkan asuransi dengan alasan tertentu. Namun tetap ada potongan dana tabarru dalam jumlah tertentu. Konvensional: Status premi yang disetorkan akan hangus dan menjadi milik perusahaan ketika nasabah tidak dapat membayar premi. 8. Jenis investasi (unit link)Syariah: Dana asuransi unit link hanya boleh diinvestasikan ke bidang yang tidak dinilai haram. Investasi ke perusahaan yang berkaitan dengan judi akan dilarang. Konvensional: Perusahaan asuransi bebas menginvestasikan dana kemanapun, asalkan berpotensi mendatangkan keuntungan. 9. Prinsip dasarBeda asuransi syariah dan konvensional selanjutnya adalah dari segi prinsip dasar. Prinsip yang membedakan antara asuransi syariah dengan konvensional adalah pola saling menanggung risiko antara perusahaan atau peserta. Syariah: Dalam prinsip asuransi syariah risiko akan dibebankan atau dibagi kepada perusahaan asuransi dan peserta asuransi itu sendiri. Intinya, asas tolong-menolong. Konvensional: Berkebalikan dengan syariah, konvensional justru memindahkan risiko dari peserta kepada perusahaan secara penuh. Dalam artian, perusahaan asuransi di sini berperang sebagai penanggung. https://www.youtube.com/watch?v=D0XpOVMIZAs 10. WakafPada dasarnya, wakaf adalah penyerahan hak milik atau harta benda yang bisa tahan lama kepada penerimanya. Tujuannya untuk kepentingan umat yang bersifat perlindungan. Syariah: Wakaf menjadi manfaat asuransi syariah. Konvensional: Tidak ada manfaat wakaf. 11. Pembayaran klaim polisSyariah: Dalam asuransi syariah, pembayaran klaim menggunakan pencairan dana dari tabungan bersama. Seperti prinsip asuransi dasarnya, tolong menolong antar nasabah ketika terjadi risiko tertentu. Konvensional: Dana dapat dicairkan dari rekening perusahaan asuransi dengan perbandingan risiko dan modalnya. 12. ObjekSyariah: Asuransi syariah hanya akan menyasar ke objek-objek yang bersifat halal atau jelas tanpa mengandung syubhat. Artinya, tidak ada yang ditutup-tutupi. Konvensional: Objek dan pengelolaan dana dibebaskan tanpa harus melihat faktor halal atau tidaknya. 13. Dana hangusSyariah: Tidak ada sistem dana hangus, sebab tetap bisa diambil meskipun ada sebagian kecil yang diikhlaskan sebagai dana tabarru. Konvensional: Dana akan hangus apabila polis tidak diklaim oleh pemiliknya. Contohnya jika pemegang polis asuransi kesehatan tidak pernah mengajukan klaim hingga masa pertanggungan berakhir. 14. Surplus underwritingPerbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional selanjutnya adalah dilihat dari surplus underwriting. Syariah: Ada surplus underwriting , yaitu sejumlah dana yang diberikan kepada nasabah ketika terdapat kelebihan dana sosial setelah dikurangi klaim, santunan, utang dan lain-lain. Pada skema asuransi syariah dana akan diberikan kepada nasabah bersifat prorata. Konvensional: Tidak ada pembagian keuntungan atau surplus underwriting. Dalam asuransi konvensional mengenal no-claim bonus pada beberapa produk. Yang artinya jika nasabah tidak mengajukan klaim sampai akhir polis, berhak mendapatkan kompensasi dalam jumlah tertentu. 15. Berdasarkan sistem pencairan danaSyairiah: Produk asuransi syariah bisa atas namakan per keluarga misalnya, ayah, ibu, dan anak. Yang artinya, seluruh keluarga bisa mendapatkan manfaat perlindungan sama dalam satu polis. Konvensional: Asuransi akan menanggung klaim dari dana perusahaan sesuai dengan nama yang tercantum pada polis atau individu. Kecuali kamu memilih produk dengan manfaat pertanggungan seluruh keluarga. 16. Pengelolaan risikoHal lain yang juga menjadi perbedaan mendasar asuransi syariah dan konvensional adalah dari pengelolaan risiko. Syariah:Seperti halnya prinsip dasar tolong-menolong maka pengelolaan risiko dilakukan sharing of riskyang artinya risiko dibebankan kepada perusahaan dan nasabah asuransi itu sendiri. Konvensional: Pengelolaan risiko adalah transfer of risk,yaitu risiko dibebankan oleh peserta asuransi kepada pihak asuransi yang bertindak sebagai penanggung dalam perjanjian yang telah disepakati dalam polis. 17. Pemegang polisSyariah: Pemegang polis bisa didaftarkan atas nama satu keluarga. Jadi, seluruh anggota bisa mendapatkan manfaatnya. Konvensional: Pemegang polis tidak bisa atas nama keluarga hanya bisa dipegang oleh satu orang saja. Jika keluarga ingin mendapatkan manfaat yang sama, harus mendaftarkan asuransi untuk keluarga. Lebih baik mana, asuransi syariah atau asuransi konvensional?Setelah memahami perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional kamu bisa menentukan mana yang sesuai dengan kebutuhan. Mengingat, asuransi syariah dan asuransi konvensional juga memiliki keunggulan masing-masing. Jadi, jika kamu ingin menghindari riba maka produk asuransi syariah bisa menjadi pilihan. Keuntungan memilih asuransi syariahAsuransi syariah menjalankan prinsip tolong menolong. Artinya tidak mencari keuntungan dari premi yang dibayarkan oleh nasabah. Tidak hanya itu saja, berikut keuntungan asuransi syariah selengkapnya:
Pilihan asuransi kesehatan syariah terbaikBuat kamu yang ingin membandingkan dan mendapatkan produk asuransi kesehatan syariah terbaik, berikut ini contoh asuransi kesehatan syariah rekomendasi dari Lifepal. 1. Asuransi Manulife SyariahAsuransi Manulife Syariah adalah produk asuransi berbasis syariah yang dikelola oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Untuk salah satu produk asuransi kesehatan syariah yang dihadirkan adalah Manulife Berkah Medicare Plus. Produknya masuk kategori asuransi tambahan dengan detail manfaat pertanggungan sebagai berikut:
2. Asuransi Allianz SyariahAsuransi Allianz Syariah adalah asuransi kesehatan syariah dari Allianz yang dikelola secara syariah di mana peserta tolong-menolong dengan peserta lainnya melalui kontribusi yang dibayarkan untuk menghadapi suatu peristiwa yang tidak diharapkan. Asuransi Allianz Syariah (Allisya Maxi Fund Plus) memiliki manfaat pertanggungan:
3. Asuransi Syariah Takaful KeluargaAsuransi Takaful Keluarga adalah pelopor perusahaan asuransi jiwa syariah di Indonesia. Berpengalaman lebih dari 20 tahun, Takaful Keluarga mengembangkan berbagai produk untuk memenuhi kebutuhan meliputi asuransi jiwa, asuransi kesehatan, perencanaan pendidikan anak, perencanaan hari tua, serta menjadi rekan terbaik dalam perencanaan investasi. Asuransi Takaful Keluarga (Takafulink Salam) memiliki manfaat pertanggungan:
4. Asuransi FWD Life SyariahFWD Bebas Ikhtiar juga dijual melalui PT Commonwealth Bank Indonesia dengan nama Asuransi Bebas Investa Prima Syariah. Dengan memiliki FWD Bebas Ikhtiar, nasabah akan mendapat manfaat pertanggungan seumur hidup, kesempatan untuk meningkatkan potensi dana melalui bonus serta investasi, sekaligus berbagai kepada yang membutuhkan melalui manfaat wakaf. Asuransi FWD Life Syariah (Bebas Ikhtiar) memiliki manfaat pertanggungan:
5. Asuransi Syariah Al AminPT Asuransi Jiwa Syariah Al Amin adalah perusahaan asuransi jiwa murni syariah yang sudah ada sejak 9 September 2009 dan diawasi oleh OJK sekaligus DPS. Sebagai pemain baru dalam industri asuransi syariah perusahaan unggul untuk produk asuransi jiwa murni syariah. Asuransi Syariah Al Amin (At Ta’Min Siswa Dinar) memiliki manfaat pertanggungan:
6. Asuransi JMA SyariahPT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMA Syariah) adalah perusahaan asuransi jiwa syariah yang didirikan Kospin Jasa dan insan-insan pelaku ekonomi Koperasi Indonesia. PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk bertujuan mendirikan JMA Syariah untuk mengajak dan melayani masyarakat dalam mengelola keuangannya melalui kegiatan ekonomi syariah. Asuransi JMA Syariah (JMA Asyifa) memiliki manfaat pertanggungan:
7. Asuransi Takaful UmumAsuransi Takaful Umum atau yang lebih dikenal dengan Takaful Umum adalah perusahaan asuransi umum syariah pertama di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1995 dan berkantor pusat di Jakarta. Asuransi Takaful Umum (Kendaraan Bermotor Standar) memiliki manfaat pertanggungan:
8. Asuransi Syariah PrudentialPrudential Syariah adalah unit asuransi syariah dari Prudential yang menawarkan produk asuransi kesehatan, asuransi jiwa, pendidikan, dan masih banyak lagi. Salah satu keunggulan produk dari Asuransi Prudential Syariah adalah memiliki rekanan rumah sakit luas hingga jangkauan luar negeri. Asuransi tambahan PRUPrime HealthCare Syariah memiliki manfaat pertanggungan:
9. Asuransi Syariah AIAAsuransi AIA Syariah adalah salah satu unit usaha bidang syariah yang ditawarkan oleh oleh PT AIA Financial. Unit usaha syariah dari AIA ini sudah diawasi oleh OJK dan DPS. Untuk produk yang ditawarkan mencakup asuransi jiwa syariah dan unit link yang proses pengelolaannya sesuai syariat Islam. Asuransi tambahan AIA Sakinah Assurance memiliki manfaat pertanggungan:
10. Asuransi Bumiputera SyariahAsuransi Jiwa Syariah Bumiputera atau Bumiputera Syariah adalah perusahaan asuransi jiwa yang berdiri sejak tahun 2016 dan berkantor pusat di Jakarta. Perusahaan awalnya adalah unit usaha syariah Bumiputera 1912 yang berdiri sejak 2002. Asuransi Bumiputera Syariah (Mitra BP-Link Syariah) memiliki manfaat pertanggungan:
Sebelumnya, PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB), tengah mengalami kesulitan dalam pencairan klaim asuransi dan menganggap bahwa asuransi Bumiputera bangkrut berikut unit syariahnya. Namun, pihak manajemen menyampaikan bahwa hal tersebut tidak berdampak pada peserta Asuransi Bumiputera Syariah. Sebab profil Asuransi Bumiputera Syariah sendiri terhitung cukup baik dengan kondisi finansial yang sehat dan kuat. Pertanyaan mengenai perbedaan asuransi konvensional dan syariahPerbedaan asuransi syariah dan konvensional terletak pada: perjanjian, dana, pengelolaan dana, bagi hasil, zakat, pengawasan dana, status dana, jenis investasi, prinsip dasar, wakaf, klaim, objek, hingga dana hangus. Bagi kamu yang ingin memiliki asuransi syariah, berikut sejumlah pilihan atau contoh perusahaan asuransi syariah yang bisa jadi pertimbangan:
Memang, perkembangan asuransi syariah masih lebih rendah dibandingkan dengan asuransi konvensional. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya adalah masih minimnya pengetahuan masyarakat akan asuransi syariah. Namun, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, kini asuransi syariah mulai dikenal banyak orang. Apa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional brainly?Perbedaan syariah dan konvensional asuransi yaitu asuransi syariah memiliki akad tolong menolong dan keuntungan dibagi dengan sistem bagi hasil sedangkan asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik dari perusahaan asuransi.
Apa perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional dari segi keuntungan?Tidak hanya risiko yang ditanggung bersama, dalam asuransi syariah, keuntungan pun dinikmati kembali oleh peserta asuransi. Sementara dalam asuransi konvensional, keuntungan seutuhnya milik perusahaan. Setiap perusahaan yang menawarkan asuransi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) di dalamnya.
Apa itu asuransi konvensional?Sementara itu, untuk definisi asuransi konvensional adalah jenis asuransi yang menggunakan prinsip jual beli risiko atau transfer risk. Itu artinya, premi yang dibayarkan oleh tertanggung berguna untuk mengalihkan risiko finansial kepada pihak perusahaan asuransi.
Apa persamaan dari asuransi syariah dan asuransi konvensional?Asuransi Syariah dan konvensional memiliki kontrak jangka panjang yang sudah dipahami dan disetujui oleh kedua belah pihak. Apabila Anda melanggarnya, maka Anda akan diberikan pinalti. Maka dari itu, kedua jenis asuransi syariah dan konvensional ini memiliki akad yang sama, yaitu mustamir yang artinya terus menerus.
|