Apa peran pemerintah pusat dalam mewujudkan salah satu tujuan negara

Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah:a. asas kepastian hukum;b. asas tertib penyelenggara negara;c. asas kepentingan umum;d. asas keterbukaan;e. asas proporsionalitas;f. asas profesionalitas;g. asas akuntabilitas;􀁋􀀑􀀃 􀁄􀁖􀁄􀁖􀀃􀁈􀂿􀁖􀁌􀁈􀁑􀁖􀁌􀀞􀀃􀁇􀁄􀁑􀀃i. asas efektivitas.Pemerintahan daerah merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-2 dan ke- 4. Untuk mencapai hal tersebut, tentu saja pemerintahan daerah mempunyai peranan yang sangat penting dalam pencapaian cita-cita dan tujuan negara.Untuk mendukung program Pemerintah Pusat dalam mencapai tujuan nasional, berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintahan daerah selaku pengelola kekuasaan negara di daerah otonom mempunyai kewajiban sebagai berikut:a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;c. mengembangkan kehidupan demokrasi;d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;e. meningkatkan pelayanan dasar  pendidikan;f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;h. mengembangkan sistem jaminan sosial;i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;k. melestarikan lingkungan hidup;l. mengelola administrasi kependudukan;m. melestarikan nilai sosial budaya;n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya;o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, selain mempunyai kewajiban, pemerintahan daerah juga mempunyai hak selaku pengelola daerah otonom, di antaranya adalah:a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;b. memilih pimpinan daerah;c. mengelola aparatur daerah;d. mengelola kekayaan daerah;e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jakarta -

Setiap manusia pasti memiliki tujuan dalam hidupnya, begitu pun dengan sebuah negara. Secara umum, tujuan negara adalah pedoman arahan segala kegiatan negara, mulai dari menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara, hingga kehidupan rakyatnya.

Tujuan negara Indonesia tercantum dalam alinea ke-4 pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Begini bunyinya:

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, ..."

Dikutip dalam buku yang berjudul "Ilmu Negara" oleh Prof. Dr. Lintje Anna Marpaung, S.H., M.H berdasarkan uraian di atas dapat dianalisis bahwa tujuan dari negara RI adalah mewujudkan suatu keadilan dan kemakmuran. Hal ini dapat dibuktikan dari penulisan keadilan dalam isi Pembukaan UUD 1945 tersebut ada kata sampai lima istilah "keadilan", baik di bidang nasional, internasional, hukum, politik, ekonomi dan sosial.

Dengan demikian, dapat disimpulkan tujuan negara Indonesia adalah:

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  • Memajukan kesejahteraan umum,
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa,
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Arti Tujuan Negara Indonesia

Melansir tulisan "Negara Hukum Indonesia Ditinjau dari Teori Tujuan Negara" dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan, karya Maleha Soemarsono, berikut ini penjelasan setiap tujuan negara Indonesia.

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Merupakan tujuan negara untuk mempersatukan seluruh bangsa Indonesia yang heterogen, mulai dari perbedaan suku, budaya, agama, dan ras. Selain melindungi seluruh warga Indonesia, negara juga diharapkan dapat melindungi penduduk asing yang ada dalam wilayah hukum Indonesia.

2. Memajukan kesejahteraan umum
Memiliki arti mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, baik dari sisi ekonomi maupun spiritual. Kesejahteraan yang sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa akan membawa keselamatan dan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat.

Selain itu, dalam usaha mencapai kesejahteraan ekonomi harus berdasarkan pada nilai Pancasila, yaitu keadilan sosial.

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan negara ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia. Sebagai rakyat, kita harus memiliki kesadaran penuh untuk aktif mencerdaskan diri.

Dengan demikian, Indonesia akan menjadi bangsa yang sadar bernegara dan memiliki kesadaran hukum yang baik.

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial


Indonesia memiliki peluang besar untuk menjalin kerja sama politik internasional, terutama dalam menjaga perdamaian dunia. Salah satu praktik nyata yang sudah dilakukan Indonesia adalah bergabung menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Dewan HAM.

Dengan begitu, tujuan negara Indonesia dirumuskan berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta mengarah pada segi nasional dan internasional. Tujuan negara dibuat tidak hanya untuk mencari kekuasaan semata, tetapi untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan seluruh masyarakatnya.

Simak Video "Wilayah Mana yang Paling Banyak Jadi Tujuan Mudik 2022?"



(lus/lus)

MyPertamina Tuai Sorotan, Apa yang Harus Dibenahi?

Oleh Laudia Tysara pada 06 Mar 2021, 14:22 WIB

Diperbarui 06 Mar 2021, 14:22 WIB

Apa peran pemerintah pusat dalam mewujudkan salah satu tujuan negara

Perbesar

Ketua DPR Puan Maharani selaku pembaca UUD 1945 mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila secara Virtual di Kediamannya, Jakarta, Senin (1/6/2020). Upacara Virtual ini diikuti Presiden Wakil Presiden RI, Ketua MPR, Menteri Kabinet Kerja dan Pejabat tinggi Lainnya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Sebuah negara berdiri, bukanlah tanpa tujuan. Menurut penjelasan para ahli, tujuan negara adalah menciptakan perdamaian, ketentraman, dan menghilangkan rasa takut.

Berdasarkan penuturan tersebut, tujuan negara Indonesia sudah selaras. Tujuan negara Indonesia tertuang dalam UUD RI 1945 alinea IV. Ada empat poin tujuan negara yang bisa dijadikan pedoman bernegara. 

“... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.

Berikut Liputan6.com ulas tujuan negara Indonesia dan cara mewujudkannya dari berbagai sumber, Sabtu (6/3/2021).

Apa peran pemerintah pusat dalam mewujudkan salah satu tujuan negara

Perbesar

Ilustrasi ASEAN. (Gunawan Kartapranata/Creative Commons)

Aristoteles

Tujuan negara adalah suatu kesempurnaan warganya berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia, apa sebenarnya yang berhak mereka terima.

Benedictus Spinoza

Tujuan negara adalah untuk menyelenggarakan perdamaian, ketentraman dan menghilangkan ketakutan. Untuk mencapai tujuan ini, warga negara harus menaati segala peraturan dan undang-undang negara. Ia tidak boleh membantah, meskipun peraturan atau undang-undang tersebut sifatnya tidak adil dan merugikan.

Niccollo Machiavelli

Tujuan negara adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman. Jadi dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu bersifat kultural, sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah semata-mata adalah kekuasaan.

Plato

Tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.

Socrates

Tujuan negara adalah bukan semata-mata merupakan suatu keharusan yang bersifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat.

Apa peran pemerintah pusat dalam mewujudkan salah satu tujuan negara

Perbesar

Ilustrasi bendera dunia. (Photo by Mat Reding on Unsplash)

Tujuan negara secara umum dapat dilihat pada perwujudan beberapa unsur, seperti keadilan, kemakmuran, keamanan, dan kesejahteraan rakyat.

Berikut lima tujuan negara yang paling utama di antaranya:

1. Menciptakan keadaan agar rakyat bisa mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.

2. Memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.

3. Mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan. Pemimpin negara dalam menjalankan kekuasaannya berdasarkan kekuasaan Tuhan.

4. Berusaha menyelenggarakan ketertiban, keamanan, dan ketenteraman agar tercapai tujuan negara yang tertinggi, yaitu kemakmuran bersama.

5. Memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia. Kemudian kekuasaan penguasa dibatasi oleh hak-hak asasi manusia.

Apa peran pemerintah pusat dalam mewujudkan salah satu tujuan negara

Perbesar

Paskibraka mengibarkan Bendera Merah Putih saat upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangkaian Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan ke-74 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (17/8/2019). Peringatan HUT RI tersebut mengangkat tema "SDM Unggul Indonesia Maju". (Liputan6.com/HO/Kentun

Tujuan Negara Republik Indonesia sendiri tertuang secara jelas dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia keempat. Tujuan Negara Republik Indonesia tersebut berbunyi :

“... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.

Tujuan Negara Melindungi

Tujuan dari hal-hal yang wajib dilindungi semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan.

Tujuan Negara Menyejahterakan

Parameter kesejahteraan di Indonesia memiliki 3 unsur dan merupakan syarat yang paling minimal dan subjektif. Apabila ketiganya terpenuhi, maka masyarakat dapat dikatakan  sejahtera. Unsur-unsur tersebut adalah sandang (pakaian), pangan (makan), dan papan (tempat tinggal).

Tujuan Negara Mencerdaskan

Mencerdaskan bangsa merupakan tugas negara, pemerintah, dan masing-masing individu untuk berusaha meraih jenjang pendidikan yang terbaik. Karena dengan adanya masyarakat yang cerdas, pembangunan dan kemajuan negara akan semakin mudah dicapai.

Tujuan Negara Mendamaikan

Tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945 diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan Indonesia. Pemerintah dapat membuat kebijakan-kebijakan yang pro rakyat.

Sehingga rakyat Indonesia dapat merasakan kesejahteraan di Negara Indonesia dan benar-benar tercipta pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat

Apa peran pemerintah pusat dalam mewujudkan salah satu tujuan negara

Perbesar

Sidang Briefing Dewan Keamanan PBB (DK PBB) mengenai Anak-anak dalam Konflik Bersenjata (Security Council Briefing on Children in Armed Conflict) di Markas Besar PBB di New York, Rabu, 12 Februari 2020. (Source: Kemlu RI)

Demi mewujudkan dan mencapai tujuan negara Indonesia, diperlukan suatu usaha yang tidak hanya dilakukan pemerintah, namun juga dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Usaha-usaha ini dilakukan berdasarkan keempat poin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat. Masing-masing poin tersebut mewakili tindakan maupun upaya yang akan maupun telah dilakukan.

Pada poin pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah mengenai melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, yaitu menjaga perdamaian antar suku, antar umat beragama, saling menghargai, dan menghormati perbedaan-berbedaan tersebut.

Pada poin kedua, tentang memajukan kesejahteraan umum. Hal yang dapat dilakukan adalah terus selalu bersaing dalam perekonomian Nasional dan Internasional. Indonesia yang saat ini telah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), maka dari itu, Indonesia harus siap bersaing.

Pada poin ketiga yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, hal yang dapat dilakukan adalah mengejar pendidikan hingga jenjang yang setinggi-tingginya. Menjadi masyarakat yang pandai dan cerdas pasti mampu memajukan dan dan menyejahterakan taraf hidup sebuah bangsa.

Kemudian pada poin keempat mengenai ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadailan sosial hal yang dapat dilakukan adalah ikut serta dan mendukung program-program yang telah dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Jika ada suatu negara yang membutuhkan bantuan karena perang atau bencana alam, negara Indonesia yang telah tergabung dalam PBB juga selalu siap dalam memberikan bantuan.

Lanjutkan Membaca ↓

Apa peran pemerintah pusat dalam mewujudkan salah satu tujuan negara