(10)jenis obligasi yang tidak memiliki jatuh tempo adalah

Obligasi adalah surat yang menyatakan bahwa pihak yang menerbitkannya memiliki utang terhadap pemegang obligasi. Obligasi dapat berjangka menengah maupun jangka panjang serta bisa diperdagangkan.

Terdapat jenis-jenis obligasi berdasarkan berbagai kategori. Sebelum berinvestasi di obligasi, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu jenis-jenisnya.

Baca juga: Sukuk adalah Obligasi Berprinsip Syariah, Begini Praktiknya

Berdasarkan Penerbitnya

Obligasi sebenarnya dapat diterbitkan setiap badan hukum. Namun terdapat aturan atas penerbitan obligasi. Tujuannya agar investor yang membelinya maupun perusahaan yang menerbitkannya tidak merugi.

Maka dari itu, terdapat tiga badan hukum yang dinyatakan memiliki hak menerbitkan surat utang.

1. Obligasi Pemerintah

Jenis surat utang ini dirilis pemerintah. Surat yang sah berdasarkan hukum ini dilindungi sejumlah aturan, di antaranya UU, PP, peraturan menteri keuangan (PMK), dan lain-lain. Banyak investor yang mengincar obligasi ini, karena sangat aman terhadap kemungkinan gagal bayar.

Di dalam obligasi ini, masih terbagi lagi menjadi beberapa jenis obligasi, yakni Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI), Sukuk Ritel (SukRi), Saving Bond Ritel (SBR), serta Sukuk Negara Tabungan (ST). Sukuk merupakan obligasi berbasis syariah.

2. Obligasi Perusahaan

Jenis obligasi ini dirilis oleh perusahaan yang dapat berbentuk BUMN atau swasta. Umumnya obligasi ini memiliki jatuh tempo yang pendek, yakni setidaknya setahun.

Mengingat obligasi ini dikeluarkan bukan dari negara, risikonya relatif lebih besar. Risiko tersebut tergantung pada kondisi perusahaan penerbit, pasar, dan kondisi ekonomi serta politik di mana perusahaan tersebut berada.

3. Obligasi Pemerintah Daerah (Pemda)

Obligasi ini dirilis pemda dengan tujuan mendanai proyek di daerahnya. Gunanya agar pemda menjadi mandiri dan tidak perlu bergantung kepada pemerintah pusat.

Walaupun sama-sama dikeluarkan pemerintah, obligasi yang juga disebut municipal bonds ini memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi, berbeda halnya dengan ORI atau SBR.

Berdasarkan Pembayaran Bunganya

Menurut pembayaran bunga, obligasi dibagi menjadi tiga jenis.

4. Obligasi Tanpa Bunga

Jenis obligasi ini tidak memiliki bunga atau tidak membebankan kupon secara rutin. Investor yang hendak memiliki obligasi ini memperoleh keuntungan dari perbedaan harga jual diskonto dengan nilai saat surat diperjualbelikan.

Jenis obligasi dibedakan berdasarkan jangka waktunya, yaitu pendek (di bawah setahun) maupun panjang (melebihi 10 tahun).

5. Obligasi Kupon Tetap

Jenis obligasi ini memberikan tingkatan bunga atau kupon yang tetap sampai jangka waktu utang berakhir. Investor yang membeli obligasi ini dapat memastikan imbal hasil yang akan diterimanya.

6. Obligasi Kupon Mengambang

Jenis obligasi ini memiliki bunga yang nilainya terus berubah-ubah sesuai indeks pasar uang. Namun ada batas minimal kupon, yakni kupon pertama yang berlaku sampai batas masa utang berakhir.

Baca juga: Tips Investasi Obligasi untuk Pemula Agar Terhindar dari Kerugian

Berdasar Hak Penukarannya

Selanjutnya obligasi dapat dibedakan sesuai hak penukarannya.

7. Obligasi Konversi

Jenis obligasi ini dapat dikonversikan oleh pemegangnya menjadi saham perusahaan di mana obligasi diterbitkan. Konversi dilakukan atas rasio penukaran yang sudah disetujui.

Jenis obligasi ini memiliki tingkat suku bunga yang kecil. Sebabnya investor dianggap sudah mempunyai hak khusus untuk mengubah obligasi menjadi surat kepemilikan saham.

8. Obligasi Tukar

Jenis obligasi ini kurang lebih sama dengan obligasi konversi. Perbedaannya adalah obligasi ini dapat dikonversikan menjadi saham afiliasi dari perusahaan penerbit, seperti anak atau induk perusahaan.

9. Obligasi Opsi Beli

Jenis obligasi ini menawarkan hak kepada penerbit untuk membeli kembali dari investor sesuai dengan harga yang sudah disetujui sebelumnya. Investor dapat memberikan harga lebih mahal daripada bunga yang dijanjikan saat pembelian obligasi.

Dengan membeli kembali obligasinya, perusahaan penerbit dapat melunasi pokok utangnya lebih awal, seperti saat tingkat kupon turun.

10. Putable Bonds

Jenis obligasi ini lebih ketat terkait kewajiban membeli obligasi dari investornya. Investor berhak mewajibkan penerbit obligasi membeli kembali surat utang yang sudah diterbitkan.

Berdasar Jaminan

Ada dua macam obligasi berdasarkan jaminannya.

11. Secured Bonds

Jenis obligasi ini menjaminkan kekayaan yang dimiliki penerbit. Kekayaan tersebut juga dapat dijaminkan orang ketiga. Obligasi ini dibagi lagi menjadi tiga macam.

a. Mortgage Bonds

Menjaminkan gedung atau bangunan.

b. Collateral Trust Bonds

Menjaminkan saham atau obligasi penerbit.

c. Equipment Trust Certificate

Diterbitkan dengan tujuan mendanai aset perusahaan. Dana penjualan obligasi dimanfaatkan untuk membeli aset yang kemudian dipinjamkan kepada perusahaan.

12. Unsecured Bonds

Jenis obligasi ini tidak menggunakan jaminan aset penerbitnya. Obligasi ini terbagi lagi menjadi tiga.

a. Debentures

Diterbitkan oleh perusahaan terpercaya.

b. Subordinated Debentures

Tak akan dibayar apabila obligasi yang sebelumnya lebih senior dibayar.

c. Income Bonds

Perusahaan membayar kupon saat memperoleh laba. Obligasi jenis ini digunakan untuk mereorganisasi perusahaan yang dinilai kurang sukses.

Baca juga: 4 Perbedaan Saham dan Obligasi, Mana Pilihan Anda?

Berdasarkan Nilai Nominalnya

Terdapat dua jenis obligasi dalam hal ini, yakni obligasi konvensional atau obligasi ritel.

13. Obligasi Konvensional

Jenis obligasi ini memiliki nominal yang sangat besar, bisa mencapai Rp1 miliar tiap lotnya. Penerbitan obligasi ini menunjukkan penerbit meminjam dana dari masyarakat dan berkewajiban membayar kupon secara rutin. Ia juga berkewajiban membayar utang pada jatuh tempo yang sudah ditetapkan pembeli obligasi.

14. Obligasi Ritel

Jenis obligasi ini memiliki nominal yang kecil, contohnya Rp1 juta. Obligasi ini umumnya dirilis pemerintah, meskipun juga dapat diterbitkan perusahaan.

Berdasarkan Perhitungan Imbal Hasilnya

Ada dua jenis obligasi berdasarkan kategori ini, yakni konvensional dan syariah.

15. Obligasi Konvensional

Beberapa jenis obligasi yang dipaparkan di atas dapat termasuk ke dalam kategori ini. Sebabnya rata-rata obligasi memberikan kupon atas syarat kesepakatan utang.

16. Obligasi Syariah

Jenis obligasi ini disebut juga dengan sukuk. Perhitungannya menggunakan uang sewa sesuai dengan kaidah syariah dan tanpa riba.

Imbal hasil jenis ini dibayarkan secara rutin dalam kurun waktu tertentu. Selanjutnya peminjam akan membayar utang pada jatuh tempo.

Mulai Pendanaan Sekarang Juga Melalui Modal Rakyat

Selain berinvestasi obligasi, Anda juga bisa menanam aset dengan melakukan pendanaan. Salah satunya adalah dengan mendaftarkan diri sebagai pendana di P2P lending Modal Rakyat.

Layanan ini sudah berizin OJK, sehingga aset Anda dijamin keamanannya. Imbal hasil yang ditawarkan mencapai 18 persen per tahun.

Selanjutnya, minimal pendanaan yang bisa dilakukan rendah. Anda bisa mendanai mulai dari Rp25.000 saja.

Likuiditas yang ditawarkan juga tinggi. Anda bisa memilih durasi pendanaan, misalnya mulai dari satu bulan saja.

Pertanyaan Umum Tentang Jenis-Jenis Obligasi

1. Apa itu obligasi?

Obligasi adalah surat yang menyatakan bahwa pihak yang menerbitkannya berutang terhadap pemegang obligasi. Penerbit adalah pihak yang berutang dan pemegang adalah pihak yang berpiutang.

2. Apa karakteristik obligasi?

Karakteristik obligasi yaitu memiliki nilai nominal, masa jatuh tempo, klaim aset dan klaim pendapatan perusahaan, tingkat kupon, kontrak, current yield, dan rating.

3. Ada berapa jenis obligasi pemerintah?

Dalam obligasi pemerintah, ada beberapa jenis. Yaitu Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI), Sukuk Ritel, Sukuk Negara Tabungan, dan Saving Bond Ritel.

(10)jenis obligasi yang tidak memiliki jatuh tempo adalah
Bagikan

"n surat pinjaman dengan bunga tertentu dari pemerintah yang dapat diperjualbelikan."

"n surat utang berjangka (waktu) lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna menutup pembiayaan perusahaan."

Kamus Besar Bahasa Indonesia

"Dokumen bermeterai yang menyatakan bahwa penerbitnya akan membayar kembali utang pokoknya pada waktu tertentu, dan secara berkala akan membayar kupon kepada pemegang obligasi; biasanya, obligasi diikat dengan suatu jaminan yang dapat dijual untuk melunasi klaim jika emiten gagal membayar kupon dan pokok pada saat jatuh tempo (bond)."

Otoritas Jasa Keuangan

Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pihak yang berutang kepada pihak yang berpiutang. Singkat kata obligasi adalah surat utang yang bisa dibeli dan pembeli akan mendapat keuntungan berupa bunga nantinya. Dalam obligasi berisi tanggal jatuh tempo pembayaran utang dan bunganya. Bunga dalam obligasi disebut kupon. Kupon wajib diberikan oleh penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi.

Di Indonesia, tempo atau jangka waktu obligasi lamanya 1 hingga 10 tahun. Jadi, obligasi termasuk dalam surat utang jangka menengah panjang. Obligasi terdaftar dalam Bursa Efek, seperti Saham, Sukuk, Efek Beragun Aset, dan Investasi Real Estat. Selain negara, obligasi juga bisa diterbitkan oleh perusahaan.

(10)jenis obligasi yang tidak memiliki jatuh tempo adalah

(10)jenis obligasi yang tidak memiliki jatuh tempo adalah

(10)jenis obligasi yang tidak memiliki jatuh tempo adalah

(10)jenis obligasi yang tidak memiliki jatuh tempo adalah

(10)jenis obligasi yang tidak memiliki jatuh tempo adalah

(10)jenis obligasi yang tidak memiliki jatuh tempo adalah

(10)jenis obligasi yang tidak memiliki jatuh tempo adalah

(10)jenis obligasi yang tidak memiliki jatuh tempo adalah

(10)jenis obligasi yang tidak memiliki jatuh tempo adalah

(10)jenis obligasi yang tidak memiliki jatuh tempo adalah

(10)jenis obligasi yang tidak memiliki jatuh tempo adalah

Berikut ini beberapa keuntungan yang bakal kamu dapat dari investasi obligasi. Walau potensi untung tidak sebesar saham, obligasi lebih aman. Berikut beberapa keuntungannya.

  • Mendapatkan kupon atau nisbah secara periodik dari efek bersifat utang yang dibeli. Tingkat kupon atau nisbah lebih tinggi dari bunga Bank Indonesia (BI Rate). Jadi, jelas sekali keuntungan surat utang adalah lebih besar ketimbang deposito.
  • Memperoleh capital gain (keuntungan dari penjualan aset modal yang harganya lebih tinggi)
  • Tingkat imbal hasil sudah diperhitungkan pada awal investasi
  • Banyak pilihan seri efek bersifat utang yang bisa dipilih investor di pasar sekunder (efek yang dijual lagi oleh investor di BEI).
  • Jika yang kamu miliki surat utang negara, sudah pasti terjamin sehingga kamu tak perlu khawatir soal keamanannya. Semua tercantum di UU Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara atau UU Nomor 24 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Untuk itu pasti dibayar kembali ditambah dengan return (kupon)
  • Kupon obligasi memiliki nilai yang lebih tinggi daripada keuntungan bunga deposito. Hal ini bisa bikin kamu memilih berinvestasi lewat surat utang karena keuntungannya maksimal.
  • Surat utang bisa kamu jadikan sebagai jaminan dan agunan. Jadi, kamu bisa gunakan untuk mengambil pinjaman ke bank atau beli saham di bursa efek.

Berikut ini beberapa kekurangan obligasi sebagai investasi yang perlu kamu pertimbangkan sebelum membeli investasi dari surat utang.

  • Risiko likuiditas terhadap obligasi swasta maupun pemerintah. Meski surat utang pemerintah lebih aman, bukan gak mungkin lho obligasinya kurang likuid atau susah untuk dijual kembali di pasar sekunder karena jarang ada investor yang mau. 
  • Risiko maturitas yang lebih sering terjadi pada obligasi korporasi terkait masa jatuh tempo obligasi. Semakin lama jatuh tempo obligasi, semakin tinggi risiko tersebut. Cara menyiasatinya, investor bisa meminta maturitas premium atau surat utang yang jatuh temponya lebih pendek misalnya tiga tahun lagi.
  • Risiko default yang hanya terjadi pada obligasi korporasi. Berbeda dari SUN, obligasi korporasi gak dijamin pemerintah. Nah, investor harus menyadari risiko default atau gagal bayar seandainya perusahaan bangkrut.

Secara umum, saham dan obligasi memiliki tujuan yang hampir sama, yaitu sebagai sarana mendapatkan modal atau dana untuk kepentingan perusahaan. Perbedaan saham dan obligasi adalah pemilik saham memiliki hak atas keuntungan perusahaan dan juga hak suara. Sedangkan obligasi, Pemilik hanya berstatus sebagai pemberi utang. Perusahaan penerbit saham menjual sebagian kepemilikannya kepada pihak lain, sementara perusahaan penerbit obligasi menerbitkan surat utang yang bisa dibeli.

Saham adalah bentuk kepemilikan suatu perusahaan dan pemilik saham berhak mendapat keuntungan perusahaan atau yang kerap disebut dengan dividen. Sementara obligasi adalah surat utang yang dikeluarkan perusahaan ataupun instansi pemerintah sebagai bentuk peminjaman uang yang kemudian akan dibayarkan kembali sebesar harga pokok utang beserta bunga atau istilahnya disebut kupon.

Berdasarkan sisi penerbit, ada 3 jenis obligasi yang perlu diketahui.

  1. Obligasi Korporasi. Obligasi korporasi merupakan surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan milik negara (BUMN) atau perusahaan swasta.
  2. Obligasi Pemerintah. Obligasi pemerintah merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah. Di Indonesia obligasi jenis ini diterbitkan setiap 1 tahun sekali dengan nama Obligasi Negara Ritel (ORI). Pertama diterbitkan Agustus 2006.
  3. Obligasi Daerah. Obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Tujuannya untuk membantu pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan.

Berdasarkan nominalnya, obligasi terbagi menjadi dua jenis yang berbeda, yakni:

  • Obligasi Konvensional. Merupakan obligasi atau surat utang dengan nominal yang sangat besar yakni kurang lebih 1 milyar rupiah per slotnya. 
  • Obligasi Ritel. Obligasi ritel adalah surat utang yang mempunyai nominal yang kecil, contohnya 1 juta rupiah.

Berdasarkan pembayaran bunganya, terdapat 4 jenis obligasi yang penting untuk diketahui.

  • Obligasi Kupon. Merupakan surat utang yang secara berkala memberikan bunga kepada pihak investornya. Kupon ini berisikan suatu nominal tertentu sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya.
  • Zero Coupon Bond. Adalah surat utang tanpa bunga dan tidak harus dibayarkan secara berkala. Pihak investor akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual diskonto dan harga awal surat utang saat diperjualbelikan. Obligasi jenis ini memiliki jangka waktu tempo mulai dari 1 - 10 tahun.
  • Obligasi Fixed Coupon atau Kupon Tetap. Jenis obligasi ini memiliki penawaran obligasi dengan tingkat suku bunga yang bernilai tetap hingga waktu jatuh tempo surat utang tersebut tiba.
  • Obligasi Floating Coupon atau Kupon Mengambang. Kupon yang ditawarkan oleh jenis obligasi ini bisa berubah nilainya tergantung dengan indeks pasar uang. Pada obligasi ini, terdapat kupon batas minimal di dalamnya yang berarti kupon yang pertama ditetapkan akan menjadi besaran kupon minimal yang berlaku sampai waktu jatuh tempo.

Dan berdasarkan imbal hasilnya, obligasi terbagi ke dalam beberapa jenis di bawah ini.

  • Obligasi Konvensional. Merupakan surat utang yang diterbitkan oleh suatu pihak untuk mendapatkan pinjaman yang nantinya digunakan sebagai tambahan modal, yakni dengan memberikan imbal hasil/bunga kepada pihak investor dalam jangka waktu tertentu.
  • Obligasi Syariah. Surat utang jenis ini diterbitkan dengan tujuan memberikan imbal hasil berupa uang sewa yang perhitungannya diukur sesuai dengan prinsip syariah Islam dan tanpa mengandung unsur riba. Pada obligasi syariah, imbal hasil akan dibayarkan secara berkala dalam kurun waktu atau periode yang telah ditentukan.

Berikut beberapa karakteristik yang dimiliki obligasi, yakni:

  • Nilai Obligasi. Nilai obligasi atau per value obligasi merupakan jumlah uang yang dipinjam oleh perusahaan dan dilunasi sebelum jatuh tempo. Obligasi yang dikeluarkan oleh suatu pihak harus memberikan informasi jelas seputar jumlah uang yang dibutuhkan atau jumlah emisi obligasi yang ditentukan berdasarkan performa perusahaan, arus kas yang dimiliki, serta seberapa besar kebutuhan perusahaan itu sendiri.
  • Tanggal Jatuh Tempo. Tanggal jatuh tempo ditentukan berdasarkan kapan obligasi diterbitkan, dan biasanya memiliki jangka waktu bisa dari 1 - 10 tahun. Namun, para investor umumnya memilih waktu jatuh tempo 5 tahun atau jangka waktu yang lebih pendek karena dinilai memiliki risiko yang lebih rendah.
  • Principal dan Coupon Rate. Principal rate adalah jumlah uang yang berkaitan dengan par value, redemption value, dan maturity value. Nominal tersebut dikeluarkan oleh pihak penerbit obligasi dan diberikan kepada pihak yang menerima obligasi saat waktu jatuh tempo. Sementara, coupon rate atau tingkat kupon adalah bunga yang wajib dibayarkan oleh penerbit obligasi setiap tahunnya kepada pemegang obligasi.
  • Waktu Pembayaran. Kupon atau tingkatan bunga obligasi harus dibayarkan oleh penerbit secara berkala sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya, yakni bisa per semester, per tiga semester, per triwulan, dan lain sebagainya.

Obligasi merupakan efek yang bisa diperdagangkan. Untuk melakukan transaksi obligasi, kamu bisa melakukannya di dua pasar obligasi yaitu pasar primer dan pasar sekunder. Berikut ulasan singkatnya!

  • Pasar primer merupakan tempat diperdagangkannya obligasi saat mulai diterbitkan. Salah satu persyaratan transaksi di pasar primer yang ditetapkan ketentuan Pasar Modal adalah obligasi harus dicatatkan di bursa efek untuk dapat ditawarkan kepada masyarakat, dalam hal ini adalah Bursa Efek Indonesia (BEI).
  • Pasar sekunder merupakan tempat diperdagangkannya obligasi setelah diterbitkan dan tercatat di BEI, perdagangan obligasi akan dilakukan di pasar sekunder.

Berikut ini adalah contoh obligasi yang diterbitkan dan diperdagangkan di pasar modal:

  1. Obligasi korporasi yaitu obligasi berupa surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan swasta nasional termasuk BUMN dan BUMD.
  2. Surat Utang Negara (SUN) atau surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai dengan UU No.24/2002, contoh dari obligasi pemerintah adalah SUN.
  3. Sukuk korporasi yang merupakan instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan Bapepam & LK Np. IX.A.13 tentang Efek Syariah.
  4. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan syariah Islam sesuai dengan Undang-Undang No.19/2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
  5. Efek Beragun Aset (EBA) yang merupakan efek bersifat utang yang diterbitkan dengan Underlying Aset sebagai dasar penerbitan.