Warga negara melakukan upaya pembelaan negara dengan tujuan sebagai berikut kecuali

dimensi normative pancasila akan muncul dalam bentuk peraturan perundang undangan siapakah yang berwenang dalam membentuk dimensi normative pancasila​

carilah masing 20 ciri khusu tumbuhan dan hewan berserta penjelasan​

pada tahun 1945 sampai 1950 ada perang kemerdekaan, coba ceritakan perang di surabaya dan di yogyakarta​

1.tuliskan kesimpulan yang didapat rumusan dasar negara dari Ir Soekarno2.tulislah rumusan dasar falsafah negara indonesia merdeka dari ir soekarno​

tuliskan kesimpulan yang didapat rumusan dasar negara dari Ir Soekarno​

jwb yg 2 itu Yterima kasih​

tuliskan kesimpulan yang didapat rumusan dasar negara dari Soepomo​

1. Mengapa para pendiri negara mengamanatkan bahwa bentuk negara yang cocok bagi Indonesia adalah negara kesatuan?2. Menurut pandangan kamu, apa makna … masyarakat adil dan makmur itu? Serta bagaimana mewujudkannya?3. Apa makna kedaulatan rakyat dalam pandangan kamu?4. Mengapa kita harus mengutamakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan setiap permasalahan?5. Apa yang akan terjadi apabila kita tidak dapat menjunjung tinggi harkat, derajat dan martabat sebagai bangsa Indonesia? tolong bantuin pliss​

Maaf menggangu waktu MalamnyaTolong dibantu ya​

Perlindungan terhadap hak hak rakyat tercantum dalam asas..... a. Perikeadilan b. Periketuhanan c. Perijerakyatan d. Perikemanusiaanhttps://brainly.co … .id/tugas/43513384?utm_source=android&utm_medium=share&utm_campaign=questionnih link jawaban di google​

Warga negara melakukan upaya pembelaan negara dengan tujuan sebagai berikut kecuali


A. Menjaga keutuhan wilayah negara

B. Melaksanakan kewajiban sebagai warga negara

C. Mendapat tanda kehormatan dari negara

D. Mempertahankan negara dari berbagai ancaman

E. Menjaga kelangsungan hidup bangsa

Jawaban: C. Mendapat tanda kehormatan dari negara

Saya menyimpulkan bahwa jawaban dari soal tersebut adalah  C. Mendapat tanda kehormatan dari negara

Dijawab oleh Admin kamussakti,

Jika kalian ada pertanyaan atau masukan silahkan tulis di kolom komentar, terimaksih.


Page 2

Menganggap privasi pengunjung kami menjadi sangat penting. Di kebijakan privasi ini menjelaskan secara rinci jenis informasi pribadi yang dikumpulkan dan dicatat oleh kami dan bagaimana kami menggunakannya.

Kami memanfaatkan file-file log. File-file ini hanya log pengunjung ke situs. Di dalam informasi file log termasuk alamat protokol internet (IP), jenis perambaan, Penyedia Layanan Internet (ISP), cap tanggal / waktu, halaman pengarah / keluar, dan mungkin jumlah klik. Informasi ini digunakan untuk menganalisis tren, mengelola situs, melacak pergerakan pengguna di situs kami, dan mengumpulkan informasi demografis. Alamat IP, dan informasi lain semacam itu tidak terkait dengan informasi apa pun yang dapat diidentifikasi secara pribadi.

Situs kami juga menggunakan cookies untuk menyimpan informasi tentang preferensi pengunjung, untuk mencatat informasi spesifik pengguna pada halaman situs yang mana akses pengunjung atau kunjungan, dan untuk mempersonalisasikan atau menyesuaikan konten halaman situs kami berdasarkan jenis perambaan pengunjung atau informasi lain yang dikirimkan pengunjung melalui browser yang digunakan.

Kebijakan Privasi Mitra Iklan

Server iklan atau jaringan iklan pihak ketiga ini menggunakan teknologi di masing-masing iklan dan tautannya yang muncul di situs kami dan yang dikirim langsung ke browser Anda secara otomatis menerima alamat IP Anda. Teknologi lain (seperti cookie, JavaScript, atau Web Beacons) juga dapat digunakan oleh jaringan iklan pihak ketiga situs kami untuk mengukur efektivitas kampanye iklan mereka atau untuk mempersonalisasi konten iklan yang Anda lihat di situs kami.

Situs kami tidak memiliki akses atau kontrol terhadap cookies yang digunakan oleh pihak mitra iklan disitus kami.

Kami percaya bahwa penting untuk memberikan perlindungan tambahan untuk anak-anak dibawah usia 13 tahun. Kami mendorong orang tua dan wali untuk menghabiskan waktu online dengan anak-anak untuk mengamati, berpartisipasi dalam memantau dan memandu aktivitas online mereka.

Situs kami tidak dengan sengaja mengumpulkan informasi identitas pribadi dari anak-anak dibawah usia 13 tahun. Jika orang tua atau wali percaya bahwa situs kami memiliki database informasi yang dapat diidentifikasi secara pribadi dari seorang anak di bawah usia 13 tahun, silakan hubungi kami segera dan kami akan menggunakan upaya terbaik kami untuk segera menghapus informasi tersebut dari situs kami.

Kebijakan privasi ini hanya berlaku untuk aktivitas online kami dan berlaku untuk pengunjung situs kami. Kebijakan ini tidak berlaku untuk informasi apa pun yang dikumpulkan secara offline atau melalui saluran lain selain situs kami ini.

Dengan menggunakan situs kami, Anda dengan ini menyetujui kebijakan privasi kami dan menyetujui ketentuan-ketentuannya.

Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau memiliki pertanyaan tentang kebijakan privasi kami, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Kebijakan Privasi ini terakhir diperbarui pada 22 juni 2020.

Jika kami memperbarui, mengubah atau membuat perubahan apa pun pada kebijakan privasi kami, perubahan itu akan diposting di sini.

Selasa, 28 Agustus 2018

Pendahuluan

1. Bela Negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. Menurut Kaelan dam Achmad Zubaidi,1 Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara.

2. Bentuk dari Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2002. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kelautan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Data dan Fakta

3. Data, Perwujudan usaha Bela Negara dalam konteks perjuangan bangsa merupakan kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kesemuanya itu merupakan kewajiban setiap warga negara yang hidup di bumi Indonesia. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut

2

serta dalam usaha pembelaan negara” (pasal 27 ayat 3 UUD 1945). Pasal tersebut memiliki dua makna, yakni :

a. Bahwa setiap warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

b. Setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

4. Fakta. Fakta menunjukan semangat dan sikap Bela Negara tidak hanya dilakukan melalui peperangan yang menghasilkan kemerdekaan saja, akan tetapi dapat ditunjukan dengan menampilkan perilaku-perilaku dan sikap yang sesuai dengan kerangka ideologis dan konstitusional bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan Indonesia. Mengisi kemerdekaan dapat dikatakan sebagai usaha Bela Negara, sebab melalui usaha-usaha positif dalam mengisi kemerdekaan dapat membuat keberlangsungan Indonesia sebagai sebuah negara dapat tetap dipertahankan dan senantiasa mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ditengah kerasnya tantangan globalisasi yang justru mengikis rasa kebangsaan dan kecintaan warga negara terhadap tanah airnya.

Pembahasan   

5. Bentuk dan Wujud Bela Negara.

a. Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan : kemerdekaan dan kedaulatan negara, Kesatuan dan persatuan bangsa, Keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional dan Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Upaya Bela Negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian

3

kepada negara dan bangsa. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi juga segenap warga negara yang sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945, bahwa usaha Bela Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

b. Keikutsertaan warga negara dalam wujud upaya Bela Negara diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan, Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dan secara wajib.    Pengabdian sesuai profesi (UU No.3 tahun 2002). Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran Bela Negara perlu ditumbuhkan secara terus menerus antara lain melalui proses pendidikan di

sekolah maupun di luar sekolah dengan memberikan motivasi untuk mencintai tanah air dan bangga sebagai bangsa Indonesia. Motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia juga dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia, letak geografis Indonesia yang strategis, kekayaan sumber daya alam, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, keadaan penduduk yang besar, dan kemungkinan timbulnya bencana perang. Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan adanya ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia, baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang masing-masing dapat berdiri sendiri atau saling pengaruh mempengaruhi.

4

c. Dewasa ini ancaman dapat diartikan sebagai kekhawatiran akan jaminan hidup sehari-hari, artinya ancaman telah bergeser bentuknya dari ancaman senjata menjadi ancaman : kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, kelaparan, penyakit yang belum ditemukan obatnya, kelangkaan lapangan kerja, tindakan kesewenangan penguasa, kriminalitas, SARA, disintegrasi nasional, terorisme, perdagangan narkotika / obat terlarang, masa depan generasi muda. Untuk itu, diperlukannya upaya pembelaan negara berupa sistem pertahanan negara yang melibatkan berbagai komponen pertahanan negara. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa membela negara tidak hanya dengan memanggul bedil menjadi tentara, tetapi dapat dilakukan dengan berbagai jenis kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh semua warga negara.

Saran.

6. Sesuai tuntutan reformasi untuk menuju masyarakat madani, justru kesadaran Bela Negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman dan gangguan sehingga tidak selalu harus berarti memanggul bedil menghadapi musuh. Tetapi keterlibatan warga negara sipil dalam bentuk Bela Negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk. Bentuk Bela Negara secara fisik yaitu segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).

Penutup.

7. Bela Negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana yang dimanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” (pasal 27 ayat 3 UUD 1945). Penulis Kolonel Adm Amiruddin Laupe NRP 518374 Analis Madya Bid Lingja Dit. Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan.