1. Show
Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat.
UU Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga
Hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini melatarbelakangi terbitnya UU 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga adalah upaya terencana untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat. Perkembangan kependudukan dalam UU 52 tahun 2009 adalah kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan. Pembangunan keluarga dalam UU 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat. Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 29 Oktober 2009 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga diundangkan Menkumham Patrialis Akbar di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2009. Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ditempaktan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ditempatkan pada Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5080. Agar setiap orang mengetahuinya. Undang-UndangNomor 52 tahun 2009tentangPerkembangan Kependudukan dan Pembangunan KeluargaPertimbangan UU 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, adalah:
Dasar hukum UU 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, adalah Pasal 20, Pasal 26 ayat (2), Pasal 26 ayat (3), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perkembangan penduduk dan pembangunan keluarga pada dasarnya ditujukan untuk menjamin keberlangsungan hidup seluruh manusia tidak lagi hanya berdimensi lokal atau nasional, akan tetapi juga internasional. Perkembangan penduduk dan pembangunan keluarga tidak lagi dipahami secara sempit sebagai usaha untuk mempengaruhi pola dan arah demografi semata, tetapi sasarannya jauh lebih luas, yaitu untuk mencapai kesejahteraan masyarakat baik dalam arti fisik maupun non fisik termasuk spiritual. Dampak perubahan dinamika kependudukan akan terasa dalam jangka waktu yang lama, sehingga seringkali kepentingannya diabaikan. Luasnya cakupan masalah kependudukan menyebabkan pembangunan kependudukan harus dilakukan secara lintas sektor dan lintas bidang. Oleh karenanya dibutuhkan bentuk koordinasi dan pemahaman mengenai konsep perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga secara tepat. Dalam konteks perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga perlu memperoleh perhatian khusus dalam rangka pembangunan nasional yang berkelanjutan. Penempatan penduduk sebagai titik sentral pembangunan tidak saja merupakan program nasional namun juga komitmen hampir seluruh bangsa di dunia yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Untuk melaksanakan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga diperlukan suatu lembaga yang kuat. Berikut adalah isi Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, bukan format asli: UNDANG-UNDANG TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA.Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga berasaskan norma agama, perikemanusiaan, keseimbangan, dan manfaat. Bagian KeduaPrinsipPasal 3Perkembangan kependudukan dan keluarga berdasarkan prinsip kependudukan yang terdiri atas:
Bagian KetigaTujuanPasal 4
Dalam penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, setiap penduduk mempunyai hak:
Bagian KeduaKewajiban PendudukPasal 6Setiap penduduk wajib:
Untuk melaksanakan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dilakukan:
Pasal 10
Pemerintah bertanggung jawab dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Perkembangan kependudukan dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Bagian KeduaPengendalian Kuantitas PendudukParagraf 1UmumPasal 18Pengendalian kuantitas penduduk dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara jumlah penduduk dengan lingkungan hidup baik yang berupa daya dukung alam maupun daya tampung lingkungan serta kondisi perkembangan sosial ekonomi dan budaya. Pasal 19
Untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas, Pemerintah menetapkan kebijakan keluarga berencana melalui penyelenggaraan program keluarga berencana. Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27Setiap orang dilarang memalsukan dan menyalahgunakan alat, obat, dan cara kontrasepsi di luar tujuan dan prosedur yang ditetapkan. Pasal 28Penyampaian informasi dan/atau peragaan alat, obat, dan cara kontrasepsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga lain yang terlatih serta dilaksanakan di tempat dan dengan cara yang layak. Pasal 29
Kebijakan penurunan angka kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan dengan memperhatikan:
Pasal 32
Kebijakan mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan dengan menghormati hak penduduk untuk bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
Pengembangan potensi penduduk rentan dilaksanakan melalui perawatan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pelatihan atas biaya negara. Pasal 41
Pasal 42Pengembangan wawasan kependudukan merupakan upaya peningkatan pemahaman mengenai pembangunan kependudukan yang berkelanjutan untuk mewujudkan penduduk yang berkualitas. Pasal 43
Bagian KeenamPerencanaan KependudukanPasal 44Perencanaan kependudukan merupakan proses penyiapan seperangkat keputusan tentang perubahan kondisi kependudukan yang diinginkan pada masa yang akan datang yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk. Pasal 45Perencanaan kependudukan dilakukan dengan menetapkan sasaran kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk beserta langkah pengelolaan perkembangan penduduk di suatu daerah pada masa yang akan datang. Pasal 46
BAB VIIPEMBANGUNAN KELUARGAPasal 47
Pasal 48
BAB VIIIDATA DAN INFORMASI KEPENDUDUKANPasal 49
Pasal 50
Pasal 51Dalam rangka meningkatkan keadilan dan kesetaraan gender, pengumpulan, analisis, dan penyebaran informasi tentang kependudukan dan keluarga harus mempertimbangkan jenis kelamin. Pasal 52Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pengumpulan data, analisis, dan proyeksi angka kelahiran sebagai bagian dari pengelolaan kependudukan dan pembangunan keluarga. BAB IXKELEMBAGAANBagian KesatuNama dan KedudukanPasal 53
Pasal 54
Pasal 53
Bagian KeduaTugas dan FungsiPasal 56
Pasal 57
BAB XPERAN SERTA MASYARAKATPasal 58
BAB XIKETENTUAN PERALIHANPasal 59Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3475) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. BAB XIIKETENTUAN PENUTUPPasal 60Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3475) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 61
Pasal 62Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini. Pasal 63Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan ppengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Begitu isinya Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. |