Sidang tidak resmi BPUPKI pada masa reses membahas tentang

Sidang tidak resmi BPUPKI pada masa reses membahas tentang

Bagaimana proses sidang tidak resmi yang dilaksanakan BPUPKI ?

 Kunci Jawaban PKN Kelas 7 Halaman 30 kurikulum merdeka

Jawab : Sidang tidak resmi BPUPKI berlangsung dalam masa reses antara sidang pertama dan sidang kedua untuk membahas rancangan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bagaimana proses sidang tidak resmi yang dilaksanakan BPUPKI ? Sidang tidak resmi BPUPKI berlangsung dalam masa reses antara sidang resmi pertama dan sidang resmi kedua untuk membahas rancangan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Masa reses adalah masa di luar masa sidang, dalam hal ini waktu sebelum dilakukannya sidang resmi kedua.

Pada akhir masa persidangan resmi pertama BPUPKI, Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya.

Yang terdiri dari delapan orang di bawah pimpinan Ir. Soekarno, antara lain Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kyai Haji Wachid Hasjim, Mr. Muhammad Yamin, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandardinata, dan Drs. Mohammad Hatta.

Kemudian, panitia kecil mengadakan sidang bersama 38 anggota BPUPKI yang lain, untuk membahas rancangan pembukaan UUD, pada sidang inilah yang disebut sidang TIDAK RESMI BPUPKI.

Bagaimana proses sidang tidak resmi yang dilaksanakan BPUPKI ?

Sidang tidak resmi BPUPKI berlangsung dalam masa reses antara sidang pertama dan sidang kedua untuk membahas rancangan Pembukaan Undang Undang Dasar [UUD] Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Nah, jadi urutannya adalah sidang resmi pertama merumuskan dasar negara, kemudian sidang tidak resmi, lalu dilanjutkan sidang resmi kedua. Makanya dilakukan di masa reses, atau di luar masa sidang berikutnya.

Pelaksanaan sidang tidak resmi dihadiri oleh 38 anggota BPUPKI, dan berlangsung di masa reses antara sidang pertama dan sidang kedua, dengan tujuan untuk membahas rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar.

Sidang tidak resmi ini dipimpin oleh Ir Soekarno di gedung ”Chuo Sangi In”, yang sekarang gedung tersebut dikenal sebagai “Gedung Pancasila”.

Jawabannya

Bagaimana proses sidang tidak resmi yang dilaksanakan BPUPKI

Sidang tidak resmi BPUPKI dilakukan dalam masa reses anatara sidang resmi pertama dan sidang resmi kedua untuk membahas rancangan pembukaan undang-undang dasar.

Jawaban mengutip dari keterangan di bawah ini:

Mohon maaf kalau BENAR.

Lukisan Anggota BPUPKI di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri [Liputan6.com/Mochamad Khadafi]

Bola.com, Jakarta - BPUPKI merupakan kependekan dari Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dalam bahasa Jepang dikenal sebagai Dokuritsu Junbi Chosakai.

BPUPKI kali pertama dibentuk pada 1 Maret 1945. Kala itu, lembaga BPUPKI dibentuk oleh pemerintah Jepang. Ketuanya adalah Radjiman Wedyodiningrat dan wakil ketua Hibangase Yosio [Jepang] dan Soeroso.

BPUPKI beranggotakan 67 orang, yang terdiri dari 60 orang Indonesia dan tujuh orang Jepang yang bertugas mengawasi.

Pembentukan BPUPKI bertujuan untuk saling menguntungkan, baik bagi Indonesia maupun Jepang.

Bagi Indonesia, adanya BPUPKI untuk mempelajari dan menyelidiki sesuatu yang berhubungan dengan pembentukan negara Indonesia merdeka atau mengenai tata pemerintahan Indonesia merdeka.

Sedangkan bagi Jepang, tujuan dibentuknya BPUPKI adalah untuk menarik simpati rakyat Indonesia agar membantu Jepang dalam perang melawan sekutu dengan cara memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia.

BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945 karena tugas-tugasnya telah selesai dilaksanakan. Selama BPUPKI terbentuk, secara resmi BPUPKI telah melakukan sidang sebanyak dua kali.

Sidang pertama dilaksanakan pada 29 Mei-1 Juni 1945. Kemudian sidang kedua dilaksanakan pada 10 Juli-17 Juli 1945.

Dari dua kali sidang tersebut ada beberapa poin yang dirumuskan.

Berikut ini hasil sidang BPUPKI pertama dan kedua seperti disadur, dari Dream, Kamis [3/9/2020].

Sidang pertama BPUPKI berlangsung pada 29 Mei-1 Juni 1945. Pada sidang pertama BPUPKI tersebut membahas perumusan dasar negara Republik Indonesia.

Untuk mendapatkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang tepat, selama masa persidangan pertama BPUPKI ini, agendanya adalah mendengarkan pidato dari tiga orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia.

Ketiga tokoh yang menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara Republik Indonesia, ialah Prof. Mohammad Yamin, S.H., Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Pada sidang 29 Mei 1945, Prof. Mohammad Yamin, S.H., mengemukakan gagasan tentang rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yakni:

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat

Kemudian pada sidang 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo mengemukakan gagasannya mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang dinamakan 'Dasar Negara Indonesia Merdeka', yaitu:

1. Persatuan

2. Kekeluargaan

3. Keseimbangan lahir batin

4. Musyawarah

5. Keadilan Sosial

Sementara itu, pada sidang 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan perihal rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang dinamakan 'Pancasila', yaitu:

1. Kebangsaan Indonesia

2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan

3. Mufakat atau Demokrasi

4. Kesejahteraan Sosial

5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Dari beberapa usulan, milik Ir. Soekarno yang diterima dan diberi nama Pancasila. Rumusan ini kemudian digunakan sebagai fondasi dan ideologi negara Indonesia.

Setelah sidang BPUPKI pertama selesai, belum ada kesepakatan mengenai dasar negara Republik Indonesia. Alhasil, dibentuk kembali panitia sembilan yang bertujuan untuk memastikan dan mendapatkan keputusan dari gagasan sebelumnya mengenai perumusan dasar negara.

Adapun susunan keanggotaan dari "Panitia Sembilan" ini sebagai berikut:

1. Ir. Soekarno [ketua]

2. Drs. Mohammad Hatta [wakil ketua]

3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo [Anggota]

4. Mr. Prof. Mohamman Yamin, S.H. [Anggota]

5. Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim [Anggota]

6. Abdoel Kahar Moezakir [Anggota]

7. Raden Abikusno Tjokrosoejoso [Anggota]

8. Haji Agus Salim [Anggota]

9. Mr. Alexander Andries Maramis [Anggota]

Orang-orang yang tergabung dalam Panitia Sembilan melakukan pertemuan pada 22 Juni 1945. Pada pertemuan tersebut menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta.

Dalam Piagam Jakarta, dasar negara Republik Indonesia adalah:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemelukya.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rancangan tersebut diterima, untuk selanjutnya dimatangkan dalam masa persidangan BPUPKI kedua yang dilaksanakan mulai 10 Juli 1945.

Sidang BPUPKI yang kedua berlangsung pada 10 Juli 1945 hingga 17 Juli 1945. Agenda sidang BPUPKI kedua adalah pembahasan mengenai rancangan undang-undang dasar [UUD], bentuk negara, pernyataan merdeka, wilayah negara, dan kewarganegaraan Indonesia.

Dalam musyawarah tersebut dibentuk panitia perancang undang-undang dasar [UUD] berisi 19 anggota yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Tak hanya itu, dalam rapat tersebut juga dibentuk panitia pembelaan tanah air yang diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso serta panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai Mohammad Hatta.

Pada 11 Juli 1945, panitia perancang UUD membentuk panitia kecil beranggotakan tujuh orang, yang terdiri dari ketua Prof. Dr. Mr. Soepomo dan anggota Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman.

Sidang kerja panitia perancang UUD dilaksanakan pada 13 Juli 1945. Pada 14 Juli 1945 diadakan rapat pleno BPUPKI yang menerima laporan dari panitia perancang UUD.

Ada tiga hal pokok yang harus masuk UUD 1945, yakni pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan UUD, serta batang tubuh UUD.

Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.

Dengan disepakatinya rancangan undang-undang, maka tugas BPUPKI telah selesai dan sidang kedua ditutup pada 17 Juli 1945.

BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945 oleh pemerintah Jepang karena menganggap tugas Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan telah usai.

Disadur dari: Dream.co.id [Reporter: Ulyaeni Maulida. Published: 16 Agustus 2020].

Lanjutkan Membaca ↓

Dapatkan berita terkini setiap hari

Success! email berhasil dikirim

Video yang berhubungan