Shalat berikut ini yang pelaksanaannya tidak boleh di jamak juga tidak boleh di qashar adalah

tirto.id - Catatan: Masih ada yang perlu diedit

Di antara kemudahan yang diberikan Allah SWT kepada hamba-hambanya adalah rukhsah shalat jamak dan qashar bagi musafir atau orang-orang yang berkesusahan. Kemudahan ini adalah bentuk kasih sayang Allah SWT. Seorang muslim yang menjamak shalatnya diizinkan menggabungkan 2 shalat dalam 1 waktu, sedangkan qashar shalat boleh memendekkan shalat 4 rakaat menjadi 2 rakaat.

Ibadah salat 5 waktu merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan seorang muslim. Ibadah ini tak boleh ditinggalkan. Untuk memudahkan umatnya, ajaran Islam memberikan rukhsah atau keringanan apabila salat wajib dirasa memberatkan.

Sebagai misal, apabila salat tidak bisa dikerjakan dalam keadaan berdiri, salat bisa dikerjakan dalam kondisi duduk. Jikapun tak bisa duduk, salat bisa dilakukan dengan berbaring, hingga sekadar isyarat.

Demikian juga dalam kondisi tertentu, misalnya dalam perjalanan atau safar, seorang muslim diizinkan mengqasar atau menjamak salatnya atau juga menggabungkan jamak-qasar sekaligus dalam satu waktu.

Lantas, apa pengertian salat jamak-qasar dan bagaimana ketentuan keduanya?

Pengertian dan Ketentuan Shalat Jamak dalam Islam

Secara definitif, salat jamak adalah menggabungkan 2 salat fardu yang dikerjakan dalam satu waktu.

Hukum pelaksanaan salat jamak adalah mubah, diperbolehkan untuk dilaksanakan bagi mereka yang memenuhi syarat-syaratnya.

Dikutip dari buku Fikih yang ditulis Sutrisno (2020:22), berikut ini syarat-syarat diperbolehkannya melaksanakan salat Jamak:

  • Dalam kondisi safar atau perjalanan jauh minimal 81 kilometer (menurut kesepakatan sebagian besar imam mazhab) dan perjalanan tersebut tidak bertujuan untuk maksiat.
  • Dalam keadaan sangat ketakutan atau khawatir, misalnya dalam kondisi perang, sakit, hujan lebat, angin topan, atau bencana alam.
  • Salat fardu yang boleh dijamak adalah salat Zuhur digabung dengan salat Asar dan salat Maghrib digabung salat Isya. Sementara itu, salat Subuh tidak dapat dijamak dan harus ditunaikan sesuai dengan waktu pelaksanaannya.

Dasar hukum diperbolehkannya pelaksanaan salat jamak dijelaskan dalam sebuah hadis riwayat Abdullah bin Abbas RA:

“Nabi Muhammad SAW pernah menjamak salat Zuhur dan Asar di Madinah bukan karena bepergian, juga bukan karena takut.

Saya bertanya: 'Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian?' Dia menjawab: 'Dia [Nabi Muhammad SAW] tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya," (H.R. Ahmad).

Selain itu, terdapat juga dalil lain mengenai pelaksanaan salat jamak sebagai berikut:

“Bahwasanya Rasulullah SAW jika berangkat dalam bepergiannya sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan salat Zuhur ke waktu salat Asar, kemudian beliau turun dari kendaraan, beliau menjamak 2 salat tersebut.

Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau salat Zuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan," (H.R. Bukhari dan Muslim).

Secara umum, pelaksanaan salat jamak dibagi menjadi 2 yaitu jamak taqdim dan jamak takhir. Perbedaan dari keduanya berkaitan dengan waktu pelaksanaanya.

Pertama, jamak taqdim adalah mengumpulkan 2 salat (baik itu Zuhur-Ashar atau Magrib-Isya) dan pelaksanaanya dilakukan di waktu salat yang pertama. Sebagai contoh, salat jamak Zuhur dan Asar dilakukan di waktu Zuhur.

Kedua, jamak takhir adalah menempatkan pelaksanaan 2 salat yang digabung di waktu salat terakhir. Sebagai contoh, salat jamak Maghrib dan Isya dilakukan di waktu Isya.

Sederhananya, pelaksanaan salat jamak adalah mengumpulkan 2 salat yang dikerjakan dalam satu waktu secara berurutan, serta tak terpisah dengan kegiatan lain.

Sebagai contoh, melakukan salat jamak Zuhur-Asar, berarti seorang muslim menunaikan salat Zuhur 4 rakaat hingga selesai, kemudian langsung dilanjutkan mendirikan salat Asar 4 rakaat.

Baca juga:

  • Bacaan Niat & Tata Cara Jamak Sholat Dhuhur-Ashar dan Maghrib-Isya
  • Tata Cara Sholat Jamak Qoshor di Mudik Lebaran 2022, Berapa Rakaat?

Pengertian dan Ketentuan Shalat Qashar

Salat qashar adalah salat yang diringkas atau diperpendek jumlah rakaatnya. Salat yang dapat diqasar adalah salat yang memiliki bilangan 4 rakaat, yaitu salat Zuhur, Asar, dan Isya.

Salat qasar menjadikan pelaksanaan salat dengan bilangan 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Hukum dari pelaksanaan salat qasar ialah mubah, boleh dilakukan jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Salat yang diqashar adalah salat 4 rakaat, yaitu salat Zuhur, Asar dan Isya.
  • Jika ingin mengqasar salat karena dalam perjalanan, maka tujuan perjalanannya harus jelas. Dalam hal ini, tidak boleh mengqasar salat bagi orang yang tak punya tujuan safar yang jelas.
  • Perjalanannya dalam rangka hal mubah (misalnya, untuk niaga atau silaturahmi), bukan perjalanan maksiat (misalnya, bepergian untuk tujuan zina).
  • Perjalanannya mencapai 2 marhalah, yaitu kurang lebih 82 km.
  • Telah melewati batas desa.
  • Mengetahui hukum diperbolehkannya qasar salat, sehingga tidak sah qasarnya orang yang tidak mengetahui hukum qasar.
  • Masih ada dalam status perjalanan hingga salat selesai.
  • Niat melakukan salat qasar ketika takbiratul ihram.
  • Menjaga hal-hal yang berlawanan dengan niat qasar saat salat, seperti niat untuk mukim, ragu-ragu dalam kebolehan qasar atau niat mukim di tengah-tengah salat
  • Tidak bermakmum kepada orang yang menyempurnakan salat (4 rakaat)

Dalil pelaksanaan salat qasar dijelaskan Allah SWT melalui firman-Nya di dalam surah An-Nisa ayat 101 sebagai berikut:

“Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqasar salat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu," (QS. An Nisa [4]: 101).

Dilansir laman Muhammadiyah, Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis riwayat Aisyah juga pernah mengqasar salatnya sebagai berikut:

“Bahwasanya Nabi Muhammad SAW pernah mengqashar dalam perjalanan dan menyempurnakannya, pernah tidak puasa dan puasa," (H.R. Daruquthni).

Baca juga:

  • Tata Cara dan Ketentuan Shalat Jamak Qashar
  • Apa Saja Syarat Sah Sholat Qashar dan Bacaan Niatnya dalam Islam?

Baca juga artikel terkait SHALAT atau tulisan menarik lainnya Syamsul Dwi Maarif
(tirto.id - sym/hdi)


Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Abdul Hadi
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Apa saja shalat yang boleh diqashar?

Berikut keterangan dari Ensiklopedia Fikih.

Shalat yang boleh diqashar adalah shalat ruba’iyyah, yaitu shalat yang empat raka’at. Shalat tersebut adalah shalat Zhuhur, ‘Ashar dan ‘Isya’. Inilah yang disepakati oleh para ulama (baca: ijma’). Tidak ada qashar shalat untuk shalat shalat Shubuh dan Maghrib.

Ada hadits yang menyebutkan hal ini,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ فَصَلَّيْتُ مَعَهُ فِى الْحَضَرِ الظُّهْرَ أَرْبَعًا وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ وَصَلَّيْتُ مَعَهُ فِى السَّفَرِ الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ وَلَمْ يُصَلِّ بَعْدَهَا شَيْئًا وَالْمَغْرِبَ فِى الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ سَوَاءً ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ لاَ تَنْقُصُ فِى الْحَضَرِ وَلاَ فِى السَّفَرِ وَهِىَ وِتْرُ النَّهَارِ وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di saat mukim dan di saat safar. Ketika mukim, aku mengerjakan shalat Zhuhur bersama beliau sebanyak empat raka’at, lalu setelah Zhuhur ada shalat dua raka’at. Ketika safar, aku mengerjakan shalat Zhuhur dua raka’at, lalu setelah itu ada shalat dua raka’at. Ketika ‘Ashar (saat safar) dikerjakan dua raka’at, setelah ‘Ashar tidak ada shalat sunnah. Untuk shalat Magrib di saat mukim dan di saat safar sama jumlah raka’atnya yaitu tiga raka’at. Shalat Maghrib tidak dikurangi ketika mukim maupun ketika safar. Shalat Maghrib adalah witir yang dikerjakan di petang hari, setelah Maghrib ada shalat dua raka’at.” (HR. Tirmidzi no. 552 dan Ibnu Khuzaimah no. 1254, sanad hadits ini dha’if kata Al Hafizh Abu Thohir)

Demikian karena qashar shalat artinya menggugurkan separuh. Jika shalat Shubuh dan Maghrib digugurkan separuh, maka tidak ada separuh lagi yang disyari’atkan.

Intinya, qashar shalat hanya berlaku untuk shalat yang empat raka’at dijadikan dua raka’at. Sedangkan untuk shalat sunnah tidak ada qashar shalat, begitu pula tidak ada qashar shalat dalam shalat nadzar.

Semoga bermanfaat.

Referensi:

Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait

Selesai disusun di waktu ‘Ashar 03:05 PM @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 4 Rajab 1436 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom

Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA