Semua yang memabukkan itu hukumnya haram ungkapan ini adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh

Tidak selamanya khamar yang memabukkan berasal dari alkohol.

reuters

Tidak selamanya khamar yang memabukkan berasal dari alkohol. Minuman keras saat berpesta, ilustrasi

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Banyak orang yang belum memahami hukum syariat alkohol dan beda dengan khamr. Dalam ilmu kimia dikenal beberapa jenis alkohol.

Baca Juga

Kepala Departemen Penelitian Halal UGM, Nanung Danar Dono, menjelaskan di antaranya alkohol murni yakni senyawa organik yang mempunyai gugus hidroksil (–OH ) yang terikat pada atom karbon (C). Alkohol dapat terikat pada atom hidrogen maupun karbon lain. Alkohol ini banyak terdapat pada buah-buahan yang telah masak.

Kedua ethanol, (ethyl alcohol; C2H5OH) memiliki ciri-ciri mudah menguap, mudah terbakar, dan tak berwarna. Merupakan alkohol yang paling sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari (campuran perfum, perasa minuman, pelarut obat, dan sebagainya). 

Ketiga methanol (methyl alcohol; CH3OH) memiliki ciri mudah mengikat air (hydrophilic), mudah menguap, mudah terbakar. Dikenal masyarakat luas sebagai spritus. Biasanya sering dipakai sebagai pelarut industri dan diberi warna biru agar tidak diminum (karena sangat berbahaya).

"Banyak orang sibuk dengan alkohol, padahal tidak ada satupun ayat Alquran maupun Hadits  Nabi Muhammadyang menyebutkan bahwa Alkohol itu haram. Larangan yang ada adalah konsumsi khamr,"ujar dia dalam kuliah halal online, Selasa (15/9).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

 “Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu sholat , sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…”. (QS An Nisaa : 43). Kemudian dalam ayat lain: 

 يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar lebih besar dari manfaatnya”. (QS Al-Baqarah: 219).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaithon! Maka jauhilah perbuatan-perbuatan tersebut agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maa’idah : 90)

Sehingga yang perlu diperhatikan adalah al-khamr bukan alkohol. Menurut pengertian bahasa, khamar adalah sesuatu yang menutup (akal). Al-khamru berarti tertutup, khamarahu berarti satarahu (menutupinya), khamr berarti minuman keras.

Umar bin Khattab RA berkata: “Setiap (makanan dan minuman) yang bisa menutupi (menghilangkan) akal pikiran disebut khamar/arak.” (HR Bukhari dan Muslim).

كُلُّ مُخَمِّرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Dalam riwayat lain, Ibnu Umar RA berkata: “Setiap (minuman) yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr hukumnya haram.” (HR Muslim dan Abu Dawud). Kemudian hadits lain menyebut “Setiap yang memabukkan hukumnya haram.” HR Al-Bukhari dan Muslim).

Menurut Nanung, khamr dibagi menjadi dua, khamr yang mengandung alkohol. Contohnya bir, brandy, scotch, wine, tequila, spirits, anggur ketan hitam (KTI), rhum, angciu, dan sebagainya. 

Kemudian khamar yang tidak mengandung alkohol, contohnya  narkotika, sabu, ganja, morphine, opium, mariyuana, ekstasi dan sebagainya. Sebaliknya, meskipun tidak mengandung alkohol, tapi ganja, opium, sabu, heroin, marijuana tetap haram. "Psikotropika ini masuk dalam kelompok mukhadirot dan masih dalam batasan terminologi khamr,"jelas dia.

Sedangkan jenis alkohol yang dikonsumsi terbagi dua yakni, alkohol yang mengalir, terdapat pada minuman beralkohol seperti Beer, Brandy, Scotch, Wine, KTI, Tequila, Rum, Ang Ciu, dan sebagainya. 

Kedua alkohol yang diam, biasanya terdapat pada tape, buah-buahan seperti tape ketan, tape ketela, peuyeum, durian, sirsat, nangka, markisa, lengkeng, dan sebagainya.

Semua yang memabukkan itu hukumnya haram ungkapan ini adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Muslim | Published at 2020-07-29 00:00:54

Al-Quran menegaskan bahwa:

Dan dari buah kurma dan anggur kamu buat olah minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda (kebesaran) Allah bagi orang yang memikirkan ( QS Al-Nahl [16]: 67 ).

Prof Dr M Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu\'i atas Pelbagai Persoalan Umat menjelaskan ayat ini merupakan ayat pertama yang turun tentang makanan olahan yang dibuat dari buah-buahan, sekaligus merupakan ayat pertama yang berbicara tentang minuman keras dan keburukannya. Ayat tersebut membedakan dua jenis makanan olahan "memabukkan" dan jenis makanan olahan yang baik sehingga merupakan rezeki yang baik.

Pengharaman segala yang memabukkan dilakukan Al-Quran secara bertahap; bermula di Makkah dari isyarat yang diberikannya pada ayat di atas, disusul dengan pernyataan tentang adanya sisi baik dan buruk pada perjudian dan khamr yang turun di Madinah (QS Al-Baqarah [2]: 219):

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi, jawablah bahwa dalam keduanya ada dosa yang besar dan manfaat untuk manusia. Dosanya lebih besar dan manfaatnya.

Disusul dengan larangan tegas mendekati salat bila dalam keadaan mabuk sehingga kamu menyadari apa yang kamu ucapkan (QS Al-Nisa\' [4]: 43), dan diakhiri dengan pernyataan tegas bahwa:

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan rijs (keji) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung ( QS Al-Ma-idah [5]: 90 ).

Menutup

Khamr terambil dari kata khamara yang menurut pengertian kebahasaan adalah "menutup". Karena itu, makanan dan minuman yang dapat mengantar kepada tertutupnya akal dinamai juga khamr.

Sementara ulama menyatakan bahwa khamr adalah "perahan anggur yang mendidih atau yang dimasak". Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, semuanya berpendapat bahwa sesuatu yang memabukkan bila diminum banyak, selama tidak terbuat dari anggur, maka bila diminum sedikit dan atau tidak memabukkan maka dia dapat ditoleransi.

Pendapat ini ditolak oleh mayoritas ulama. Mereka berpendapat bahwa apa pun yang memabukkan, menutup akal atau menjadikan seseorang tidak dapat mengendalikan pikirannya walau bukan terbuat dari anggur, maka dia adalah haram. Pendapat ini antara lain berdasar sabda Rasul SAW yang menyatakan:

Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua yang memabukkan adalah khamr (HR Muslim melalui Ibnu Umar).

Ini adalah lafal Muslim, dalam riwayat yang lain

"Setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Al-Bukhari no. 4087, 4088 bab bats Muadz ilal yaman qobla hajjatil wada, no. 5773, Muslim no. 1733)

Dalam hadis-hadis di atas Rasulullah tidak membeda-bedakan. Rasulullah juga bersabda:

"Dan aku melarang kalian dari segala yang memabukkan." (HR. Abu Dawud no. 3677, bab al-inab yushoru lil khomr)

Imam At-Tirmidzi, An-Nasa\'i, dan Abu Daud meriwayatkan melalui sahabat Nabi, Jabir bin Abdillah bahwa Nabi SAW bersabda: "Sesuatu yang memabukkan bila banyak, maka sedikit pun tetap haram."

Tatkala turun ayat pengharaman khamr maka para sahabat memahami juga secara umum tanpa membeda-bedakan akan zat asal pembuatan khamr tersebut, mereka juga memahami bahwa semua yang memabukkan adalah khamr sama saja apakah terdapat di zaman Nabi atau tidak ada kemudian muncul di zaman mereka, atau di masa mendatang, sama saja apakah namanya khamr atau dengan nama yang lain. (Fathul Bari, 10/46)

Dar Ibnu Umar, ia berkata, "Umar berkhotbah di atas mimbar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lalu ia berkata, "Sesungguhnya telah turun (ayat) pengharaman khamr, dan khamr berasal dari lima macam, anggur, kurma, hintoh, syair, madu, dan khomr adalah apa yang menutup akal." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, 5/2122 no. 5266, Muslim, 4/2322)

Apa yang dipahami oleh Umar ini telah dengan jelas diucapkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadis Numan bin Basyir (Fathul Bari, 10/46):

Numan bin Basyir berkhotbah di hadapan orang-orang di Kufah lalu ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata bahwasanya khomr itu dari perasan (anggur), dari zabib (anggur yang dikeringkan), dari kurma, dari hinthoh (gandum yang sudah dihaluskan), asy-Syair (yang masih belum dihaluskan), dan dari Adz-Dzurroh (jagung) dan aku melarang kalian dari segala yang memabukkan." (HR. Ibnu Hibban, 12/219 no. 5398, Abu Dawud, 3/326 no. 3677)

Original Article

#Tausyiah

Jakarta -

Khamr adalah minuman keras yang dulunya terbuat dari kurma dan anggur. Karna memabukkan, khamr dilarang dan hukumnya haram. Larangan minum khamr diturunkan secara bertahap. Karena minuman ini sudah menjadi kebiasaan yang mendarah daging sejak zaman jahiliyah.

Khamr dalam Islam adalah minuman yang haram berdasarkan Al-qur'an, As-Sunah dan Ijma'. Hadits tentang khamr dan judi tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 219, Allah SWT berfirman:

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." (QS. Al-Baqarah: 219).

Dikutip dalam buku 'Hadits Shahih Bukhari - Muslim (HC)' oleh MUSLIM hukum bagi peminum khamr jika tidak bertaubat tertulis dalam hadits ini,

Abdullah bin Umar berkata: "Rasulullah Saw bersabda: 'Siapa yang minum khamr di dunia kemudian tidak bertobat darinya, maka tidak akan diberi (minuman itu) di akhirat.'" (Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-74, Kitab Minuman bab ke-1, bab firman Allah: "Khamr, judi, menyembelih untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah itu adalah perbuatan keji.")

Hadits larangan minum khamr juga diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah Saw bersabda,

"Khamr itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya." (Diriwayatkan oleh Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674)).

Hadits larangan minum khamr juga disebutkan dalam Imam Ahmad yang meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Musa al-Asy'ariy bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Tidak akan masuk surga orang yang senantiasa minum khamr, orang yang percata atau membenarkan sihir, dan orang yang memutuskan tali silaturrahim. Barangsiapa mati dalam keadaan minum khamr (mabuk) maka Allah kelak akan memberinya minum dari sungai Ghuthah. Yaitu air yang mengalir dari kemaluan para pelacur, yang baunya sangat mengganggu para penghuni neraka." (Isnadnya dha'if. Diriwayatkan oleh Ahmad (4/399), Al-Hakim (4/146), Ibnu Hibban (5346) dan sanadnya dha'if).

Dalil tentang larangan minum khamr juga terdapat dalam surah An-Nisaa ayat 43 berikut ini:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS An-Nisaa ayat 43).

Itulah hadits dan ayat-ayat yang menjelaskan tentang larangan meminum khamr untuk muslim.

(lus/erd)