Selain pembersih bagi jiwa kewajiban zakat juga sebagai makanan bagi orang yang

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

  • 1) harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
  • 2) harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
  • 3) harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
  • 4) harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
  • 5) harta tersebut melewati haul; dan
  • 6) pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Jenis Zakat

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:

1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3. Zakat perniagaan
Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
5. Zakat peternakan dan perikanan
Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6. Zakat pertambangan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
7. Zakat perindustrian
Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8. Zakat pendapatan dan jasa
Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
9. Zakat rikaz
Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.

Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:

1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:
a. milik penuh
b. halal
c. cukup nisab
d. haul
3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.

Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut:
a. beragama Islam
b. hidup pada saat bulan ramadhan;
c. memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;

(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

Untuk mengetahui informasi lainnya terkait zakat, simak video berikut.

Zakat fitrah memiliki filosofi setiap Muslim belajar memberi.

Ahad , 03 Jun 2018, 21:07 WIB

Republika/ Wihdan

Pembayaran Zakat Fitrah Siswa MI. Petugas menerima pembayaran Zakat Fitrah dari siswa MI Masjid Istiqlal di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Rep: Muhyiddin Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menejelang Hari Raya Idul Fitri, setiap Muslim diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof KH Didin Hafidhuddin mengatakan zakat fitrah diwajibkan karena dua tujuan.

"Zakat Fitrah itu zakat diri setiap muslim dan dilaksanakan pada akhir Ramadhan, menjelang Idul Fitri karena ada dua tujuan," ujar Didin saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (3/6).

Tujuan pertama, menurut dia, untuk memberikan makanan atau sebagian hartanya kepada orang-orang miskin. Nabi sangat membenci jika ada yang meminta-minta di Hari Raya sehingga semua umat Islam harus terpenuhi semua kebutuhannya."Kedua adalah zakat fitrah itu untuk membersihkan orang yang berpuasa dari berbagai macam kekurangan puasanya. Jadi diharapkan bisa sempurna oleh zakat fitrah itu," ucapnya.Menurut Didin, zakat fitrah juga memiliki filosofi setiap Muslim bisa belajar memberi melalui zakat fitrah teesebut sehingga tidak hanya menerima terus. Selain itu, kata dia, zakat fitrah juga mengajarkan umat Islam mengedepankan kasih sayang, terutama kepada orang-orang yang tidak mampu."Kasih sayang inti dari ajaran Islam. Tapi kasih sayangnya ini konkret. Membantu mereka yang membutuhkan, baik konsumsi kesehariannya maupun keperluan lainnya. Karena itu makanya ini perlu dilakukan dan dilaksanakan," kata mantan ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ini.Ulama berbeda pendapat dalam menentukan waktu dimulainya menunaikan zakat fitri ini. Ada ulama yang berpendapat zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan. Namun, menurut Didin, masyarakat Indonesia banyak yang menunaikan zakat seminggu menjelang Idul Fitri."Seminggu sebelumnya sudah diserahkan dan maksimalnya itu tidak boleh melewati shalat Idul Fitri. Jadi begitu imam mau shalat Idul Fitri sudah habis waktunya itu," ujarnya.

Selain zakat fitrah, sebagian umat Islam juga menjadikan Ramadhan sebagai haul kewajiban membayar zakat mal mereka. Namun, menurut Didin, zakat mal tersebut tidak harus dilaksanakan di Ramadhan. "Kalau zakat mal kan gak terkait dengan Ramadhan, yang terkait Ramadhan hanya zakat fitrah," katanya.

Bahkan, lanjut dia, zakat mal sebaiknya tidak disalurkan di Ramadhan karena dikhawatirkan menjadi konsumtif. Padahal, kata dia, zakat seharusnya disalurkan kepada sektor seperti pendidikan dan ekonomi.Menurut dia, zakat mal juga penting untuk membersihkan harta umat Islam sehingga hartanya terus bertambah melalui pekerjaan yang halal. Menurut dia, setiap Muslim harus yakin hartanya titipan dari Allah. Harus disampaikan bukan untuk diri sendiri saja."Zakat mal itu sebenarnya adalah zakat untuk membersihkan segala usaha kita supaya usaha kita ini jangan asal-asalan. Kemudian zakat mal ini untuk membersihkan harta juga, membersihkan pikiran, membersihkan hati, sehingga hidup ini akan tenang," ujarnya.CEO Rumah Zakat (RZ) Nur Effendi menjelaskan zakat fitrah kewajiban bagi kaum Muslimin, mulai dari anak kecil sampai dewasa. "Ini lebih kepada harmonisasi antara yang kaya dan miskin, semacam kepedulian dan meminimalisasi ketimpangan antara yang kaya dan miskin," ujarnya.Menurut dia, Rumah Zakat selama ini telah banyak melayani umat Islam yang ingin menunaikan zakat fitrah atau zakat mal. "Kami melayani zakat fitrah dari awal Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri," ujarnya.Setiap tahun, umat Islam yang menunaikan zakat fitrah atau zakat mal terus bertambah seiring dengan meningkatkan kesadaran masyarakat menyalurkan zakatnya melalui lembaga amil zakat resmi. Begitu juga dengan zakat mal, setiap tahun tumbuhnya 20 persen.

"Saya lihat lima tahun terakhir pertumbuhannya sekitar 20 persen baik zakat fitrah atau zakat mal di bulan Ramadhan," katanya.

  • zakat fitrah
  • zakat mal
  • ramadhan 2018
  • rumah zakat

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA