You're Reading a Free Preview
You're Reading a Free Preview
You're Reading a Free Preview
You're Reading a Free Preview
You're Reading a Free Preview
You're Reading a Free Preview
You're Reading a Free Preview
You're Reading a Free Preview
OSHA Staff2018-12-06T04:22:11+07:00
Jenis-jenis kecelakaan kerja dapat digolongkan dalam lima kelompok besar, yaitu: a. Kecelakaan karena alat pengangkutan dan lalu lintas
b. Kecelakaan karena kejatuhan benda
c. Kecelakaan karena tergelincir, terpukul, terkena benda tajam/ keras.
d. Kecelakaan karena jatuh dari ketinggian
Pencegahan Kecelakaan KerjaPencegahan kecelakaan kerja yang disebabkan oleh faktor peralatan dan lingkungan kerja dapat dilakukan dengan membuat prosedur kerja standar K3 dan prosedur kerja standar teknis. Pencegahan kecelakaan kerja pada uraian di atas, dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut (Dinas PU, 2007) : a. Pencegahan Kecelakaan karena alat pengangkutan dan lalu lintas
b. Pencegahan Kecelakaan karena kejatuhan benda
c. Kecelakaan karena tergelincir, terpukul, terkena benda tajam/ keras
e. Kecelakaan karena aliran listrik, kebakaran dan ledakan
|