Sebutkan 8 golongan mustahik zakat

Ratih Ika Wijayanti/SEO 26/04/2022 14:23 WIB

Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Sementara itu, orang yang mengeluarkan zakat disebut sebagai zakki.

8 Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut Mustahik, Siapa Saja? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Sementara itu, orang yang mengeluarkan zakat disebut sebagai zakki. Sebagaimana diketahui, zakat merupakan kewajiban umat Islam dalam mengeluarkan bagian tertentu dari hartanya sesuai syariat Islam. 

Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat diartikan sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. 

BACA JUGA:
Simak, Ini Delapan Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Adapun, beberapa orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik dibagi ke dalam delapan golongan. Siapa saja? Simak penjelasan lengkap IDXChannel sebagai berikut. 

8 Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut Mustahik

1. Fakir 

Fakir merupakan orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tidak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik. 

BACA JUGA:
Simak Penjelasan Cara Bayar Zakat Fitrah yang Benar

2. Miskin

Orang yang masuk dalam golongan miskin adalah mereka yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu. 

3. Amil

Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. 

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Alasan mengapa mualaf masuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat adalah agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan, dan Muhammad sebagai rasul-Nya. 

5. Riqab

Pada zaman dahulu, banyak orang menjadi budak. Zakat ini digunakan untuk membayar dan menebus para budak dari tuannya agar mereka dimerdekakan. Tak hanya itu, mereka yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

6. Gharim

Gharim adalah orang-orang yang memiliki utang. Mereka berhak menerima zakat Akan tetapi, bagi orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat dan untuk memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur. 

7. Fi Sabilillah

Sabilillah adalah mereka yang melakukan segala sesuatu di jalan Allah dan untuk kepentingan di jalan Allah. Mereka berhak menerima zakat.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah sebutan untuk musafir atau orang yang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Syarat dan Ketentuan Zakat

Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam menunaikan zakat. Sebab, tidak semua harta yang dimiliki dikenakan zakat. Dirangkum dari laman BAZNAS, syarat dikenakannya zakat atas harta antara lain sebagai berikut.

  • Harta yang dikenakan zakat haruslah berupa barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal.
  • Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya dan bukan harta pinjaman.
  • Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang.
  • Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya.
  • Harta tersebut telah melewati haul (1 tahun).
  • Pemilik harta tidak memiliki utang jangka pendek yang harus dilunasi.

Itulah ulasan IDXChannel mengenai delapan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Para mustahik ini berhak menerima zakat sesuai syarat dan ketentuan zakat dalam Islam.



KONTAN.CO.ID - Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam dengan syarat telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sementara, orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik, sedangkan orang yang mengeluarkan zakat disebut zakki. Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Dirangkum dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama, zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Baca Juga: Permudah Transaksi Ziswaf, BSI Gandeng Dewan Masjid Indonesia Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103). Lantas, sebutkan orang orang yang berhak menerima zakat? Baca Juga: Sepanjang 2021, Indonesia Negara Paling Dermawan di Dunia

8 Golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakat

Dirangkum dari laman BAZNAS dan Indonesia Baik, inilah 8 golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakat: 1. Fakir Pertama, orang yang berhak menerima zakat adalah fakir. Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Mereka tidak berpenghasilan dan hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. 2. Miskin Kedua, orang yang berhak menerima zakat adalah miskin. Secara harta, miskin berada di atas fakir. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu. 3. Amil Ketiga, orang yang berhak menerima zakat adalah amil. Amil adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada orang yang membutuhkan. Baca Juga: Hingga September 2021, BSI kelola dana masjid lebih dari Rp 540 miliar

Sebutkan 8 golongan mustahik zakat

Sebutkan 8 golongan mustahik zakat

Sebutkan 8 golongan mustahik zakat
Lihat Foto

KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Ilustrasi zakat, Orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut mustahik. Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Warga antre masuk ke Masjid Istiqlal, Jakarta. Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah, zakat fitrah adalah, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah, pengertian zakat fitrah

KOMPAS.com - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu melakukannya. Mereka yang membayarkan zakat fitrah disebut dengan muzakki, sebaliknya orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut mustahik.

Waktu mengeluarkan zakat fitrah, menurut Imam Syafi'i dapat dikeluarkan pada hari pertama bulan Ramadan. Tetapi lebih baik jika zakat fitrah dikeluarkan pada dua hari terakhir Ramadan.

Zakat fitrah adalah ibadah ijtimaiyah, yang artinya ibadah kemasyarakatan. Di mana amalan ini diwajibkan atas seorang muslim tanpa syarat seorang tersebut harus kaya atau memiliki harta berlebih.

Zakat ini dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun beras yang harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat Idul Fitri. Namun apabila zakat dikeluarkan setelah hari raya, hukumnya tidak sah sebagai zakat fitrah, dan dianggap sebagai sedekah.

Baca juga: Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah, Hukum, dan Ketentuan Pembayarannya

Zakat fitrah ini nantinya akan dibagaikan kepada orang yang berhak menerima zakat. Lalu siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?

Yang berhak menerima zakat fitrah

Dirangkum dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), berikut ini 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah

1. Fakir

Golongan pertama orang yang berhak menerima zakat fitrah pertama adalah fakir, yakni orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. Miskin

Golongan kedua orang yang berhak menerima zakat fitrah yaitu miskin. Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

3. Amil

Orang yang berhak menerima zakat fitrah ketiga disebut amil. Amil adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

4. Mualaf

Orang yang berhak menerima zakat fitrah selanjutnya adalah mualaf. Orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat.

Sebutkan 8 golongan mustahik zakat

Sebutkan 8 golongan mustahik zakat
Lihat Foto

SHUTTERSTOCK

Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki. Sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik

JAKARTA, KOMPAS.com – Zakat adalah bagian dari rukun Islam yang paling penting setelah sholat. Karena itu, hukum membayar zakat adalah wajib bagi muslim yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak.

Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki. Sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik atau asnaf.

Pengertian zakat

Zakat sendiri berasal dari bahasa Arab yakni kata ‘zaka’. Dengan demikian, zakat menurut bahasa artinya bersih, suci, subur, bertambah, tumbuh, berkembang.

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat adalah sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak.

Baca juga: Kredit Perbankan Tumbuh 6,33 Persen Per Februari 2022, Ini Sektor Pendongkraknya

Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Dikutip dari laman baznas.go.id, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Alasan dinamakan zakat adalah karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.

Sementara, menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Baca juga: Peluang Pasar Masih Besar, Planet Ban Rilis Pelumas Motor Balap

Kata zakat banyak disebutkan di dalam Al-Qur’an. Salah satunya dalam surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka”