Tuliskan apa yang melatarbelakangi pbb membentuk konvensi hak hak anak tersebut

Kesadaran tentang arti penting pemenuhan hak anak dan perlindungan anak telah muncul di benak para pemangku kepentingan di seluruh dunia sejak puluhan tahun lalu.

Kesadaran itu pula yang kemudian membuat negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk kemudian merumuskan sebuah kesepakatan internasional, sebuah aturan universal, yang dapat menjadi pedoman dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

Setelah melalui berbagai pertemuan, Majelis Umum PBB kemudian mengesahkan Konvensi Hak Anak pada 20 November 1989. Hari pengesahan Konvensi Hak Anak itu kemudian dikenal sebagai Hari Anak Sedunia.

Tidak perlu waktu lama bagi bangsa Indonesia untuk menyepakati Konvensi Hak Anak. Hingga kemudian pada 26 Januari 1990, Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut menandatangani Konvensi Hak Anak. Tidak cukup sampai di situ, Presiden Suharto kemudian mengesahkan Konvensi Hak Anak sebagai aturan hukum positif meratifikasinya pada 5 September 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Kini, 30 tahun sudah sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak. Bukan waktu yang sedikit. Tentu sudah ada sejumlah kemajuan dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

“Kemajuan-kemajuan yang berhasil kita capai dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak tentu merupakan hal yang membanggakan. Namun, bukan berarti perjuangan kita telah selesai,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga dalam acara Peringatan 30 Tahun Ratifikasi Konvensi Hak Anak dan Peringatan Hari Anak Sedunia yang diadakan di Denpasar, Bali, Jumat (20/11/2020).

Hal paling mendasar yang dilakukan Indonesia dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak sesuai Konvensi Hak Anak adalah dengan memasukkan isu perlindungan anak ke dalam konstitusi.

Amandemen kedua Undang-Undang Dasar 1945 memasukkan Pasal 28B Ayat (2) yang berbunyi “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Selain itu, Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan dua pilar utama, yaitu pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Undang-Undang tersebut telah dua kali diubah melalui Undang-Undang 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Semangat pemenuhan hak anak dan perlindungan anak juga mendasari berbagai peraturan perundang-undangan yang lain, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan setiap daerah untuk melakukan upaya-upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

Pemenuhan hak anak dan perlindungan anak juga mendasari upaya mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan usia minimal perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.

Perubahan batas usia minimal perkawinan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mencegah perkawinan anak. Sebelumnya, batas usia minimal perkawinan untuk perempuan ditetapkan 16 tahun.

Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi dua protokol opsional Konvensi Hak Anak melalui undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak; dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.

Menteri Bintang mengatakan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak tidak dapat dikesampingkan dalam kondisi apa pun, sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak.

"Pembangunan inklusif yang mengedepankan hak-hak anak harus tetap menjadi prioritas utama," katanya. 

Lima Klaster

Pada dasarnya, terdapat lima klaster substansi dalam Konvensi Hak Anak, yaitu hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan perlindungan khusus.

Beberapa hak anak yang termasuk ke dalam klaster hak sipil dan kebebasan antara lain tentang identitas dan partisipasi. Negara telah mengatur identitas anak berupa akta kelahiran yang menurut data Kementerian Dalam Negeri pada September 2020 telah mencapai 92 persen.

Sedangkan hak partisipasi dituangkan dalam Forum Anak yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Forum Anak, yang telah ada di 34 provinsi, 458 kabupaten/kota, 1.625 kecamatan, dan 2.694 desa/kelurahan, memiliki fungsi sebagai pelopor dan pelapor serta telah dilibatkan dalam beberapa musyawarah perencanaan pembangunan di berbagai tingkatan.

Hak anak yang termasuk ke dalam klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, misalnya pencegahan perkawinan anak dan pengasuhan yang tidak layak. Namun, menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional 2019, prevalensi perkawinan anak masih mencapai 10,82 persen, sedangkan menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional 2018 prevalensi anak yang mendapatkan pengasuan tidak layak mencapai 3,73 persen.

Beberapa hak anak yang termasuk ke dalam klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, antara lain pencegahan stunting atau anak tumbuh kerdil, pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif, dan pencegahan perokok anak.

Menurut Studi Status Gizi Balita Indonesia 2019, prevalensi stunting di Indonesia mencapai 27,8 persen dan menurut Profil Kesehatan 2018 hanya 65,16 persen bayi yang mendapatkan ASI eksklusif.

Prevalensi perokok anak pun cukup mengkhawatirkan karena terus meningkat. Riset Kesehatan Dasar 2013 menemukan prevalensi perokok anak mencapai 7,2 persen, kemudian meningkat menjadi 9,1 persen menurut Riset Kesehatan Dasar 2018.

Salah satu hak anak yang termasuk dalam klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya adalah wajib belajar 12 tahun. Namun, menurut Statistik Pendidikan Indonesia 2019, lama belajar penduduk Indonesia usia di atas 15 tahun rata-rata hanya 8,75 tahun yang berarti tidak tamat SMP.

Sepertiga hidup anak  berada di sekolah. Karena itu, dalam rangka memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi dan terlindungi di sekolah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memprakarsai program Sekolah Ramah Anak. Hingga saat ini telah ada 44.979 sekolah yang sudah mendeklarasikan diri sebagai Sekolah Ramah Anak.

Sedangkan hak anak yang termasuk ke dalam klaster perlindungan khusus adalah pencegahan kekerasan terhadap anak dan pekerja anak. Menurut Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2018, sebanyak 61,7 persen anak laki-laki dan 62 persen anak perempuan menyatakan pernah mengalami kekerasan.

Sementara itu, isu pekerja anak juga masih menjadi salah satu permasalahan. Menurut Indeks Perlindungan Anak 2019, prevalensi pekerja anak di Indonesia  mencapai 7,05 persen.

Capaian-capaian tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan dan kondisi yang belum ideal. Menteri Bintang menyatakan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak tidak dapat dikesampingkan dalam kondisi apa pun, sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak.

“Pembangunan inklusif yang mengedepankan hak-hak anak harus tetap menjadi prioritas,” ujarnya.

Bintang meyakini di balik tantangan pasti ada peluang. Konvensi Hak Anak terbukti berhasil menjadi pedoman bagi negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, dalam melewati berbagai krisis, baik yang disebabkan oleh bencana, konflik, maupun hal-hal lain.

"Sejarah telah membuktikan semangat pemenuhan hak anak dan perlindungan anak yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak merupakan pondasi kokoh yang tidak akan lekang oleh waktu," katanya. (*)

Jakarta -

Anak-anak memiliki hak yang wajib dipenuhi orangtua. Hak tersebut bahkan diamanatkan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

Draft awal mengenai 10 hak-hak anak diinisiasi oleh Eglantine Jebb. Dia adalah perempuan asal Inggris yang mendirikan organisasi non profit internasional Save The Children dan terketuk hatinya untuk membuat draft hak anak. Hal ini karena Jebb menyaksikan penderitaan anak-anak secara langsung pada Perang Dunia ke-1.

Pada tahun 1923, Jebb mengusulkan draft tentang deklarasi anak-anak di Liga Bangsa-Bangsa Jenewa. Kemudian tahun 1954, PBB mengumumkan tentang hak-hak anak. Akhirnya pada tahun 1989, draft tersebut disahkan sebagai Konvensi hak anak.

Di Indonesia konvensi hak anak tersebut disetujui melalui Keputusan Presiden No.36/1990 tanggal 28 Agustus 1990. Apa saja 10 hak anak tersebut?

Berikut 10 hak anak dan penjelasannya yang dikutip dari situs Ruang Guru Paud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

1. Hak Mendapatkan Nama atau Identitas

Hak anak yang pertama adalah mendapatkan nama atau identitas resmi. Untuk itu terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan seperti:

a. Menyiapkan data orangtua dari si anak seperti KTP dan surat nikah untuk pembuatan akta kelahiran.

b. Mendaftarkan anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dimasukkan ke Kartu Keluarga.

c. Memastikan nama anak tertulis dengan benar di akta kelahiran dan kartu keluarga.

2. Hak Memiliki Kewarganegaraan

Setelah memiliki akta kelahiran setelah dewasa kelak akan mendapatkan KTP dan paspor. Terdapat pengecualian bagi anak Indonesia yang lahir di Amerika Serikat, sang anak berhak mendapatkan status kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun. Di atas usia tersebut, anak berhak memilih satu kewarganegaraan saja.

3. Hak Memperoleh Perlindungan

Anak-anak berjenis kelamin apapun berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikis maupun fisik. Orangtua dilarang untuk melakukan kekerasan verbal maupun non verbal. Orangtua juga berkewajiban terhadap keselamatan anak.

4. Hak Memperoleh Makanan

Anak membutuhkan pangan dengan kualitas gizi yang baik. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan ASI eksklusif hingga usia 6 bulan. Selanjutnya setelah anak tumbuh menjadi balita, anak diberikan makanan pendamping asi (mpasi) dan memberikan makanan bergizi lainnya.

5. Hak Atas Kesehatan Tubuh yang Sehat Akan Membuat Anak Berkembang Optimal

Anak berhak memiliki tubuh yang sehat. Hal ini dilakukan dengan memberikan makanan yang sehat dan bergizi, menyiapkan lingkungan yang bersih dan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat, serta memberikan pakaian layak yang bersih.

6. Hak Rekreasi

Hak rekreasi adalah memberikan anak-anak kebahagian dengan mengajaknya berjalan-jalan. Orang tua dapat melakukannya dengan melakukan piknik dan membawa bekal makanan dari rumah.

Rekreasi tidak harus dilakukan dengan mengunjungi tempat-tempat yang mahal, karena tujuan dari rekreasi adalah membuat anak senang.

7. Hak Mendapatkan Pendidikan

Orangtua adalah pendidik pertama bagi anak. Anak mendengarkan, melihat, dan merasakan apapun pertama kali dari rumah. Hal tersebut dapat mempengaruhi pandangan anak hingga dewasa kelak.

Anak perlu dididik dengan tepat seperti mengajarkan hal yang baik dan buruk. Kedua, membiasakan anak untuk berlaku disiplin dan bertanggungjawab serta menyekolahkan anak sesuai dengan usianya.

8. Hak Bermain

Membiarkan anak bermain adalah hak anak yang wajib dipenuhi. Hal ini dikarenakan bermain adalah dunia bagi anak-anak. Dengan bermain, anak dapat mengetahui dunia sekitarnya. Orang tua diharapkan selalu mengawasi anak saat bermain.

9. Hak untuk Berperan dalam Pembangunan

Anak juga mendapatkan hak untuk menjadi warga negara yang baik. Orangtua dapat mengajarkan anak untuk berperan dalam pembangunan dengan mengenalkan pengetahuan kewarganegaraan untuk anak. Hal sederhana untuk berperan dalam pembangunan yang dapat orang tua ajarkan adalah mengajarkan anak selalu membuang sampah pada tempatnya.

10. Hak untuk Mendapatkan Kesamaan

Anak berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang. Hak anak yang kesepuluh ini berhubungan dengan kesembilan hak anak yang telah disebutkan di atas. Semua anak berhak diberikan tanpa membeda-bedakan anak satu dengan anak lainnya.

Itu tadi adalah penjelasan 10 hak anak sesuai yang diamanatkan konvensi PBB. Selalu penuhi hak anak karena anak adalah harapan bangsa.

Simak Video "PBB Sebut 10 Juta Lebih Warga Ukraina Mengungsi"


[Gambas:Video 20detik]
(nwy/nwy)