Sebelum salat badan pakaian dan tempat salat harus suci dari

Sebutkan hal-hal yang harus bersih ketika salat ! Jawab: yang harus bersih dari kotoran dan juga najis ada 3 yaitu badan, pakaian dan tempat.

Bersih badan berarti bersih seluruh anggota badan kita, dari hal-hal yang membatalkan salat. Bersih pakaian artinya segala sesuatu yang dipakai dalam salat harus bersih, seperti misalnya baju, celana, peci, dan lain sebagainya harus bersih dari najis dan kotoran.

Bersih tempat dalam hal ini tempat yang digunakan untuk salat yang biasanya seluas sajadah, namun bersih dalam hal ini tetap harus melupi bersih di area ibadah, misalnya musola harus bersih, ruang salat, ruang kamar dan lain sebaginya.

Sebutkan hal-hal yang harus bersih ketika salat !

Jawab:

Hal yang harus bersih saat salat adalah

  • Badan (badan orang yang salat).
  • Pakaian (pakaian yang dipakai untuk salat).
  • Tempat (seluas sajadah).

Begitulah jawabannya teman-teman. Jadi ada 3 hal yang harus bersih yaitu badan, pakaian dan tempat.

Bersih tidak hanya di dalam salat, namun juga harus di luar salat. Misalnya bersih tempat tidak hanya pada sajadah saja.

Kamu wudhu di tempat wudu, kemudian saat di menuju ke shaft terdapat kotoran, sehingga kaki kita menjadi tidak bersih.

Hal ini disebutkan dalam buku paket kelas 4 pada halaman 36:

Sebelum salat badan pakaian dan tempat salat harus suci dari

Kunci Jawaban

Sebutkan hal-hal yang harus bersih ketika salat

Badan, pakaian dan tempat. 👳‍♂️👕🕌

Catatan: jawaban telah sesuai dengan materi di buku paket serta kunci jawaban guru.

Sebelum salat badan pakaian dan tempat salat harus suci dari

Jawaban diverifikasi BENAR 💯

Shalat adalah ibadah wajib bagi kaum muslimin. Shalat adalah waktu nya menghadap Khalik yang maha suci. Karena shalat adalah waktunya menghadap Yang Maha Suci, maka penting bagi siapa saja yang ingin melaksanakan shalat untuk selalu menjaga kesucian dirinya dan tempat yang akan dijadikan tempat dilaksanakan shalat.

Sebelum shalat dilaksankan, orang yang akan shalat mesti memastikan bahwa suci badan, pakaian, dan tempat shalat dari najis yang dapat terlihat.

Namun apabila tidak dapat menghilangkan najis itu (dari badan, pakaian atau tempat shalatnya), ia diperbolehkan mengerjakan shalat dengan badan, pakaian, atau tempat yang terkena najis itu dan tidak wajib mengulangi shalatnya.

Baca juga;

Shalat Harus Suci Dari Hadats Kecil Dan Hadats Besar

Suci badan (menjadi syarat sahnya shalat) berdasarkan sebuah hadtis Nabi Muhammad saw., yang diriwayatkan oleh Anas, beliau bersabda,

“Sucikanlah badan kalian dari air kencing karena kebanyakan siksa kubur (yang diderita oleh soerang hamba) disebabkan oleh air kencing.”

Adapun Ali r.a., berkata,

Baca juga;


Page 2

Mengetahui Masuknya Waktu Shalat Menurut Fiqh Sunnah

“Aku adalah seorang lelaki yang sering mengeluarkan mazi lalu aku mengutus seseorang untk menanyakan hal itu kepada nabi saw., karena (saran dari) putri beliau (Fatimah r.a). Orang itu bertanya kepada Nabi saw. tentang hal itu lalu beliau bersabda, ‘Ber wudhu lah dan cucilah zakarmu.’”

Aisyah r.a., juga meriwayatkan bahwa Rasulullah berkata kepada wanita yang sedang haid, “Cucilah darah itu lalu shalat lah.”

Adapun suci pakaian (menjadi syarat sahnya shalat) berdasarkan firman Allah., swt dalam surat Al-Mudatsir ayat 4

“Dan bersihkanlah pakaianmu.”

Baca juga;

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Ketika Azan

Jabir bin Samurah berkata,

“Aku mendengar seorang sahabat bertanya kepada nabi saw, ‘Bolehkah mengerjakan shalat dengan pakaian yang aku gunakan untuk bersetubuh dengan istriku?” Rasulullah saw., bersabda, ‘Boleh, kecuali jika engkau melihat najis melekat di pakaianmu itu (jika demikian) engkau harus mencuinya terlebih dahulu.’”

Muawiyah juga mengatakan,


Page 3

Baca juga;

Memisahkan Antara Iqamat dan Shalat Dengan Perkataan atau Perbuatan

“Aku bertanya kepada Ummu Habibah, ‘Apakah Nabsi Muhammad saw., pernah mengerjakan shalat dengan pakaian yang ia pakai untuk berjimak?’ Ia menjawab, ‘ya, apabila di pakaiannya itu tidak ada bekas junub.’”

Adapun Abu Sai’id meriwayatkan bahwa pada suatu saaat, Nabi Muhammad saw., mengerjakan shalat lalu beliau melepas sandalnya. Para sahabat lalu melapas sandal mereka. Setelah selesai mengerjakan shalat, beliau bertanya, ‘Mengapa kalian melepas sandal kalian?’ Para sahabat menjawab,

“Kami melihatmu melapas sandal maka kami ikut melepas sandal kami.” Rasulullah saw., bersabda, “Jibril datang kepadaku dan memberitahukan padaku bahwa ada kotoran yang melekat di kedua sandalku. Karena itu, apabila salah seorang dari kalian datang ke masjid, hendaknya ia membalikan kedua sandalnya lalu memperhatikannya. Apabila ia melihat ada kotoran melekat di bawah sandalnya, hendaknya ia membersihkannya dengan tanah. Setelah itu, ia boleh mengerjakan shalat dengan memakai kedua sandalnya itu.”

Baca juga;

Hukum Memasuki Masjid Setelah Pelaksanaan Shalat Jamaah

Hadits tersebut meruapkan dalil bahwa jika seseorang sedang mengerjakan shalat, tetapi ada najis yang melekat di pakaiannya, sedangkan ia tidak mengetahuinya atau lupa, kemudian ia mengetahuinya pada saat mengerjakan shalat, ia wajib menghilangkan najis itu. Setelah itu, ia diperbolehkan melanjutkan shalatnya dan tidak wajib mengulanginya.

Suci tempat shalat menjadi salah satu syarat sahnya shalat berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah.

Bahwa pada suatu saat ada seorang Badui yang berdiri dan kencing di dalam masjid. Para sahabat lalu bangkit untuk mencegahnya. Rasulullah saw., bersabda,


Page 4

Baca juga;

Azan dan Iqamat Kaum Wanita

“Biarkanlah ia. Siramlah kencingnya itu dengan seember air. Kalian diutus sebagai pemberi kemudahan, bukan pemberi kesusahan.”

Setelah mendebat dalil ulama yang berpendapat bahwa suci pakaian merupakan syarat sahnya shalat, Imam Syaukani berkata,

“Jika Anda telah puas (menerima) dalil-dalil yang telah kami sebutkan, ketahuilah bahwa dalil-dalil itu juga menjelaskan bahwa menyucikan pakaian (dari najis) merupakan sebuah kewajiban. Jika ada seseorang yang mengerjakan shalat dengan mengenakan pakaian yang terkena najis, berarti ia telah meninggalkan suatu kewajiban, tetapi shalatnya tidak batal. Sebagaimana batalnya shalat orang yang tidak memenuhi salah satu syarat sahnya shalat.”

Baca juga;

Keluar Dari Masjid Setelah Azan Dikumandangkan

Di dalam Ar-Raudhah An-Nadiyyah disebutkan,

Mayoritas ulama berpendapat bahwa ada tiga hal yang wajib disucikan (terlebih dahulu) sebelum mengerjakan shalat), yaitu badan, pakaian, dan tempat shalat. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa suci badan, pakaian, dan tempat shalat merupakan syarat sahnya shalat. Ada lagi sebagian ulama lain yang berpendapat bahwa hal itu merupakan sunah.

Pendapat yang benar adalah pendapat yang mengatakan bahwa menyucikan badan, pakain dan tempat shalat merupakan kewajiban. Jadi, apabila ada seseorang yang sengaja megerjakan shalat dengan (badan, pakaian, atau tempat shalat yang terkena) najis, ia telah meninggalkan satu kewajiban. Shalatnya tetap sah.


Page 5

Jika mengabaikan syarat sah, maka sholat seorang Muslim dianggap tidak sah.

dok. Republika

Lima Syarat Sah Sholat, Wajib Diketahui Muslim

Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sholat dalam Islam menjadi salah satu ibadah wajib yang tidak boleh ditinggalkan. Ibadah yang dilakukan lima kali dalam sehari ini termasuk dalam rukun Islam, nomor dua setelah membaca syahadat.

Baca Juga

Ibadah wajib ini memiliki sejumlah syarat sah yang harus dipatuhi. Jika tidak dilakukan, maka sholat seorang Muslim dianggap tidak sah, dan ibadahnya bisa tidak diterima oleh Allah SWT. Lima syarat sah sholat dan penjelasannya sebagai berikut.

1. Sudah masuk waktu sholat

Dalam QS An-Nissa ayat 103 disebutkan, "Maka apabila kamu telah menyelesaikan sholat, ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah sholat itu. Sesungguhnya sholat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman".

Berdasarkan ayat suci Alquran di atas, diketahui tidak akan sah sholat yang dikerjakan seorang Muslim sebelum masuknya waktu ataupun setelah keluarnya waktu sholat, kecuali ada halangan.

2. Suci dari hadats besar dan kecil

Menurut Ibnu ‘Umar, Nabi SAW pernah bersabda, "Allah tidak menerima sholat (yang dikerjakan) tanpa bersuci". Selain itu, dalam QS Al-Maaidah ayat 6 juga dituliskan, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah…".

3. Suci badan, pakaian dan tempat sholat

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka hendaklah ia membalik sandal dan melihatnya. Jika ia melihat najis, maka hendaklah ia menggosokkannya dengan tanah. Kemudian hendaklah ia sholat dengannya".

Disebutkan sebelumnya, barangsiapa telah menjalankan sholat dan dia tidak tahu kalau dia terkena najis, maka sholatnya sah dan tidak wajib mengulang.

Namun, jika dia mengetahuinya ketika sholat, maka jika memungkinkan untuk menghilangkannya, maka dia harus melepaskannya dan menyempurnakan sholat. Jika hal tersebut tidak memungkinkan, dia tetap melanjutkan sholatnya dan tidak wajib mengulang.

Berdasarkan hadits Abu Sa’id, disebutkan Nabi SAW pernah sholat lalu melepaskan kedua sandalnya. Maka orang-orang pun turut melepas sandal-sandal mereka. Ketika selesai, beliau membalikkan badan dan berkata, ‘Kenapa kalian melepas sandal kalian?’

Mereka menjawab, ‘Kami melihat Anda melepasnya, maka kami pun melepasnya’. Beliau lantas berkata, ‘Sesungguhnya Jibril datang kepadaku dan mengatakan bahwa pada kedua sandalku terdapat najis. Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka hendaklah membalik sandalnya dan melihatnya. Jika dia melihat najis, hendaklah ia gosokkan ke tanah. Kemudian hendaklah ia sholat dengannya".

4. Menutup aurat

QS Al-A'raaf ayat 31 menyebutkan, "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid…". Hal ini disampaikan Allah SWT mengingat dulu Muslim thawaf di Baitullah dengan telanjang.

Nabi Muhammad SAW juga bersabda, "Allah tidak menerima sholat wanita yang sudah haidh (baligh) kecuali dengan mengenakan penutup kepala (jilbab)". (Shahih Sunan Ibni Majah no. 534)

Aurat laki-laki antara pusar dan lutut. Sementara bagi seorang Muslimah, seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya dalam sholat.

5. Menghadap ke arah Kiblat

Dalam QS Al-Baqarah ayat 150 disebutkan, "...maka palingkanlah wajahmu ke Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya...".

Nabi Muhammad SAW disebutkan dalam hadis shahih Bukhari berkata, "Jika engkau hendak sholat, maka berwudhulah dengan sempurna. Kemudian menghadaplah ke Kiblat…". Sholat dibolehkan tidak menghadap ke Kiblat ketika dalam keadaan takut yang sangat atau ketika shalat sunnah di atas kendaraan sewaktu perjalanan.

Bagi seorang Muslim yang telah berusaha mencari arah Kiblat, lalu ia sholat menghadap ke arah yang disangka namun ternyata salah, maka dia tidak wajib mengulang.

Sebelum salat badan pakaian dan tempat salat harus suci dari

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...