Sebagai penduduk yang tinggal di daerah perbatasan bagian timur

Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu Provinsi terluas kedua setelah Papua, memiliki potensi sumberdaya alam melimpah dimana sebagian besar potensi tersebut belum dimanfaatkan 

Sebagai penduduk yang tinggal di daerah perbatasan bagian timur
secara optimal. Sumberdaya alam dan hasil-hasilnya sebagian besar dieksport keluar negeri, sehingga Provinsi ini merupakan penghasil devisa utama bagi negara, khususnya dari sektor Pertambangan, Kehutanan dan hasil lainnya.

Secara administratif Provinsi ini memiliki batas wilayah sebelah Utara berbatasan dengan Kalimantan Utara, sebelah Timur berbatasan dengan sebagian (12 Mil) Selat Makasar dan Laut Sulawesi, sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Selatan, sebelah Barat berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Barat serta Negara Bagian Serawak Malaysia Timur.

Kalimantan Timur memiliki luas wilayah daratan 127.267,52 km2 dan luas pengelolaan laut 25.656 km2 terletak antara 113º44’ Bujur Timur dan 119º00’ Bujur Timur serta diantara 2º33’ Lintang Utara dan 2º25’ Lintang Selatan.

Penduduk Kalimantan Timur tahun 2003 berjumlah 2.311.162 jiwa, tahun 2010 berdasarkan hasil sensus penduduk mencapai 3.047.500 jiwa. Dengan demikian dalam kurun waktu tersebut jumlah penduduk Kalimantan Timur meningkat sebesar 736.338 jiwa, dengan pertumbuhan penduduk setiap tahunnya rata-rata 3,60 persen. Adapun jumlah penduduk tahun 2013 sebanyak 3.300.517 jiwa dengan komposisi penduduk menurut jenis kelamin terdiri dari penduduk laki-laki 1.731.820 jiwa (52,47 persen) dan penduduk perempuan 1.568.697 jiwa (47,53 persen).

Provinsi ini mempunyai topografi bergelombang dari kemiringan landai sampai curam, dengan ketinggian berkisar antara 0-1500 meter diatas permukaan laut dengan kemiringan antara 0-60 persen. Daerah dataran rendah pada umunya dijumpai pada kawasan sepanjang sungai.

Sedangkan daerah perbukitan dan pegunungan memiliki ketinggian rata-rata lebih dari 1000 meter di atas permukaan laut dengan kemiringan 300 persen, terdapat dibagian barat laut yang berbatasan langsung dengan wilayah Malaysia. Kondisi topografi tersebut sangat berpengaruh terhadap peluang budidaya suatu jenis komoditi, potensi dan persediaan air, dinamika hidrologi dan kerentanan terhadap erosi.

Dilihat dari topografi, sebagian besar atau 43,35 persen wilayah daratan termasuk dalam kemiringan diatas 40 persen persen dan 43,22 persen terletak pada ketinggian 100-1000 m diatas permukaan laut, sehingga pemanfaatanlahan di Provinsi Kalimantan Timur harus memperhatikan karakteristik lahan tersebut.

Sebagai penduduk yang tinggal di daerah perbatasan bagian timur

Indonesia memiliki perbatasan darat internasional dengan tiga negara tetangga yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sedangkan di laut, perairan Indonesia berbatasan dengan sepuluh negara tetangga yakni: India, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini. Untuk itu peran Badan Geologi sangat strategis dalam mengelola wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mengingat batas wilayah darat dan dasar laut merupakan bagian dari bumi, maka tak bisa dielakkan peran Badan Geologi sangat diperlukan untuk memiliki data-data geologi. Keseluruhan data tersebut selanjutnya diintegrasikan untuk memetakan karakteristik lingkungan fisik permukaan bumi terkait tapal batas negara, menentukan potensi sumber daya alam di kawasan perbatasan baik batas darat maupun dasar laut, dan kajian aspek infrastruktur guna peningkatan ekonomi wilayah perbatasan.

Kawasan perbatasan merupakan kawasan strategis nasional yang mempunyai peranan dan fungsi penting. Dalam pengelolaannya kawasan perbatasan negara tersebut yang meliputi perbatasan darat, laut dan pulau-pulau kecil terluar telah diatur dalam UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia, terdiri dari wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Kebijakan yang dilakukan dalam pengembangan kawasan perbatasan adalah "mempercepat pembangunan kawasan perbatasan di berbagai bidang, terutama peningkatan bidang ekonomi, sosial dan keamanan, serta menempatkan kawasan perbatasan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga secara terintegrasi dan berwawasan lingkungan".

Harapannya kawasan perbatasan sebagai bagian terluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat mendukung keberhasilan pembangunan nasional dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat disekitarnya (prosperity approach) serta peningkatan kondisi pertahanan dan keamanan (security approach).

Menyadari pentingnya data-data geologi tersebut, maka Badan Geologi melakukan survei, pemetaan geologi, dan akuisisi data di kawasan perbatasan guna memperoleh kejelasan hak-hak kedaulatan negara yang harus dipertahankan termasuk kekayaan alam didalamnya. Tentu saja data-data tersebut sangat dibutuhkan sebagai modal Pemerintah dalam perundingan penentuan wilayah perbatasan antar negara.

Dari data survei geologi dan geofisika yang telah dilakukan di kawasan perbatasan secara jelas menunjukkan masih banyaknya potensi sumber daya alam, terutama minyak dan gas bumi untuk diolah sebagai prospek wilayah kerja baru. Hal tersebut tidak hanya berguna dalam menambah penguatan cadangan energi nasional akan tetapi sekaligus menjadi peluang Pemerintah dalam mengembangkan kawasan perbatasan untuk menghindari hilangnya wilayah NKRI. Seperti halnya kegiatan yang telah dilakukan di Cekungan Akimeugah Papua, yang memanjang hingga ke perbatasan Papua Nugini (PNG).

Di area tersebut Badan Geologi telah menghasilkan data-data survei geologi, geokimia batuan induk, gaya berat, Passive Seismic Tomography (PST) dan Microseepage. Cekungan Akimeugah merupakan kelanjutan dari Papua Basin di Papua New Guinea (PNG) yang memiliki 10 top lead dengan cadangan lebih dari 1.800 MMBOE. Hitungan sumber daya spekulatif oleh Badan Geologi di cekungan ini mencapai 116 TCF.

Kegiatan lain yang juga telah dilakukan oleh Badan Geologi adalah survei seismik 2D di perairan Arafura dan Sahul yang telah berhasil menemukan graben-graben dengan dimensi yang cukup besar yang membuka peluang bagi penemuan baru lapangan migas. Lokasi akuisisi seismik tersebut berbatasan dengan perairan Australia dan PNG (di beberapa lokasi batas teritorial di kawasan tersebut masih berupa garis putus-putus yang berarti masih terbuka peluang untuk dirundingkan). Dengan diperolehnya data-data geologi dan geofisika akan menjadi modal utama guna meningkatkan kepercayaan diri Pemerintah dalam melakukan perundingan.

Selain survei potensi sumber daya alam, pemetaan geologi yang juga telah dilakukan oleh Badan Geologi adalah pemetaan korelasi geologi di perbatasan Timor Leste dan Malaysia yaitu Pulau Kalimantan di wilayah Sintang-Silantek (Kalimantan Barat-Sarawak) dan Serudong-Nunukan (Kalimantan Utara). Kegiatan selanjutnya untuk wilayah tersebut adalah melakukan pemetaan geomorfologi dan geologi kuarter. Kedua hal tersebut sangat penting untuk dilakukan guna mendukung pengembangan wilayah dan pembangunan infrastruktur serta peningkatan ekonomi wilayah perbatasan.

Wilayah dan pelaksanaan kerja sama perbatasan Indonesia-Timor Leste

Informasi geomorfologi yang mencakup kondisi topografi, bentuk dan kemiringan lereng, pola aliran dan material penutup lahan sangat penting untuk digunakan sebagai data dasar dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur di wilayah perbatasan. Lebih dari itu informasi ini sangat penting untuk dimanfaatkan sebagai pedoman dalam pemanfaatan lahan dan penetapan tapal batas antar negara. Sebagaimana diketahui bahwa penetapan batas antar negara antara wilayah Indonesia dan Malaysia di Kalimantan adalah menggunakan batas alamiah berupa punggungan gunung yang mengikuti batas pemisah air (watershed), hal tersebut menjadikan informasi geomorfologi dan geologi kuarter menjadi salahsatu kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan tapal batas antara Indonesia-Malaysia.

Harapan yang diamanatkan dari pengembangan dan pengelolaan kawasan perbatasan adalah kawasan tersebut bisa benar-benar menjadi wilayah kerja aktif dimana terlihat adanya aktifitas pengembangan wilayah secara nyata. Nilai penting dari pengelolaan kawasan perbatasan adalah keseriusan dari Pemerintah untuk mengelola, memproduksi, mengembangkan dan mengefektifkan serta tidak menelantarkan kawasan perbatasan. Hal tersebut hanya dapat dilakukan jika telah diperoleh data-data geologi secara komprehensif melalui kegiatan survei, pemetaan dan inventarisasi.

Jika Pemerintah Indonesia tidak memiliki data-data geologi secara komprehensif dan lalai dalam pengelolaan wilayah perbatasan, maka akan berdampak pada saat dilakukan perundingan terhadap wilayah tersebut. Dikhawatiran pemerintah kurang maksimal dalam perundingan yang pada gilirannya berpotensi terjadi ancaman besar yaitu hilangnya wilayah kedaulatan NKRI seperti lepasnya Sipadan dan Ligitan dari Indonesia. Kasus hilangnya kedua pulau milik Indonesia di dekat kawasan kaya potensi minyak di Ambalat Kalimantan tentu saja tidak kita inginkan terjadi lagi di masa mendatang.

wirausaha harus memiliki sikapa. curang b. keras kepalc. tanggung jawab d. menang sendirijawab teng benar yah​

kegiatan mengisi sebuah formulirdilakukan saat​

17. Berikut ini yang bukan merupakan alasan yang mendasari/ melatarbelakangi MPR melakukan amandemen pertama tahun 1999 adalah...A. UUD 1945 dirumuska … n oleh BPUPKI dalam waktu singkat dan dalam suasana tergesa-gesa untuk persiapan kemerdekaan sehingga kurang terperinci untuk permasalahan tertentu.B. Aspirasi rakyat dan dukungan dari semua lapisan masyarakat yang menginginkan perubahan agar sesuai dengan perkembangan zamanC. MPR merasa perlu melakukan amandemen untuk mengikuti perkembangan zamanD. Masa pemerintahan Presiden Soeharto yang otoriter sentralistik menggunakan UUD untuk memperpanjang kepemimpinannya melalui MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Jawaban : 18. Berikut ini yang bukan merupakan tata cara perubahan UUD yang ditegaskan dalam pasal 37 UUD NRI 1945 adalah...A. Usul perubahan diajukan sekurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPRB. Sidang perubahan dihadiri sekurangnya 2/3 anggota MPRC. Putusan perubahan disetujui sekurangnya 50% +1 dari anggota DPRD. Khusus bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan Jawaban : 19. Amandemen terhadap UUD NRI 1945 memiliki tujuan seperti berikut ini, kecuali..A. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan maupun pelaksanaan kedaulatan rakyatB. Menyempurnakan aturan dasar mengenai pengetatan tatanan negaraC. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan maupun perlindungan Hak Asasi ManusiaD. Menyempurnakan aturan dasar mengenai pembagian kekuasaan dan penyelenggaraan negara secara demokratis Jawaban : 20. Yang bukan merupakan kesepakatan dasar dalam perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah...A. Tidak mengubah pembukaan UUD NRI Tahun 1945B. Tetap mempertahankan NKRIC. Mempertegas sistem pemerintahan parlementerD. Penjelasan UUD NRI 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal Jawaban : 21. Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk/dirancang oleh...A. DPR, Presiden, DPDB. Presiden, menteri dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerianC. MPR, Presiden, DPRD. DPRD Kabupaten/Kota, bupati/walikota Jawaban : 22. Undang-Undang dan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) memiliki kedudukan yang sederajat. Perppu jika tidak mendapatkan persetujuan dari DPR maka ...A. Perppu diundangkan tahun depanD. Perppu diubah menjadi peraturan perundang-undangan lainnyaC. Perppu dicabutD. Perppu menjadi Undang-undang Jawaban : 23. Contoh Perda Kab/Kota adalah... A. Perda tentang Pajak daerah B. Perda tentang Retribusi C. Perda tentang Pendirian perusahaan D. Perda tentang Larangan mengamen Jawaban : 24. Kepatuhan terhadap hukum/orang yang taat hukum berarti punya kepribadian yang baik, demikian sebaliknya. Berikut yang bukan merupakan perwujudan perilaku hukum adalah...A. Memiliki dokumen kependudukanB. Mematuhi aturan berlalu lintasC. Tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggiD. Tidak melakukan tindakan melawan hukum Jawaban : 25. Peraturan lalu lintas diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009. Berikut ini yang bukan merupakan penyebab kecelakaan lalu lintas adalah...A. Menerobos lampu lalu lintas karena terburu-buruB. Belok lupa menyalakan lampu seinC. Menyerobot jalan orang lainD. Menyalip kendaraan dari sisi kanan​

sebut dan jelaskan pokok pikiran dan makna yang terkandung dalam undang-undang UUD NRI 1945​

Contoh Perda Kab/Kota adalah...A. Perda tentang Pajak daerah B. Perda tentang Retribusi C. Perda tentang Pendirian perusahaan D. Perda tentang Laranga … n mengamen ​