Salah satu negara yang memberlakukan sistem pemisahan kekuasaan adalah

Jakarta -

Filsuf Politik asal Prancis, Montesquieu, membagi kekuasaan suatu negara menjadi tiga bagian. Sistem pembagian kekuasaan menurut Montesquieu dikenal dengan istilah Trias Politika.

Montesquieu terkenal karena The Spirit of Laws (1748), salah satu karya besar dalam sejarah teori politik dan yurisprudensi. Buku dengan judul asli L 'esprit des Lois ini menawarkan alternatif mengenai sistem pembagian kekuasaan yang agak berbeda dengan John Locke, filsuf asal Inggris.

Pandangan John Locke tentang Two Treatises of Government memang menjadi dasar lahirnya gagasan Trias Politika dari Montesquieu. Menurut John Locke, negara terbagi ke dalam beberapa organ dengan fungsi yang berbeda. Untuk menghindari kesewenangan dari pemerintah, maka pemegang kekuasaan harus dibedakan.

John Locke kemudian mengungkapkan konsep pembagian kekuasaan ke dalam tiga macam, yakni kekuasaan legislatif yang bertugas untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang, dan kekuasaan federatif yang bertugas menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain.

Sistem Pembagian Kekuasaan Montesquieu

Pemikiran untuk menghindari kekuasaan absolut dalam suatu negara tersebut kemudian dikembangkan oleh Montesquieu. Dia berpendapat bahwa untuk menciptakan tegaknya negara demokrasi, perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara ke dalam tiga bentuk atau organ.

Berikut sistem pembagian kekuasaan menurut Montesquieu yang dikenal dengan konsep Trias Politika:

1. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk membuat undang-undang. Di Indonesia, pemegang kekuasaan legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

2. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang. Pemegang kekuasaan ini adalah Presiden, Wakil Presiden, dan kabinetnya.

3. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk mengadili apabila terjadi pelanggaran atas undang-undang. Tugas ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

Dikutip dari buku Dasar-dasar Ilmu Pemerintahan oleh Titin Rohayatin, konsep yang dikemukakan oleh Montesquieu menyebutkan bahwa hubungan luar negeri termasuk dalam kekuasaan eksekutif, sehingga kekuasaan ini mencakup kekuasaan federatif seperti yang dikemukakan oleh John Locke.

Sementara itu, kekuasaan yudikatif menurut Montesquieu harus menjadi kekuasaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari kekuasaan eksekutif.

Simak Video "Penampakan Rumah yang Dirancang untuk Hidup di Mars"



(kri/lus)

Jakarta -

Indonesia adalah negara Republik dengan sistem pemerintahan presidensial, yang artinya dipimpin seorang presiden. Meski dipimpin presiden, bukan berarti ada penguasa tunggal di negara Republik Indonesia.

Sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia membedakan atas tiga hal yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketentuan yang tertuang dalam konstitusi ini untuk menjaga check and balances dalam menjalankan pemerintahan.

"Kekuasaan legislatif sebagai pembuat undang-undang, eksekutif untuk melaksanakannya, dan yudikatif untuk menghakimi pelaksanaan undang-undang atau aturan lain," ujar Ahmad Yani dalam paper berjudul Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam paper yang diterbitkan Jurnal Legislasi Indonesia tersebut, mahasiswa S3 ini juga menjelaskan fungsi check and balances. Istilah checks and balances adalah prinsip saling mengimbangi dan mengawasi antar cabang kekuasaan, biasanya dalam konteks kekuasaan negara.

Check and balances adalah prinsip ketatanegaraan yang menghendaki kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif sederajat serta saling mengontrol satu sama lain. Hasilnya kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi, bahkan dikontrol sebaik-baiknya.

Sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan aparat penyelenggara negara dapat dicegah. Hal serupa juga bisa ditanggulangi secepatnya jika dilakukan pribadi yang sedang menduduki jabatan dalam lembaga negara.

Selain menanggulangi penyalahgunaan kekuasaan, sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia juga untuk menjamin kebebasan politik rakyat. Hal ini tertuang dalam teori pembagian kekuasaan negara dari Montesquieu.

Menurut Montesquieu kebebasan politik sulit dijaga bila kekuasaan negara tersentralisasi pada penguasa atau lembaga politik tertentu. Kekuasaan negara menurutnya perlu dibagi-bagi inilah yang kemudian dikenal sebagai gagasan pemisahan kekuasaan negara (separation of power).

Simak Video "Survei Indikator Sebut 62% Publik Anggap Pemberantasan Korupsi Lebih Baik"



(row/lus)

Jakarta -

Filsuf Politik asal Prancis, Montesquieu, membagi kekuasaan suatu negara menjadi tiga bagian. Sistem pembagian kekuasaan menurut Montesquieu dikenal dengan istilah Trias Politika.

Montesquieu terkenal karena The Spirit of Laws [1748], salah satu karya besar dalam sejarah teori politik dan yurisprudensi. Buku dengan judul asli L 'esprit des Lois ini menawarkan alternatif mengenai sistem pembagian kekuasaan yang agak berbeda dengan John Locke, filsuf asal Inggris.

Pandangan John Locke tentang Two Treatises of Government memang menjadi dasar lahirnya gagasan Trias Politika dari Montesquieu. Menurut John Locke, negara terbagi ke dalam beberapa organ dengan fungsi yang berbeda. Untuk menghindari kesewenangan dari pemerintah, maka pemegang kekuasaan harus dibedakan.

John Locke kemudian mengungkapkan konsep pembagian kekuasaan ke dalam tiga macam, yakni kekuasaan legislatif yang bertugas untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang, dan kekuasaan federatif yang bertugas menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain.

Sistem Pembagian Kekuasaan Montesquieu

Pemikiran untuk menghindari kekuasaan absolut dalam suatu negara tersebut kemudian dikembangkan oleh Montesquieu. Dia berpendapat bahwa untuk menciptakan tegaknya negara demokrasi, perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara ke dalam tiga bentuk atau organ.

Berikut sistem pembagian kekuasaan menurut Montesquieu yang dikenal dengan konsep Trias Politika:

1. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk membuat undang-undang. Di Indonesia, pemegang kekuasaan legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat [MPR], Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] dan Dewan Perwakilan Daerah [DPD].

2. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang. Pemegang kekuasaan ini adalah Presiden, Wakil Presiden, dan kabinetnya.

3. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk mengadili apabila terjadi pelanggaran atas undang-undang. Tugas ini dipegang oleh Mahkamah Agung [MA], Mahkamah Konstitusi [MK], dan Komisi Yudisial [KY].

Dikutip dari buku Dasar-dasar Ilmu Pemerintahan oleh Titin Rohayatin, konsep yang dikemukakan oleh Montesquieu menyebutkan bahwa hubungan luar negeri termasuk dalam kekuasaan eksekutif, sehingga kekuasaan ini mencakup kekuasaan federatif seperti yang dikemukakan oleh John Locke.

Sementara itu, kekuasaan yudikatif menurut Montesquieu harus menjadi kekuasaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari kekuasaan eksekutif.

Simak Video "Akhir Damai Kasus Jilbab di SMAN 1 Banguntapan"

[kri/lus]

Jakarta -

Indonesia adalah negara Republik dengan sistem pemerintahan presidensial, yang artinya dipimpin seorang presiden. Meski dipimpin presiden, bukan berarti ada penguasa tunggal di negara Republik Indonesia.

Sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia membedakan atas tiga hal yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketentuan yang tertuang dalam konstitusi ini untuk menjaga check and balances dalam menjalankan pemerintahan.

"Kekuasaan legislatif sebagai pembuat undang-undang, eksekutif untuk melaksanakannya, dan yudikatif untuk menghakimi pelaksanaan undang-undang atau aturan lain," ujar Ahmad Yani dalam paper berjudul Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam paper yang diterbitkan Jurnal Legislasi Indonesia tersebut, mahasiswa S3 ini juga menjelaskan fungsi check and balances. Istilah checks and balances adalah prinsip saling mengimbangi dan mengawasi antar cabang kekuasaan, biasanya dalam konteks kekuasaan negara.

Check and balances adalah prinsip ketatanegaraan yang menghendaki kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif sederajat serta saling mengontrol satu sama lain. Hasilnya kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi, bahkan dikontrol sebaik-baiknya.

Sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan aparat penyelenggara negara dapat dicegah. Hal serupa juga bisa ditanggulangi secepatnya jika dilakukan pribadi yang sedang menduduki jabatan dalam lembaga negara.

Selain menanggulangi penyalahgunaan kekuasaan, sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia juga untuk menjamin kebebasan politik rakyat. Hal ini tertuang dalam teori pembagian kekuasaan negara dari Montesquieu.

Menurut Montesquieu kebebasan politik sulit dijaga bila kekuasaan negara tersentralisasi pada penguasa atau lembaga politik tertentu. Kekuasaan negara menurutnya perlu dibagi-bagi inilah yang kemudian dikenal sebagai gagasan pemisahan kekuasaan negara [separation of power].

Simak Video "Survei Indikator Sebut 62% Publik Anggap Pemberantasan Korupsi Lebih Baik"

[row/lus]

Pemisahan kekuasaan [bahasa Inggris: separation of powers] merupakan konsep pembagian kekuasaan pemerintah dalam suatu negara menjadi bercabang-cabang. Masing-masing cabang mempunyai kekuasaan dan tanggung jawab yang terpisah dan independen, sehingga kekuasaan satu cabang tidak bertentangan dengan cabang-cabang kekuasaan lainnya. Pada umumnya, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pembagian ini disebut juga model trias politica. Konsep ini dapat dipertentangkan dengan fusi kekuasaan dalam sistem parlementer dan semi-presidensial, yang membuat terjadinya tumpang tindih dalam keanggotaan dan fungsi antara cabang-cabang kekuasaan yang berbeda.

Maksud di balik sistem kekuasaan yang dipisahkan adalah untuk mencegah pemusatan kekuasaan dengan menyediakan checks and balances. Istilah pemisahan kekuasaan secara tidak tepat sering digunakan untuk merujuk pada prinsip trias politica. Model trias politica merupakan jenis umum pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga cabang kekuasaan. Sedangkan pemisahan kekuasaan dapat melibatkan lebih banyak atau lebih sedikit dari tiga cabang kekuasaan negara.

  • Wikibooks: The Three Branches
  • Separation of Powers Topic at USConstitution.net
  • Historical impeachments Diarsipkan 2005-03-08 di Wayback Machine. of federal judges.
  • A survey instrument to reveal the relative strengths of different spheres of government and society to guard against political corruptionrtrtr

 

Artikel bertopik politik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pemisahan_kekuasaan&oldid=21172151"

20Perhatikan tabel berikut!No Besaran alat ukur1 Gaya2Berat3 kuat arus4SuhuSatuan alat ukurnewbon dinamometerkilogram neracaampere voltmeterkelvin ter … mometerPasangan yang benar untuk besaran, Satuandan alat ukur adalah...a.1 dan 2b.1 dan 4c.2 dan 3d.3 dan 4​

kapankah Indonesia mempraketkan demokrasi terpimpin?​

contoh implementasi mencintai pengetahuan dan teknologi dalam sehari hari​

sistem pemerintahan yang diterapkan pada saat indonesia menggunakan uuds 1950 adalah

sistem pemerintahan indonesia pada masa awal kemerdekaan

peristiwa yang menunjukkan tantangan terhadap pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa pada awal kemerdekaan ditunjukkan oleh

penerapan politik etis mendorong tumbuhnya kesadaran mengenai pentingnya pendidikan. kondisi tersebut dibuktikan dengan munculnya sekolah-sekolah mili … k pribimi seperti taman siswa dan muhamadiyah. selain itu muncul pula sekolah-sekolah untuk kaum wanita. informasi tersebut memberikan dampak besar bagi kehidupan bangsa indonesia yaitu

pengakuan dan dukungan irak atas kemerdekaan indonesia dibuktikan dengan langkah awal yaitu

pengakuan persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia adalah salah satu penjabaran nilai pancasila sila…

penerapan nilai-nilai pancasila secara berurutan dari orde lama orde baru sampai reformasi adalah

Video yang berhubungan