Pilar rule of law dalam pemilu sebagai pelaksanaan demokrasi pancasila

Pilar rule of law dalam pemilu sebagai pelaksanaan demokrasi pancasila

Ilustrasi demokrasi

Bola.com, Jakarta- Demokrasi ialah bentuk pemerintahan yang seluruh rakyatnya memiliki kesetaraan hak dalam keputusan yang dapat memengaruhi kehidupan warga negara.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi adalah (bentuk atau sistem) pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat.

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari 'demos' dan 'kratos/cratein' yang berarti pemerintahan rakyat.

Seperti pada asas demokrasi, yaitu sesuatu yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Selain itu, cakupan demokrasi sangat luas, yaitu mencakup kondisi ekonomi, sosial, politik bahkan budaya sekalipun.

Maka dari itu, pemerintahan yang berdasarkan demokrasi mengizinkan warganya untuk menyampaikan aspirasi secara langsung demi kebaikan negara.

Dalam demokrasi ada pilar demokrasi, dengan kata lain trias politica, yang membagi kekuasaan menjadi tiga, yakni yudikatif, eksekutif, dan legislatif.

Sementara itu, melansir dari Cerdika, Ahmad Sanusi dalam buku yang berjudul 'Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi (2006: 193-205)', mengemukakan 10 Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945.

Berikut ini rangkuman mengenai pilar-pilar demokrasi konstitusional Indonesia, seperti dilansir dari laman Geograpik, Jumat (16/10/2020).

1. Demokrasi Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

Demokrasi berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa berarti seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Demokrasi dengan Kecerdasan

Demokrasi dengan kecerdasan mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut UUD 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata.

Jadi, penyelenggaraan demokrasi tersebut justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.

3. Demokrasi yang berkedaulatan Rakyat

Jadi, demokrasi atau kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki atau memegang kedaulatan itu.

Dalam batas-batas tertentu, kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.

4. Demokrasi dengan Rule of Law

Demokrasi dengan Rule of Law mempunyai empat makna penting;

  • Kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.
  • Kekuasaan negara memberikan keadilan hukum, bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.
  • Kekuasaan negara menjamin kepastian hukum, bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.
  • Kekuasaan negara mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum, seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.

5. Demokrasi dengan Pembagian Kekuasaan Negara

Demokrasi menurut UUD 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab.

Jadi, demokrasi menurut UUD 1945 mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan, dengan sistem pengawasan dan perimbangan.

6. Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia

Demokrasi menurut UUD 1945 mengakui hak asasi manusia, yang tujuannya bukan hanya menghormati hak tersebut. Akan tetapi, lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.

7. Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka

Demokrasi berdasarkan UUD 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independent) serta memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya.

Jadi, di depan pengadilan yang merdeka, baik penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya, mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsideran (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya.

8. Demokrasi dengan Otonomi Daerah

Otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan presiden.

Dalam UUD 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Dengan adanya peraturan pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk bisa mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah sebagai urusan rumah tangganya sendiri, yang diserahkan oleh pemerintah pusat.

9. Demokrasi dengan Kemakmuran

Demokrasi menurut UUD 1945 itu ditujukan untuk membangun negara kemakmuran oleh dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Demokrasi dengan kemakmuran bertujuan membangun negara yang makmur yang mencakup semua aspek entah hak dan kewajiban, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, otomi daerah ataupun keadilan hukum.

10. Demokrasi yang Berkeadilan Sosial

Demokrasi berdasarkan UUD 1945 menggariskan keadilan sosial dari berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Jadi, tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang diberi keistimewaan atau hak-hak khusus.

Sumber: Geograpik.blogspot

Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari nilai Pancasila.

Rumusan demokrasi Pancasila ini ada dalam sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan".

Ada tiga karakter utama demokrasi Pancasila, yaitu kerakyatan, permusyawaratan, dan hikmat kebijaksanaan. Karakter ini sesuai dengan penerapan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berlandaskan sila keempat Pancasila. Demokrasi dikendalikan oleh dua nilai, yaitu nilai hikmat dan nilai bijak. Namun, perlu diingat kalau semua sila Pancasila memiliki kedudukan setara dan menjadi satu kesatuan. Sehingga, demokrasi Pancasila pada dasarnya saling berkaitan erat dengan kelima sila yang ada.

Pengertian demokrasi Pancasila menurut Ensiklopedia Indonesia adalah, peran Pancasila dalam bidang politik, sosial, ekonomi, dan penyelesaian masalah nasional melalui permusyawaratan, untuk mencapai mufakat.

Demokrasi Pancasila berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong untuk kesejahteraan rakyat. Mengutip dari Kemdikbud.go.id, demokrasi Pancasila berlangsung dari 1945 sampai 1950. Berikut definisi demokrasi Pancasila menurut para ahli:

Advertising

Advertising

Menurut Notonegoro, demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mempersatukan Indonesia, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dardji Darmodihardjo

Makna demokrasi Pancasila menurut Dardji Darmodihardjo, yakni paham demokrasi dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Perwujudan demokrasi ini ada di dalam pembukaan undang-undang dasar (UUD) 1945.

S.Pamudji

Menurut S. Pamudji, demokrasi Pancasila mengandung 6 aspek yaitu:

  1. Aspek Formal
    Menjelaskan tentang proses dan cara rakyat menunjuk wakil dalam Badan Perwakilan Rakyat. Serta mengatur musyawarah wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur.
  2. Aspek Material
    Aspek ini menjelaskan tentang pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia.
  3. Aspek Normatif/Kaidah
    Aspek ini membahas tentang tujuan atau kehendak yang ingin dicapai.
  4. Aspek Optatif
    Aspek ini fokus membahas tujuan atau kehendak yang ingin dicapai.
  5. Aspek Organisasi
    Menjelaskan wadah pelaksanaan demokrasi.
  6. Aspek Kejiwaan
    Aspek ini menjelaskan semangat penyelenggara negara dan pemimpin negara.

Ada dua aspek tambahan yaitu aspek material dan aspek formal untuk menjelaskan definisi demokrasi Pancasila.

  • Aspek Material (Substansi atau Isi)
    Demokrasi Pancasila tidak hanya demokrasi politik saja, melainkan demokrasi ekonomi dan sosial.
  • Aspek Formal
    Demokrasi Pancasila memakai cara mengambil keputusan yang mencerminkan sila keempat yaitu musyawarah untuk mencapai mufakat.

Prinsip Demokrasi Pancasila

Mengutip dari Modul PPKn Kelas XI, secara ideologi dan konstitusi demokrasi Pancasila memberikan prinsip-prinsip bagi bangsa Indonesia.

  1. Persamaan untuk seluruh rakyat Indonesia
  2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggungjawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
  4. Mewujudkan keadilan sosial
  5. Keputusan diambil dengan musyawarah dan mencapai mufakat
  6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
  7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
  8. Perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM).
  9. Adanya pemilu
  10. Partai politik lebih dari satu
  11. Pemerintahan berdasarkan hukum
  12. Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945).

    Baca Juga

Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila

Mengutip dari modul yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, berikut ciri-ciri demokrasi Pancasila:

  1. Pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi
  2. Adanya pemilu secara berkesinambungan
  3. Adanya penghargaan atas HAM dan perlindungan untuk hak bagi kaum minoritas
  4. Kompetisi dari berbagai ide dan cara menyelesaikan masalah
  5. Ide terbaik akan diterima dibandingkan suara terbanyak
  6. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusi, sehingga kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

Sedangkan ciri pemerintahan demokratis, yaitu adanya sistem pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, pemilu, partai politik, perwakilan, dan kepentingan rakyat.

Pilar Demokrasi Pancasila Menurut Ahmad Sanusi

Ahmad Sanusi menjelaskan 10 pilar demokrasi Pancasila, menurut UUD 1945 antara lain:

  1. Demokrasi yang berketuhanan Yang Maha Esa
  2. Demokrasi dengan kecerdasan
  3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
  4. Demokrasi dengan rule of law
  5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara
  6. Demokrasi dengan hak asasi manusia
  7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
  8. Demokrasi dengan otonomi daerah
  9. Demokrasi dengan kemakmuran
  10. Demokrasi yang berkeadilan sosial

Baca Juga

Ketika awal kemerdekaan, Indonesia menggunakan sistem demokrasi yang berkembang di masa selanjutnya. Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, periode awal kemerdekaan menghasilkan:

  • Pertama, pemberian hak politik untuk warga negara yang dianggap dewasa. Pemberian hak politik ini tidak ada diskriminasi.
  • Kedua, presiden secara konstitusional dibatasi kekuasaannya oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), sebagai pengganti parlemen.
  • Ketiga, maklumat wakil presiden memungkinkan untuk membentuk partai politik.

Selain awal kemerdekaan, demokrasi Pancasila ada ketika masa orde lama, orde baru, dan orde reformasi.