Perusahaan dagang yang melakukan kegiatan ekspor barang ke luar negeri disebut

Bagikan

“orang atau badan yang melakukan kegiatan impor (importir)”

Otoritas Jasa Keuangan

“orang atau serikat dagang (perusahaan) yang memasukkan barang-barang dari luar negeri; pengimpor: perusahaan itu ditunjuk pemerintah sebagai -- dan penyalur cengkih”

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Importir adalah orang atau lembaga perantara dagang yang mendatangkan barang dari luar negeri. Barang yang diimpor tersebut bisa digunakan sebagai produksi atau untuk tujuan konsumsi. Pengertian lain Importir yaitu orang atau lembaga yang melakukan kegiatan Impor.

Kegiatan impor sendiri tentu saja memiliki dampak positif maupun dampak negatif untuk perekonomian Indonesia. Salah satu dampak positifnya adalah semakin berkembangnya jasa importir di Indonesia yang nantinya juga akan membantu proses masuknya barang dari luar negeri menjadi lebih lancar serta praktis.

  • Approved-Traders
    Approved-Traders merupakan pengusaha impor biasa yang secara khusus diistimewakan oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Perdagangan untuk mengimpor komoditi tertentu untuk tujuan tertentu pula yang dipandang perlu oleh pemerintah.
  • Import-Merchant
    Import Merchant adalah badan usaha yang diberikan izin oleh pemerintah dalam bentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor (TAPPI) untuk mengimpor barang-barang yang bersifat khusus yang disebutkan dalam izin tersebut, dan tidak berlaku untuk barang lain selain yang telah diizinkan.
  • Importir Umum
    Importir Umum adalah perusahaan impor yang khusus mengimpor aneka macam barang dagang, perusahaan yang biasanya memperoleh status sebagai importir umum ini kebanyakan hanyalah Persero Niaga yang sering disebut dengan Trading House atau Wisma Dagang yang dapat mengimpor barang-barang mulai dari barang kelontong sampai instalasi lengkap suatu pabrik.
  • Sole Agent Importer
    Sole Agent Importer adalah perusahaan asing yang berminat memasarkan barang di Indonesia, lalu mengangkat perusahaan setempat sebagai Kantor Perwakilannya atau menunjuk suatu Agen Tunggal yang akan mengimpor hasil produksinya di Indonesia.
  • Importir Terbatas
    Guna memudahkan perusahaan-perusahaan yang didirikan dalam rangka UU PMA/PMDN, maka pemerintah telah memberi izin khusus pada perusahaan PMA dan PMDN untuk mengimpor mesin-mesin dan bahan baku yang diperlukannya sendiri (tidak diperdagangkan). Izin yang diberikan dalam bentuk API-T (Angka Pengenal Importir Terbatas), yang dikeluarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) atas nama Menteri Perdagangan.

Sesuai dengan UU No 7. Tahun 2015, pihak importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap barang yang tengah diimpor. Apabila importir melakukan pelanggaran atau tidak bertanggung jawab atas barang yang diimpor, maka akan dikenakan sanksi administratif yaitu dicabutnya perizinan, persetujuan, pengakuan, dan penetapan di bidang Perdagangan.

Dalam melakukan kegiatan impor, pihak importir tentu juga harus mematuhi peraturan yang telah diberlakukan oleh Bea dan Cukai terkait barang apa saja yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, beberapa di antaranya yang dilarang adalah makhluk hidup, obat terlarang, perdagangan manusia maupun hewan, benda yang mengandung pornografi, dan senjata api berbahaya.

Untuk dapat menjadi importir yang terpercaya, Anda harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini:

  1. Telah mempunyai perusahaan berbadan hukum dengan dokumen lengkap yang terdiri dari akte perusahaan, NPWP, SIUP, surat keterangan domisili perusahaan, tanda daftar perusahaan, dan dokumen dasar perusahaan lainnya.
  2. Memiliki dokumen API beserta nomor registrasi importir yang resmi didapatkan dari Departemen Perdagangan/Kementerian Perdagangan.
  3. Memiliki NIK (Nomor Induk Kepabeanan) dan nomor registrasi yang telah diperoleh setelah melakukan registrasi ke Bea Cukai.
  4. Memiliki dan menyiapkan dokumen API untuk importir secara umum.
  5. Memiliki dan menyiapkan dokumen APi untuk importir produsen yang memiliki pabrik.

Bagikan

Orang atau badan yang melakukan ekspor (exporter).

Otoritas Jasa Keuangan

Eksportir adalah orang yang menjual barang barangnya ke luar negeri. Biasanya perusahaan maupun instansi tertentu. Eksportir akan menjual barangnya negara lain yang membutuhkan dengan tujuan keuntungan bisnis.

Wikipedia

Eksportir adalah orang atau instansi yang melakukan aktivitas pengiriman komoditas menuju negara lain (ekspor). Eksportir diharuskan terdaftar secara resmi pada instansi pemerintah urusan perdagangan.

Selain harus mendaftarkan diri secara resmi kepada instansi pemerintah urusan perdagangan, berikut adalah beberapa syarat untuk menjadi eksportir:

  1. Berbadan hukum seperti perusahaan atau organisasi yang dapat membuktikan diri dengan legalitas yang sah berupa Firma, PT, CV, Persero, Perum, dan lain sebagainya
  2. Memiliki nomor wajib pajak karena aktivitas ekspor pun akan terkait dengan perpajakan. Maka, tiap badan atau perusahaan yang akan menjadi importir diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. 
  3. Memiliki Izin. Izin yang dimaksud berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk jenis aktivitas di bidang usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan. Sementara, usaha di bidang industri harus memiliki Surat Izin Industri yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian. 

Eksportir pun macam-macam jenisnya, biasanya diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu eksportir produsen dan eksportir non produsen. Eksportir produsen merupakan perusahaan eksportir yang juga memproduksi barang. Sementara, eksportir non-produsen adalah eksportir yang mengekspor atau mengirim barang milik perusahaan lain atau yang biasa disebut dengan eksportir umum. 

Seperti penjelasan sebelumnya, ekspor tidak lepas dari perpajakan, berikut ini merupakan cara hitung pajak ekspor:

  1. Terhadap barang ekspor yang dikenakan tarif ad valorem (persentase), Pajak Ekspor dihitung sebagai berikut: Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs
  2. Terhadap barang ekspor yang dikenakan tarif ad naturam (spesifik), Pajak Ekspor dihitung sebagai berikut: Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs

Berikut beberapa tujuan dan manfaat dari eksportir, yakni:

  • Meningkatkan devisa negara, kegiatan ekspor atau mengirimkan produk dari Indonesia ke luar negeri tentu akan meningkatkan penghasilan ekonomi negara. Kegiatan ekspor membuka peluang pasar baru di luar negeri menjadi lebih luas, menumbuhkan investasi, dan melebarkan cakupan pasar domestik.
  • Mengembangkan Industri Dalam Negeri, kegiatan ekspor hadir karena adanya permintaan akan suatu barang dari luar negeri. Permintaan yang datang ini nantinya akan berpengaruh langsung terhadap perkembangan industri pada negara tersebut dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Bukan hanya itu saja, menjadi eksportir atau melakukan kegiatan ekspor juga memberikan dampak agar terbiasa bersaing di pasar dan perdagangan internasional.

Membuat Harga Produk Terkendali, kegiatan ekspor juga bermanfaat untuk menangani adanya over kapasitas pada suatu produk di negara tersebut sekaligus mengendalikan harga produknya. Hal ini dikarenakan pada saat produk mudah diproduksi dan kapasitasnya jadi melimpah, harga produk dalam negeri tersebut akan menjadi lebih murah. Sehingga, untuk menangani hal ini dibutuhkan kegiatan ekspor ke negara yang lebih membutuhkan produk tersebut agar harga produk dapat tetap terkendali.

Pihak yang melakukan eksportir berperan dan memiliki tanggung jawab sebagai berikut:

  • Berkomunikasi langsung dan melakukan negosiasi terhadap perusahaan atau organisasi asing.
  • Menjual suatu produk kepada perusahaan atau organisasi asing.
  • Eksportir bertanggung jawab menjaga kondisi dan kualitas barang yang akan diekspor hingga sampai ke tangan pembeli.
  • Memperkenalkan produk dalam negeri kepada perusahaan asing atau pasar internasional.
  • Menjalin kerjasama dengan pelanggan baru dari berbagai negara asing.

Terdapat sekitar lima komoditas ekspor terbesar yang dimiliki Indonesia, yaitu:

  • Karet, Indonesia merupakan penghasil karet terbanyak kedua di dunia dan sering menjadi salah satu komoditas utama di Indonesia. Produk karet ini biasanya dikirimkan ke beberapa negara seperti Amerika, China, dan Jepang.
  • Kelapa Sawit, tumbuhan ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku untuk produk minyak goreng, mentega, sabun, dan beragam produk lainnya. Kebanyakan produk kelapa sawit yang diekspor adalah yang berupa minyak sawit dan umumnya dikirimkan dalam jumlah besar ke India, Cina, Pakistan, dan beberapa negara lainnya. 
  • Produk Tekstil, Indonesia memiliki banyak industri tekstil yang berhasil laku di pasar internasional dan meningkatkan devisa negara.
  • Kakao, selain karet, kakao juga menjadi produk yang paling banyak dihasilkan di Indonesia. Bahkan Indonesia menduduki posisi penghasil kakao terbanyak di dunia. Biji kakao ini nantinya digunakan sebagai bahan pembuatan coklat atau makanan sejenis lainnya. Produk kakao yang telah memiliki Standar Nasional Indonesia kemudian akan langsung diekspor ke berbagai negara

Produk Hasil Hutan, produk seperti kayu dan pulp kertas memang mudah diproduksi di Indonesia karena negaranya yang tropis serta kaya akan hutan. Industri kayu di Indonesia memiliki daya kembang yang baik sehingga tidak heran menjadi salah satu komoditas ekspor terbesar di Indonesia.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA