Pernyataan dibawah ini yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi adalah

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pernyataan dibawah ini yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi adalah

Pernyataan dibawah ini yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi adalah
Lihat Foto

Kompas. com/Rahmadhani

logo koperasi. ist

KOMPAS.com - Koperasi memiliki prinsip yang menunjukkan jati diri atau ciri khas yang membedakannya dengan badan usaha lain.

Prinsip koperasi merupakan aturan-aturan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.

Prinsip koperasi

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi punya tujuh prinsip. Berikut prinsip koperasi seperti dilansir dari Mengenal Koperasi (2019):

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Sukarela berarti tanpa paksaan. Menjadi anggota koperasi haruslah berdasarkan keinginan sendiri.

Sementara terbuka artinya keanggotaan terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan anggota tanpa diskriminasi.

Baca juga: Makna Lambang Koperasi

  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis

Pengelolaan secara demokratis artinya setiap anggota punya hak yang sama dalam pengelolaan.

Tiap anggota punya suara yang digunakan untuk memilih pengurus dan pengawas koperasi.

Setiap keputusan yang diambil pun berdaskan persetujuan bersama.

  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota

Sisa hasil usaha (SHU) adalah keuntungan yang diperoleh koperasi.

Anggota yang berperan aktif mendapat SHU lebih besar dibanding anggota yang pasif. Inilah yang dimaksud dengan keadilan.

DEFENISI, NILAI, DAN PRINSIP KOPERASI

Pernyataan tentang Identitas Koperasi menyatakan bahwa koperasi adalah “asosiasi otonom orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis.”

Aliansi Koperasi Internasional adalah pengurus global Pernyataan Identitas Koperasi – Nilai-nilai dan Prinsip-prinsip gerakan koperasi.

Pada tahun 1995, ICA mengadopsi Pernyataan revisi tentang Identitas Koperasi yang berisi definisi koperasi , nilai-nilai koperasi, dan tujuh prinsip koperasi seperti dijelaskan di bawah ini. Anda juga dapat membaca catatan panduan tentang prinsip dan nilai koperasi yang memberikan panduan dan saran terperinci tentang penerapan praktis Prinsip-prinsip tersebut pada perusahaan koperasi.

Definisi Koperasi

Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis.

Nilai-nilai koperasi

Koperasi didasarkan pada nilai-nilai swadaya , tanggung jawab diri , demokrasi , kesetaraan , kesetaraan , dan solidaritas . Dalam tradisi pendiri mereka, anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain.

Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi adalah pedoman dimana koperasi mempraktikkan nilai-nilai mereka.

  1. Keanggotaan Sukarela dan Terbuka

Koperasi adalah organisasi sukarela, terbuka untuk semua orang yang dapat menggunakan layanan mereka dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi gender, sosial, ras, politik atau agama.

Koperasi adalah organisasi demokratis yang dikendalikan oleh anggotanya, yang secara aktif berpartisipasi dalam menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Pria dan wanita yang melayani sebagai wakil terpilih bertanggung jawab kepada anggota. Dalam koperasi primer anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota, satu suara) dan koperasi di tingkat lain juga diselenggarakan secara demokratis.

  1. Partisipasi Ekonomi Anggota

Anggota berkontribusi secara adil terhadap, dan secara demokratis mengontrol, modal koperasi mereka. Paling tidak sebagian dari modal itu biasanya merupakan milik bersama koperasi. Anggota biasanya menerima kompensasi terbatas, jika ada, dengan modal berlangganan sebagai syarat keanggotaan. Anggota mengalokasikan surplus untuk salah satu atau semua tujuan berikut: mengembangkan koperasi mereka, mungkin dengan menyiapkan cadangan, bagian yang paling tidak akan terbagi; menguntungkan anggota sesuai dengan transaksi mereka dengan koperasi; dan mendukung kegiatan lain yang disetujui oleh keanggotaan.

Koperasi adalah organisasi otonom, swadaya yang dikendalikan oleh anggotanya. Jika mereka mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk pemerintah, atau mengumpulkan modal dari sumber eksternal, mereka melakukannya dengan syarat yang memastikan kontrol demokratis oleh anggota mereka dan mempertahankan otonomi koperasi mereka.

  1. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi

Koperasi menyediakan pendidikan dan pelatihan untuk anggota mereka, perwakilan terpilih, manajer, dan karyawan sehingga mereka dapat berkontribusi secara efektif untuk pengembangan koperasi mereka. Mereka memberi tahu masyarakat umum – khususnya kaum muda dan pemimpin opini – tentang sifat dan manfaat kerjasama.

Koperasi melayani anggotanya dengan paling efektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerja bersama melalui struktur lokal, nasional, regional dan internasional.

  1. Kepedulian terhadap Komunitas

Koperasi bekerja untuk pengembangan berkelanjutan komunitas mereka melalui kebijakan yang disetujui oleh anggota mereka.

Catatan Panduan tentang Prinsip Koperasi

Pada tahun 2016, Komite Prinsip ICA merilis catatan panduan tentang prinsip kerjasama, memberikan panduan dan saran terperinci tentang penerapan praktis Prinsip tersebut ke perusahaan koperasi. Catatan Panduan ini bertujuan untuk menyatakan pemahaman kita tentang penerapan Prinsip dalam istilah kontemporer untuk abad ke-21.

Pencitraan koperasi 

Tahun 2013 menyaksikan peluncuran Marque Koperasi global. Tujuannya adalah untuk menciptakan citra baru yang akan menjadi identitas visual koperasi global baru, yang digunakan untuk menyediakan ‘payung promosi’ dan ‘kesatuan tujuan’ untuk gerakan koperasi global.

Sumber: website ICA www.ica.coop

Koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya, karena proses berdirinya berdasarkan pada prinsip-prinsip perkoperasian. Adapun prinsip-prinsip tersebut, berupa:

1.           Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.

Pengertian dari  bersifat sukarela adalah seseorang harus sukarela menjadi anggota koperasi (tidak ada paksaan). Bahkan tidak hanya untuk menjadi anggota saja, untuk keluar dari keanggotaan koperasi juga harus sukarela berdasarkan keinginan sendiri. Sementara maksud dari bersifat terbuka adalah tidak ada diskriminasi antar anggota koperasi. Semua anggota koperasi harus diperlakukan sama.

2.           Pengelolaan Secara Demokratis.

Disini koperasi dalam pengelolaannya harus dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Disini, anggota koperasi memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

3.           Pembagian Sisa Hasil Usaha Dilakukan Secara Adil Sebanding Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing Anggota.

Pengertian dari prinsip ini adalah untuk mewujudkan nilai kekeluargaan dan keadilan, maka pembagian sisa hasil usaha kepada anggota berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota koperasi, tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi. Jadi, pembagian SHU tidak hanya berdasarkan modal melainkan juga berdasarkan jasa usaha setiap anggota koperasi.

4.           Pembagian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.

Modal dalam suatu koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan pada besarnya modal yang diberikan. Adapun yang dimaksud secara terbatas yaitu wajar (tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar).

5.           Kemandirian.

Mandiri artinya suatu koperasi harus berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

Selain kelima prinsip di atas, terdapat prinsip lainnya yang diterapkan dalam koperasi untuk mengembangkan diri, yaitu prinsip pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi. Pendidikan perkoperasian baik untuk pengurus, pengawas mapupun anggota koperasi diharapkan dapat meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi yang pada akhirnya dapat mensejahterakan anggota koperasi.