Show
UU 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dilandasi pemikiran bahwa penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri memerlukan ketentuan-ketentuan yang secara jelas mengatur segala aspek yang menyangkut sarana dan mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut. Kebijakan yang diatur dalam UU 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri diantaranya adalah:
Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri disahkan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie pada tanggal 14 September 1999 di Jakarta. UU 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri diundangkan Menteri Sekretaris Negara Muladi pada tanggal 14 September 1999 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri diundangkan dan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156. Penjelasan Atas UU 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882. Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
Pertimbangan Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri adalah:
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri adalah:
Dalam memperjuangkan dan mempertahankan kepentingan nasional, termasuk perlindungan kepada warga negara Indonesia di luar negeri, diperlukan upaya yang mencakup kegiatan politik dan hubungan luar negeri yang berdasarkan ketentuan-ketentuan yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari falsafah Pancasila, Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 serta Garis-garis Besar Haluan Negara. Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri merupakan pelaksanaan dari ketentuan dasar yang tercantum di dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berkenaan dengan hubungan luar negeri. Undang-undang ini mengatur segala aspek penyelenggaraan hubungan luar negeri dan palaksanaan politik luar negeri, termasuk sarana dan mekanisme pelaksanaannya, perlindungan kepada warga negara Indonesia di luar negeri dan aparatur hubungan luar negeri. Pokok-pokok materi yang diatur di dalam Undang-undang ini adalah:
Penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri melibatkan berbagai lembaga negara dan lembaga pemerintah beserta perangkatnya. Agar tercapai hasil yang maksimal, diperlukan adanya koordinasi antara lembaga-lembaga yang bersangkutan dengan Departeman Luar Negeri. Untuk tujuan tersebut, diperlukan adanya suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur secara jelas serta menjamin kepastian hukum penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri, yang diatur dalam Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri. Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri ini memberikan landasan hukum yang kuat penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri, serta merupakan penyempurnaan terhadap peraturan-peraturan yang ada mengenai beberapa aspek penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri. Berikut isi Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (bukan format asli ) : UNDANG-UNDANG TENTANG HUBUNGAN LUAR NEGERI
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Pasal 2Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri didasarkan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara. Pasal 3Politik Luar Negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabadikan untuk kepentingan nasional. Pasal 4Politik Luar Negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekedar rutin dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan.
Pengiriman pasukan atau misi pemeliharaan perdamaian ditetapkan oleh Presiden dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 11
Pasal 12
Lembaga Negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu melakukan konsultasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri. Pasal 14Pejabat lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, yang akan menandatangani perjanjian internasional yang dibuat antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara lain, organisasi internasional, atau subyek hukum internasional lainnya, harus mendapat surat kuasa dari menteri. Pasal 15Ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional diatur dengan undang-undang tersendiri.
Pemberian kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan dari kewajiban tertentu kepada perwakilan diplomatik dan konsuler, misi khusus, perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa, perwakilan badan-badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan organisasi internasional lainnya, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undnagan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional. Pasal 17
Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban :
Pasal 20Dalam hal terjadi sengketa antara sesama warga negara atau badan hukum Indonesia di luar negeri, perwakilan Republik Indonesia berkewajiban membantu menyelesaikannya berdasarkan asas musyawarah atau sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam hal warga Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara. Pasal 22Dalam hal terjadi perang dan atau pemutusan hubungan diplomatik dengan suatu negara, Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Presiden, mengkoordinasikan usaha untuk mengamankan dan melindungi kepentingan nasional, termasuk warga negara Indonesia. Pasal 23Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah setempat atau negara lain atau organisasi internasional yang terkait. Pasal 24
Pemberian suaka kepada orang asing dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta dengan memperhatikan hukum, kebiasaan, dan praktek internasional. Pasal 27
Jenjang kepangkatan dan gelar Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya pada Perwakilan Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 34Hubungan kerja antara Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Menteri.
Peraturan perundang-undangan mengenai atau berkaitan dengan Hubungan Luar Negeri yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. BAB X KETENTUAN PENUTUPPasal 40Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
[ Fotp Indonesian President Sukarno with Albertus Soegijapranata and Georges-Marie-Joseph-Hubert-Ghislain de Jonghe d’Ardoye. Oleh Uncredited - Kedaulatan Rakyat. 17 August 1950. Page 4., Domain Publik, Pranala ] Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri |