Pajak merupakan iuran wajib bagi masyarakat yang menjadi wajib pajak apa yang akan terjadi jika sebagian besar masyarakat enggan membayar pajak?

Oleh Herry Susanto, Juara II Lomba Artikel Pajak Nasional Direktorat Jenderal Pajak

Kesadaran dan kepedulian sukarela Wajib Pajak sangat sulit untuk diwujudkan seandainya dalam definisi ‘pajak’ tidak ada frase “yang dapat dipaksakan” dan “yang bersifat memaksa.” Bertitik tolak dari frase ini menunjukkan membayar pajak bukan semata-mata perbuatan sukarela atau karena suatu kesadaran. Frase ini memberikan pemahaman dan pengertian bahwa masyarakat dituntut untuk melaksanakan kewajiban kenegaraan dengan membayar pajak secara sukarela dan penuh kesadaran sebagai aktualisasi semangat gotong-royong atau solidaritas nasional untuk membangun perekonomian nasional.

Sampai sekarang kesadaran masyarakat membayar pajak masih belum mencapai tingkat sebagaimana yang diharapkan. Umumnya masyarakat masih sinis dan kurang percaya terhadap keberadaan pajak karena masih merasa sama dengan upeti, memberatkan, pembayarannya sering mengalami kesulitan, ketidak mengertian masyarakat apa dan bagaimana pajak dan ribet menghitung dan melaporkannya. Namun masih ada upaya yang dapat dilakukan sehingga masyarakat sadar sepenuhnya untuk membayar pajak dan ini bukan sesuatu yang mustahil terjadi. Ketika masyarakat memiliki kesadaran maka membayar pajak akan dilakukan secara sukarela bukan keterpaksaan.

Kesadaran membayar pajak ini tidak hanya memunculkan sikap patuh, taat dan disiplin semata tetapi diikuti sikap kritis juga. Semakin maju masyarakat dan pemerintahannya, maka semakin tinggi kesadaran membayar pajaknya namun tidak hanya berhenti sampai di situ justru mereka semakin kritis dalam menyikapi masalah perpajakan, terutama terhadap materi kebijakan di bidang perpajakannya, misalnya penerapan tarifnya, mekanisme pengenaan pajaknya, regulasinya, benturan praktek di lapangan dan perluasan subjek dan objeknya. Masyarakat di negara maju memang telah merasakan manfaat pajak yang mereka bayar. Bidang kesehatan, pendidikan, sosial maupun sarana dan prasarana transportasi yang cukup maju maupun biaya operasional aparat negara berasal dari pajak mereka. Pelayanan medis gratis, sekolah murah, jaminan sosial maupun alat-alat transportasi modern menjadi bukti pemerintah mengelola dana pajak dengan baik. Dengan digalakannya kesadaran akan pajak ini diharapkan Indonesia akan menuju kesejahteraan yang selama ini diharapkan. Slogan “LUNASI PAJAKNYA AWASI PENGGUNAANNYA” tidak hanya suara dan gaungnya semata yang nyaring namun bisa benar-benar terwujudkan bahwa pajak menjadi pendapatan utama negara yang diperuntukkan dan dikelola dengan transparan dan akuntabel bagi kepentingan masyarakatnya sendiri.

Perlu kiranya mengambil contoh tentang cara-cara pemahaman dan pengamalan Pancasila, dimana dalam rangka membangun kesadaran dan kepedulian sukarela Wajib Pajak dibutuhkan langkah-langkah strategis. Kita sudah sering mendengar bagaimana dikumandangkannya untuk membudayakan Pancasila. Bahkan untuk tujuan itu dalam era orde baru dimuculkan suatu project yang dinamakan P4 (Pedoman Pemahaman dan Pengamalan Pancasila). Yang tak akan hilang dalam ingatan kita yang pernah belajar P4 yaitu jurus membudayakan Pancasila dengan memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila. Dirasakan cukup berhasil jurus jitu yang pernah dilakukan itu sehingga menumbuhkan rasa Pancasilais murni, membentuk manusia Pancasilais dan semua serba berbau Pancasila. Tidak ada salahnya bila kita melakukan ‘ATM’ (Amati, Tiru dan Modifikasi) menyitir kata-kata yang sering diberikan salah satu pimpinan DJP dalam pengarahannya. Berkaitan dengan hal itu bukan hanya merupakan tanggung jawab Direktorat P2Humas yang secara struktural organisatoris memegang tugas sebagai corong suara dan garda terdepan DJP, melainkan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak mengemban tanggung jawab ini dan diperlukan sinergi antar aparat perpajakan.

Banyak media dalam negeri mengabarkan tentang bagaimana tingkat kesadaran masyarakat membayar pajak. Juga terdapat beberapa studi atau penelitian yang berkaitan dengan seputar hal tersebut. Kesadaran dan kepedulian sukarela Wajib Pajak merupakan hal yang mendasar sekali. Merupakan suatu wujud sikap yang seiring sejalan dan merupakan satu kesatuan momentum yang harus dapat ditangkap oleh DJP dalam mencapai targetnya. Sejak tahun 2008 terutama sejak peluncuran program sunset policy, program PWPM menyusul modernisasi DJP, jumlah wajib pajak semakin meningkat dan penerimaan negara dari sektor pajak pun turut meningkat tajam. Walaupun demikian masih terdapat potensi yang masih cukup besar atau kalau dalam bahasa pemasarannya ‘pangsa pasar masih belum mencapai titik jenuh sehingga kita masih bisa jualan nih’. Sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardjojo dalam salah satu even pada bulan Agustus 2011 di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat sebagai berikut:

"Selain banyaknya pengusaha nasional yang mangkir dari kewajiban membayar pajak, kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak juga masih minim. Dari 238 juta jumlah penduduk Indonesia, hanya 7 juta saja yang taat pajak.Kalau seandainya terdapat 22 juta badan usaha, hanya 500.000 yang membayar pajak. Itu harus ditingkatkan kembali. Jumlah angkatan kerja masyarakat Indonesia sebanyak 118 juta dari total penduduk 238 juta. Sebanyak 40 persen dari angkatan kerja tersebut berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jadi, jika dikalkulasikan, terdapat sebanyak 44 juta sampai 47 juta penduduk Indonesia yang seharusnya membayar pajak."

Senada dengan pernyataan di atas Direktur Jenderal Pajak A Fuad Rachmany dalam seminar ‘Pajak dan Zakat Relevansinya Terhadap Pembangunan dan Kesejahteraan’ di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta Sabtu (21/5 2011) menyatakan sebagai berikut:

"Masih jutaan yang belum bayar pajak, mungkin 50 juta. Berdasar data penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Pajak tahun 2010, orang pribadi yang menyampaikan SPT Pajak hanya mencapai sekitar 8,5 juta orang dari total jumlah penduduk Indonesia sekitar 240 juta jiwa. Dari jumlah 8,5 juta orang itu pun sebagian merupakan SPT nihil. Penerimaan pajak pada 2010 mencapai Rp 600 triliun. Dari jumlah itu, sebesar sekitar Rp 300 triliun berasal dari pajak perusahaan atau badan yang jumlahnya 500 badan/ perusahaan. Jumlah penerimaan Rp 300 triliun itu sebagian besar yaitu 98 persen berasal dari 200.000 perusahaan."

"Sementara itu dari 8,5 juta WP orang pribadi, penerimaan pajaknya mencapai Rp 200 triliun. Jumlah Rp 200 triliun itu sebagian besar atau 98 persen berasal dari 500.000 WP orang pribadi golongan kaya dan menengah. Ini artinya Indonesia saat ini hanya bergantung kepada satu juta WP perusahaan dan orang pribadi. Ini sangat menyedihkan padahal jumlah penduduk 200 juta lebih."

Salah satu ciri negara maju adalah jika kesadaran masyarakat membayar pajak tinggi, mendekati 100 persen Seandainya dari 50 juta yang belum bayar pajak, sudah membayar kewajibannya tentu Indonesia akan lebih maju dari sekarang. Berbagai pendekatan dapat dilakukan untuk mengetahui tingkat kesadaran dan kepedulian sukarela Wajib pajak. Indikasi tingginya tingkat kesadaran dan kepedulian Wajib Pajak antara lain:

1) Realisasi penerimaan pajak terpenuhi sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

2) Tingginya tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa.

3) Tingginya Tax Ratio 

4) Semakin Bertambahnya jumlah Wajib Pajak baru.

4) Rendahnya jumlah tunggakan / tagihan wajib pajak.

5) Tertib, patuh dan disiplin membayar pajak atau minimnya jumlah pelanggaran pemenuhan kewajiban perpajakan.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tingkat Kesadaran dan Kepedulian Sukarela Wajib Pajak

Dalam menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran dan kepedulian sukarela Wajib Pajak harus ditinjau terlebih dahulu ruang lingkup pembahasannya. Karena jika dibandingkan antara Wajib Pajak PPh, PPN dan PBB sangat berbeda karakter masyarakat Wajib Pajaknya. Hal ini juga dipengaruhi sistemnya dimana PBB dalam penghitungannya masih menganut sistem office assesment sedangkan yang non PBB sudah menganut self assesment.

Dalam tesisnya Utomo, Pudjo Susilo (2002) Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Masyarakat Untuk Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, menjelaskan bahwa:

1) Faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Faktor yang cukup menonjol adalah kepemimpinan, kualitas pelayanan, dan motivasi. Sistem penelitian tesis yang penulis gunakan adalah diskriptif analisis, dengan mengumpulkan data melalui observasi, guestioner, intervew, dan study dokumentasi. Lurah desa adalah pemimpin masyarakat, seorang pemimpin harus mengenal sifat, situasi dan kondisi yang dipimpin. Pemimpin harus mampu menciptakan kemudahan untuk merangsang kesadaran yang dipimpin, dalam hal ini adalah kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Pelayanan masyarakat merupakan salah satu tugas lurah desa, memberi pelayanan yang berkualitas telah menjadi obsesi yang selalu ingin dicapai. Motivasi adalah dorongan agar orang mau melakukan sesuatu dengan ikhlas dengan sebaik-baiknya. Dan kepemimpinan yang baik, pelayanan yang berkualitas dan motivasi yang baik akan dapat mempengaruhi kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan.

2) Faktor ekonomi /tingkat pendapatan. Sekretaris Kamar Dagang dan Industri (KADIN) sebagaimana dikutip Rohmat Soemitro (1988.299) menyatakan : “Masyarakat tidak akan menemui kesulitan dalam memenuhi kewajiban membayar pajaknya kalau nilai yang harus dibayar itu masih di bawah penghasilanyang sebenarnya mereka peroleh secara rutin”. Faktor ekonomi merupakan hal yang sangat fundamental dalam hal melaksanakan kewajiban. Masyarakat yang miskin akan menemukan kesulitan untuk membayar pajak. Kebanyakan mereka akan memenuhi kebutuhan hidup terlebih dahulu sebelum membayar pajak. Karenanya tingkat pendapatan seseorang dapat mempengaruhi bagaimana seseorang tersebut memiliki kesadaran dan kepatuhan akan ketentuan hukum dan kewajibannya.

Faktor Negatif atau yang Menghambat Tingkat Kesadaran dan Kepedulian Sukarela Wajib Pajak

Faktor ini dapat menurunkan tingkat kesadaran dan kepedulian sukarela Wajib Pajak. Antara lain:

1) Prasangka negatif kepada aparat perpajakan harus digantikan dengan prasangka positif. Sebab, prasangka negatif ini akan menyebabkan para wajib pajak bersikap defensif dan tertutup. Mereka akan cenderung menahan informasi dan tidak co operatif. Mereka akan berusaha memperkecil nilai pajak yang dikenakan pada mereka dengan memberikan informasi sesedikit mungkin. Perlu usaha keras dari lembaga perpajakan dan media massa untuk membantu menghilangkan prasangka negatif tersebut.

2) Hambatan atau kurangnya intensitas kerjasama dengan Instansi lain (pihak ketiga) guna mendapatkan data mengenai potensi Wajib Pajak baru, terutama dengan instansi daerah atau bukan instansi vertikal.

3) Bagi Calon Wajib Pajak, Sistem Self Assessment dianggap menguntungkan, sehingga sebagian besar mereka enggan untuk mendaftarkan dirinya bahkan menghindar dari kewajiban ber-NPWP. Data-data tentang dirinya selalu diupayakan untuk ditutupi sehingga tidak tersentuh oleh DJP.

4) Masih sedikitnya informasi yang semestinya disebarkan dan dapat diterima masyarakat mengenai peranan pajak sebagai sumber penerimaan negara dan segi-segi positif lainnya.

5) Adanya anggapan masyarakat bahwa timbal balik (kontra prestasi) pajak tidak bisa dinikmati secara langsung, bahkan wujud pembangunan sarana prasana belum merata, meluas, apalagi menyentuh pelosok tanah air.

6) Adanya anggapan masyarakat bahwa tidak ada keterbukaan pemerintah terhadap penggunaan uang pajak.

Sedangkan tentang kesukarelaan Wajib Pajak membayar pajak, secara spesifik faktor–faktor yang mempengaruhinya adalah kesadaran membayar pajak, pengetahuan dan pemahaman terhadap peraturan perpajakan, dan persepsi yang baik atas efektifitas sistem perpajakan. Apabila Wajib Pajak telah mempunyai kesadaran membayar pajak, maka kewajiban membayar pajak tidak memberatkan lagi dan dengan sukarela Wajib pajak akan membayar pajaknya.

Langkah-langkah Alternatif Membangun Kesadaran dan Kepedulian serta Sukarela Wajib Pajak

DJP akan selalu berupaya membangun kesadaran dan kepedulian serta sukarela Wajib Pajak, karena kegiatan ini sangat berkorelasi secara signifikan dengan pencapaian target penerimaan pajak. Namun demikian, dukungan seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan. Bahkan Dirjen pajak menyatakan bahwa meningkatkan kesadaran masyarakat adalah tantangan utama DJP. Sebelum menentukan langkah-langkah alternatif untuk membangun kesadaran dan kepedulian sukarela Wajib Pajak, perlunya melandasi pemikiran kita bahwa kesadaran membayar pajak harus datang dari diri sendiri dan dipupuk sejak masa kanak-kanak. Sebagaimana dijelaskan oleh Dirjen Pajak:

"Ini adalah isu utama kita. Jika kami (DJP) bersama masyarakat dapat mewujudkannya, maka ke depan penerimaan negara pasti akan meningkat, dan kesadaran membayar pajak harus datang dari diri sendiri..."

Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pajak dalam membangun kesadaran dan kepedulian sukarela Wajib Pajak antara lain:

1) Melakukan sosialisasi

Sebagaimana dinyatakan Dirjen Pajak bahwa kesadaran membayar pajak datangnya dari diri sendiri, maka menanamkan pengertian dan pemahaman tentang pajak bisa diawali dari lingkungan keluarga sendiri yang terdekat, melebar kepada tetangga, lalu dalam forum-forum tertentu dan ormas-ormas tertentu melalui sosialisasi.

Dengan tingginya intensitas informasi yang diterima oleh masyarakat, maka dapat secara perlahan merubah mindset masyarakat tentang pajak ke arah yang positif. Beragam bentuk sosialisasi bisa dikelompokkan berdasarkan: metode penyampaian, segmentasi maupun medianya.

Berdasarkan Metode: 

Penyampaiannya bisa melalui acara yang formal ataupun informal. Acara formal biasanya menggunakan format acara yang disusun sedemikian rupa secara resmi. Contohnya: Sosialisasi bendaharawan, sosialisasi PPh 21 karyawan Pemda, seminar dan sebagainya.

Acara informal biasanya menggunakan format acara yang lebih santai dan tidak resmi. Contohnya: Ngobrol santai dengan wartawan, dengan tokoh masyarakat, dan sebagainya.

Berdasarkan segmentasi:

Bisa membaginya untuk kelompok umur tertentu, kelompok pelajar dan mahasiswa, kelompok pengusaha tertentu, kelompok profesi tertentu, kelompok/ormas tertentu.

Menanamkan kesadaran tentang pajak sejak dini, akan sangat berpengaruh terhadap pola pikir anak-anak dan menimbulkan rasa kebanggaan terhadap pajak. Contoh yang pernah dilakukan DJP adalah High School Tax Road Show, High School Tax Competition, Tax Goes to Campus, ini merupakan kegiatan yang menimbulkan greget, heboh dan sangat berkesan, bahkan sangat dirindukan muncul lagi oleh kalangan pelajar maupun mahasiswa. Mungkin perlu dilakukan secara berkesinambungan dengan format yang beragam, kreatif serta inovatif. Perlu diberikan apresiasi kepada salah satu kanwil yang melaksanakan HSTRS ini dengan membuat kegiatan Turnamen Basket Ball antar SMU terpanjang/terlama. Format HSTRS yang diselingi turnamen Basket Ball dengan memindahkan lokasi/tempat pertandingan ke sekolah yang ada lapangan basketnya untuk setiap even itu diadakan, sehingga masyarakat begitu terkesan dengan even ini. 

Berdasarkan media yang dipakai:

Sosialisasi dapat dilakukan melalui media elektronik dan media cetak. Misalnya: dilakukan dengan talkshow di radio atau televisi, membuat opini, ulasan dan rubrik tanya jawab di koran, tabloid atau majalah. Iklan pajak pun mempunyai pengaruh dan dampak positif terhadap meningkatkan kesadaran dan kepedulian sukarela wajib pajak. Bentuk propaganda lainnya seperti: spanduk, banner, papan iklan/billboard, dan sebagainya

Contoh-contoh sosialisasi lainnya:

- Dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor-kantor dan pemerintah daerah di wilayah kerja, sosialisasi anggota profesi tertentu misalnya notaris, dokter, sosialisasi asosiasi tertentu misalnya asosiasi kontraktor jasa konstruksi, sosialisasi kepada pejabat tertentu, anggota DPR/DPRD, misalnya dengan topik pengisian SPT Tahunan. 

- Dapat pula dilakukan dalam bentuk pengarahan secara langsung ke masyarakat melalui pendekatan ke masing-masing kecamatan, desa, sampai RT/RW untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pajak. Penyuluhan di bidang kesehatan, penyuluhan di bidang peternakan dan pertanian bisa sukses, pastinya penyuluhan DJP akan bisa lebih sukses didukung dengan tenaga penyuluh yang sangat handal.

- Dapat dilakukan pada kegiatan yang informal di masyarakat. Misalnya pengajian rutin, kerja bakti, pertemuan karang taruna, dan kegiatan masyarakat lainnya. 

- Adanya serangkaian kegiatan daerah dan instansi, perusahaan di wilayah kerja pada saat-saat tertentu misalnya Pekan Raya, Pameran dan Promosi dan sebagainya, setidaknya DJP harus dapat menangkap dan ikut serta memeriahkannya dengan membuka stand/pojok pajak.

- Salah satu even rutin yang sangat besar gaungnya adalah Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan. Biasanya dihadiri oleh Bupati/Walikota, sekda, Kepala Dinas dan Muspida yang diharapkan bisa menjadi panutan pajak bagi masyarakat. Namun pada kenyataannya mereka masih banyak yang tidak/belum menyampaikan SPT Tahunan. Biasanya mendekati batas akhir penyampaian SPT Tahunan diadakan acara yang populer diberi nama “Ngisi Bareng SPT” yang membantu para Wajib Pajak dalam mengisi SPT Tahunan.

- Program yang penting juga adalah adanya Tax Center yang bekerjasama dengan Perguruan Tinggi setempat. Sebelum dibentuknya Tax Center biasanya dibuat kesepakatan bersama untuk melakukan kerjasama sosialisasi perpajakan, yang bertujuan untuk mewujudkan kesadaran dan kepedulian Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya di bidang perpajakan. Tax Center akan membantu mensosialisasikan pengetahuan dan pemahaman tentang pajak. Tax center terbuka bagi semua masyarakat. Siapapun yang mengalami kesulitan perihal perpajakan bisa berkonsultasi di pusat perpajakan ini. Perguruan Tinggi  akan menyediakan ruang tax center yang nantinya akan dipergunakan sebagai sarana informasi dan pengetahuan tentang perpajakan. 

2) Memberikan kemudahan dalam segala hal pemenuhan kewajiban perpajakan dan meningkatkan mutu pelayanan kepada wajib pajak. Jika pelayanan tidak beres atau kurang memuaskan maka akan menimbulkan keengganan Wajib Pajak melangkah ke kantor Pelayanan Pajak. Pelayanan sebagai wajah DJP harus mencitrakan sebuah keramahan, keanggunan dan kenyamanan. Pelayanan berkualitas adalah pelayanan yang dapat menciptakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan wajib pajak. Pelayanan yang berkualitas adalah pelayanan yang dapat memberikan kepuasan kepada Wajib Pajak dan tetap dalam batas memenuhi standar pelayanan yang dapat dipertangungjawabkan serta harus dilakukan secara konsisten dan kontinyu. DJP harus terus menerus meningkatkan efisiensi administrasi dengan menerapkan sistem dan administrasi yang handal dan pemanfaatan teknologi yang tepat guna. Pelayanan berbasis komputerisasi merupakan salah satu upaya dalam penggunaan Teknologi Informasi yang tepat untuk memudahkan pelayanan terhadap Wajib Pajak. 

3) Meningkatkan citra Good Governance yang dapat menimbulkan adanya  rasa saling percaya antara pemerintah dan masyarakat wajib pajak,  sehingga kegiatan pembayaran pajak akan  menjadi sebuah  kebutuhan dan kerelaan,  bukan suatu kewajiban.  Dengan demikian  tercipta pola hubungan antara  negara dan masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban yang dilandasi dengan rasa saling percaya. 

4) Memberikan pengetahuan melalui jalur pendidikan khususnya pendidikan perpajakan

Melalui pendidikan diharapkan dapat mendorong individu kearah yang positif dan mampu menghasilkan pola pikir yang positif yang selanjutnya akan dapat memberikan pengaruh positif sebagai pendorong untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak. Mungkin suatu ide mendirikan sekolah khusus di bidang perpajakan bisa diwujudkan guna mencetak tenaga ahli dan trampil di bidang perpajakan. Atau dapat juga dengan memasukkan materi perpajakan ke dalam kurikulum pendidikan nasional baik di tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama sampai perguruan Tinggi. Khusus untuk perguruan Tinggi memang sudah terdapat materi mata kuliah perpajakan untuk Fakultas tertentu khususnya Fakultas Ekonomi, bahkan sudah ada Diploma Perpajakan. 

Dalam rangka menyebarkan pengetahuan tentang perpajakan DJP perlu memberikan info-info gratis baik dengan pamflet, brosur, ataupun buletin, Tentang buletin, kiranya bisa dikreasikan sendiri oleh pihak KP2KP atau KPP untuk menerbitkan buletin dua mingguan atau bulanan. Ide kreatif ini pernah dilakukan oleh salah satu KP2KP di Jawa Tengah.

Peran konsultan pajak sebagai mitra kerja DJP juga sangat penting. Konsultan dapat membantu memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban wajib pajak dan pemahaman tentang kepatuhan wajib pajak, sehingga sangat berpengaruh dalam peningkatan kesadaran membayar pajak.

5) Law Enforcement

Dengan penegakan hukum yang benar tanpa pandang bulu akan memberikan deterent efect yang efektif sehingga meningkatkan kesadaran dan kepedulian sukarela Wajib Pajak. Walaupun DJP berwenang melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, namun pemeriksaan harus dapat dipertanggung jawabkan dan bersih dari intervensi apapun sehingga tidak mengaburkan makna penegakan hukum serta dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat wajib pajak.

6) Membangun trust atau kepercayaan masyarakat terhadap pajak

Akibat kasus Gayus kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak menurun sehingga upaya penghimpunan pajak tidak optimal. Atas kasus seperti Gayus itu para aparat perpajakan seharusnya dapat merespon dan menjelaskan dengan tegas bahwa jika masyarakat mendapatkan informasi bahwa ada korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, jangan hanya memandang informasi ini dari sudut yang sempit saja. Jika tidak segera dijelaskan maka masyarakat kemudian bersikap resistance dan enggan membayar pajak karena beranggapan bahwa pajak yang dibayarkannya paling-paling hanya akan dikorupsi. Masyarakat berpendapat hanya sedikit sekali yang akan kembali kepada wajib pajak atau disumbangkan dalam pembangunan bangsa. Jadi lebih baik tidak perlu membayar pajak saja. Kesimpulan seperti ini dihasilkan dari informasi dan pandangan yang tidak menyeluruh. Apakah korupsi terjadi pada seluruh bagian dari institusi perpajakan? Tentu tidak. Apakah sampai dengan saat ini tidak ada usaha untuk memberantas korupsi? Usaha yang selama ini dilakukan untuk memberantas korupsi harus mendapat dukungan oleh seluruh lapisan masyarakat. Yaitu dengan tetap membayar pajak dan ikut mengawasi pengelolaannya. Sesuai dengan iklan pajak “LUNASI PAJAKNYA AWASI PENGGUNAANNYA’. Hal ini tentunya memerlukan adanya transparansi dan akuntabilitas dari DJP. DJP harus senantiasa berusaha membangun kepercayaan para wajib pajak kemudian seharusnya menjamin dan menjawab kepercayaan tersebut dengan melakukan pembenahan internal. Sehingga terwujudkan kondisi  dimana masyarakat benar-benar merasa percaya bahwa pajak yang mereka bayarkan tidak akan dikorupsi dan akan disalurkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

7) Merealisasikan program Sensus Perpajakan Nasional yang dapat menjaring potensi pajak yang belum tergali. Dengan program sensus ini diharapkan seluruh masyarakat mengetahui dan memahami masalah perpajakan serta sekaligus dapat membangkitkan kesadaran dan kepedulian, sukarela menjadi Wajib Pajak dan membayar Pajak.

Semoga Direktorat Jenderal Pajak tetap konsisten dan kontinyu untuk membangun kesadaran dan kepedulian sukarela Wajib Pajak demi tercapainya cita-cita dan tujuannya. Sukses selalu untuk DJP-ku tercinta!

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja