Pajak dalam aplikasi MYOB yang dipakai adalah GST kalau di Indonesia sama dengan jenis pajak

Langkah-langkah membuat kode pajak pada myob menjadi software accounting yang dijadikan pembelajaran komputer akuntansi di beberapa perguruan tinggi di indonesia. Myob accounting adalah aplikasi akuntansi yang berasal dari australia yang memiliki banyak kelebihan dan kekurangan myob versi 11 dan 18. Pengguna dapat mengatur kode pajak agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada di negaranya.

Cara mengubah kode pajak pada myob berkaitan dengan pajak pertambahan nilai atau goods & service tax. Tarif pajak pertambahan nilai di indonesia adalah 10% untuk barang kena pajak dan jasa kena pajak. Jenis pajak yang mana yang identik dengan ppn pada myob accounting brainly yakni pajak GST atau (goods & service tax).

Pada tax code information untuk kode pajak ppn, linked account for tax paid diisi dengan account ppn keluaran yang harus dibuat sendiri oleh pengguna. Langkah-langkah membuat kode pajak pada myob harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di negara indonesia. Untuk mensetting pajak, menu pajak toolbar myob yang harus dipilih adalah list > tax codes.

Pengertian tax code pada myob accounting merupakan fitur yang dipergunakan untuk memotong pajak yang harus dipungut oleh wajib pajak. PPN atau GST harus dipotong dari penjualan dan pembelian harus dibayarkan kekurangannya pada bulan tersebut.

Pengertian tax code pada myob adalah fitur untuk mengatur kode pajak di myob accounting. Sebutkan jenis pajak yang digunakan pada myob bergantung di negara yang menggunakan aplikasi tersebut sebab ketentuan perpajakan disetiap negara berbeda-beda.

Cara membuat link pajak pada myob harus dilakukan sebelum transaksi dilakukan sebab pengguna yang mengatur kode pajak setelah adanya transaksi maka transaksi tersebut tidak akan diadakan perubahan terhadap ketentuan pajak yang baru.

Cara mengubah kode pajak pada myob accounting harus diatur atau setting tax code myob terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan, PPN Keluaran dan PPN masukan haruslah dipotongkan dari penjualan bersih yang dilakukan oleh perusahaan apabila telah mencapai pengusaha kena pajak.

Untuk mensetting pajak, menu pajak toolbar myob yang harus dipilih adalah list > tax codes. Menu untuk mengganti pajak dan membuat kode pajak baru pada dasarnya sama. Cara membuat link pajak pada myob harus dilakukan untuk menampung jumlah nominal PPN yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

Langkah-langkah mensetting kode pajak di software MYOB Accounting yakni.

  1. Ketahuilah tarif pajak pertambahan nilai yang berlaku di negara anda.
  2. Pilih Lists.
  3. Pilih Tax Codes.
  4. Pilih GST dan Goods & Service Tax.
  5. Pada Tax Code Information, isilah nilai PPN di myob sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Pada Tax code information, isilah linked account dengan akun baru khusus menampung jumlah ppn keluaran dan ppn masukan..
  7. Klik ok.

Baca Juga: Cara Mengisi Termin Pembayaran di MYOB Accounting

Jelaskan langkah-langkah membuat kode pajak baru dan berilah contohnya menjadi langkah untuk mengatur kode pajak PPN yang ada di myob accounting. Jenis pajak yang mana yang identik dengan ppn pada myob accounting branly adalah Goods & Service Tax. Sebab software myob accounting berasal dari australia yang menjadikannya diatur sesuai dengan ketentuan pajak di negara tersebut.

Pada tax code information untuk kode pajak ppn, linked account for tax paid diisi dengan account PPN keluaran dan PPN masukan. Pada myob accounting tidak disediakan akun tersebu sehingga pengguna harus membuat akun baru agar dapat menampung jumlah pajak pertambahan nilai yang telah dipotong.

Sebutkan jenis pajak yang digunakan pada myob pada dasarnya adalah GST atau PPN. PPN Keluaran harus dipotong oleh pengusaha kena pajak ketika telah mencapai penghasilan omset sebesar 4,8 miliar pada tahun tersebut.

Baca Juga: Cara Mengubah Mata Uang di MYOB Accounting

Cara setting kode pajak di software myob accounting memang menjadi prioritas utama sebab pajak harus dipotong sesuai dengan tarif pajak yang berlaku di indonesia. Pajak yang identik dengan ppn pada myob accounting adalah GST ya.

Berikut ini, Langkah-langkah Mengatur Tax Code di MYOB.

  1. Pilih List > Tax Codes.
  2. Pajak dalam aplikasi MYOB yang dipakai adalah GST kalau di Indonesia sama dengan jenis pajak

  3. Pilih Kode Pajak Value Added Tax.
  4. Pajak dalam aplikasi MYOB yang dipakai adalah GST kalau di Indonesia sama dengan jenis pajak

  5. Isilah Tax Code VAT, Tax Type Value Added Tax dan Rate sebesar 10%.
  6. Pajak dalam aplikasi MYOB yang dipakai adalah GST kalau di Indonesia sama dengan jenis pajak

  7. Klik Close
  8. Pajak dalam aplikasi MYOB yang dipakai adalah GST kalau di Indonesia sama dengan jenis pajak

Demikianlah cara mengatur kode pajak pada aplikasi myob semoga langkah-langkah mensetting tax code dapat dipahami oleh anda ya.

Jakarta - Dalam dunia Perpajakan tidak terlepas dari jenis-jenis pajak yang ada, salah satu topik yang sedang menarik perhatian publik yaitu VAT (Value Add Tax) dimana yang lebih kita kenal dengan sebutan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Namun, selain itu juga terdapat istilah GST atau Goods and Service Tax. Apakah kedua jenis pajak ini adalah suatu pajak yang berbeda?  

Ada beberapa ahli yang menyatakan kedua jenis pajak ini sama, namun ada juga yang lainnya berpendapat bahwa VAT dan GST merupakan suatu jenis pajak yang berbeda. Lantas bagaimanakah faktanya?  

Perbedaan Penerapan PPN di Indonesia dengan GST di Singapura

Meski PPN dan GST memiliki arti yang mirip, namun karena penerapan sistem perpajakan ini berada di negara yang berbeda, maka terdapat perbedaan dari segi tarif, objek, hingga pelaporan. Untuk itu, mari kita ambil contoh penerapan PPN di Indonesia dengan GST di Singapura.

Secara umum Pajak Pertambahan Nilai merupakan suatu pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli yang terjadi karena adanya pertambahan nilai. Pungutan tersebut dibebankan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketika seseorang melakukan transaksi jual beli barang maupun jasa sebagai konsumen akhir, maka akan dikenakan pungutan pajak atas transaksi tersebut.  

Sedangkan GST atau Good and Service Tax merupakan pajak penjualan yang dikenakan di negara-negara seperti India, Australia, Selandia Baru, Singapura dan Hong Kong. Pajak ini memang memiliki kemiripan dengan Pajak Pertambahan Nilai yakni pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa. Pada umumnya, PPN dan GST merupakan jenis pajak yang sama secara konseptual. 

VAT dan GST juga memiliki dua sifat dasar yang sama. Pertama, dikenakan atas barang dan jasa, keduanya disebut sebagaipajak objektif. Kedua, VAT dan GST dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan distribusi oleh pengusaha kena pajak (PKP) melalui mekanisme pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran. Bisa dikatakan, VAT serta GST merupakan pajak tidak langsung. 

Pernyataan lain mengenai persamaan VAT dan GST juga diungkapkan oleh Min dalam The Essential Guide to Malaysia GST (2015): 

 “You may have heard of the Value-Added Tax or VAT. This is another name used for GST, particularly in Europe…” 

Penjelasan Min di atas jelas menekankan bahwa PPN merupakan nama lain dari GST. Oleh sebab itu, penggunaan istilah PPN bisa dipertukarkan dengan istilah GST. 

Pada negara-negara ASEAN, PPN pertama kali dikenalkan di Indonesia pada 1 Juli 1984 bertepatan dengan diberlakukan UU PPN pertama nomor 8 Tahun 1983. GST itu sendiri diberlakukan di Singapura pada 1 April 1994 dengan tarif tunggal pertama sebesar 3%. Di Malaysia, GST mulai diberlakukan pada 1 April 2015. Namun, sejak 1 September 2018, sistem GST digantikan dengan sistem Sales and Service Tax (SST). Sistem tersebut terdiri dari Sales Tax (Cukai Jualan) dan Service Tax (Cukai Perkhidmatan) yang mana sudah pernah diterapkan oleh Malaysia pada tahun 1972. 

Tarif PPN Indonesia, sejak tanggal 1 April 2022,Tarif PPN Indonesia berlaku sebesar 11% yang tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, inilah tarif yang dipakai para pengusaha kena pajak (PKP) untuk transaksi jual beli barang ataupun jasa.  yaitu sebesar 10% atas penyerahan dalam negeri.

Adapun, tarif PPN sebesar 0% atas ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP. Namun, pengenaan tarif PPN tersebut dapat berubah menjadi minimal sebesar 5% dan maksimal sebesar 15% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan, GST di Singapura yang menerapkan tarif tunggal sudah mengalami perubahan sejak pertama kali diterapkan. Sejak 1994, tarif tunggal GST 3% mengalami peningkatan 4% di tahun 2003. Tarif GST ini meningkat menjadi 5% setelah satu tahun setelahnya. Lalu, di tahun 2007 kembali mengalami peningkatan menjadi 7% dan perubahan terakhir tarif GST yang berlaku adalah menjadi sebesar 9% di tahun 2018. 

Sedangkan, GST di Singapura menerapkan tarif tunggal yang telah mengalami beberapa perubahan sejak pertama kali diterapkan. Sejak 1994 tarif tunggal GST adalah 3%, kemudia naik menjadi 4% di tahun 2003. Tarif GST ini satu tahun kemudian naik lagi menjadi 5%. Lalu di tahun 2007, tarif GST ini kembali naik menjadi 7% dan tahun 2018 berlaku tarif tunggal sebesar 9%.

Baca juga Penerimaan PPN dan PPnBM Turun, Waspada Komoditas Melemah

Berdasarkan objek pajak, PPN Indonesia dipungut atas penyerahan BKP dan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha, impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, pemanfaatan JKP dari luar Dareah Pabean di dalam Daerah Pabean. Serta, ekspor BKP berwujud, eskpor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP oleh PKP.

Sedangkan, objek pajak GST Singapura sesuai dengan bagian III Butir 8 Goods and Services Tax berupa penyerahan barang dan jasa yang dilaksanakan di Singapura oleh PKP sehubungan dengan bisnis yang dijalankan, serta untuk setiap impor barang. Impor barang disini adalah selain impor yang mendapatkan pembebasan.

Berdasarkan jangka waktu pelaporannya, SPT Masa PPN Indonesia wajib disampaikan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah berakhir Masa Pajak. Sementara GST Singapura, penyampaian SPT disampaikan dalam jangka waktu sebulan sejak akhir periode akuntansi yang ditetentukan.