Berikut ini yang termasuk sisa limbah lunak yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan adalah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Limbah tambang sisa hasil industri pertambangan ternyata masih sangat bermanfaat bagi manusia.  Indonesia harus memanfaatkan limbah tambang sisa hasil produksi aktivitas pertambangan secara optimal agar industri pertambangan di Indonesia tidak berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.  Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) meyakini pemanfaatan limbah tambang hal ini dapat dilakukan oleh perusahaan pertambangan dengan pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah. Perhapi menilai limbah tambang tidak boleh menjadi momok dan harus bernilai baik secara ekonomi maupun lingkungan. Ketua Umum Perhapi Rizal Kasli mengungkapkan hal ini dalam diskusi virtual tentang limbah tambang berjudul "Waste to Resource in Mining Extractive Industries" yang diikuti oleh 620 peserta pada Kamis, 9 Juli 2020 lalu.  Menurut Perhapi, selama ini aktivitas kehidupan manusia sangat bergantung pada produk pertambangan seperti telepon genggam, alat transportasi, peralatan kedokteran, peralatan rumah tangga, kontruksi dan banyak lagi lainnya. "Ke depan, dan bahkan telah dilakukan, (limbah tambang) sisa hasil industri tambang berupa tailing, slag, ataupun lumpur harus dapat dimanfaatkan," tandas Rizal.  Perhapi berharap industri tambang seminimal mungkin berdampak negatif terhadap lingkungan dengan tetap mengolah limbah tambang tersebut.  Sisa produksi (waste) atau limbah tambang dengan memperhatikan kembali mineral-mineral ikutan, termasuk logam tanah jarang (rare earth elements) dapat diolah kembali untuk dimanfaatkan sebagai mineral strategis, material konstruksi dan lain sebagainya.  "Sisa hasil tambang (limbah tambang) bisa memiliki nilai ekonomis dan pengelolaan sumber daya alam lebih optimal," ungkap Rizal. Pakar Metalurgi Institut Teknologi Bandung, Zulfiadi Zulhan menambahkan, saat ini residu bauksit atau lumpur merah (red mud) sisa hasil pengolahan pabrik alumina dapat dimanfaatkan sebagai material kontruksi.  Red mud dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku industri metalurgi karena masih mengandung logam-logam berharga mulai dari besi, aluminium, titanium, scandium dan logam tanah jarang lainnya.  Zulfiadi mengklaim sudah melakukan penelitian sejak 2017 untuk mengekstraksi logam besi. Hasil penelitian dapat diterapkan di industri baja berbahan baku red mud.  Namun ada syaratnya, yakni red mudnya gratisalias Rp 0, dan letak pabrik bersebelahan dengan pabrik alumina dan persentase besi dalam red mud masih di atas 30%. "Pabrik pemanfaatan red mud dapat menjadi sangat layak apabila logam-logam lain selain besi juga diekstraksi (alumunium dan scandium),“ ungkap Zulfiadi Ia juga optimistis kolaborasi industri dan Perguruan Tinggi akan dapat mengoptimalkan pemanfaatan sisa hasil industri tambang. Pemanfaatan sisa hasil tambang juga telah dilakukan oleh beberapa perusahaan. Dalam diskusi virtual tersebut terungkap, proses peleburan dan pemurnian konsentrat tembaga menjadi logam tembaga telah mendekati zero waste atau hampir tanpa sisa hasil produksi.  Senior Manager Technical Eksternal PT Smelting Gresik Bouman T Situmorang menyampaikan semua sisa hasil pengolahan dimanfaatkan dengan optimal.  Misalnya energi panas dari gas buang bisa dimanfaatkan untuk pembangkit listrik. Sulfur dioksida (SO2) dalam gas buang dikonversi menjadi asam sulfat yang dapat dimanfaatkan untuk bahan baku pupuk yang diserap oleh PT Pupuk Indonesia.  Pengelolaan limbah cair hasil tambang juga menghasilkan gipsum yang dapat dijual sebagai bahan baku pabrik semen.  "Slag yang dihasilkan yang merupakan limbah B3 dikirim ke pabrik semen,“ ungkap Bouman.  Bouman menambahkan, limbah tambang berupa Slag juga selain untuk bahan baku semen dapat digunakan untuk material sand blasting dan agregat beton.  Sementara limbah tambang berbentuk limbah cair berupa sludge cake yang mengandung tembaga 6%-10% masih bisa didaur ulang ke pabrik peleburan.  Selain itu, material bekas dari bag filter dan masker yang masih mengandung logam berharga didaur ulang di pabrik peleburan.  Sementara limbah tambang berbentuk tembaga bekas (scrap) dan sisa hasil pengolahan yang mengandung tembaga di pabrik lainnya dapat diproses di PT Smelting.  Limbah tambang yang berupa semua emisi gas buang dan limbah cair yang dilepaskan ke lingkungan dipantau secara reguler sehingga nilainya dibawah ambang batas.  Business Feasibility Manager PT Antam Tbk Helminton Sitanggang menambahkan, limbah tambang berupa residu dari hasil pengolahan emas berupa lumpur halus di Unit Bisnis Pertambangan Emas Pongkor juga telah dimanfaatkan untuk perkerasan lantai kerja tambang bawah tanah dan bahan baku material konstruksi.  PT Antam mengklaim telah menjadi pelopor dari pemanfaatan limbah tambang berupa tailing sebagai bahan baku material konstruksi yang ramah lingkungan dimana produknya sudah diberi merek GFA (Green Fine Agregate) dan tersertifikasi SNI.  Produk hasil limbah tambang PT Antam yang diubah jadi material konstruksi ini berupa paving block dan conblock, batako, genteng.  "GFA ini digunakan oleh PT Antam untuk kebutuhan internal di perusahaan dan untuk program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat," jelas Helminton. Karena itulah, Perhapi berharap, industri pertambangan ke depan harus seoptimal mungkin memanfaatkan limbah tambang atau sisa hasil produksinya, baik di tambang maupun di industri lanjutannya seperti peleburan (smelter) serta pengolahan dan pemurnian.  Jika pengelolaan limbah tambangini dilakukan secara maksimal, maka sumber daya alam (SDA) Indonesia akan semakin bermanfaat dan dampak negatif tambang dapat minimalisasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Syamsul Azhar

Berikut ini yang termasuk sisa limbah lunak yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan adalah

Berikut ini yang termasuk sisa limbah lunak yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan adalah

Berdasarkan keputusan Menperindag RI No. 231/MPP/Kep/7/1997 Pasal I tentang prosedur impor limbah, menyatakan bahawa limbah adalah bahan/barang sisa atau bekas dari suatu kegiatan atau proses produksi yang fungsinya sudah berubah dari aslinya, kecuali yang dapat dimakan oleh manusia dan hewan. Pengertian limbah menurut WHO yaitu sesuatu yang tidak berguna, tidak dipakai, tidak disenangi atau sesuatu yang dibuang yang berasal dari kegiatan manusia dan tidak terjadi dengan sendirinya.

Pengelompokan Limbah Berdasarkan Bentuk atau Wujudnya dapat dibagi menjadi empat diantaranya yaitu: limbah cair, limbah padat, limbah gas dan limbah suara. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci masing-masing jenis limbah ini.

Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air menjelaskan pengertian dari limbah yaitu sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair. Pengertian limbah cair lainnya adalah sisa hasil buangan proses produksi atau aktivitas domestik yang berupa cairan. Limbah cair dapat berupa air beserta bahan-bahan buangan lain yang tercampur (tersuspensi) maupun terlarut dalam air. Limbah cair dapat diklasifikasikan dalam empat kelompok diantaranya yaitu:

  • Limbah cair domestik (domestic wastewater), yaitu limbah cair hasil buangan dari perumahan (rumah tangga), bangunan, perdagangan dan perkantoran. Contohnya yaitu: air sabun, air detergen sisa cucian, dan air tinja.
  • Limbah cair industri (industrial wastewater), yaitu limbah cair hasil buangan industri. Contohnya yaitu: sisa pewarnaan kain/bahan dari industri tekstil, air dari industri pengolahan makanan, sisa cucian daging, buah, atau sayur.
  • Rembesan dan luapan (infiltration and inflow), yaitu limbah cair yang berasal dari berbagai sumber yang memasuki saluran pembuangan limbah cair melalui rembesan ke dalam tanah atau melalui luapan dari permukan. Air limbah dapat merembes ke dalam saluran pembuangan melalui pipa yang pecah, rusak, atau bocor sedangkan luapan dapat melalui bagian saluran yang membuka atau yang terhubung kepermukaan. Contohnya yaitu: air buangan dari talang atap, pendingin ruangan (AC), bangunan perdagangan dan industri, serta pertanian atau perkebunan.
  • Air hujan (storm water), yaitu limbah cair yang berasal dari aliran air hujan di atas permukaan tanah. Aliran air hujan dipermukaan tanah dapat melewati dan membawa partikel-partikel buangan padat atau cair sehingga dapat disebut limbah cair.

Berikut ini yang termasuk sisa limbah lunak yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan adalah

Limbah cair bersumber dari pabrik yang biasanya banyak menggunakan air dalam sistem prosesnya. Selain itu, ada juga bahan baku mengandung air sehingga dalam proses pengolahannya air harus dibuang. Air terikut dalam proses pengolahan kemudian dibuang misalnya ketika dipergunakan untuk pencuci suatu bahan sebelum diproses lanjut. Air ditambah bahan kimia tertentu kemudian diproses dan setelah itu dibuang. Semua jenis perlakuan ini mengakibatkan buangan air.

Limbah cair yang tidak ditangani atau diolah dengan baik dapat menimbulkan dampak yang besar bagi pencemaran lingkungan serta dapat menjadi sumber penyakit bagi masyarakat. Industri primer pengolahan hasil hutan merupakan salah satu penyumbang limbah cair yang berbahaya bagi lingkungan. Bagi industri-industri besar, seperti industri pulp dan kertas, teknologi pengolahan limbah cair yang dihasilkannya mungkin sudah memadai, namun tidak demikian bagi industri kecil atau sedang. Selain itu, limbah cair domestik biasanya tidak terlalu diperhatikan dengan baik padahal kalau dibiarkan terus menerus dalam jangka waktu lama dapat menjadi masalah bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Sebagai contoh, limbah air deterjen sisa cucian apabila dibiarkan dalam jangka panjang akan menjadi sumber pencemaran lingkungan dan menjadi sumber penyakit bagi masyarakat. Mengingat penting dan besarnya dampak yang ditimbulkan oleh limbah cair bagi lingkungan, sehingga penting bagi sektor industri maupun domestik untuk memahami dasar-dasar teknologi pengolahan limbah cair.

Teknologi pengolahan air limbah adalah kunci dalam memelihara kelestarian lingkungan. Apapun macam teknologi pengolahan air limbah domestik maupun industri yang dibangun harus dapat dioperasikan dan dipelihara oleh masyarakat setempat. Teknologi pengolahan yang dipilih harus sesuai dengan kemampuan teknologi masyarakat yang bersangkutan. Pengolahan limbah cair dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu: pengolahan secara biologi, pengolahan secara fisika, dan pengolahan secara kimia.

Limbah padat adalah sisa hasil kegiatan industri ataupun aktivitas domestik yang berbentuk padat. Contoh dari limbah padat diantaranya yaitu: kertas, plastik, serbuk besi, serbuk kayu, kain, dll. Limbah padat dapat diklasifikasikan menjadi enam kelompok sebagai berikut:

  • Sampah organik mudah busuk (garbage), yaitu limbah padat semi basah, berupa bahan-bahan organik yang mudah membusuk atau terurai mikroorganisme. Contohnya yaitu: sisa makanan, sisa dapur, sampah sayuran, kulit buah-buahan.
  • Sampah anorganik dan organik tak membusuk (rubbish), yaitu limbah padat anorganik atau organik cukup kering yang sulit terurai oleh mikroorganisme, sehingga sulit membusuk. Contohnya yaitu: selulosa, kertas, plastik, kaca, logam.
  • Sampah abu (ashes), yaitu limbah padat yang berupa abu, biasanya hasil pembakaran. Sampah ini mudah terbawa angin karena ringan dan tidak mudah membusuk.
  • Sampah bangkai binatang (dead animal), yaitu semua limbah yang berupa bangkai binatang, seperti tikus, ikan dan binatang ternak yang mati.
  • Sampah sapuan (street sweeping), yaitu limbah padat hasil sapuan jalanan yang berisi berbagai sampah yang tersebar di jalanan, sperti dedaunan, kertas dan plastik.
  • Sampah industri (industrial waste), yaitu semua limbah padat yang bersal daribuangan industri. Komposisi sampah ini tergantung dari jenis industrinya.

Penanganan limbah padat bisa dibedakan dari kegunaan atau fungsi limbah padat itu sendiri. Limbah padat ada yang dapat didaur ulang atau dimanfaatkan lagi serta mempunyai nilai ekonomis seperti plastik, tekstil, potongan logam, namun ada juga yang tidak bisa dimanfaatkan lagi. Limbah padat yang tidak dapat dimanfaatkan lagi biasanya dibuang, dibakar, atau ditimbun begitu saja. Beberapa industri tertentu limbah padat yang dihasilkan terkadang menimbulkan masalah baru yang berhubungan dengan tempat atau areal luas yang dibutuhkan untuk menampung limbah tersebut.

Limbah gas adalah limbah yang memanfaatkan udara sebagai media. Secara alami udara mengandung unsur-unsur kimia seperti O2, N2, NO2, CO2, H2 dll. Penambahan gas ke udara yang melampaui kandungan udara alami akan menurunkan kualitas udara. Limbah gas yang dihasilkan berlebihan dapat mencemari udara serta dapat mengganggu kesehatan masyarakat. Zat pencemar melalui udara diklasifikasikan menjadi dua bagian yaitu partikel dan gas. Partikel adalah butiran halus dan masih mungkin terlihat dengan mata telanjang seperti uap air, debu, asap, kabut dan fume. Sedangkan pencemaran berbentuk gas hanya dapat dirasakan melalui penciuman (untuk gas tertentu) ataupun akibat langsung.

Limbah gas yang dibuang keudara biasanya mengandung partikel-partikel bahan padatan atau cairan yang berukuran sangat kecil dan ringan sehingga tersuspensi dengan gas-gas tersebut. Bahan padatan dan cairan tersebut disebut sebagai materi partikulat. Seperti limbah gas yang dihasilkan oleh suatu pabrik dapat mengeluarkan gas yang berupa asap, partikel serta debu. Apabila ini tidak ditangkap dengan menggunakan alat, maka dengan dibantu oleh angin akan memberikan jangkauan pencemaran yang lebih luas. Jenis dan karakteristik setiap jenis limbah akan tergantung dari sumber limbah.

Berikut ini yang termasuk sisa limbah lunak yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan adalah

Tabel 1 Beberapa macam limbah gas yang umum ada di udara

No. Jenis Keterangan
1. Karbon monoksida (CO) Gas tidak berwarna, tidak berbau
2. Karbon dioksida (CO2) Gas tidak berwarna, tidak berbau
3. Nitrogen oksida (NOx) Gas berwarna dan berbau
4. Sulfur oksida (SOx) Gas tidak berwarna dan berbau tajam
5. Asam klorida (HCl) Berupa uap
6. Amonia (NH3) Gas tidak berwarna, berbau
7. Metan (CH4) Gas berbau
8. Hidrogen fluorida (HF) Gas tidak berwarna
9. Nitrogen sulfida (NS) Gas berbau
10. Klorin (Cl2) Gas berbau

Limbah suara yaitu limbah yang berupa gelombang bunyi yang merambat di udara. Limbah suara dapat dihasilkan dari mesin kendaraan, mesin-mesin pabrik, peralatan elektronikdan sumber-sumber yang lainnya.

Sumber:

Firmansyah R, Mawardi AH, Riandi MU. 2009. Mudah dan Aktif Belajar Biologi 1. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Kistinnah I, Lestari ES. 2006. Biologi Makhluk Hidup dan Lingkungannya. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Sulistyorini A. 2009. Biologi 1. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Website: http://ilmulingkungan.com

| Training Pengelolaan Limbah B3

| Pelatihan Peraturan Lingkungan