Metode penyusutan dan amortisasi yang diperkenankan untuk digunakan dalam perhitungan perpajakan

Penyusutan Harta Berwujud

Diatur dalam PMK 96/PMK.03/2009

Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa masa manfaat yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam semua Lampiran PMK-96/PMK.03/2009, Wajib Pajak dapat memperoleh penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya. (Pasal 2 ayat (1) PER-20/PJ/2014)

Metode penyusutan yang dibolehkan berdasarkan UU NO.36 TAHUN 2008adalah :

garis lurus atau straight-line method (pasal 11 ayat 1)

saldo menurun atau declining balance method (pasal 11 ayat 2)

Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut (Penjelasan Pasal 11 ayat (3) UU Nomor 36 TAHUN 2008)

Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan. ( PER-10/PJ/2014)

Amortisasi

Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 11A ayat (1a) UU Nomor 36 TAHUN 2008)

Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha tertentu dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan produksi komersial. (Pasal 1 PMK-248/PMK.03/2008)

Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan UU PPh (Pasal 11A Ayat (3) UU Nomor 36 TAHUN 2008)

Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi. (Pasal 11A Ayat (4) UU Nomor 36 TAHUN 2008)

Pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya seperti hak pengusahaan hasil laut diamortisasi berdasarkan metode satuan produksi dengan jumlah paling tinggi 20% (dua puluh persen) setahun. (Penjelasan Pasal 11A Ayat (5) UU Nomor 36 TAHUN 2008)

Eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi dalam rangka kontrak bagi hasil dengan Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina) diatur dalam KMK-521/KMK.04/2000

Software Komputer

Aplikasi Umum

Dapat dibebankan sekaligus sebagai biaya pada bulan pengeluaran (Pasal 3 ayat (1) KEP-316/PJ./2002)

Jika program aplikasi umum tersebut diperoleh sebagai bagian dari harga pembelian perangkat keras komputer, maka pembebanannya sudah termasuk dalam penyusutan perangkat keras komputer tersebut (Kelompok-1)  (Pasal 3 ayat (2) KEP-316/PJ./2002)

Aplikasi Khusus

Pembebanannya melalui amortisasi harta tak berwujud (kelompok I) (Pasal 3 ayat (3) KEP-316/PJ./2002)

Untuk biaya upgrade program aplikasi khusus,  biaya upgrade tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal yang masih ada dan amortisasinya dilakukan dengan masa manfaat baru/penuh terhitung mulai bulan dilakukan upgrade (Pasal 3 ayat (4) KEP-316/PJ./2002)

Kendaraan antar Jemput Pegawai

Atas biaya biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II (Pasal 2 ayat (1) KEP-220/PJ./2002)

Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak yang bersangkutan. (Pasal 2 ayat (2) KEP-220/PJ./2002)

Biaya pemeliharaan kendaraan, termasuk juga pengeluaran rutin untuk pembelian/pemakaian bahan bakar. (angka 2 SE-09/PJ.42/2002)

Kendaraan karena jabatan tertentu

Pasal 3 KEP-220/PJ./2002

Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap Kelompok II, dan

Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sedan atau yang sejenisnya,  yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Biaya pemeliharaan kendaraan, termasuk juga pengeluaran rutin untuk pembelian/pemakaian bahan bakar. (angka 2 SE-09/PJ.42/2002)

Hand Phone karena jabatan tertentu

Hand Phone (Telepon seluler), Pager yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya :

Atas biaya perolehan atau pembelian, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I (Pasal 1 ayat (1) KEP-220/PJ./2002)

Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan, dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan. (Pasal 1 ayat (2) KEP-220/PJ./2002)

Bidang usaha tertentu

meliputi:

  1. bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun;
  2. bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih Dari 1 (satu) tahun;
  3. bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 (satu) tahun

(diatur dalam PMK-126/PMK.011/2012, PMK-248/PMK.03/2008 dan PER-21/PJ/2012)

Metode apa sajakah yang digunakan dalam penyusutan dan amortisasi untuk keperluan pajak?

Metode penyusutan dan amortisasi fiskal yang diperkenankan oleh UU PPh hanya metode garis lurus (Straight Line Method) dan saldo menurun (Double Declining Method).

Metode penyusutan yang diperbolehkan dalam perpajakan apa saja?

Dalam UU PPh, metode penyusutan hanya ada dua, yaitu garis lurus (straight line method) dan saldo menurun (double declining balanced method).

Metode penyusutan apa sajakah yang dapat digunakan dalam menentukan beban penyusutan?

Jenis-jenis metode penyusutan aktiva tetap antara lain:.
Metode penyusutan garis lurus (straight line method) ... .
Metode penyusutan saldo menurun (double declining balance method) ... .
Metode penyusutan jumlah angka tahun (sum of the year digit method) ... .
Metode penyusutan satuan jam kerja (service hours method).

Jelaskan apa yang dimaksud dengan metode penyusutan dan amortisasi?

Sesuai dengan pengertiannya, amortisasi merupakan nilai pengurangan atau penurunan nilai dari aktiva yang tidak berwujud. Sedangkan penyusutan berarti pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan serta perubahan harta berwujud.