Mengapa TAP MPR pada undang-undang tsb UU Nomor 12 Tahun 2011 dicantumkan kembali

Buku-buku

Asshiddiqie Jimly, 2006 Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, (Jakarta : Konstitusi Press).

Asshiddiqie Jimly, 2014 Perihal Undang-Undang, Cetakan. 3 (Jakarta :Raja Grafindo Persada).

Huda Ni’matul, 2014 Hukum Tata Negara Indonesia. Cet Ke 9 (Jakarta : Raja Grafindo Persada).

Hady Nuruddin, 2010 Teori Konstitusi dan Negara Demokrasi Paham Konstitusionalisme Demokrasi Pasca Amandemen UUD 1945, Cet. 1 (Malang : Setara Press).

K. Harman Benny, 2013 Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi, Sejarah Pemikiran Pengujian UU Terhadap UUD, Cet. Ke 1 (Perpustakaan Populer Gramedia).

Purnama I Ketut Adi, 2011 Transparansi Penyidikan dalam Kerangka Sistem Peradilan Pidana Untuk Membangun Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri, Disertasi, Universitas Katolik Parahyangan.

Ranggawidjaja Rosjidi, 1998 Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, Cetakan Ke. 1. (Bandung : Mandar Maju).

Samsudin Aziz, 2013 Proses & Teknik Penyusunan Undang-Undang, Edisi Kedua Cetakan Ke. 1(Jakarta :Sinar Grafika).

Sirajuddin, Fatkhurohman, dan Zulkarnain, 2015 Legislatif Draftin, Pelembagaan Metode Parsitipatif Dalam Pembentukan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, (Malang : Setara Press).

Zoelva Hamdan, 2011 Pemakzulan Presiden di Indonesia, Cet. 1 (Jakarta : Sinar Grafika).

Jurnal

Agustiwi Asri, Keberadaan Lembaga Negara Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia, Jurnal Rechstaat, Vol. 8 No. 1 (Maret 2014).

Mukhlis, “Kewenangan Lembaga-lembaga Negara Dalam Memutus dan Menafsirkan UUD Setelah Amandemen Keempat Undang-Undang Dasar 1945”, Jurnal Syiar Hukum, Vol. 13 No. 1 (Maret 2011).

Solikhah Nur Amin, Problematika Hukum Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Terkait Dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 130/MPK. 010/2012. Jurnal Repertorium, ISSN : 2355-2646, Edisi 3 Januari-Juni 2015

Sri Nur Hari Susanto, “Pergeseran Kekuasaan Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1994”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 43 No. 2 (April 2014).

Warsito, “Implikasi Amandemen UUD 1945 Terhadap Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)” Supremasi Hukum, Vol. 11 No. 1 (Januari 2015).

Arifin Hoesein Zainal, “Pembentukan Hukum Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum”, Jurnal Rechtsvinding, Media pembaharuan Hukum, Vol. 1 No. 3 (Desember 2012).

Internet-internet

www.Parlementaria.com, RUU “Pembunuhan” KPK Bertentangan dengan TAP MPR.

http://www.miftakhulhuda.com/Contrarius Actus.

http://www.herdi.web.id/kedudukan-tap-mpr-dalam-sistem-perundang-undangan-indonesia.

www.hukumonline.com, Hierarki Peraturan Perundang-undangan Berubah, (Jum’at 22 Juli 2011).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Risalah Sidang, Perkara No. 86/PUU-XI/2013, Perihal Pengujian Pasal 7 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangana Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan MK No. 86/PUU-XI/2013 Perihal Pengujian Pasal 7 Ayat (1) huruf b UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

www.dpr.go.id, Layanan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPR-RI, Proses Pembahasan, Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Biro Persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2004, Sambutan Pemerintah atas Persetujuan Rancangan Undang-Undangan Tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam rapat paripurna terbuka Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

www.dpr.go.id, Layanan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jendral DPR-RI, Risalah Rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Tentang Pembentukan Pertaturan Perundang-Undangan, Jenis Rapat : Raker I Tanggal : 13 Desember 2010.

www.dpr.go.id, Layanan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jendral DPR RI, Risalah Rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jenis Rapat : Raker IV Tanggal 2 Maret 2011.

Peraturan-peraturan

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, 2014 dilengkapi dengan Kabinet Kerja Periode 2014-2019, Cet 1 (Yogyakarta : Pustaka Baru Press).

Indonesia, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.

Indonesia, Ketetapan MPR RI No. VIII/2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Indonesia, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.

Indonsia Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia, Ketetapan MPR RI No. I/MPR/2003, Cet. Ke 10, Sekretariat Jendral MPR RI 2011

Indonesia, UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD (MD3). LN No. 182 Tahun 2014 TLN No.5568

Indonesia, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. LN No. 82 Tahun 2011, TLN No. 5234

Indonesia, Undang-undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. LN No. 53 Tahun 2004, TLN No. 4389.


Page 2

DOI: http://dx.doi.org/10.12345/ius.v5i1

Mengapa TAP MPR pada undang-undang tsb UU Nomor 12 Tahun 2011 dicantumkan kembali
Jurnal IUS statcounter

Mengapa TAP MPR pada undang-undang tsb UU Nomor 12 Tahun 2011 dicantumkan kembali
Mengapa TAP MPR pada undang-undang tsb UU Nomor 12 Tahun 2011 dicantumkan kembali
Mengapa TAP MPR pada undang-undang tsb UU Nomor 12 Tahun 2011 dicantumkan kembali
Mengapa TAP MPR pada undang-undang tsb UU Nomor 12 Tahun 2011 dicantumkan kembali
Mengapa TAP MPR pada undang-undang tsb UU Nomor 12 Tahun 2011 dicantumkan kembali
Mengapa TAP MPR pada undang-undang tsb UU Nomor 12 Tahun 2011 dicantumkan kembali
Mengapa TAP MPR pada undang-undang tsb UU Nomor 12 Tahun 2011 dicantumkan kembali
Mengapa TAP MPR pada undang-undang tsb UU Nomor 12 Tahun 2011 dicantumkan kembali
Mengapa TAP MPR pada undang-undang tsb UU Nomor 12 Tahun 2011 dicantumkan kembali

View full indexing services.