pada 07 Jul 2022, 22:00 WIB Diperbarui 07 Jul 2022, 22:00 WIB Jangan memaksakan atau sembelih kurban di Rumah Potong Hewan, credit: Unsplash Nandhu Kumar Liputan6.com, Cilacap - Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif menjelaskan hukum janin yang terdapat dalam induk hewan yang disembelih. Menurut Buya Yahya, mazhab Syafi’i mengatakan, janin mati akibat sembelihan induknya, maka hukumnya halal dimakan karena sembelihannya mengikuti induknya. “Kalau orang menyembelih, ternyata kambing tersebut terdapat janinnya. Dalam mazhab Imam Syafi’i jika janin itu mati beserta sembelihan induknya, maka janin itu halal dimakan,” terang Buya Yahya dikutip dari akun YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (5/07/22). Akan tetapi menurut mazhab Imam Abu Hanifah, janin tersebut tidak boleh dimakan kecuali dengan cara disembelih terlebih dahulu. “Tapi menurut mazhab Abu Hanifah engga. Engga bisa, itu (janin) harus disembelih secara khusus. Perbedaan itu adalah masalah sembelihan,” paparnya. Saksikan Video Pilihan Ini:Perihal kebolehan memakan janin dari hewan yang disembelih, menurutnya pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah juga merupakan pendapat kebanyakan (jumhur) ulama. “Dalam mazhab Imam Syafi’i jika induknya disembelih dan disaat disembelih janinya mati maka dalam mazhab Syafi’i dan jumhur ulama tersebut halal untuk di makan,” tandasnya. Kemudian, jika ditemukan masih dalam keadaan hidup, maka untuk janin tersebut boleh dimakan dengan cara disembelih terlebih dahulu. Hal ini merupakan pendapat yang disepakati seluruh ulama. “Adapun jika setelah disembelih ditemukan janin masih hidup, maka para ulama sepakat untuk bisa halal dimakan maka janin harus disembelih terlebih dahulu,” pungkasnya. Penulis: Khazim Mahrur Lanjutkan Membaca ↓
JEMBER- Anak hewan yang masih berada dalam kandungan induknya halal untuk dimakan. Adapun cara menyembelihnya cukup dengan menyembelih induknya saja. Dalam hal ini, dikutip dari buku Fiqih Islam karya Sulaiman Rasjid, dijelaskan bahwa jika seekor induk hewan sedang mengandung anaknya, lalu ia disembelih dan menyebabkan anak yang dikandungnya juga mati, maka keduanya halal untuk dijadikan makanan dan dikonsumsi. Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id. "Dari Abu Said, Nabi SAW telah bersabda tentang urusan penyembelihan anak binatang yang masih dalam perut induknya. Sabda beliau, 'Menyembelihnya cukuplah dengan menyembelih induknya," (lHR Ahmad dan Tirmizi. Sementara jika ada yang memotong bagian dari hewan yang hidup dan belum disembelih, maka hukum potongan-potongan tersebut tidak halal untuk dikonsumsi sebagaimana hukum bangkai binatang yang dianggap sebagai najis sedang. "Dari Abu Waqid Al-Laisy, Rasulullah SAW telah bersabda, 'Binatang yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka yang terpotong itu bangkai," HR Ahmad dan Tirmizi. (Ree)
Content from WikiPedia website PeciHitam.org – Sebagian dari kita mungkin pernah menanyakan tentang bagaimana hukum makan janin binatang yang ditemukan ketika menyembelih induknya dan bagaimana bila ditemukan janin dalam binatang sembelihan yang sudah berwujud bentuknya.
Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.
Berkenaan dengan janin binatang ternak yang masih hidup ketika dikeluarkan dari perut induknya yang disembelih, para ulama sepakat bahwa penyembelihan tersebut ditujukan untuk induknya bukan untuk janin maka jika ingin memakan janin tersebut harus dilakukan penyembelihan terhadap janin itu sendiri. Karena jika tidak disembelih maka janin tersebut akan mati menjadi bangkai yang mana haram untuk dimakan, sebagaimana firman Allah SWT yang artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS al-Maidah 5:3) Berbeda halnya jika janin binatang sembelihan tersebut mati ketika dikeluarkan dari perut induknya yang disembelih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kehalalannya. Imam Abu Hanifah berpendapat janin tersebut tidak boleh dimakan kecuali jika keluar dalam keadaan hidup kemudian disembelih secara syar’i. Imam Malik berpendapat jika janin tersebut sudah berwujud dan sudah tumbuh bulunya maka boleh dimakan sedangkan jika belum berwujud maka tidak boleh dimakan. Baca Juga: 14 Pendapat Ulama Tentang Minimal Jumlah Orang Untuk Bisa Melaksanakan Shalat Jumat Jumhur ulama seperti Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, dan Muhammad dari kalangan ulama Mazhab Hanafi berpendapat jika janin tersebut keluar dari perut induknya yang disembelih secara syar’i dalam keadaan telah mati maka boleh untuk dimakan karena penyembelihan terhadap induknya juga sekaligus merupakan penyembelihan terhadap janin yang dikandungnya. Hal itu sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yaitu dari Abu Sa’id al-Khudri berkata yang artinya: “Saya bertanya kepada Rasulullah SAW tentang janin (binatang ternak), Beliau menjawab: ‘Makanlah jika kalian mau’.” Di dalam riwayat lain Musaddad meriwayatkan bahwa Abu Sa’id berkata yang artinya: “Ya Rasulullah! Kami menyembelih unta, sapi, dan kambing, lalu kami menemukan janin di dalam perutnya, apakah janin itu kami buang atau kami makan? Rasulullah SAW menjawab: ‘Jika kalian mau, makanlah karena penyembelihan ibunya juga penyembelihan untuk janin tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, Ahmad, Daruquthni, dan Baihaqi) Jadi inti dari penjelasan di atas ialah hukum makan janin binatang merupakan halal tanpa perlu disembelih lagi, karena sembelihan janin diikutkan dengan sembelihan induknya. Baca Juga: Masa Haid Seorang Wanita dan Waktu Diharuskannya Mandi Wajib Ketentuan hukum makan janin binatang ini berlaku apabila keluarnya janin dalam keadaan mati atau kritis seperti pada umumnya binatang yang bergerak-gerak pasca disembelih dan bila masih hidup dalam keadaan normal maka harus disembelih sendiri dan tidak cukup hanya dengan menyembelih induknya. Syekh Zakariyya al-Anshari berkata: فَصْلٌ وَذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةُ أُمِّهِ, كَمَا رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ وَابْنُ حِبَّانَ وَصَحَّحَهُ أَيْ ذَكَاتُهَا الَّتِي أَحَلَّتْهَا أَحَلَّتْهُ تَبَعًا لَهَا؛ وَلِأَنَّهُ جُزْءٌ مِنْ أَجْزَائِهَا وَذَكَاتُهَا ذَكَاةٌ لِجَمِيعِ أَجْزَائِهَا؛ وَلِأَنَّهُ لَوْ لَمْ يَحِلَّ بِذَكَاةِ أُمِّهِ لَحَرُمَ ذَكَاتُهَا مَعَ ظُهُورِ الْحَمْلِ كَمَا لَا تُقْتَلُ الْحَامِلُ قَوَدًا هَذَا (إنْ خَرَجَ مَيِّتًا) سَوَاءٌ أَشْعَرَ أَمْ لَا (أَوْ) خَرَجَ حَيًّا (فِي الْحَالِ وَبِهِ حَرَكَةُ مَذْبُوحٍ) بِخِلَافِ مَا إذَا خَرَجَ وَبِهِ حَيَاةٌ مُسْتَقِرَّةٌ فَلَا يَحِلُّ بِذَكَاةِ أُمِّهِ Artinya: “Fasal, sembelihan janin adalah sembelihan induknya, seperti dijelaskan hadits yang diriwayatkan al-Imam al-Turmudzi dan dinyatakan hasan olehnya, riwayat Ibnu Hibban dan disahihkannya, maksudnya sembelihan yang menghalalkan induknya juga menghalalkan janin karena hukumnya diikutkan, dan karena janin merupakan satu dari beberapa bagian induknya, menyembelihnya berarti juga menyembelih seluruh bagian-bagiannya, dan karena bila janin tidak halal dengan sembelihan induknya, maka pasti haram menyembelihnya besertaan tampaknya kehamilan sebagaimana orang hamil tidak boleh dibunuh dalam rangka hukuman qisas, ketentuan ini bila janin keluar dalam keadaan mati, baik terasa atau tidak, atau keluar dalam keadaan hidup saat itu juga dan mengalami pergerakan sebagaimana bergeraknya hewan yang disembelih, berbeda halnya bila janin keluar dan ditemukan kehidupan yang normal, maka ia tidak halal dengan sembelihan induknya”. (Lihat: Asna al-Mathalib, juz 1, Syekh Zakariyya al-Anshari) Baca Juga: Ketentuan Waktu Sholat Wajib yang Harus Diketahui Umat Demikianlah penjelasannya, jadi hukum makan janin binatang sembelihan yang keluar dalam keadaan mati adalah dibolehkan dengan dasar mengikutkan induknya yang disembelih karena penyembelihan untuk induknya juga merupakan penyembelihan untuk janin tersebut. Sedangkan jika janin tersebut keluar dalam keadaan masih hidup maka harus disembelih juga secara terpisah agar bisa dikonsumsi karena jika janin tersebut kemudian mati maka akan berubah menjadi bangkai yang haram untuk dikonsumsi.
Mochamad Ari Irawan Author at Pecihitam.org Alumni Pondok Pesantren Qomaruddin | Sarjana Hukum Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prodi Perbandingan Madzhab. Latest posts by Mochamad Ari Irawan (see all)
|