Kliping tentang bela negara dalam konteks Negara kesatuan Republik Indonesia

Full PDF PackageDownload Full PDF Package

This Paper

A short summary of this paper

32 Full PDFs related to this paper

Download

PDF Pack

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Makna Bela Negara
NKRI Merupakan pilar bangsa Indonesia yang merupakan harga mati, NKRI adalah tujuan dan sekaligus sarana mencapai tujuan nasional yang lebih luas. Oleh karena itu, NKRI harus dijaga keutuhannya dengan semangat bela negara karena ancaman dan gangguan NKRI tidak pernah habis tapi selalu hadir baik secara fisik maupun ideologi yang datang dari dalam negeri ataupun dari luar negeri. 

Apasih, makna dari bela negara itu? tetapi kita akan mengetahui terlebih dahulu pengertian dari Negara, Bangsa, dan Tanah air. Negara adalah kumpulan manusia yang berada di dalam suatu pemerintahan. kemudian Bangsa adalah orang yang memiliki semangat perjuangan dalam mencapai cita-cita bersama. 

Sedangkan Tanah air adalah tempat seseorang dilahirakan, kemudian tempat dimana seseorang hidup dan meninggal dunia. Unsur-unsur negara terdiri dari Rakyat, Wilayah dan adanya Pemerintahan. 

Makna Bela negara merupakan hak dan kewajiban dari setiap warga negara. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang berupa tindakan untuk membela NKRI sebagai bentuk kecintaan terhadap negara. Upaya Bela Negara terdapat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (3), Pasal 30 ayat (1), dan Pasal 30 ayat (2).

6 Nilai konsepsi Bela Negara :a)Cinta tanah airb)Sadar berbangsa dan bernegarac)Setia kepada pancasila sebagai ideologi negarad)Mempunyai kemampuan awal bela negarae)Rela berkorban untuk bangsa dan negara

f)Mempunyai semangat untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil dan makmur.

Bagaimana rinsip - prinsip dari Bela Negara :a)Sebagai bangsa Indonesia mempunyai hak dan kewajiban untuk membela negara serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara republik indonesia.b)Upaya bela negara merupakan tanggungjawab setiap warga negara indonesia .

c)Pertahanan di indonesia disusun berdasarkan prinsip -- prinsip demokrasi, HAM, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum dan kebiasaan internasional, serta hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Bagaimana Pentingnya Bela Negara ?a)Bela negara sangat penting untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa Indonesia.b)Untuk Melestarikan budaya negara Indonesia dan menjaga nilai-nilai yang terkadung di dalam Pancasila dan UUD 1945, identitas dan integrasi bangsa dan negara Indonesia.c)Untuk menjaga negara Indonesia dari berbagai ancaman, baik ancaman dalam negeri maupun ancaman dari luar negeri.

d)Untuk menjamin kelangsungan hidup dan tetap tegaknya NKRI.

B. Perjuangan Mempertahankan NKRIa)Perjuangan Fisik Mempertahankan NKRI, perjuangan yang dilakukan dengan menggunakan senjata atau mengandalkan kekuatan militer.-Perang Gerilya yang terjadi di Yogyakarta tahun 1948-Perlawanan terhadap Agresi Militer Belanda II-Pertempuran Margarana terjadi di Bali tahun 1946-Bandung lautan api terjadi di Bandung tahun 1946

-Pertempuran medan area terjadi di Medan tahun 1945

b)Perjuangan Mempertahankan NKRI melalui Jalur Diplomasi, perjuangan yang tidak menggunakan senjata sistemnya yaitu perundingan.-Konferensi Meja Bundar (dilaksanakan di Den Haag, Belanda)-Perjanjian Renville (perjanjian antara Indonesia dan Belanda di Jakarta)-Perjanjian Linggarjati (terjadi pada 11 -- 14 November 1946 di Desa Linggarjati Jawa Barat)

-Perundingan Roem -- Royen (perjanjian antara Indonesia dan Belanda di Jakarta)

KLIPING PPKNBELA NEGARA DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SMPN 226 JAKARTA KELAS 9.8 Disusun Oleh: Aulia Fayyaz Rabanni (8) Bagas Aria Adriansyah (9) Filli Alrifqi Faulino (15) Hafizh Hidayahtulloh Ramadan (17)KATA PENGANTARAssalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh Puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, berkat rahmat-Nya, saya bisa menyusun dan menyajikan Kliping yang berisi tentang “BELA NEGARA DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”. Adapun tujuan kami menulis Kliping ini adalah sebagai wujud dari pertanggung jawaban kami atas tugas mata pelajaran PPKN (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) sebagai syarat untuk memenuhi aspek penilaian keterampilan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan saya informasi. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan Kliping ini masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran untuk menyempurnakan Kliping ini dan dapat menjadi acuan dalam menyusun Kliping atau tugas-tugas selanjutnya. Kami juga memohon maaf apabila dalam penulisan Kliping ini terdapat kesalahan pengetikan dan kekeliruan sehingga membingungkan para pembaca dalam memahami Kliping ini. Demikian yang dapat saya sampaikan. Akhir kata, semoga Kliping ini dapat bermanfaat.Wassalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh Jakarta, Maret 2021PEMBAHASANPeta Konsep:2.1 MAKNA BELA NEGARA Gambar 1.1 Dalam Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dijelaskan bahwa setiap warga negara itu memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.Selanjutnya, ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2002 tentangPertahanan Negara, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya belanegara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Kata “kewajiban”dalam ketentuan tersebut, mengandung makna bahwa dalam keadaan tertentu, negaradapat memaksa setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksud denganbela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai olehkecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkanPancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjaminkelangsungan hidup bangsa dan negara. Dalam pelaksanaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secarafisik maupun non fisik. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahananmenghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negaratersebut, sedangkan secara non, fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk sertaberperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral,sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut. Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untukmenjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme.Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupandalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air.Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalamberperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara. Singkatnya, spektrum bela negara disini sangatlah luas, karena mencakup hal-halyang sifatnya halus, hingga yang paling keras. Sebagai contoh, membina hubungan baikdengan sesama warga negara, menjadi bagian dalam kemajuan negara, dan sebagainya.Sementara contoh paling keras, ya bersama-sama mengangkat senjata ketika keamanandan persatuan serta kesatuan negara terancam. Asal datangnya ancaman ada dasarnya ini dibedakan menjadi dua, berdasarkan asaldatangnya ancaman, yakni ancaman dari luar dan ancaman dari dalam. Ancaman dari luar meliputi segala sesuatu yang membahayakan negara yang berasaldari luar negeri. Ancaman dari dalam meliputi segala sesuatu yang membahayakan negarayang berasal dari dalam negeri sendiri. Sebagai contoh, Gerakan 30 September PKI yangmengancam ideologi negara belasan tahun silam.Unsur Dasar Bela Negara:a. Cinta Tanah Air.b. Kesadaran Berbangsa & bernegara.c. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara.d. Rela berkorban untuk bangsa & negara.e. Memiliki kemampuan awal bela negara.Adapun Contoh Bela Negara, yaitu:a. Melestarikan budaya;b. Belajar dengan rajin bagi para pelajarc. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara;d. Mencintai produk-produk dalam negeri.Beberapa bentuk bela negara di berbagai lingkungan sebagai berikut:a. Ikut serta menanggulangi akibat d. Perlawanan rakyat yaitu bentukbencana alam partisipasi rakyat langsung dalamb. Ikut serta mengatasi kerusakan bidang pertahanan.masal dan komukal e. Pertahanan sipil yaitu kekuatanc. Keamanan rakyat yaitu rakyat yang merupakan kekuatanberpartisipasi langsung di bidang pokok.keamanan.Tujuan bela negara, diantaranya: d. Berbuat yang terbaik bagi bangsaa. Mempertahankan kelangsungan dan negara. hidup bangsa dan negara. e. Menjaga identitas dan integritasb. Melestarikan budaya. bangsa/ negara.c. Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945Manfaat Bela Negara:a. Membentuk sikap disiplin waktu,aktivitas,dan pengaturan kegiatan lain.b. Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.c. Membentuk mental dan fisik yang tangguh.d. Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.2.2 PERATURAN PERUNDANG - UDANGAN YANG MENGATUR BELA NEGARA Gambar 1.21. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945a. Pasal 27 ayat (3): “Setiap warga negara bertugas mempertahankan,negara berhak dan wajib ikut serta melindungi, dan memeliharadalam upaya pembelaan negara”. keutuhan dan kedaulatan negara”.b. Pasal 30 ayat (1): “Tiap - tiap e. Pasal 30 ayat (4): “Polri sebagaiwarga negara berhak dan wajib ikut alat negara yang menjaga keamanserta dalam usaha pertahanan dan dan ketertiban masyarakyatkeamanan negara”. bertugas melindungi, mengayomi,c. Pasal 30 ayat (2): “Usaha melayani masyarakat, serta pertahanan dan keamanan negara menegakkan hukum”.dilaksanakan melalui sistem f. Pasal 30 ayat (5): “Susunan danpertahanan dan keamanan rakyat kedudukan TNI, Polri, hubungansemesta oleh TNI dan Polri sebagai kewenangan TNI dan Polri dikekuatan utama, dan rakyat sebagai dalam menjalankan tugasnya, kekuatan pendukung”. syarat - syarat keikutsertaan wargad. Pasal 30 ayat (3): “TNI terdiri atas negara dalam usaha pertahanan danAD, AL, dan AU sebagai alat keamanan2. Ketetapan MPRa. Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah dengan peran dan fungsi masing - masing. Persan dan fungsi tersebut, di antaranya: • TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara. • Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan. • Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan TNI dan warga negara RI harus bekerja sama dan saling membantub. Tap MPR RI No VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri. 1) Peran TNI adalah sebagai berikut: • TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan NKRI.• TNI sebagai alat pertahanan negara bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 serta melindungisegenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.• TNI melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan UU.2) Peran Polri adalah sebagai berikut:a. Polri merupakan Kepolisian Nasional yang organisasinya disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat daerah.b. Dalam menjalankan perannya Polri wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional.3. Undang - Undang: d. Undang - Undang Nomor 39 Tahuna. Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 68, yang menyatakan bahwa 2002 tentang Kepolisian Negara setiap warga negara wajib ikut Republik Indonesia. serta dalam upaya pembelaanb. Undang - Undang Nomor 3 Tahun negara. 2002 tentang Pertahanan Negara.c. Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.2.3 PERJUANGAN MEMPERTAHANKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Gambar 1.31. Perjuangan Fisik Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Ancaman terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia setelahdiproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 adalahkedatangan Belanda ke Indonesia. Belanda sebagai salah satu anggota Sekutu yangmemenangkan Perang Dunia II, menyatakan berhak atasnIndonesia karena sebelumnyamereka menjajah Indonesia. Mereka datangndengan membentuk Netherlands-Indies CivilAdministration (NICA) dengan menumpang dalam Allied Forces Netherland East Indies(AFNEI). Kedatangan Belanda dengan menumpang AFNEI mendapat perlawanan bangsaIndonesia. Apalagi setelah secara terang-terangan Belanda mulai menduduki wilayahIndonesia. Berikut merupakan sebagian perjuangan melawan Belanda Secara fisik untukmempertahankan kemerdekaan.a. Insiden Bendera di Surabaya Pada tanggal 19 September 1945, di Surabaya terjadi peristiwa “InsidenSurabaya”. Insiden ini bermula dari beberapa orang Belanda mengibarkan bendera MerahPutih Biru pada tiang di atas Hotel Yamato, Tunjungan. Tentu saja tindakan inimenimbulkan amarah rakyat, yang kemudian mereka menyerbu hotel itu dan menurunkanbendera tersebut serta merobek bagian yang berwarna biru, lalu mengibarkan kembalisebagai bendera Merah Putih. Gambar 1.4b. Pertempuran Lima Hari di Semarang Pertempuran terjadi mulai tanggal 15 Oktober 1945 sampai tanggal 20 Oktober 1945. Kurang lebih sebanyak 2.000 pasukan Jepang berhadapan dengan TKR dan para pemuda. Peristiwa ini memakan banyak korban dari kedua belah pihak. Bermula ketika kurang lebih 400 orang veteran AL Jepang yang akan dipekerjakan untuk mengubah pabrik gula Cepiring Semarang menjadi pabrik senjata, memberontak pada waktu dipindahkan ke Semarang kemudian menyerang polisi Indonesia yang mengawal mereka. Dr. Karyadi menjadi salah satu korban sehingganamanya diabadikan menjadi nama salah satu rumah sakit di kota Semarang sampai sekarang. Untuk memperingati peristiwa tersebut, pemerintah membangun sebuah tugu yang diberi nama Tugu Muda. Gambar 1.5c. Pertempuran Surabaya tanggal 10 November 1945 Terjadinya pertempuran di Surabaya, diawali oleh kedatangan atau mendaratnya brigade 29 dari divisi India ke-23 di bawah pimpinan Brigadir Mallaby pada tanggal 25 Oktober 1945. Namun, kedatangannya tersebut mengakibatkan terjadinya kerusuhan dengan pemuda karena adanya penyelewengan kepercayaan oleh pihak Sekutu. Pada tanggal 27 Oktober 1945, pemuda Surabaya berhasil memporak - porandakan kekuatan Sekutu. Bahkan, hampir menghancurkannya, kemudian untuk 10 menyelesaikan insiden tersebut diadakan perundingan. Namun, pada saat perundingan, terjadi insiden Jembatan Merah dan Brigadir Mallaby tewas. Gambar 1.6 Pada tanggal 9 November 1945, tentara Sekutu mengeluarkan ultimatum yang isinya agar para pemilik senjata menyerahkan senjata kepada Sekutu sampai tanggal 10 November 1945 pukul 06.00. Ultimatum itu tidak dihiraukan oleh rakyat Surabaya. Akibatnya, pecahlah perang di Surabaya pada tanggal 10 November 1945, pemudaSurabaya melakukan perlawanan dengan menyusun organisasi yang teratur di bawah komando Sungkono. Bung Tomo, melalui siaran radio, mengobarkan semangat perlawanan Pemuda Surabaya agar pantang menyerah kepada penjajah, misalnya slogan Revolusi ”merdeka atau mati”. Pertempuran ini merupakan pertempuran yang paling dahsyat yang menelan korban 15.000 orang. Peristiwa 10 November ini diperingati sebagai Hari Pahlawan oleh seluruh bangsa Indonesia.2. Perjuangan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Jalur Diplomasi Selain melalui perjuangan fisik, para pahlawan bangsa pun berjuang melalui jalur diplomasi. Perjuangan melalui jalur diplomasi ini dilakukan melalui berbagai perundingan terutama dengan Belanda. Tujuannya yakni agar Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka dan mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lainnya yang sudah terlebih dahulu merdeka. Berikut ini beberapa perundingan yang dilakukan oleh Indonesia dengan Belanda pada masa revolusi kemerdekaan.a. Perjanjian Linggarjati Gambar 1.7 Perundingan Linggarjati adalah suatu perundingan antara Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat pada tanggal 10-15 November 1946 yang menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia. Hasil perundingan ini ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada tanggal 15 November 1946 dan ditandatangani secara sah oleh kedua negara pada tanggal 25 Maret 1947. Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir, sedangkan Belanda diwakili oleh tim yang disebut Komisi Jenderal dan dipimpin oleh Wim Schermerhorn dengan anggota H.J. van Mook. Dalam perundingan tersebut, Lord Killearn dari Inggris bertindaksebagai mediator. Hasil perundingan terdiri dari 17 pasal yang antara lain berisi hal- hal berikut. 1) Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatra, dan Madura. 2) Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949. 3) Pihak Belanda dan Indonesia sepakat membentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS). 4) Dalam bentuk RIS, Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth/ Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.b. Perjanjian Renville Gambar 1.8 Perjanjian Renville diambil dari nama sebutan kapal perang milik AmerikaSerikat yang dipakai sebagai tempat perundingan antara pemerintah Indonesia danpihak Belanda, dengan Komisi Tiga Negara (Amerika Serikat, Belgia, dan Australia)sebagai perantaranya. Dalam perundingan itu, delegasi Indonesia diketuai olehPerdana Menteri Amir Syarifuddin dan pihak Belanda menempatkan seorang wargaIndonesia yang bernama Abdulkadir Wijoyoatmojo sebagai ketua delegasinya.Penempatan Abdulkadir Wijoyoatmojo ini merupakan siasat pihak Belanda denganmenyatakan bahwa pertikaian yang terjadi antara Indonesia dengan Belandamerupakan masalah dalam negeri Indonesia dan bukan menjadi masalah intenasionalyang perlu adanya campur tangan negara lain.Adapun isi Perjanjian Renville, itu di antaranya sebagai berikut.1) Belanda tetap berdaulat sampai 3) Sebelum Republik Indonesia terbentuknya Republik Serikat terbentuk, Belanda Indonesia Serikat (RIS). dapat menyerahkan kekuasaannya kepada2) Republik Indonesia sejajar pemerintah federal sementara. kedudukannya dalam Uni Indonesia Belanda.4) Republik Indonesia menjadi pemilihan umum untuk negara bagian dari Republik membentuk Konstituante RIS. Indonesia Serikat. 6) Tentara Indonesia di daerah pendudukan Belanda (daerah 5) Antara enam bulan sampai satu kantong) harus dipindahkan ke tahun, akan diselenggarakan daerah Republik Indonesia.c. Konferensi Meja Bundar Gambar 1.9 Konferensi Meja Bundar (KMB) adalah sebuah perundingan pengakuankemerdekaan yang diadakan pada tanggal 23 Agustus sampai 2 November 1949 dikota den Haag, Belanda. KMB dihadiri oleh tiga pihak, yakni Indonesia, Belanda,serta Bijenkoomst voor Federal Overleg (BFO) selaku perwakilan negara-negarafederal bentukan Belanda. Antara Indonesia dan BFO cenderung terbentuk kooperasikarena adanya kesepakatan yang tercapai pada Konferensi Inter-Indonesia.Adapun hasil KMB sebagai berikut.1. Belanda akan menyerahkan berdasarkan kerja sama sepenuhnya kedaulatan kepada sukarela dan sederajat. Republik Indonesia Serikat 4. Republik Indonesia Serikat pada akhir bulan Desember harus membayar utang kepada 1949. Belanda sejak tahun 1942. 5. Pembubaran KNIL dan2. Penyelesaian masalah Irian memasukkan anggota KNIL ke Barat ditunda setahun APRIS. kemudian setelah penyerahan 6. Kapal-kapal perang Belanda kedaulatan pada Republik ditarik kembali dari Indonesia. Indonesia Serikat. 7. Konstitusi Republik Indonesia Serikat dipermaklumkan3. Republik Indonesia Serikat dan kepada Kerajaan Belanda membentuk Uni yang dipimpin oleh Ratu Belanda3. Ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman terhadap bangsa dan negara Indonesia terdiri atas ancaman militer dan ancaman nonmiliter. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi serta dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berbentuk agresi, pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan, dan perang saudara. Sementara itu, ancaman nonmiliter atau nirmiliter memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer. Ancaman nonmiliter berbentuk ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.a. Ancaman dari Dalam Negeri Ancaman merupakan usaha-usaha yang membahayakan kedaulatan negara, keselamatan bangsa dan negara. Potensi ancaman yang dihadapi NKRI dari dalam negeri, antara lain sebagai berikut. 1. Disintegrasi bangsa melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat. Gerakan separatis ini terjadi di beberapa daerah, antara lain di Papua, Maluku, Aceh, dan Poso. Separatisme atau keinginan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia jika tidak diketahui akar permasalahannya dan ditangani secepatnya akan membuat keutuhan Republik Indonesia terancam. 2. Keresahan sosial akibat kesenjangan ekonomi dan ketimpangan kebijakan ekonomi serta pelanggaran hak asasi manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa. 3. Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional. 4. Munculnya pemikiran memperluas daerah otonomi khusus tanpa alasan yang jelas, hingga persoalan-persoalan yang muncul di wilayah perbatasan dengan negara lain. 5. Pemaksaan kehendak golongan tertentu yang berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem social politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.b. Ancaman Luar Negeri Ancaman dari luar negeri yang paling perlu diwaspadai pada saat ini adalah ancaman nonmiliter. Dengan berakhirnya perang dingin, maka ancaman militer semakin tidak menjadi perhatian. Namun, tidak berarti ancaman militer tidak terjadi, seperti pelanggaran wilayah oleh pesawat atau kapal perang negara lain. Potensiancaman dari luar lebih berbentuk ancaman nonmiliter, yaitu ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya. Contoh Ancaman lain seperti • Ancaman terhadap politik ditunjukkan dengan ikut campurnya negara lain dalam urusan dalam negeri Indonesia, seperti masalah hak asasi manusia, hukum, pemilihan umum, dan sebagainya. Sistem politik liberal yang mengutamakan kepentingan individu atau kelompok menjadi ancaman dalam kehidupan demokrasi Pancasila. Bentrokan akibat tidak dapat menerima hasil pemilihan umum, serta unjuk rasa yang berlangsung rusuh merupakan akibat negatif ideologi liberal. • Ancaman terhadap ekonomi dalam era perdagangan bebas perlu diperhatikan. Semakin bebasnya berbagai produk luar negeri yang masuk ke Indonesia, menjamurnya restoran, investasi asing, dan perusahaan asing, dapat menjadi ancaman ekonomi nasional. Ketidakmampuan kita dalam menghadapi globalisasi dan perdagangan bebas, dapat mengakibatkan penjajahan dalam bentuk yang baru. Misalnya, sikap yang lebih menyukai produksi luar negeri hanya karena gengsi, merupakan bentuk baru penjajahan bidang ekonomi. • Potensi ancaman lainnya adalah dalam bentuk penjarahan sumber daya alam melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol sehingga merusak lingkungan, seperti illegal loging, illegal fishing, penguasaan wilayah Indonesia, pencurian kekayaan alam, dan penyelundupan barang.2.4 SEMANGAT DAN KOMITMEN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL DALAM MENGISI DAN MEMPERTAHANKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK Gambar 1.10 Semangat dan komitmen para pejuang tempo dulu dalam meraih kemerdekaan, dilandasi dengan keteguhan dan keyakinan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa.Hal tersebut juga masih diperlukan dalam rangka mengisi dan mempertahankan NKRI. Semangat kebangsaan merupakan daya dorong dan motivasiyang berperan kuat dalam tahap perjuangan mengisi dan mempertahankankemerdekaan dengan pembangunan segala bidang. Dalam perkembangan sejarah bangsa Indonesia, tidak mustahil bahwa di masamendatang akan timbul ancaman dan bahaya terhadap keberadaan NKRI seperti yangpernah dialami di masa lalu. Untuk menanggulangi masalah tersebut, diperlukansemangat kebangsaan dengan intensitas tinggi seperti dalam tahap perjuangan sikperang kemerdekaan tahun 1945-1949. Contoh semangat dan komitmen persatuan dankesatuan nasional dalam mengisi dan mempertahankan NKRI.• menanamkan budaya gotong royong• musyawarah mufakat sebagai cara memperoleh kesepakatan• sikap toleransi antar sesama warga negara yang berbeda ras, suku dan agama• bersikap selektif dalam menyikapi budaya dari luar• menerapkan sikap nasionalisme dalam kehidupan sehari-hariKOMENTAR1. Aulia Fayyaz Rabanni (8) Komentar saya, membela negara adalah tugas seluruh rakyat Indonesia dengan membela sesuai kemampuan masing masing jiwa, bukan hanya tugas dan tanggung jawab dari aparat keamanan, seperti polisi, atau TNI saja. Dan sebaiknya kita sebagai bangsa Indonesia jangan membuat Ancaman dari Dalam Negeri yang di dasari atas memaksakan golongan ataupun lainnya yg bisa membuat merusak bangsa.2. Bagas Aria Adriansyah (9) Komentar saya, tentang bela negara ini sangat bagus,karena kita wajib Membela negara kita dengan Mencintai Bangsa sendiri tapi jangan sampai Over Cinta tanah air karena berlebihan itu tidak baik.3. Filli Alrifqi Faulino (15) Komentar saya, bela negara merupakan suatu sifat atau kewajiban yang harus dimilik oleh setiap masyarakat Indonesia karena bela negara sangat penting untuk menghindari kehancuran Negara Kesatuan Republik Indonesia4. Hafizh Hidayahtulloh Ramadan (17) Komentar saya, Materi Bela Negara Sangat Bagus Utk diberikan Kepada Siswa Siswa Smpn 226 Agar Menanamkan Sikap Nasionalisme Dan Patriotisme sejak dini.SUMBER Materi:▪ Buku cetak PPKN Bab 6 Hal 147 s/d 187▪ https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:OYyKb8sik18J:https://ww w.wantannas.go.id/2018/10/19/bela-negara-pengertian-unsur-fungsi-tujuan-dan- manfaat-bela-negara/+&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id▪ https://www.yuksinau.id/pengertian-tujuan-fungsi-manfaat-bela negara/#:~:text=Tujuan%20bela%20negara%2C%20diantaranya%3A,Melestarikan% 20budaya&text=Menjaga%20identitas%20dan%20integritas%20bangsa%2F%20nega ra▪ https://bone.go.id/2019/10/20/pengertian-bela-negara/▪ https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/05/163000669/bentuk-dan-contoh-bela- negara?amp=1&page=2▪ https://www.zenius.net/prologmateri/sejarah/a/681/konferensi-meja-bundar▪ https://newsmaker.tribunnews.com/2021/02/06/kunci-jawaban-tema-7-kelas-5-sdmi- subtema-2-halaman-141-142-144-peristiwa-konferensi-meja-bundar?page=all▪ https://www.kompasiana.com/amp/nur71041/6012d1cd8ede4850a946d462/semangat- dan-komitmen-persatuan-dan-kesatuan-nasional-dalam-mengisi-dan- mempertahankan-nkri▪ https://brainly.co.id/tugas/22390174 Gambar:▪ Gambar 1.1: https://images.app.goo.gl/pgKnekXQgysgvwwg8▪ Gambar 1.2: https://images.app.goo.gl/iPYvPNadtsrk3rsa7▪ Gambar 1.3: https://images.app.goo.gl/vrY3Dmd9Y1B59is67▪ Gambar 1.4: https://images.app.goo.gl/rZnLoXS4kVZNPynk8▪ Gambar 1.5: https://images.app.goo.gl/hXn2AZ9CtZSvKtaq5▪ Gambar 1.6: https://images.app.goo.gl/iL5ozfqZJGxUjTiB6▪ Gambar 1.7: https://images.app.goo.gl/PgnqGpqPipGKHrYi7▪ Gambar 1.8: https://images.app.goo.gl/K6JpbGK9CTFestLD7▪ Gambar 1.9: https://images.app.goo.gl/6XvXMcmmbho5WRxF8▪ Gambar 1.10:

https://images.app.goo.gl/dQqcwGyWTV1ehDY8A