Tindakan yang dilakukan oleh pemerintah apabila RAPBN yang diajukan ditolak oleh DPR yaitu….
Tindakan yang harus dilakukan pemerintah apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) yang diajukan pemerintah adalah pemerintah menjalankan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Jadi jawaban yang tepat adalah B.
Kamis , 29 Oct 2015, 20:38 WIB ROL/Fian Firatmaja Rep: Reja Irfa Widodo Red: Bayu Hermawan REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menilai jika kompromi tidak tercapai di Parlemen mengenai pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka potensi deadlock akan semakin besar. Koalisi Indonesia Hebat (KIH), yang menjadi pendukung pemerintah, akan kembali berhadap-hadapan dengan Koalisi Merah Putih (KMP). Kompromi itu, ujar Yusril, termasuk dalam mencari kata sepakat soal isu penting, seperti suntikan dana ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jika tidak terselesaikan hingga 30 Oktober, maka deadlock akan terjadi. ''Jika deadlock hingga tanggal 30 Oktober, maka tidak ada pilihan kecuali voting. KIH dan KMP akan kembali berhadap-hadapan,'' ujar Yusril dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Kamis (29/10). Kemudian, Yusril menilai, KMP semakin solid. Terutama dengan adanya putusan MA terkait sengketa yang dihadapi dua anggota KMP, Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Selain itu, dengan kehadiran Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh KMP pada pekan lalu, seolah memberi isyarat Fraksi Partai Demokrat sejalan dengan pemikiran KMP dalam hal pembahasan APBN. Sementara itu, sikap Partai Amanat Nasional (PAN) dianggap belum final soal pembahasan APBN. Yusril pun menilai suara Pan masih terbelah. Jika terjadi deadlock, maka skema pengambilan keputusan akan dilakukan melalui voting. ''Andai ada voting dalam pengesahan RAPBN dan mayoritas menyetujui, maka tidak ada masalah. RUU akan disahkan menjadi UU. Namun andai mayoritas menolak, maka pengesahan RAPBN gagal,'' kata mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tersebut. Jika pengesahan RAPBN gagal, maka Presiden Joko Widodo harus menggunakan APBN tahun 2015. Namun, di titik ini justru akan menjadi masalah tersendiri bagi Presiden Joko Widodo dan bakal menggangu program pembangunan pemerintah saat ini. Sebab asumsi yang mendasari penyusunan APBN tahun lalu tentu sudah jauh berbeda dengan tahun berjalan. Yusril pun mempertanyakan, jika kondisi ini terjadi, akankah Jokowi menempuh langkah berupa pembubaran DPR hasil Pemilu karena menolak mengesahkan RAPBN. Langkah ini pernah dilakukan Presiden Soekarno pada 1960 silam. ''Akankah Jokowi mengambil langkah revolusioner seperti Bung Karno pada 1960, membubarkan DPR hasil Pemilu karena menolak mensahkan RAPBN?. Atau Presiden Jokowi akan menempuh cara lain mengatasi tahun yang sulit dengan menggunakan APBN tahun lalu?," jelasnya.
Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...
Sumber :a. Buku Tinta Emas Perbendaharaanb. http://www.anggaran.depkeu.go.id c. http://www.wikiapbn.org
Tentang DPR
Tahun Anggaran berlaku meliputi masa 1 tahun, yaitu:
Dasar Penyusunan, Penetapan dan Pemeriksaan APBN
Siklus APBN
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBNStruktur APBN
Waktu Penyusunan,Pembahasan dan Penetapan APBNPenyusunan, Pembahasan dan Penetapan RAPBN dilakukan pada tahun sebelum anggaran dilaksanakan. Contoh: APBN tahun 2006 disusun, dibahas dan ditetapkan pada tahun 2005. Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan APBNPertengahan MeiPemerintah menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro RAPBN tahun berikutnya, yaitu: Mei - JuniPembahasan bersama antara DPR C.q. Panitia Anggaran DPR-RI dengan pemerintah C.q Menteri Keuangan, Meneg PPN/ Kepala Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia Hasil pembahasan Pembicaraan pendahuluan Penyusunan RAPBN menjadi dasar penyusunan RUU APBN beserta Nota Keuangannya Pembahasan RUU APBN Beserta Nota Keuangan (Tk. I)16 AgustusSeptember-OktoberAkhir OktoberBerdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa RUU APBN diambil keputusan oleh DPR dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua)bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan). APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja. Apabila DPR tidak menyetujui RUU APBN, pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya. Laporan Realisasi SM I dan Prognosa SM II APBNPerubahan/Penyesuaian APBNPerubahan APBN dilakukan bila terjadi: Proses pembahasan RUU perubahan APBN sama dengan APBN induk, namun tidak melalui tahap pemandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi (short cut). Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBNPresiden menyampaikan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK,selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan meliputi:
|