Ilustrasi salat. ©Shutterstock
Merdeka.com - Bacaan sujud sajadah atau yang juga dikenal sebagai sujud tilawah penting untuk diketahui oleh umat Islam. Sujud sajadah adalah sujud yang dikerjakan pada saat membaca atau mendengar ayat-ayat sajadah dalam Al-Quran. Sujud ini boleh dikerjakan di dalam maupun di luar salat. Apabila seorang imam membaca ayat sajadah saat salat, kemudian ia melakukan sujud sajadah, maka makmumnya harus ikut bersujud pula. Tetapi apabila yang membacanya (imam) tidak melakukan sujud, maka makmum atau orang yang mendengarkannya tidak disunahkan melakukan sujud. Lalu, apa saja yang harus dibaca pada saat melakukan sujud sajadah? Dilansir dari berbagai sumber, berikut penjelasan selengkapnya mengenai bacaan sujud sajadah yang patut diketahui oleh seluruh umat Islam. 2 dari 4 halaman
Di dalam Al-Quran, terdapat 15 ayat yang termasuk ayat sajdah. Dilansir dari buku Fiqih Islam karya H. Sulaiman Rasjid, berikut ayat-ayat sajdah tersebut;
Sementara itu, sujud sajadah dilakukan cukup sekali saja dan dapat dilakukan pada waktu melakukan salat atau di luar salat. Apabila dilakukan di luar salat maka harus memenuhi rukun-rukunnya yakni niat, takbiratul ihram, sujud, dan memberi salam sesudah duduk. Tata cara sujud sajadah terdiri dari dua yakni dilakukan di dalam salat dan di luar salat, sebagaimana berikut;
Jika salat sendirian, tata cara sujud sajadah adalah begitu mendengar atau membaca ayat sajdah dalam salat, maka niat dan mengucapkan takbir untuk sujud. Kemudian sujud sekali dan membaca doa sujud. Mengucapkan takbir saat bangun dari sujud, lalu berdiri tegak meneruskan bacaan ayat tersebut dan meneruskan salat. Namun apabila dalam salat jema’ah makmum wajib mengikuti imam. Artinya jika imam membaca ayat sajdah lalu bersujud, maka ma’mum wajib ikut sujud. Tetapi jika imam tidak sujud, maka makmum pun tidak boleh sujud sendirian.
Begitu selesai membaca atau mendengar ayat sajdah, maka langsung menghadap kiblat dan niat melakukan sujud tilawah. Bertakbir dengan mengangkat kedua tangan. Kemudian takbir untuk bersujud, lalu sujud dan membaca doa sujud, setelah itu bertakbir untuk duduk kemudian salam. 3 dari 4 halaman
Bersujud saat mendengar ayat sajdah hukumnya adalah sunah. Nabi Muhammad SAW mencontohkan kepada umat Muslim untuk melakukan sujud ketika membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah. Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadis Nabi yang dikabarkan oleh Umar bin Khattab; “Dari Umar bin Khattab dia pada hari Jumat membaca di atas mimbar surat an-Nahl. Hingga bila sampai pada ayat sajdah beliau turun lalu sujud sehingga orang-orang pun sujud. Saat Jumat berikutnya, beliau membaca lagi surat tersebut hingga sampai pada ayat sajdah. Beliau berkata, ‘Wahai manusia, sesungguhnya kita melewati ayat sajdah. Barang siapa bersujud sungguh ia telah benar, dan barang siapa tidak bersujud maka tiada dosa baginya.’ Dan Umar sendiri tidak bersujud.” Hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ , اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِي , يَقُولُ: يَا وَيْلَهُ أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ، وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِيَ النَّارُ Artinya: "Ketika anak adam membaca ayat As-Sajdah kemudian ia bersujud maka setan menyendiri dan menangis. Ia berkata, “celaka, anak adam diperintah untuk bersujud dan ia pun bersujud maka baginya surga. Dan aku telah diperintah untuk bersujud namun aku menolak maka bagiku neraka." Sementara hadis riwayat Imam Abu Dawud dari Ibnu Umar berbunyi; كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ عَلَيْنَا الْقُرْآنَ، فَإِذَا مَرَّ بِالسَّجْدَةِ كَبَّرَ، وَسَجَدَ وَسَجَدْنَا مَعَهُ Artinya: "Adalah nabi membacakan Alquran kepada kita, maka ketika melewati ayat As-Sajdah beliau bertakbir dan bersujud, dan kami pun bersujud bersamanya." 4 dari 4 halaman
Seperti yang diajarkan oleh Nabi SAW, bacaan yang disunahkan dibaca ketika melakukan sujud tilawah sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Raudlatut Thalibin yang bisa Anda lafalkan adalah sebagai berikut; سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِفَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ “Sajada wajhiya lil ladzî khalaqahû wa shawwarahû wa syaqqa sam’ahû wa basharahû bi haulihî wa quwwatihî.” Artinya: "Aku meletakkan wajahku, bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, membentuknya, menyusun pendengarannya, penglihatannya, dengan kekuatan dan kuasa-Nya." Juga disunahkan membaca doa: اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا، وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا، وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا، وَاقْبَلْهَا مِنِّي، كَمَا قَبِلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ "Allahummaktub liy biha 'indaka ajraa, waj'alha liy 'indaka dzukhran, wa dhao' 'anniy biha wizro, waqbalha minniy kama qabiltaha min 'abdika dawuda 'alaihissalam" Artinya: "Ya Allah, tetapkanlah pahala untukku di sisi-Mu dengan sujud ini, jadikanlah sujud ini sebagai tabunganku di sisi-Mu, lepaskanlah dosa-dosaku melalui sujud ini, terimalah sujud ini dariku sebagaimana Engkau menerimanya dari hamba-Mu Nabi Daud." [edl] Baca juga: Jawaban untuk soal nomor 1 adalah: Jika imam tidak melakukan sujud tilawah setelah membaca ayat sajadah maka makmum tidak disunnahkan untuk mengerjakan sujud tilawah ( pilihan jawaban yang benar adalah B). Hal ini karena mengikuti imam dalam shalat berjamaah hukumnya adalah wajib. Sehingga amalan sunnah seperti sujud tilawah tidak boleh dilakukan jika pada kondisi yang bertentangan dengan amalan wajib seperti mengikuti imam. Jawaban untuk soal nomor 1 adalah: Jika imam tidak melakukan sujud tilawah setelah membaca ayat sajadah maka sebagai makmum kita tidak melakukan sujud karena kita harus mengikuti imam yang tidak sujud ( pilihan jawaban yang benar adalah C). Hal ini karena mengikuti imam dalam shalat berjamaah hukumnya adalah wajib. Sehingga amalan sunnah seperti sujud tilawah tidak boleh dilakukan jika pada kondisi yang bertentangan dengan amalan wajib seperti mengikuti imam. PembahasanSujud yang disunnahkan untuk dilakukan atau dipraktikkan oleh umat islam dalam kehidupan sehari-hari ada beberapa macam seperti:
BincangSyariah.Com – Ketika kita membaca ayat sajdah dalam Alquran, maka kita disunnahkan untuk melakukan sujud tilawah. Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Muin mengatakan: تسن سجدة التلاوة لقارئ وسامع جميع آية سجدة، ويسجد مصل لقرآءته إلا مأموما فيسجد هو لسجدة إمامه
Artinya: “Sujud tilawah disunnahkan bagi orang yang membaca atau mendengar ayat sajdah. Begitu pula orang yang sedang mengerjakan salat dianjurkan sujud ketika membaca ayat sajdah, kecuali bagi makmum, karena dia mesti sujud mengikuti sujud imamnya.” Sujud tilawah dianjurkan saat mengerjakan salat atau di luar salat, baik bagi orang yang salat sendirian atau salat berjamaah. Hanya saja bagi orang yang salat berjamaah, maka dia tidak boleh sujud sendirian kalau imamnya tidak sujud tilawah. Artinya, makmum boleh sujud kalau imam melakukan sujud tilawah. Di antara keutamaan sujud tilawah dalam hadits riwayat Muslim adalah untuk mengusir setan dan menjauhkan manusia dari godaannya. Rasulullah berkata: إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ, اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِي , يَقُولُ: يَا وَيْلَهُ أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ، وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِيَ النَّارُ Artinya, “Ketika anak Adam membaca ayat al-Sajdah kemudian ia bersujud maka setan menyendiri dan menangis. Ia berkata, ‘Celaka, anak Adam diperintah untuk bersujud dan ia pun bersujud maka baginya surga. Aku telah diperintah untuk bersujud namun aku menolak maka bagiku neraka.” Pada saat salat berjamaah, makmum diwajibkan untuk mengikuti gerakan imam, baik gerakan yang sifatnya wajib atau sunnah. Meskipun sujud tilawah sunnah, bukan bagian dari kewajiban atau rukun salat, maka ketika imam melakukannya, makmum harus mengikutinya. Kalau makmum tidak megikuti imam pada saat sujud tilawah, salat yang dilakukannya bisa batal, apalagi kalau dia mengetahuinya. Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan: فإن سجد إمامه وتخلف هو عنه أو سجد هو دونه بطلت صلاته ولو لم يعلم المأموم سجوده بعد رفع رأسه من السجود لم تبطل صلاته ولايسجد بل ينتظر قائما Artinya, “Apabila imam sujud tilawah, sementara makmum tidak sujud, atau makmum sujud sendiri tanpa imam, salatnya batal. Kalau makmum tidak mengetahui sujud imam setelah imam mengangkat kepalanya, tidak batal salatnya dan makmum tidak perlu sujud, tapi tunggu saja dalam keadaan berdiri.” Kalau makmum tidak ikut sujud bersama imam, padahal dia mengetahui imam sedang sujud tilawah, maka salatnya batal. Tapi kalau makmum tidak mengetahui dan menyadari, baru sadar setelah imam bangkit dari sujud, maka salatnya tidak batal dan makmum tidak perlu sujud tilawah, tapi tunggu saja imam dalam kondisi berdiri. [Artikel ini pernah dimuat Islami.Co] |