Jelaskan perbedaan proses pembuatan antara Perda provinsi dan peraturan Gubernur

BAB IV PENYUSUNAN

Rancangan Peraturan Daerah

Pengertian Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan persetujuan bersama Gubernur.

Pasal 16

(1) Kepala SKPD dan/atau UKPD Pemrakarsa wajib melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dalam Prolegda.

(2) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan konsep Rancangan Peraturan Daerah yang terdapat dalam Lampiran Naskah Akademik.

Pasal 17


Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Kepala SKPD dan/atau UKPD Pemrakarsa membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari unsur SKPD dan/atau UKPD terkait.

Pasal 18

(1) Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, sekurang-kurangnya terdiri dari :      a. Kepala SKPD/UKPD Pemrakarsa sebagai Ketua Tim;      b. pejabat eselon III dan/atau eselon IV SKPD/UKPD Pemrakarsa sebagai anggota;      c. pejabat eselon III atau eselon IV SKPD dan/atau UKPD terkait sebagai anggota;      d. pejabat eselon III atau eselon IV Biro Hukum sebagai anggota;      e. pejabat eselon III atau eselon IV SKPD/UKPD Pemrakarsa sebagai Sekretaris Tim; dan      f. pejabat fungsional khusus yang berkompeten. (2) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan unsur instansi vertikal dan/atau tenaga ahli sebagai anggota Tim Penyusun. (3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dapat mewakilkan kepada pejabat bawahannya yang berkompeten. (4) Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Kepala SKPD/UKPD Pemrakarsa.

(5) Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyusun materi muatan Rancangan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Peraturan Gubernur No. 112 Tahun 2012

Grace Eirin Jumat, 17 Desember 2021 | 08:00 WIB

Jelaskan perbedaan proses pembuatan antara Perda provinsi dan peraturan Gubernur

Proses pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Kebupaten/Kota menurut Undang-Undang. (Racool_studio/freepik)

Bobo.id - Teman-teman, pernahkah kamu mengetahui proses pembuatan peraturan daerah? 

Sebelumnya kita mempelajari proses pembentukan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Saat ini kita belajar mengetahui proses pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Yuk, cari tahu bersama!

Baca Juga: Proses Pembentukan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan Gubernur. 

Perda Provinsi dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh karena itu, perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. 

Selain itu, Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. 


Page 2


Page 3

Jelaskan perbedaan proses pembuatan antara Perda provinsi dan peraturan Gubernur

Racool_studio/freepik

Proses pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Kebupaten/Kota menurut Undang-Undang.

Bobo.id - Teman-teman, pernahkah kamu mengetahui proses pembuatan peraturan daerah? 

Sebelumnya kita mempelajari proses pembentukan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Saat ini kita belajar mengetahui proses pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Yuk, cari tahu bersama!

Baca Juga: Proses Pembentukan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan Gubernur. 

Perda Provinsi dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh karena itu, perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. 

Selain itu, Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. 

Jawaban:

“Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.”

  Lalu bagaimana dengan Peraturan Walikota? Terkait hal ini, Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 berbunyi:

 “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.”

Jadi, Peraturan Walikota termasuk jenis peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, namun ditetapkan oleh walikota. Dari sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa Peraturan Walikota adalah jenis peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Walikota.

     Namun begitu, Peraturan Walikota baru diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan (lihat Pasal 8 ayat [2] UU 12/2011).

Menjawab pertanyaan Anda, perbedaan mendasar antara Peraturan Daerah Kota dengan Peraturan Walikota adalah:

1.    Peraturan Daerah Kota dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Kota dengan persetujuan bersama Walikota, sedangkan Peraturan Walikota dibentuk oleh Walikota tanpa melibatkan DPRD Kota

2.    Peraturan Daerah Kota diundangkan dalam Lembaran Daerah, sedangkan Peraturan Walikota diundangkan dalam Berita Daerah

  Ketentuan ini diatur dalam Pasal 86 ayat (1) dan (2) UU 12/2011:

  (1) Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota diundangkan dalam Berita Daerah.

  Sebagai contoh Peraturan Daerah Kota dan Peraturan Walikota adalah:

1.    Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan (“Perda Kota Depok 13/2013”)

2.    Peraturan Walikota Depok Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik (“Peraturan Walikota Depok 5/2013”)

Dalam Perda Kota Depok 13/2013 jelas disebut bahwa perda tersebut dibuat dengan persetujuan bersama DPRD Kota Depok dan Walikota Depok. Sedangkan dalam Peraturan Walikota Depok 5/2013 tidak ada persetujuan tersebut.

Di samping itu, dalam Pasal 173 Perda Kota Depok 13/2013 disebutkan bahwa agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Depok.

  Sedangkan, dalam Pasal 20 Peraturan Walikota Depok 5/2013 disebutkan bahwa agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.  

  Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 Dasar Hukum:

1.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

2.    Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan;

3.    Peraturan Walikota Depok Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik.

 Penjelasan:

Maaf kalau salah ya....