Jakarta - Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) atau Perusahaan Hindia Timur didirikan pada 20 Maret 1602. Sebelum mundur pada 31 Desember 1799, VOC sempat memiliki kekuasaan di Hindia Timur atau Nusantara, Asia, dan Afrika. VOC semula dibentuk untuk menjaga keberhasilan para pedagang Belanda di nusantara agar tidak tersaingi oleh pedagang Eropa lainnya, seperti Prancis, Inggris, maupun Swedia. Dengan demikian, perdagangan dapat dimonopoli oleh Belanda, seperti dikutip dari Encyclopaedia Britannica. Kongsi dagang VOC lantas dianggap penting dan diberikan sejumlah kekuasaan oleh pemerintah Belanda. Sebab, keberhasilan VOC menjalankan imperialisme dagang di nusantara pemerintah turut membantu pemerintah Belanda mendanai perang kemerdekaan Belanda dari Spanyol. Sementara itu, cara-cara VOC menguasai perdagangan dengan politik adu domba di berbagai wilayah turut menyingkirkan kekuatan politik kerajaan di Indonesia. Pada prosesnya, VOC pun turut menjadi penguasa dan pelaku politik di nusantara. Alhasil, kendati semula merupakan kongsi dagang, ada beragam fasilitas dan hak istimewa sebagai bentuk dukungan pemerintah Belanda pada VOC dalam menjajah nusantara. Kekuasaan VOC di Indonesia lewat Hak Oktroi |