Jelaskan hasil sidang pertama sampai ketiga PPKI

Jelaskan hasil sidang pertama sampai ketiga PPKI

pixabay

Hasil Sidang PPKI Pertama, Kedua, dan Ketiga

GridKids.id - Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah sebuah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Nah, tahukah kamu apa saja hasil sidang yang dihasilkan oleh PPKI? Baik itu sidang pertama, kedua, dan ketiga.

PPKI dibentuk untuk mencapai tujuan Indonesia merdeka melanjutkan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI).

PPKI sendiri dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 yang diketuai oleh Ir. Soekarno.

Ada berbagai tugas yang dilaksanakan lewat beberapa sidang, Kids.

PPKI melakukan tiga kali sidang yang baru digelar setelah proklamasi kemerdekaan.

Sidang pertama digelar pada tanggal 18 Agustus 1945 dan sidang kedua pada 19 Agustus 1945.

Sedangkan sidang ketiga dilakukan pada 22 Agustus 1945.

Lalu, apa saja hasil dari ketiga sidang PPKI ini?

Baca Juga: Kunci Jawaban PPKn Kelas 7 Tabel 1.3: Tujuan PPKI Dibentuk Jepang

Hasil Sidang Pertama PPKI, 18 Agustus 1945

Jelaskan hasil sidang pertama sampai ketiga PPKI

Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta

PPKI saat menggelar rapat atau sidang pertama pada 18 Agustus 1945.

Inilah hasil dari sidang pertama PPKI yang dilaksanakan pada 18 Agustus 1945, yaitu:

1. Pembentukan KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat).

2. Mengesahkan UUD 1945.

3. Memilih Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.

Hasil Sidang Kedua PPKI, 19 Agustus 1945

Inilah hasil dari sidang kedua PPKI yang dilaksanakan pada 19 Agustus 1945, yaitu:

1. Pembagian wilayah Indonesia yang terdiri atas 8 provinsi.

2. Membentuk Komite Nasional (daerah).

Baca Juga: Jawaban Pertanyaan Tabel 1.3 Tujuan Dibentuk PPKI, Materi PPKN Kelas 7

3. Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4 menteri agama.

Hasil Sidang Ketiga PPKI, 22 Agustus 1945

Inilah hasil dari sidang ketiga PPKI yang dilaksanakan pada 22 Agustus 1945, yaitu:

1. Pembentukan Komite Nasional.

2. Pembentukan Partai Nasional Indonesia.

3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Nah, itulah hasil dari sidang PPKI yang pertama, kedua, dan ketiga. Sidang tersebut dilaksanakan pada 18, 19, dan 22 Agustus 1945.

Pertanyaan: Apa isi sidang PPKI kedua pada 19 Agustus 1945?
Petunjuk: Cek lagi halaman 2 dan 3.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Fliclr.com - Hasil sidang PPKI

PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) bekerja dengan cepat setelah proklamasi kemerdekaan dibacakan oleh Soekarno dan Hatta pada 17 Agustus 1945, salah satunya dengan langsung menggelar sidang yang menghadirkan hasil sidang PPKI pertama sampai ketiga.

Menukil buku IPS Terpadu 2B untuk SMP dan MTs Kelas VIII Semester 2 oleh Y. Sri Pujiastuti, hasil sidang PPKI terdiri dari 3 bagian. Hal ini karena PPKI menggelar sidang sebanyak 3 kali dengan bahasan yang berbeda di tiap sidangnya.

Hasil Sidang PPKI Pertama sampai Ketiga

Setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya selesai dalam menyusun rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), perkumpulan tersebut langsung dibubarkan. Lalu, peran mereka dilanjutkan dengan dibentuknya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI.

Organisasi dengan nama Jepang Dokuritsu Junbi Inkai ini adalah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dan kebutuhan setelah presiden.

Ilustrasi sidang PPKI. Foto: Kemendikbud

PPKI dibentuk pada 7 Agustus 1945. Beberapa tokoh yang menjadi anggota sekaligus menjabat posisi penting dalam lembaga ini, yakni Sukarno sebagai ketua dan Mochammad Hatta sebagai wakil ketua.

Sementara itu, anggota PPKI terdiri dari 21 orang, di mana semuanya adalah berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Ada yang berasal dari Jawa, Sumatera, Sulawesi , Kalimantan, Sunda Kecil, Maluku, hingga golongan penduduk Cina (Tionghoa).

PPKI mampu menyelesaikan tugasnya pada 22 Agustus 1945 dan setelah itu dibubarkan pada 29 Agustus 1945. Sejak dibentuk, PPKI menggelar sidang sebanyak tiga kali yang dilaksanakan pada 18, 19, dan 22 Agustus 1945. Apa saja hasil ketiga sidang tersebut? Berikut informasinya.

Hasil Sidang Pertama PPKI

Seharusnya, sidang pertama PPKI digelar pada 16 Agustus 1945. Namun, peristiwa Rengasdengklok yang didalangi golongan pemuda membuat rapat perdana tersebut harus diundur.

Oleh karena itu, PPKI baru mengadakan sidang pertama pada 18 Agustus 1945 dan difokuskan untuk membahas pemimpin negara dan dasar negara.

Mengutip buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang disusun oleh Tim Ganesha Operation (2017), berikut hasil sidang pertama PPKI secara lengkap:

Bung Karno dan Bung Hatta. Foto: Kemdikbud

Ketika kemerdekaan diproklamasikan, Indonesia masih belum memiliki dasar negara UUD 1945. Oleh karena itu, hasil sidang PPKI yang diadakan pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah mengesahkan UUD 1945.

UUD 1945 sebagai konstitusi yang mengandung landasan idealisme haruslah disahkan. Sebelum disahkan, rancangan batang tubuh UUD 1945 dibuat oleh organisasi BPUPKI.

Selain itu, PPKI juga melakukan revisi bagian dari Piagam Jakarta. Revisi dilakukan dengan perubahan kalimat “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-Pemeluknya”. Masyarakat Indonesia tidak semua menganut agama Islam, maka dari itu kalimat tersebut direvisi menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

2. Pengangkatan Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta

Selanjutnya adalah pengangkatan Ir. Soekarno menjadi presiden dan Drs. Moh Hatta menjadi wakil presiden. Usulan ini awalnya diajukan oleh Otto Iskandardinata yang merupakan salah satu pahlawan nasional Indonesia.

Usulan tersebut diajukan secara aklamasi. Setelah itu terjadi pelantikan Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden secara sah.

3. Pembentukan Komite Nasional

Komite nasional dibentuk untuk membantu presiden, beserta wakil presiden. Hal itu dikarenakan belum dibentuknya DPR maupun MPR, yang akhirnya akan memiliki peran penting hingga saat ini.

Ilustrasi sidang PPKI. Foto: Kemendikbud

Sidang kedua diadakan sehari setelah sidang pertama, tanggal 19 Agustus 1945, fokus pembahasannya adalah mengenai wilayah di Indonesia serta mengatur pemerintahannya.

1. Pembagian Provinsi di Indonesia

PPKI memutuskan untuk membagi wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi. Setiap provinsi akan memiliki kepala daerah yang berupa gubernur.

  1. Sunda Kecil: I Gusti Ketut Pudja Suroso

  2. Jawa Barat: Sutarjo Kartohadikusumo

  3. Jawa Tengah: R. Panji Suroso

  4. Sumatra: Teuku Mohammad Hassan

  5. Kalimantan: Ir. Pangeran Mohammad Nor

  6. Maluku: Dr G. S. S. J. Latuharhary

  7. Sulawesi: Mr. J. Ratulangi

2. Membentuk Komite Nasional Daerah

Komite nasional daerah akan berada di tiap-tiap provinsi yang sudah dibagi menjadi 8 provinsi, pada putusan sebelumnya. Komite Nasional ini dibentuk untuk menjalankan tugasnya, yaitu membantu presiden.

3. Pembentukan Departemen dan Menteri

PPKI merancang pembentukan departemen yang terbagi menjadi 12 bagian, beserta menteri-menterinya yang akan membantu. Ada 12 kementerian kabinet pada setiap departemen yang akan menjalankan tugasnya. Serta dibentuk juga 4 menteri negara non-departemen.

  1. A.A. Maramis: Departemen Keuangan

  2. Abikusno Tjokrosujoso: Departemen Perhubungan

  3. Prof. Dr. Mr. Soepomo: Departemen Kehakiman

  4. Ki Hajar Dewantara: Departemen Pengajaran

  5. Abikusno Tjokrosujoso: Departemen Pekerjaan Umum

  6. Mr. Achmad Soebardjo: Departemen Luar Negeri

  7. R.A.A. Wiranata Kusumah: Departemen Dalam Negeri

  8. Mr. Iwa Kusuma Sumantri: Departemen Sosial

  9. Dr. Buntaran Martoatmojo: Departemen Kesehatan

  10. Ir. Surachman Tjokroadisurjo: Departemen Kemakmuran

  11. Soeprijadi: Departemen Keamanan Rakyat

  12. Mr. Amir Syarifudin: Departemen Penerangan

  13. R. Otto Iskandardinata: non-departemen

  14. Wachid Hasjim: non-departemen

  15. Mr. R. M. Sartono: non-departemen

  16. Dr. M. Amir: non-departemen

Ilustrasi ruang sidang PPKI. Foto: Pixabay

Sidang ketiga dilakukan pada tanggal 22 Agustus 1945 dan menghasilkan sejumlah keputusan baru. PPKI memfokuskan bahasan mengenai perancangan lembaga tinggi untuk perlengkapan negara.

1. Pembentukan Komite Nasional Pusat

Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk dengan tujuan pemilu yang akan dilaksanakan mendatang. Fungsinya sebagai pusat dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Anggota komite nasional pusat yang dilantik adalah sebanyak 137 anggota, yang terdiri dari golongan muda dan masyarakat Indonesia. Hasil dari sidang komite nasional pusat ini adalah ditunjuknya Kasman Singodimedjo sebagai ketuanya.

Wakil dari komite nasional pusat ini ada tiga, yaitu M. Sutardjo (wakil ketua pertama), Latuharhary (wakil ketua kedua), dan Adam Malik (wakil ketua ketiga).

2. Dibentuknya Partai Nasional Indonesia (PNI)

Partai Nasional Indonesia (PNI) dirancang untuk membantu menjadikan negara Indonesia yang adil, Makmur, dan berdaulat yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat. PNI akan diketuai oleh Ir. Soekarno.

3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR)

Badan Keamanan Rakyat (BKR) dibentuk dengan tugas untuk sebagai penjagaan umum untuk setiap daerah di Indonesia. Ketika BKR resmi dibentuk, organisasi-organisasi lain seperti Heiho, Laskar Rakyat dan PETA dibubarkan.

Pengumuman tersebut dipimpin oleh Ir. Soekarno, sekaligus sidang yang dilaksanakan pada gedung pusat kebaktian Jawa yang berlokasi di Gambir untuk membentuk KNI.

Hasil sidang PPKI ketiga tersebut adalah hasil akhir sebelum akhirnya PPKI dibubarkan dan pelantikan KNI dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 1945.

Ketuanya adalah Kasman Singodimedjo, ditemani Sutardjo sebagai wakil ketua satu, Latuharhary sebagai wakil ketua dua, dan Adam Malik sebagai wakil ketua tiga. Anggotanya berjumlah 136 orang.