Jelaskan dan berikan contoh peranan MAHASISWA dalam gerakan anti korupsi di lingkungan keluarga

Oleh: Iwan Irawan

Jelaskan dan berikan contoh peranan MAHASISWA dalam gerakan anti korupsi di lingkungan keluarga
Penulis adalah Pengajar CB pada Universitas Bina Nusantara, Jakarta

Henry Campbell Black dalam Black’s Law Dictionary menjabarkan korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud memberikan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas dan hak orang lain. Mengkorup adalah merusak, menyelewengkan (menggelapkan) barang (uang) milik perusahaan (negara) tempat kerjanya. Berarti Mengkorupsi adalah menyelewengkan atau menggelapkan (uang dan sebagainya). Berbagai penelitian maupun studi komprehensif soal dampak korupsi terhadap ekonomi dan juga masyarakat luas telah banyak dilakukan hingga saat ini. Korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi dan memengaruhi operasi bisnis, lapangan kerja, dan investasi. Korupsi juga mengurangi pendapatan pajak dan efektivitas berbagai program bantuan keuangan. Tingginya tingkat korupsi pada masyarakat luas berdampak pada menurunnya kepercayaan terhadap hukum dan supremasi hukum, pendidikan dan akibatnya kualitas hidup, seperti akses ke infrastruktur hingga perawatan kesehatan. Salah satu upaya pemberantasan korupsi adalah dengan sadar melakukan suatu Gerakan Anti-korupsi di masyarakat. Gerakan Anti

Korupsi adalah suatu gerakan jangka panjang yang harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait, yaitu pemerintah, swasta, dan masyarakat. Dalam konteks inilah peran mahasiswa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat sangat diharapkan.

Untuk dapat berperan secara optimal dalam pemberantasan korupsi adalah pembenahan terhadap diri dan kampusnya. Dimana mahasiswa harus mendemonstrasikan bahwa diri dan kampusnya harus bersih dan jauh dari perbuatan korupsi. Upaya pemberantasan korupsi dimulai dari awal masuk perkuliahan. Masa ini merupakan masa penerimaan mahasiswa, dimana mahasiswa diharapkan mengkritisi kebijakan internal kampus dan sekaligus melakukan pressure kepada pemerintah agar undang-undang yang mengatur pendidikan tidak memberikan peluang terjadinya korupsi. Selanjutnya pada proses perkuliahan. Pada masa ini, perlu penekanan terhadap moralitas mahasiswa dalam berkompetisi untuk memperoleh nilai yang setinggi-tingginya, tanpa melalui cara-cara yang curang. Upaya preventif yang dapat dilakukan adalah dengan membentengi diri dari rasa malas belajar. Pada tahap akhir perkuliahan, dimana mahasiswa memperoleh gelar kesarjanaan sebagai tanda akhir proses belajar secara formal. Mahasiswa harus memahami bahwa gelar kesarjanaan yang diemban memiliki konsekuensi berupa tanggung jawab moral sehingga perlu dihindari upaya-upaya melalui jalan pintas.

Dalam masyarakat peram mahasiswa adalah sebagai kontrol sosial, mahasiswa dapat melakukan peran preventif terhadap korupsi dengan membantu masyarakat dalam mewujudkan ketentuan dan peraturan yang adil dan berpihak pada rakyat banyak, sekaligus mengkritisi peraturan yang tidak adil dan tidak berpihak pada masyarakat. Mahasiswa juga dapat melakukan peran edukatif dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat baik pada saat melakukan kuliah kerja lapangan mengenai masalah korupsi dan mendorong masyarakat berani melaporkan adanya korupsi yang ditemuinya pada pihak yang berwenang. Selain itu, mahasiswa juga dapat melakukan strategi investigatif dengan melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi serta melakukan tekanan kepada apparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Reference

Risbiyantoro, M. (2005). PERANAN MAHASISWA DALAM MEMERANGI KORUPSI. Retrieved February 08, 2021, from http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/investigasi/files/Gambar/PDF/peranan_mahasiswa.pdf

Trionovani, E. (2016). Pengetahuan Budaya Anti Korupsi. Retrieved February 09, 2021, from http://bppsdmk.kemkes.go.id/pusdiksdmk/wp-content/uploads/2017/08/PBAKKomprehensif.pdf

Putri, A. (2019, December 11). Korupsi: PENGERTIAN, Penyebab DAN DAMPAKNYA Halaman all. Retrieved February 09, 2021, from https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/11/185540869/korupsi-pengertianpenyebab-dan-dampaknya?page=all

Jakarta, 14 Desember 2021

Upaya pencegahan korupsi harus dilakukan sejak dini. Keluarga berperan penting dalam mewujudkan generasi yang anti korupsi.

Hal tersebut diungkapkan Penasihat Dharma Wanita Persatuan Kementerian Kesehatan Ida Budi Gunadi Sadikin pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Selasa (14/12) di gedung Kemenkes, Jakarta.

“Keluarga harus mengambil peran penting dan peran Ibu sangat dalam pencegahan korupsi sejak dini,” katanya.

Keluarga dan ibu, lanjut Ida, sangat berperan dalam membangun karakter anak-anak agar terwujud masyarakat dan bangsa yang berakhlak mulia dan anti korupsi melalui pendidikan anti korupsi.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 nilai indeks perilaku anti korupsi di Indonesia adalah sebesar 3,88 pada skala 0 sampai 5. Angka ini membaik dan lebih tinggi dibandingkan angka tahun 2020 yaitu 3,84.

Peningkatan ini terjadi karena meningkatnya persepsi anti korupsi di masyarakat terhadap perilaku yang terkait korupsi baik dalam keluarga maupun masyarakat.

Meskipun demikian tampak ada kecenderungan bahwa masyarakat semakin terbiasa terhadap korupsi dalam lingkungan pelayanan publik. Hal ini antara lain tampak dari sikap kalangan tertentu yang menganggap wajar melakukan gratifikasi seperti memberikan barang atau fasilitas dalam proses penerimaan menjadi ASN atau pegawai swasta. Hal itu bisa dilihat dari indeks yang menunjukkan peningkatan gratifikasi dari 8,2% pada tahun 2020 menjadi 9,31% pada tahun 2021.

Demikian juga pola pemberian gratifikasi pada penegak hukum seperti mempercepat pengurusan SIM dan STNK karena angkanya juga meningkat menjadi 28,37% pada tahun 2021 dibandingkan pada tahun 2020 yaitu 27,9%.

Menurut data Anti Corruption Clearing House, KPK selama kurun 2004-2018 tindak pindana korupsi dilakukan pejabat eselon 1, eselon 2, dan eselon 3 menempati posisi tertinggi ketiga sesudah tindak pidana korupsi anggota DPR, DPRD dan swasta.

“Banyak hal-hal kecil yang tidak kita sadari yang menimbulkan suatu kebiasaan yang dirasa sudah biasa padahal itu adalah suatu tindakan korupsi secara kecil-kecilan,” ucap Ida.

Strategi KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah dengan menekankan pada pentingnya edukasi atau pendidikan anti korupsi. Pendidikan anti korupsi diharapkan akan membuat orang takut melakukan korupsi.

Perbaikan sistem diharapkan akan membuat orang tidak bisa korupsi, sedangkan pendidikan anti korupsi diharapkan akan membuat seseorang tidak mau melakukan korupsi meskipun ada peluang atau kesempatan, dan tidak ada seorang pun yang melihat.

“Peran keluarga terutama istri sebagai pendamping harus mampu memainkan perannya sebagai benteng pertahanan pertama dalam pencegahan korupsi,” tambah Ida.

Namun di sisi lain keluarga juga menjadi salah satu alasan orang berbuat fraud atau korupsi. Inspektur Jenderal Kemenkes drg. Murti Utami, MPH mengatakan fraud bisa terjadi karena adanya dorongan yang menyebabkan seseorang melakukan fraud, misalnya karena adanya dorongan ingin bergaya hidup mewah kemudian lupa bahwa sebetulnya itu bukan haknya.

Dorongan lainnya adalah hilangnya rasionalisasi yang menyebabkan pelaku fraud mencari pembenaran atas tindakannya. Hal lain yang menjadi dorongan melakukan fraud adalah adanya kesempatan atau peluang yang memungkinkan terjadinya fraud seperti  penyalahgunaan wewenang.

“Dorongan-dorongan ini menyebabkan seseorang melakukan sebuah kecurangan.
Saya ingin mengajak semua untuk mewujudkan generasi-generasi yang baik berawal dari keluarga,” ucap drg. Murti Utami.

Lebih lanjut ia menjelaskan generasi yang baik adalah generasi yang berintegritas. Artinya generasi yang mengedepankan kejujuran di setiap kondisi, jika di dunia kerja berkomitmen berbuat sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian, dan konsisten dalam menghindari perbuatan korupsi.

Hari Anti Korupsi Sedunia 2021

DWP Kemenkes menyelenggarakan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2021. Tema yang diangkat DWP adalah ‘Membangun Budaya Keluarga Anti Korupsi.’

Tema ini membawa pesan bahwa harus ada gerakan bersama dalam mewujudkan budaya anti korupsi dalam keluarga dan masyarakat.

Pada kesempatan ini DWP Kemenkes akan menandatangani Pakta Integritas yang merupakan komitmen untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Penandatanganan ini akan dilakukan secara simbolis oleh Ketua DWP Kementerian Kesehatan dan DWP di lingkungan Kementerian Kesehatan. Pakta Integritas tersebut akan dilaksanakan oleh semua pengurus dan anggota DWP Kemenkes, pengurus dan anggota DWP di lingkungan kesehatan di seluruh Indonesia.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email (D2)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM