Jelaskan asas otonomi daerah Dekonsentrasi

Jelaskan asas otonomi daerah Dekonsentrasi

AZAS PEMERINTAHAN DAERAH

Kirmadi, SIP.

Asas itu merupakan dasar sesuatu,  pedoman atau sesuatu yang dianggap kebenaran, yang menjadi tujuan berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan. Penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak terlepas dari penyelenggaraan pemerintahan pusat, karena pemerintahan daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan negara.  Asas dan prinsip pemerintahan daerah menggunakan asas desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah  kabupaten dan kota.   Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di   daerah provinsi, kabupaten, kota, dan desa.  Untuk membahasnya bisa diuraikan secara sederhana tentang asas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai berikut  :

Asas Desentralisasi yaitu penyerahan sebagian urusan pemerintah pusat kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Maksud dari sebagian urusan karena tidak semua urusan dapat diserahkan kepada daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Urusan Pertahanan dan Keamanan ( Hankam )  dan moneter misalnya masih menjadi urusan pemerintah pusat. Kenapa demikian ? Apabila urusan Pertahanan dan keamanan apabila diserahkan kepada daerah maka hal ini bisa menimbulkan keberanian daerah untuk melawan pemerintah pusat, demikian juga urusan moneter apabila diserahkan kepada daerah maka dikhawatirkan akan menjadikan kesenjangan dan perbedaan pada mata uang.  Demikian juga urusan peradilan tetap menjadi urusan pemerintah pusat, apabila diserahkan kepada daerah maka gerakan sparatis yang dijatuhi hukuman karena melakukan pemberontakan kepada pemerintah pusat malah  bisa bisa dianggap sebagai pahlawan oleh daerahnya.

Asas Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat atau pejabat  di atasnya ( Wilayah Provinsi ) melimpahkan wewenangnya kepada kepala Kantor departemen di Kabupaten.  Beberapa keuntungan asas pemerintahan daerah dekonsentrasi yakni :

  1. Mampu mengurangi keluhan akan undang-undang maupun peraturan lain yang diterbitkan oleh pemerintah.
  2. Bisa membantu aparat pemerintahan yang tengah melaksanakan informasi atau memegang amanat dari pemerintahan daerah. Kemudian amanat ini diteruskan kepada pemerintahan pusat.
  3. Mempermudah rakyat berkomunikasi langsung kepada pemerintahan daerah.

Asas Pembantuan  ( medebewind ). Mede berasal dari bahasa Belanda yang artinya “ikut serta” sedangkan bewind artinya berkuasa atau memerintah. Jadi Pemerintah daerah ikut serta dalam mengurus suatu urusan, namun demikian urusan itu harus dipertanggungjawabkan kepada pemerintah pusat. Tugas pembantuan merupakan upaya pemerintahan pusat terkait peningkatan efektifitas pelayanan umum dengan merata. Fungsi asas ini lebih condong ke media dalam rangka pengembangan pembangunan daerah tertentu. 

Penyelenggaraan ketiga asas sebagaimana diuraikan tersebut di atas memberikan konsekuensi terhadap pengaturan pendanaan. Semua urusan pemerinlahan yang sudah diserahkan menjadi kewenangan pemerintah daerah harus didanai dari APBD, sedangkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah harus didanai dari APBN melalui bagian anggaran kementerian/lembaga. Pengaturan pendanaan kewenangan Pemerintah melalui APBN mencakup pendanaan sebagian urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi, dan sebagian urusan pemerintahan yang akan ditugaskan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan atas penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Perimbangan keuangan dilaksanakan sejalan dengan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dan Pemerintahan daerah, yang dalam sistem pengaturannya tidak hanya mencakup aspek pendapatan daerah, tetapi juga aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban. Sejalan dengan hal itu, maka penyerahan wewenang pemerintahan, pelimpahan wewenang pemerintahan, dan penugasan dari Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan juga harus diikuti dengan pengaturan pendanaan dan pemanfaatan sumber daya nasional secara efisien dan efektif.

Konsep otonomi daerah muncul sebagai upaya mewujudkan keadilan, pemerataan, dan pemeliharaan hubungan yang serasi antara pemerintahan pusat dan daerah serta antardaerah. Pemberlakuan otonomi daerah di Indonesia pada awalnya didasarkan pada ketentuan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya, ketentuan tersebut diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

A.Konsep Otonomi Daerah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan pengertian daerah otonom sebagai berikut. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B. Tujuan Otonomi Daerah

Selain bertujuan mewujudkan keadilan, pemerataan, dan pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah, otonomi daerah bertujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat (melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas). Otonomi daerah juga bertujuan mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, meningkatkan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

C. Asas Asas Otonomi Daerah

Dalam pelaksanaan otonomi dikenal dua asas, yaitu asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi. Selain kedua asas tersebut terdapat satu tugas pembantuan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai pelaksana dari tugas pemerintah pusat. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepala instansi vertikal di wilayah tertentu. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Sumber : Buku Sistem Kekuasaan By Amin Supihatini

(illustration from google.com belong to the owner)

Suara.com - Otonomi daerah pertama kali diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Adapun pengertian otonomi daerah penting untuk diketahui agar masyarakat tahu bahwa setiap daerah mempunyai hak, kewenangan, dan kewajiban untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai UU yang berlaku.

Secara harfiah, istilah otonomi bisa dikatakan sebagai daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos artinya diri mereka sendiri dan nomos artinya hukum atau aturan.  Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan otonomi daerah?

Berikut ini Suara.com rangkum pengertian otonomi daerah serta tujuan dan asasnya.

Pengertian Otonomi Daerah

Baca Juga: Letak Astronomis Indonesia serta Pengaruhnya terhadap Kehidupan Masyarakat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008) tentang Pemerintahan Daerah, arti dari “otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Otonomi daerah secara harfiah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan nomos. Autos yang berarti sendiri dan nomos yang berarti aturan atau undang-undang. Sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan, daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.

Tujuan Otonomi Daerah

Otonomi daerah berfungsi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar semakin baik. Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah. Selain itu, otonomi daerah juga bertujuan untuk memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. Pengembangan suatu daerah akan disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan ciri khas daerah masing-masing.

Asas Otonomi Daerah

Baca Juga: Apa Itu Integrasi Nasional? Inilah Aspek, Jenis dan Pendekatannya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Asas-asas tersebut adalah desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.