Jelaskan apa itu kenaikan pangkat reguler dan sebutkan syarat syaratnya?

Jelaskan apa itu kenaikan pangkat reguler dan sebutkan syarat syaratnya?

Kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan :

Dasar hukum :

1. PP No. 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS.2. PP No. 12 tahun 2002 tentang perubahan atas PP No. 99 tahun 2000  tentang kenaikan PNS.3. Keputusan  Kepala BKN  No. 12  tahun  2002 tentang ketentuan  pelaksanaan PP No. 99 tahun 2000 tentang  kenaikan  PNS.

Ketentuan pelaksanaan kenaikan pangkat reguler :

1. Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang tidak  menduduki  jabatan srtuktural/fungsional tertentu termasuk PNS yang :  a. Melaksanakan tugas belajar.   b. Diperkerjakan/diperbantukan secara penuh diluar instansi induk. 2. Kenaikan pangkat reguler diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat  atasan langsungnya.3. Kenaikan pangkat reguler dapat diberikan kepada pns setingkat lebih  tinggi apabila yang bersangkutan :   a. Sekurangnya telah 4 tahun dlm pangkat terakhir.   b. Tiap unsur penilaian prestasi kerja sekurangnya bernilai baik dalam  2 (dua) tahun terakhir. 4. PNS yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari gol. II  menjadi gol. III & gol. III menjadi gol. IV, harus telah mengikuti &  lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi kenaikan pangkat yang  tanpa ujian dinas dengan ketentuan yang berlaku.

Syarat kelengkapan administrasi kenaikan pangkat reguler :

1. Surat pengantar usul kenaikan pangkat dari pimpinan unit kerja.2. FC. Sah keputusan dalam pangkat terakhir. 3. FC. Sah DP3 2 (dua) tahun terakhir. 4. FC. Sah STTB/ijazah/diploma bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan. 5. FC. Sah surat tanda perintah tugas belajar bagi PNS yang melaksanakan  tugas belajar, dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau   jabatan fungsional tertentu. 6. FC. Sah kartu pegawai. 7. FC. Sah pengakuan masa kerja (PMK) bagi PNS yang mendapat pengakuan masa  kerja. 8. FC. STTB/ijazah terakhir bagi PNS yang mengajukan kenaikan pangkat  tertinggi sesuai dengan pendidikan. 9. Bagi PNS yang mengusulkan kenaikan menyebabkan pindah golongan, diharuskan  melengkapi FC. Sah sertifikat perjenjangan/FC. Sah surat tanda lulus ujian  dinas (STLUD), kecuali  bagi PNS yang mengusulkan kenaikan pangkat dari  gol. I ke gol. II. 10.FC. SK CPNS11.FC SK nomor identitas pegawai (NIP) baru.

Ketentuan pelaksanaan kenaikan pangkat pilihan :

“kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatanstruktural dan fungsional tertentu atas prestasi kerja yang tinggi”

Syarat kelengkapan administrasi kenaikan pangkat pilihan :

Kenaikan pangkat pilihan PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatanfungsional tertentu  :1. FC. SK pangkat terakhir. 2. FC. SK jabatan terakhir.3. FC. Naskah pelantikan & surat pernyataan pelantikan.4. FC. Ijazah terakhir.5. FC. Sertifikat perjenjangan terakhir. 6. FC. DP3 selama 2 (dua) tahun terakhir.7. FC. Kartu pegawai.8. Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional  tertentu.9. FC. Sah keputusan pengakuan masa kerja (PMK) bagi PNS yang mendapat  pengakuan masa kerja.10.FC. SK CPNS11.FC. SK Nomor identitas pegawai (NIP) baru.Kenaikan pangkat pilihan PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatanfungsional tertentu :1. FC. Sah keputusan dalam pangkat terakhir & sekurang-kurangnya telah  1(satu) tahun dalam pangkat terakhir.2. FC. Sah DP3 2 (dua) tahun terakhir. 3. FC. Naskah pelantikan & surat pernyataan pelantikan.4. FC. Surat ijin belajar dari pejabat yang berwenang. 5. FC. Sah surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.6. Surat ket. Uraian tugas PNS ybs dari pimpinan unit kerja (serendah-rendahnya  pejabat eselon II). 7. FC. Kartu pegawai.8. Asli penetapan angka kredit bagi pns yang menduduki jabatan fungsional  tertentu.9. FC. Sah keputusan pengakuan masa kerja (PMK) bagi PNS yang mendapat  pengakuan masa kerja.10.FC SK CPNS11.FC SK nomor identitas pegawai (NIP) baru.Kenaikan pangkat pilihan PNS yang melaksanakan tugas belajar & sebelumnyamenduduki jabatan struktural/fungsional tertentu : 1. FC. Sah keputusan dalam pangkat terakhir. 2. FC. Sah DP3 2 (dua) tahun terakhir. 3. FC. Sah keputusan dalam jabatan yang terakhir didudukinya. 4. FC. Sah keputusan/perintah untuk tugas belajar.5. FC. Sah surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.6. FC. Sah ijazah/diploma yang diperolehnya.7. FC. Sah kartu pegawai. 8. FC SK CPNS

9. FC SK nomor identitas pegawai (NIP) baru.

Kenaikan pangkat bagi PNS secara umum dapat dibagi menjadi 4 (empat) jenis yaitu:

  1. Kenaikan Pangkat Pilihan
  2. Kenaikan Pangkat Reguler
  3. Kenaikan Pangkat Anumerta
  4. Kenaikan Pangkat Pengabdian

Masing-masing jenis Kenaikan Pangkat  tersebut mempunyai sub jenis yaitu:

1. Kenaikan Pangkat Pilihan

  • PNS yang menduduki jabatan struktural
  • PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
  • PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya
  • PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara
  • PNS yang diangkat menjadi pejabat Negara
  • PNS yang memperoleh STTB/Ijazah
  • PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
  • PNS yang telah selesai dan lulus tugas belajar
  • PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah    ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu
  • PNS  yang  menduduki  jabatan  tertentu  yang  pengangkatannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden

2. Kenakan Pangkat Reguler

  • PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional
  • PNS yang melaksanakan tugas belajar
  • PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk

3. Kenaikan Pangkat Anumerta

PNS yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. Yang dimaksud tewas adalah:

  1. Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
  2. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
  3. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau  cacat  rohani  yang  didapat  dalam  dan  karena menjalankan tugas kewajibannya.
  4. Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu

4. Kenaikan Pangkat PengabdianKenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila:

a.  Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama:

  • Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir.
  • Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
  • Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.

b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
c. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.Pasal 9Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:a. Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;b. Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;c. Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;d. Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;e. Diangkat menjadi pejabat Negara;f. Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;g. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;h. Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;i. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

KENAIKAN PANGKAT PILIHAN BAGI PNS YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURALDasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 10Kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.Pasal 12Pegawai Negeri Sipil yang menduduki  jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:a. Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya;b. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya (terhitung dari tanggal pelantikan);danc. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.Ketentuan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun  dalam jabatan struktural yang didudukinya  sebagaimana dimaksud, yaitu:

a. Dihitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang definitif. 

b. Bersifat kumulatif tetapi tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama.PNS yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah untuk jabatan yang diduduki tetapi telah 4 (empat) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir yang dimiliki, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat setelah pelantikan apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat pilihan setingkat lebih tinggi, apabila:a. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; danb. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai pangkat tertinggi dalam jenjang pangkat pada jabatannya, dapat diberikan kenaikan pangkat reguler berdasarkan ijazah yang dimilikinya sepanjang memenuhi syarat lainnya.Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural:a. Salinan/fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;b. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;c. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir KENAIKAN PANGKAT PILIHAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTUDasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri SipilPasal 13Pegawai Negeri Sipil yang   menduduki jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:a.  Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;b. Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan;danc. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.Ketentuan mengenai angka kredit untuk kenaikan pangkat pilihan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan, setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu:a. Salinan/fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;b. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;c. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2(dua) tahun terakhir;d. Asli penetapan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu. KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENUNJUKKAN PRESTASI KERJA LUAR BIASA BAIKNYADasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.Pasal 15Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun terakhir, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila:a.  Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;danb.  Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.Yang dimaksud prestasi kerja luar biasa baiknya adalah prestasi kerja yang menonjol  baiknya  yang  secara  nyata  diakui  dalam  lingkungan  kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya.Prestasi kerja luar biasa baiknya itu dinyatakan dalam surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil  yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas.Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya dapat melampaui pangkat atasan langsungnya.PNS yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya, tidak dapat diberikan kenaikan pangkat berdasarkan prestasi kerja luar biasa baiknya.Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya:a. Salinan fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu;b. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;c. Tembusan keputusan yang ditandatangani asli oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tentang penetapan prestasi kerja luar biasa baiknyad. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN BAGI PNS YANG MENEMUKAN PENEMUAN BARU YANG BERMANFAAT BAGI NEGARADasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri SipilPasal 16(1)Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkat.(2)Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pada saat yang bersangkutan telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir dan penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir rata-rata bernilai baik(3)Ketentuan mengenai penemuan baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkatKenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat  bagi  Negara diberikan tanpa terikat pada jabatan dan ketentuan ujian dinas.Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dapat melampaui pangkat atasan langsungnya.Kriteria penemuan baru dan kriteria kemanfaatan terhadap Negara diatur dalam Keputusan presiden Nomor 61 Tahun 1981 dan peraturan pelaksanaannya diatur dengan  SE  Kepala  BAKN  dan  Ketua  LIPI  Nomor  15/SE/1982  dan  Nomor 704/KEP/J.10/1982 tanggal 27 Oktober 1982.Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara:a. Salinan fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila    menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu;b. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;c. Salinan /fotocopy sah keputusan tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi Badan / Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden;d. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI PEJABAT NEGARADasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri SipilPasal 17Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila:a. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara tetapi tidak diberhentikan dari jabatan organiknya,  kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan organiknya.Kenaikan Pangkat Pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil menjadi Pejabat Negara dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya:a. Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, syarat yang diperlukan adalah sebagaimana tersebut dalam huruf b.b. Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu syarat yang diperlukan adalah sebagaimana tersebut dalam huruf a.Dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat bagi PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara harus memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam SE Kepala BAKN Nomor 03/SE/1976 tanggal 1 Maret 1976 tentang PNS yang Menjadi Pejabat Negara, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya:a. Salinan fotocopy sah keputusan pengangkatan sebagai pejabat negara;b. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;c. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;d. Salinan/foto copy sah keputusan pemberhentian dari jabatan organiknya; Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menjadi Pejabat Negara dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya:Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu:a. Salinan/fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;b. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;c. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir;d. Asli penetapan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu.Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu:a. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;b. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;c. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir. KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MEMPEROLEH STTB/IJAZAH/DIPLOMADasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri SipilPasal 18

(1)   Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh:a. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I, golongan ruang I/b ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru, golongan ruang I/c.b. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Tingkat I, golongan    ruang I/d ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a.c. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Muda Tingkat I, golongan ruang II/b.d. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Diploma III, dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang II/c.e. Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.f. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2), atau Ijazah Spesialis I, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.g. Ijazah Doktor (S3) atau Ijazah Spesialis II dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c.(2)   Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diberikan apabila:a. Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai Ijazah yang diperoleh;b. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;d. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dane. Lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat. Memperoleh STTB/Ijazah termasuk bagi PNS  yang telah memilki STTB/Ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS.Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang memperoleh STTB /Ijazah /Diplomaa. Salinan/fotocopy sah dari STTB/Ijazah/Diploma;b. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;c. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;d. Asli Penetapan Angka Kredit bagi PNS yang  menduduki jabatan fungsional tertentu;e. Surat Keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu;f. Salinan/fotocopy sah surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu. KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR DAN SEBELUMNYA MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ATAU JABATAN FUNGSIONAL TERTENTUDasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri SipilPasal 19(1) Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan  tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:a. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; danb. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan  dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu yang terakhir.Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang Melaksanakan Tugas Belajar dan Sebelumnya Menduduki Jabatan Struktural Atau Jabatan Fungsional Tertentu.a. Salinan/fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;b. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;c. Salinan/fotocopy sah keputusan/perintah untuk tugas belajar;d. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2(dua) tahun terakhir. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TELAH SELESAI MENGIKUTI DAN LULUS TUGAS BELAJARDasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri SipilPasal 20

(1) Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar apabila telah lulus dan memperoleh:a. Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Ijazah Diploma II, dan masih berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;b. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi pengatur, golongan ruang II/c;c. Ijazah sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur  Tingkat  I,  golongan  ruang  II/d  ke  bawah,  dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a;d. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2), atau Ijazah Spesialis I, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;e. Ijazah Doktor (S3) atau Spesialais II dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c.(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan apabila:

a.  Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; dan 

b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang telah selesai mengikuti dan lulus melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu:a. Salinan/fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;b. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;c. Salinan/fotocopy sah kepututusan/perintah untuk tugas belajar;d. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;e. Salinan/fotocopy Ijazah/Diploma yang diperolehnya. KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUKNYA DAN DIANGKAT DALAM JABATAN PIMPINANDasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri SipilPasal 21(1)Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan diluar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:a. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;danb. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.(2)Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali.(3)Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang dipekerjakan di luar instansi induknya, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi berdasarkan ketentuan pasal 13.Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar Instansi Induknya dan diangkat dalam Jabatan Pimpinan yang  setelah  ditetapkan  persamaan  eselonnya  atau  jabatan  fungsional tertentu.Yang dimaksud dengan dipekerjakan atau diperbantukan di luar Instansi Induknya adalah dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh pada negara sahabat atau badan internasional dan badan lain yang ditentukan oleh Pemerintah, misalnya Perusahaan Jawatan, PMI, Rumah Sakit Swasta, Badan- badan sosial, dan lembaga pendidikan.Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di uar Instansi Induknya hanya dapat diberikan sebanyak- banyaknya 3 (tiga) kali kecuali bagi yang dipekerjakan atau diperbantukan pala lembaga kependidikan, sosial, kesehatan, dan perusahaan jawatan.Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar Instansi Induknya dan yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang untuk kenaikan pangkatnya harus memenuhi angka kredit, di samping syarat-syarat yang berlaku untuk kenaikan pangkat, setiap kali dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya berdasarkan ketentuan kenaikan pangkat bagi PNS yasng menduduki jabatan fungsional tertentu. Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar Instansi Induknya dan diangkat dalam Jabatan Pimpinana. Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;b. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;c. Salinan/foto copy sah keputusan tentang penugasan di luar instansi induknya;d. Tembusan penetapan angka kredit yang ditandatangani asli oleh pejabat penilai angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu;e. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2(dua) tahun terakhir. KENAIKAN PANGKAT REGULER BAGI PNS YANG TIDAK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ATAU JABATAN FUNGSIONAL TERTENTUDasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.Pasal 6(1) Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil termasuk Pegawai Negeri Sipil yang:a. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;danb. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak  menduduki  jabatan  pimpinan  yang telah  ditetapkan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.Pasal 7Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diberikan setingkat lebih tinggi apabila:a. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; danb. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.Pasal 8Kenaikan Pangkat Reguler bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan sampai dengan:a. Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;b. Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;c. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan  Tingkat Pertama;d. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 (tiga) tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 (empat) tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II;e. Penata, golongan ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Bakaloreat;f. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki, Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV;g. Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki, Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara;h. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3);Kenaikan pangkat reguler diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.Pegawai Negeri Sipil yang Kenaikan Pangkat Pegulernya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III menjadi golongan IV, harus telah mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi PNS yang:a. Telah mengikuti dan lulus Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim Tingkat IV untuk ujian dinas Tingkat I;b. Telah mengikuti dan lulus Sepadya/Spama/Diklatpim Tingkat III untuk ujian dinas Tingkat II; c. Telah memperoleh Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I;d. Telah memperoleh Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian Dinas Tingkat I atau Ujian Dinas Tingkat II.Kelengkapan Administrasi:a. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;b. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir;c. Salinan/foto copy sah Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/Diploma bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan;d. Salinan/foto copy sah SK mutasi lainnya apabila terjadi perubahan data kepegawaian (misalnya SK Pindah Kerja, SK Alih Status, dan sebagainya). KENAIKAN PANGKAT REGULER BAGI PNS YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR DAN SEBELUMNYA TIDAK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ATAU FUNGSIONAL TERTENTUDasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.Pasal 6(1) Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil termasuk Pegawai Negeri Sipil yang:a. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;danb. Dipekerjakan atau diperbantukan secara pebuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.(2) Kenaikan Pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.Pasal 7Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diberikan setingkat lebih tinggi apabila:a. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;danb. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.Pasal 8Kenaikan Pangkat Reguler bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan sampai dengan:a. Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;b. Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;c. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;d. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 (tiga) tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 (empat) tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II;e. Penata, golongan ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah  Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa,   Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Bakaloreat;f. Penata   Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki, Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV;g. Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki, Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara;h. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3);Kenaikan pangkat reguler diberikan sepanjang tidak melampaui Pangkat atasan langsungnya.Pegawai Negeri Sipil yang Kenaikan Pangkat Regulernya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III menjadi golongan IV, harus telah mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi PNS yang:a. Telah mengikuti dan lulus Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim Tingkat IV untuk ujian dinas Tingkat I. b. Telah mengikuti dan lulus Sepadya/Spama/Diklatpim Tingkat III untuk ujian dinas Tingkat II.c. Telah memperoleh Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I.d. Telah memperoleh Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian Dinas Tingkat I atau Ujian Dinas Tingkat II.Kelengkapan Administrasi:a. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;b. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir;c. Salinan/foto copy sah Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/Diploma bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan;d. Salinan/foto copy sah surat perintah tugas belajar;e. Salinan/foto copy sah SK. mutasi lainnya apabila terjadi perubahan data kepegawaian (misalnya SK. Pindah Kerja, SK. Alih status, dan sebagainya). KENAIKAN PANGKAT REGULER BAGI PNS YANG DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN SECARA PENUH DI LUAR INSTANSI INDUK DAN TIDAK MENDUDUKI JABATAN PIMPINAN YANG TELAH DITETAPKAN PERSAMAAN ESELONNYA ATAU JABATAN FUNGSIONAL TERTENTUDasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri SipilPasal 6(1) Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil termasuk Pegawai Negeri Sipil yang:a. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;danb. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.Pasal 7Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diberikan setingkat lebih tinggi apabila:a. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;danb. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.Pasal 8Kenaikan Pangkat Reguler bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan sampai dengan:a. Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;b. Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;c. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;d. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 (tiga) tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 (empat) tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II;e. Penata, golongan ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah  Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa,   Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Bakaloreat;f. Penata   Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki, Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV;g. Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki, Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara;h. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3).Kenaikan pangkat reguler diberikan sepanjang tidak melampaui Pangkat atasan langsungnya.Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk secara penuh pada proyek pemerintah, organisasi profesi, negara sahabat, badan internasional, atau badan swasta yang ditentukan. Dapat diberikan kenaikan pangkat reguler sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali selama dalam penugasan/perbantuan, kecuali yang dipekerjakan atau diperbantukan pada lembaga pendidikan, sosial, kesehatan, dan perusahaan jawatan. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/diperbantukan di luar instansi induknya pada Departemen, Kantor Menteri Negara, Kantor Menteri Koordinator, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Militer, Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Kepolisian Negara, Kejaksaan Agung, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen/Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, kenaikan pangkatnya tidak dibatasi 3(tiga) kali.Pegawai Negeri Sipil yang kenaikan pangkat regulernya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III menjadi golongan IV, harus telah mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi PNS yang:a. Telah mengikuti dan lulus Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim Tingkat IV untuk ujian dinas Tingkat I.b. Telah mengikuti dan lulus Sepadya/Spama/Diklatpim Tingkat III untuk ujian dinas Tingkat II.c. Telah memperoleh Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I.d. Telah memperoleh Ijazah Dokter, Ijazag Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian Dinas Tingkat I atau Ujian Dinas Tingkat II.Kelengkapan Administrasi:a. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;b. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2(dua) tahun terakhir;c. Salinan/foto copy sah Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/Diploma bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan;d. Surat penugasan dipekerjakan/diperbantukan di luar instansi induknya;e. Salinan/foto copy sah SK. mutasi lainnya apabila terjadi perubahan data kepegawaian  (misalnya  SK.  Pindah  Kerja,  SK.  Alih  status,  dan sebagainya).


Page 2