Ilmu yang dapat digunakan untuk mengetahui awal dan akhir bulan Ramadan yaitu

tirto.id - Penentuan puasa awal ramadan dapat ditentukan melalui dua metode atau dua cara, pertama metode hisab dan kedua rukyatul hilal.

Dua metode ini, baik hisab maupun rukyatul hilal sama-sama bertujuan untuk menentukan kriteria ijtimak atau saat berakhirnya bulan lalu dan munculnya bulan baru dalam penanggalan Hijriah.

Muhammadiyah akan menggunakan metode hisab untuk menentukan tanggal 1 Ramadhan, sementara Nahdatul Ulama (NU) akan melakukan pemantauan awal puasa melalui hilal.

Berikut ini penjelasan dari kedua metode tersebut.

Penentuan Awal Puasa dengan Metode Hisab

Ilmu yang dapat digunakan untuk mengetahui awal dan akhir bulan Ramadan yaitu

Metode hisab merupakan metode perhitungan waktu berdasarkan posisi geometris benda-benda langit, termasuk matahari, bulan, dan bumi.

Metode hisab selain digunakan untuk menentukan awal bulan puasa, juga dipakan untuk menentukan waktu salat, idulfitri, waktu haji, dan waktu untuk melaksanakan salat gerhana.

Penentuan waktu hisab menggunakan posisi geometris benda-benda langit yang dipelajari dalam ilmu haiah atau ilmu falak, dikenal juga dengan istilah astronomi dalam bahasa Yunani.

Dalam "Pedoman Hisab Muhammadiyah" disebutkan, untuk menentukan kapan awal bulan kamariah (yang ditandai dengan kemunculan hilal) dilakukan dengan dua macam metode.

Dua metodenya yaitu hisab urfi dan hisab hakiki. Hisab urfi adalah metode penentuan awal bulan tanpa berpatokan pada gerak benda langit secara hakiki (sebenarnya).

Metode ini dilakukan dengan menjumlahkan seluruh hari, sejak tanggal 1 Muharam, 1 Hijriah hingga tanggal saat perhitungan berdasarkan kaidah-kaidah yang telah ditentukan, yaitu:

  • Tahun Hijriah dihitung mulai 1 Muharam tahun 1 Hijriah, misalnya bertepatan dengan hari Sabtu 15 Juli atau hari Jumat 16 Juli 622 M. Namun, sejumlah ahli hisab urfi memiliki pandangan yang bervariasi terkait penetapan ini.
  • Tahun Hijriah dibedakan menjadi tahun pendek (tahun basiat) dan tahun panjang (tahun kabisat).
  • Jumlah hari dalam satu tahun untuk tahun basitat adalah 354 hari, dan tahun basitat itu terdapat 19 tahun selama satu periode 30 tahun.
  • Jumlah hari dalam satu tahun untuk tahun kabisat adalah 355 hari, dan tahun kabisat itu ada 11 tahun dalam satu periode 30 tahun.
  • Jumlah seluruh hari dalam satu periode 30 tahun adalah 10.631 hari.
  • Tahun kabisat adalah tahun-tahun kelipatan 30 ditambah 2, 5,

    7, 10, 13, 16, 18, 21, 24, 26, dan 29.

  • Umur bulan dalam 1 tahun menurut hisab urfi berselang-seling antara 30 dan 29 hari.
  • Bulan-bulan yang bernomor urut ganjil dipatok usianya 30 hari.
  • Bulan-bulan bernomor urut genap dipatok usianya 29 hari, kecuali bulan Zulhijah yang pada setiap tahun kabisat diberi tambahan umur satu hari sehingga menjadi 30 hari.
Metode hisab urfi memang sah di gunakan, namun memiliki konsekuensi di mana penetapan kamariah tidak selalu sejalan dengan kemunculan bulan.

Disisi lain, ada metode hisab hakiki yang ditentukan dengan menghitung gerak faktual bulan. Awal bulan ditentukan dengan kemunculan bulan bermula sementara berakhirnya bulan kamariah mengacu pada kedudukan atau perjalanan bulan.

Ada lima kriteria yang ditentukan untuk mendukung penetapan ini, satu di antaranya adalah dengan kemunculan hilal atau bulan sabit pertama.

Kriteria lainnya yaitu, ijtimak sebelum fajar, ijtimak sebelum gurub, bulan terbenam sesudah terbenamnya matahari, dan imkan rukyat (visibilitas hilal).

Apabila satu dari lima kriteria tidak dipenuhi, maka bulan akan terus berjalan hingga perhitungan 30 hari kemudian bulan baru akan dimulai pada lusa.

Penentuan Awal Puasa dengan Metode Rukyatul Hilal

Metode rukyatul hilal (penglihatan bulan secara fisik) dilakukan sebagai penentuan awal bulan Qamariah, baik untuk menandai permulaan Ramadan, Syawal dan bulan lainnya.

Hilal merupakan penampakan bulan baru atau sabit yang merupakan penanda dimulainya bulan baru dalam kalender Hijriah. Sedangkan rukyat merupakan aktivitas mengamati dan melihat hilal yang tampak di ufuk barat.

Awal bulan puasa dapat ditetapkan apabila hilal telah memenuhi kriteria imkanur rukyah dan kemungkinan hilal terlihat. Kriteria tersebut dapat diperoleh apabila kenampakan hilal telah berada di ketinggian 2 derajat.

Dalam kalender Hijriah, perhitungan hari dimulai saat matahari terbenam atau waktu magrib, kemudian tinggal menunggu munculnya bulan sabit.

Ada 7 dasar hukum yang mendasari dilakukannya metode rukyatul hilal, seperti dikutip laman NU Online:

1. Hadis muttafaq alaihi

"Berpuasalah kalian pada saat kalian telah melihatnya (bulan), dan berbukalah kalian juga di saat telah melihatnya (hilal bulan Syawal) Dan apabila tertutup mendung bagi kalian maka genapkanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari." (HR. Bukhari: 1776 dan Imam Muslim 5/354).

2. Terjadi pada masa Rasulullah SAW

Nabi Muhammad memerintahkan puasa langsung setelah datang kepada beliau persaksian seorang muslim tanpa menanyakan asal si saksi, apakah dia melihatnya di daerah mathla' yang sama dengan beliau atau berjauhan.

Rasulullah SAW berkata:

Sesungguhnya aku telah melihat hilal. (Hasan, perawi hadis menjelaskan bahwa hilal yang dimaksud sang badui yaitu hilal Ramadhan).

Kemudian Rasulullah SAW bersabda:

"Apakah kamu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah? Dia berkata: Benar. Beliau meneruskan pertanyaannya seraya berkata: Apakah kau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah? Dia berkata: Ya benar. Kemudian Rasulullah memerintahkan orang-orang untuk berpuasa besok." (HR Abu Daud 283/6)

3. Kitab Fathul Qodir fiqh madzhab Hanafi

Pada jilid ke 4 hal 291 dijelaskan apabila telah ditetapkan bahwa hilal telah terlihat di sebuah kota, maka wajib hukumnya penduduk yang tinggal di belahan bumi Timur untuk mengikuti ketetapan ru'yah yang telah diambil kaum muslimin yang berada di belahan bumi Barat.

4. Kitab Furu' Milik ibn Muflih fiqh madzhab Hambali

Dalam sebuah penjelasan di kitab ini disebutkan, apabila bulan telah terlihat dalam suatu tempat, baik jaraknya dekat atau jauh dari wilayah lain, maka wajib seluruh wilayah untuk berpuasa mengikuti ru'yah wilayah tersebut.

5. Kitab Mawahib Jalil fi Syarh Mukhtashor Syaikh Kholil juz 6 hal 396

Sebab diwajibkannya puasa ada dua, yang pertama: terlihatnya bulan, kedua dengan syarat rukyatnya melalui kabar yang sudah tersebar luas.

6. Bughyatul Mustarsyidin

Bulan Ramadhan sama seperti bulan lainnya tidak tetap kecuali dengan melihat hilal, atau menyempurnakan bilangan menjadi tiga puluh hari.

7. Al-‘Ilm al-Manshur fi Itsbat al-Syuhur

Para tokoh madzhab Malikiyah berpendapat: “Bila seorang penguasa mengetahui hisab tentang (masuknya) suatu bulan, lalu ia menetapkan bulan tersebut dengan hisab, maka ia tidak boleh diikuti, karena ijma’ ulama salaf bertentangan dengannya.”

Baca juga:

  • Memahami Rukyat dan Hisab untuk Menentukan 1 Ramadan
  • Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 1 Ramadan pada 2 April 2022
  • NU: Bulan Rajab Mulai 3 Februari 2022 Karena Hilal Tak Terlihat

Baca juga artikel terkait AWAL PUASA RAMADHAN 2022 atau tulisan menarik lainnya Dhita Koesno
(tirto.id - tha/tha)


Penulis: Dhita Koesno
Editor: Addi M Idhom

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Hukum-hukum seputar kapan dimulai dan berakhirnya bulan Ramadan (rukyat, hisab dan hilal)

Penetapan awal bulan Ramadan ditentukan dengan rukyat hilal (melihat bulan sabit). Baik melihat sendiri atau dengan perantara saksi yang bersaksi bahwa dirinya telah melihat hilal atau pemberitaan tentang hal tersebut. Jika seorang muslim yang adil bersaksi bahwa ia telah melihat hilal Ramadan, maka dengan persaksian tersebut sudah cukup untuk menjadi acuan akan masuknya bulan Ramadan.([1]) Hal ini sebagaimana difirmankan oleh Allah ﷻ,

﴿ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُۖ﴾

“Barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu” (QS. Al-Baqarah: 185)

Juga berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ  ,

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا

“Jika kalian melihatnya (hilal), maka berpuasalah”([2])

Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu juga menyebutkan,

أَخْبَرتُ النَّبِيَ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِرُؤيَةِ رَمَضَانَ فَصَامَهُ، وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ

“Aku membawa berita kepada Nabi tentang rukyat Ramadan, maka beliau berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa”([3])

Adapun jika hilal tidak tampak atau tidak ada seorang muslim adil yang bersaksi bahwa ia telah melihat hilal, maka wajib untuk menggenapkan hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari([4]). Penetapan masuknya bulan Ramadan hanya dengan kedua metode ini, yaitu rukyat hilal atau penggenapan hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah ﷺ  ,

صُومُوا لِرُؤيَتِهِ وَأَفطِرُوا لِرُؤيَتِهِ، فَإِن غُبِّي عَلَيكُم فَأَكمِلُوا عِدَّةَ شَعبَانَ ثَلَاثِينَ

“Berpuasalah kamu ketika telah melihat hilal (Ramadan) dan berhentilah kamu berpuasa ketika telah melihat hilal (bulan Syawal), jika hilal tertutup bagimu maka genapkanlah bulan syakban menjadi 30 hari”.([5])

Adapun berakhirnya bulan Ramadan maka ditetapkan dengan rukyat hilal bulan Syawal dan persaksian dua orang muslim yang adil. Jika tidak ada dua muslim adil yang bersaksi maka wajib menggenapkan bilangan bulan Ramadan 30 hari.([6])

Pembahasan seputar metode Hisab Falaky (Perhitungan Astronomi) dalam menetapkan awal dan akhir bulan Ramadan

Secara nas, metode dalam menetapkan awal dan akhir Ramadan adalah dengan salah satu dari dua metode yang telah dijelaskan oleh Nabi ﷺ, rukyat atau itmam (menyempurnakan bilangan bulan menjadi 30 hari). Dalam hal ini al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

وَقَالَ بن الصَّبَّاغِ أَمَّا بِالْحِسَابِ فَلَا يَلْزَمُهُ بِلَا خِلَافٍ بَين أَصْحَابنَا قلت وَنقل بن الْمُنْذِرِ قَبْلَهُ الْإِجْمَاعَ عَلَى ذَلِكَ فَقَالَ فِي الْإِشْرَافِ صَوْمُ يَوْمِ الثَّلَاثِينَ مِنْ شَعْبَانَ إِذَا لَمْ يُرَ الْهِلَالُ مَعَ الصَّحْوِ لَا يَجِبُ بِإِجْمَاعِ الْأُمَّةَ

“Ibnu as-Shabbagh berkata, ‘Adapun hisab maka tidak diharuskan untuk menggunakannya tanpa adanya perselisihan di kalangan ulama mazhab kami (mazhab Maliki).’  Saya katakan, ‘Dan sebelumnya Ibnu al-Mundzir juga telah menukil ijmak akan hal itu, beliau berkata dalam al-Isyraf bahwa puasa pada hari ketiga puluh Sya’ban tidaklah wajib jika hilal tidak terlihat dalam kondisi cuaca yang cerah, berdasarkan ijmak para ulama.”([7])

Bahkan Al-Jashash rahimahullah menekankan bahwa penetapan bulan Ramadan dengan metode hisab tidak termasuk dalam ranah ijtihad, dan orang yang menetapkannya maka ia telah keluar dari hukum syariat. Beliau rahimahullah berkata,

فَالْقَائِلُ بِاعْتِبَارِ مَنَازِلِ الْقَمَرِ وَحِسَابِ الْمُنَجَّمِينَ خَارِجٌ عَنْ حُكْمِ الشَّرِيعَةِ وَلَيْسَ هَذَا الْقَوْلُ مِمَّا يَسُوغُ الِاجْتِهَادُ فِيهِ لِدَلَالَةِ الْكِتَابِ وَنَصِّ السُّنَّةِ وَإِجْمَاعِ الْفُقَهَاءِ بِخِلَافِهِ

“Orang yang berpendapat dengan berpatokan pada kedudukan bulan dan hisab ahli astronomi maka ia telah keluar dari hukum syariat, ini adalah permasalahan yang tidak diperkenankan bagi seseorang untuk berijtihad karena sudah terdapat padanya dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijmak para fuqaha’ yang menyelisihi metode tersebut”([8])

Hal yang senada juga dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah,

فَإِنَّا نَعْلَمُ بِالِاضْطِرَارِ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ أَنَّ الْعَمَلَ فِي رُؤْيَةِ هِلَالِ الصَّوْمِ أَوْ الْحَجِّ أَوْ الْعِدَّةِ أَوْ الْإِيلَاءِ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَحْكَامِ الْمُعَلَّقَةِ بِالْهِلَالِ بِخَبَرِ الْحَاسِبِ أَنَّهُ يُرَى أَوْ لَا يُرَى لَا يَجُوزُ. وَالنُّصُوصُ الْمُسْتَفِيضَةُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ كَثِيرَةٌ. وَقَدّ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَيْهِ. وَلَا يُعْرَفُ فِيهِ خِلَافٌ قَدِيمٌ أَصْلًا وَلَا خِلَافٌ حَدِيثٌ؛ إلَّا أَنَّ بَعْضَ الْمُتَأَخِّرِينَ مِنْ الْمُتَفَقِّهَةِ الحادثين بَعْدَ الْمِائَةِ الثَّالِثَةِ زَعَمَ أَنَّهُ إذَا غُمَّ الْهِلَالُ جَازَ لِلْحَاسِبِ أَنْ يَعْمَلَ فِي حَقِّ نَفْسِهِ بِالْحِسَابِ فَإِنْ كَانَ الْحِسَابُ دَلَّ عَلَى الرُّؤْيَةِ صَامَ وَإِلَّا فَلَا. وَهَذَا الْقَوْلُ وَإِنْ كَانَ مُقَيَّدًا بِالْإِغْمَامِ وَمُخْتَصًّا بِالْحَاسِبِ فَهُوَ شَاذٌّ مَسْبُوقٌ بِالْإِجْمَاعِ عَلَى خِلَافِهِ. فَأَمَّا اتِّبَاعُ ذَلِكَ فِي الصَّحْوِ أَوْ تَعْلِيقُ عُمُومِ الْحُكْمِ الْعَامِّ بِهِ فَمَا قَالَهُ مُسْلِمٌ

“Kita tahu secara jelas bahwa dalam Islam, penentuan awal puasa, haji, masa iddah, iila’, dan selainnya yang berkaitan dengan hilal, melalui kabar yang disampaikan oleh ahli hisab bahwa hilal terlihat atau tidak terlihat maka hukumnya tidak boleh. Terdapat banyak nas dari Nabi ﷻ yang menjelaskan akan hal ini. Para ulama dalam hal ini telah bersepakat dan belum diketahui adanya ikhtilaf dari para pendahulu maupun dimasa setelahnya, kecuali sebagian ulama fikih mutaakhirin setelah tahun 300 H yang menyatakan bahwa dibolehkan menggunakan metode hisab apabila hilal tidak tampak dan untuk keperluannya sendiri, jika sekiranya sejalan dengan rukyat maka ia berpuasa jika tidak sejalan maka tidak. Pendapat ini meskipun dikhususkan hanya ketika hilal tidak tampak atau dipakai untuk kepentingan pribadi maka sejatinya ini merupakan pendapat yang syadz yang telah didahului oleh ijmak sebelumnya. Adapun menerapkan metode hisab dalam cuaca yang cerah dan diperuntukkan untuk masyarakat secara umum maka tidak ada seorang pun dari kalangan ulama yang berpendapat demikian” ([9])

Banyak sekali nukilan ijmak dari para ulama yang menyatakan tidak boleh menggunakan metode hisab dalam penentuan masuk dan keluarnya bulan Ramadan. Di antara mereka adalah al-Jashsash sebagaimana telah disebutkan sebelumnya([10]), al-Baji([11]), Ibnu Rusyd([12]), al-Hatthab([13]), Ibnu Taimiyah([14]), Ibnu Abidin([15]) dan selain mereka. Bahkan ulama ternama saat ini syekh Ahmad Syakir yang berpendapat bolehnya menggunakan metode hisab beliau juga menetapkan hal yang serupa dengan para ulama yang telah disebutkan sebelumnya. Beliau berkata,

وَاتَّفَقَتْ كَلِمَتُهُمْ أَوْ كَادَتْ عَلَى أَنَّ الْعِبْرَةَ فِيْ ثُبُوْتِ الشَّهْرِ بِالرُّؤْيَةِ وَحْدَهَا، وَأَنَّهُ لَا يُعْتَبَرُ حِسَابُ مَنَازِلِ الْقَمَرِ وَلَا حِسَابُ الْمُنَجِّمِ…

“Para ulama (salaf-pent) telah sepakat atau hampir semua sepakat bahwa yang menjadi pedoman dalam penetapan bulan adalah rukyat saja dan bahwasanya hisab posisi bulan dan hisab ahli astronomi tidaklah diakui…”([16])

Hisab bukanlah solusi yang ditawarkan oleh Rasulullah ﷺ  ketika hilal tidak terlihat. Kita juga tidak diminta untuk bertanya kepada ahli hisab ketika langit mendung dan sulit untuk dilakukan rukyat, padahal ahli hisab sudah ada di zaman Rasulullah ﷺ . Beliau ﷺ justru memerintahkan kita untuk menggenapkan bilangan bulan Sya’ban 30 hari. Ibnu hajar rahimahullah berkata,

“وَلَمْ يَكُونُوا يَعْرِفُونَ مِنْ ذَلِكَ أَيْضًا إِلَّا النَّزْرَ الْيَسِيرَ فَعَلَّقَ الْحُكْمَ بِالصَّوْمِ وَغَيْرِهِ بِالرُّؤْيَةِ لِرَفْعِ الْحَرَجِ عَنْهُمْ فِي مُعَانَاةِ حِسَابِ التَّسْيِيرِ وَاسْتَمَرَّ الْحُكْمُ فِي الصَّوْمِ وَلَوْ حَدَثَ بَعْدَهُمْ مَنْ يَعْرِفُ ذَلِكَ بَلْ ظَاهِرُ السِّيَاقِ يُشْعِرُ بِنَفْيِ تَعْلِيقِ الْحُكْمِ بِالْحِسَابِ أَصْلًا وَيُوَضِّحُهُ قَوْلُهُ فِي الْحَدِيثِ الْمَاضِي فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ وَلَمْ يَقُلْ فَسَلُوا أَهْلَ الْحِسَابِ..”

“Tidak ada di kalangan mereka (yang hidup di zaman Nabi ﷺ -pent) yang mengenal hisab kecuali hanya sedikit saja. Oleh karenanya beliau mengaitkan hukum puasa dan selainnya dengan rukyat demi menghilangkan kesulitan dari mereka tentang penghitungan pergerakan hilal. Hukum ini pun terus diberlakukan dalam penentuan puasa meskipun setelahnya ada orang-orang yang menguasai ilmu tersebut. Bahkan, dalam redaksi hadits secara tersirat terdapat penafian terhadap hisab, dengan jelas disebutkan, ‘Apabila mendung (tertutup) maka genapkanlah bilangan 30 dan beliau tidak mengatakan, ‘Maka bertanyalah kepada ahli hisab…’” ([17]).

Argumentasi yang mendukung metode hisab

            Terdapat beberapa argumentasi yang melandasi bolehnya menetapkan masuk dan keluarnya bulan Ramadan dengan metode hisab, di antaranya:

Bahwa Hisab lebih akurat dari pada rukyat. Hisab merupakan hakikat ilmiah yang tak terbantahkan, sehingga masuk dan keluarnya bulan bisa diperhitungkan dengan tepat. Hisab wajib dipakai dalam penafian. Oleh karenanya jika ahli hisab sudah menyatakan bahwa hilal tidak mungkin dilihat kecuali setelah matahari terbenam kemudian datang beberapa orang bersaksi bahwa mereka telah melihat hilal maka persaksikan mereka  ditolak secara otomatis.

Sanggahan: Perhitungan bulan falaki (astronomi) bisa jadi akurat, akan tetapi yang dijadikan acuan bukanlah bulan astronomi melainkan bulan syar’i. Terkadang dimulainya bulan syar’i bertepatan dengan dimulainya bulan falaki dan terkadang berbeda. Contoh yang paling jelas, seandainya telah diumumkan bahwa bulan Ramadan akan dimulai pada hari sabtu yang saat itu adalah hari ke 30 bulan Sya’ban secara perhitungan hisab astronomi, namun ternyata tidak ada yang bersaksi telah melihat hilal maka secara nas bulan Sya’ban harus digenapkan menjadi 30 hari. Dengan demikian dalam kasus ini hari pertama bulan Ramadan syar’i merupakan hari kedua bulan Ramadan falaki.

Hal yang sama juga bisa kita dapatkan dalam jenis peribadatan yang lain, Taharah misalnya, secara bahasa maknanya adalah kebersihan, adapun secara istilah syar’i adalah kondisi yang memungkinkan bagi seseorang untuk melakukan ibadah tertentu seperti shalat. Bisa jadi seseorang telah berwudhu namun belum bisa dikatakan bersih secara bahasa. Sebaliknya, bisa jadi seseorang bersih secara bahasa namun tidak bersih secara syariat.

Contoh lainnya, seseorang laki-laki berzina dengan seorang wanita yang telah bersuami kemudian ia hamil dari perzinaan tersebut. ketika suami sahnya dan wanita pezina tersebut meninggal, kemudian anak-anak yang lain mengeklaim bahwa saudaranya tersebut bukanlah saudara mereka, saudaranya adalah anak dari orang lain yang telah berzina dengan ibu mereka maka anak tersebut tidak berhak mendapatkan warisan. Mereka juga menguatkan klaim mereka dengan tes DNA yang membuktikan bahwa anak tersebut memang anak hasil zina dan bapaknya bukanlah bapak yang sama dengan bapak mereka. Apa hukum yang tepat dalam menyikapi kasus disini?

Secara ijmak bahwa anak tersebut adalah saudara mereka, anak dari ibu dan ayah mereka. Ia juga berhak mendapatkan harta warisan dan nasabnya dinisbahkan kepada ayah mereka. Padahal secara biologis anak tersebut adalah anak hasil zina, dan tes DNA dalam hal ini tidaklah dijadikan pedoman. Di sini terdapat dua bapak, bapak biologis dan bapak syar’i, dan pada kasus ini bapak biologis tidaklah dianggap dan nasab tersebut dinisbahkan kepada bapak syar’i.

Contoh lain juga bisa kita dapati dalam pelaksanaan shalat gerhana matahari atau bulan. Apakah shalat gerhana ditegakkan ketika kaum muslimin melihat gerhana atau ditegakkan karena mereka tahu bahwa ada gerhana namun tidak terlihat? Rasulullah ﷺ  bersabda,

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا

“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah, dan tidak akan mengalami gerhana disebabkan karena mati atau hidupnya seseorang. Jika kalian melihat gerhana, maka banyaklah berdoa kepada Allah, bertakbirlah, dirikan shalat dan bersedekahlah.”([18])

Jika gerhana terjadi berdasarkan hisab, namun tidak terlihat karena mendung, maka tidak disyariatkan untuk melaksanakan shalat sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah dan selainnya.([19])

Kesimpulan:

  1. Penetapan awal bulan Ramadan ditentukan dengan rukyat hilal (melihat bulan sabit). Baik melihat sendiri atau dengan perantara saksi yang bersaksi bahwa dirinya telah melihat hilal atau pemberitaan tentang hal tersebut
  2. Jika hilal tidak tampak atau tidak ada seorang muslim adil yang bersaksi bahwa ia telah melihat hilal, maka wajib untuk menggenapkan hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.
  3. Berakhirnya bulan Ramadan ditetapkan dengan rukyat hilal bulan Syawal dan persaksian dua orang muslim yang adil. Jika tidak ada dua muslim adil yang bersaksi telah melihat hilal, maka wajib menggenapkan bilangan bulan Ramadan 30 hari.
  4. Syariat tidak memerintahkan kita untuk berpuasa dengan berpedoman pada bulan falaki akan tetapi bulan syar’i.
  5. Pembedaan istilah syar’i dengan istilah selainnya memiliki sandaran hukum yang sama dengan kasus-kasus yang semisal dalam ibadah.
  6. Bahwa yang berargumentasi dengan hisab mereka telah keliru ketika mengatakan bahwa hisab adalah qath’i (pasti) seperti qath’inya ilmu pertambahan dan perkalian. Hal ini tentu tidak bisa disamakan karena pertambahan dan perkalian dari satu sisi merupakan perkara yang hissy (indrawi), dan ditinjau dari sisi lain merupakan bahasan terkait hal yang sudah terjadi atau sedang terjadi, adapun hisab lebih membahas tentang prediksi dari hasil perhitungan tertentu di masa yang akan datang serta tak dapat disaksikan dengan hissy sebelum benar-benar terjadi.([20])

Karya : Ustadz DR. Firanda Andirja, MA
Tema : Bekal Puasa

___________

Footnote:

([1]) Penetapan masuknya bulan Ramadhan dengan cukup persaksian seorang muslim yang adil  merupakan pendapat Mazhab Syafi’iyyah [lihat: al-Majmu’ (6/277)], Hanabilah [lihat: al-Mughni (3/164)] Ibnu Qudamah juga menjelaskan bahwa pendapat ini merupakan pendapat sebagian salaf, beliau berkata, “Ini merupakan pendapat Umar, Ali, Ibnu Umar dan Ibnul Mubarak [lihat al-Mughni (3/164)] pendapat ini juga dipilih oleh Syekh Bin Baz dan Ibnu Utsaimin [lihat: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz (15/61) dan Syarah al-Mumti’ (6/312)

([2]) HR. Bukhari no. 1900 dan Muslim no. 1080.

([3]) HR.  Abu Dawud no. 2342 dan dinyatakan sahih oleh al-Hakim dalam Mustadraknya (1/423)

([4]) Pendapat yang menyatakan bahwa apabila hilal tidak terlihat baik langit cerah maupun tidak pada tanggal 29 Sya’ban maka bulan Sya’ban digenapkan 30 hari merupakan pendapat mazhab Hanafiyah [lihat: Tuhfah al-Fuqaha’ (1/435)] mazhab Malikiyah (Mawahib al-Jalil (2/379), Mazhab Syafi’iyah (Al-Majmu’ (6/269)] dan riwayat dari Imam Ahmad [Al-Mughni (3/108)].

([5]) HR.  Bukhari no. 1909 dan Muslim no. 1081

([6]) Penetapan keluarnya bulan Ramadan dengan persaksian dua orang muslim yang adil  merupakan pendapat yang disepakati oleh empat mazhab [lihat: Hasyiyat Ibnu Abidin (2/391), Mawahib al-Jalil (3/279), al-Majmu’ (6/280) dan al-Mughni (3/165)]

([7]) Lihat: Fath al-Bari (4/123)

([8]) Ahkam al-Qur’an (1/280)

([9]) Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah (21/132-133)

([10]) Lihat: Ahkam al-Qur’an (1/280)

([11]) Lihat: al-Muntaqa Syarhu al-Muwatha’ (2/38)

([12]) Lihat: Bidayat al-Mujtahid (1/283-284)

([13]) Mawahib al-Jalil (2/387)

([14]) Lihat: Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah (21/132-133)

([15]) Lihat: Hasyiyat Ibnu Abidin (2/387)

([16]) Lihat: Awail asy-Syuhur al-Arabiah hlm. 4

([17]) Fath al-Bari (4/127)

([18]) HR. Bukhari no. 1044

([19]) Lihat : Majmu’ al-Fatawa (16/298-300)

([20]) Lihat: Artikel dengan judul Niqasy ‘Ilmi Ma’a as-Syaikh Ibnu Mani’ Fi Mas-alati al-Ahillah oleh Dr. Haitsam bin Jawwad al-Haddad