Hutan lindung merupakan contoh tempat pelestarian makhluk hidup secara

Berdasarkan pembagian hutan menurut fungsinya, hutan dibedakan menjadi beberapa jenis, seperti hutan lindung, hutan, konservasi dan hutan produksi. Pengelompokkan tersebut mengacu pada status hutan menurut negara yang dibagi kedalam status dan fungsi hutan.

Sebelum membahas lebih jelas mengenai pengertian hutan lindung, kita akan menyinggung sedikit mengenai apa itu hutan konservasi dan hutan produksi.

Hutan konservasi adalah hutan yang berfungsi sebagai cadangan kebutuhan pengawetan ekosistem dan keanekaragaman hayati.

Sedangkan, hutan produksi adalah kawasan hutan yang berfungsi untuk memproduksi atau mengeksploitasi hasil hutan, seperti Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), serta jenis hutan produksi lainnya yang dapat menghasilkan berbagai jenis kayu dan nonkayu.

Pengertian Hutan Lindung

Hutan lindung adalah hutan yang dilindungi keberadaannya karena bermanfaat dalam menjaga ekosistem. Penetapan kawasan hutan menjadi hutan lindung didasari oleh fungsi hutan sebagai penyedia cadangan air bersih, penahan erosi, habitat flora dan fauna, serta fungsi lainnya.

Wilayah hutan lindung dapat berada di dalam wilayah hutan produksi, hutan rakyat, hutan adat dan daerah yang berbatas dengan pemukiman masyarakat. Hutan ini dapat dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau komunitas yang peduli terhadap kelestarian hutan. Contohnya adalah hutan larangan atau hutan tutupan yang biasanya dikelola oleh masyarakat adat.

Hutan lindung merupakan wilayah hutan yang luas dan berisi aneka ragam flora dan fauna yang bisa terbentuk secara alami maupun buatan. Manfaat perlindungan dari hutan ini berupa pepohonan yang berfungsi untuk menahan laju erosi, longsor, banjir dan sebagainya.

Hutan Lindung Menurut UU Kehutanan

Menurut Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pengertian hutan lindung adalah:

“Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.”

Hutan berdasarkan fungsinya dapat dibedakan sebagai berikut:

  • Hutan Produksi: Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Porduksi Terbatas (HPT), Hutan Porduksi Konversi (HPK)
  • Hutan Konservasi: Kawasan Suaka Alam (Cagar Alam dan Suaka Marga Satwa), Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Hutan Raya, Hutan Wisata)
  • Hutan Buru atau Taman Buru
  • Hutan Lindung

Hutan Lindung dan Kawasan Lindung

Pengertian hutan lindung dan kawasan lindung seringkali dianggap sama dan salin tertukar satu sama lain, padahal kedua istilah tersebut memiliki pengertian yang berbeda.

Secara sederhana, hutan lindung bisa termasuk dalam kawasan lindung. Namun kawasan lindung dapat mencakup kawasan hutan konservasi dan jenis hutan lainnya.

Hutan lindung merupakan contoh tempat pelestarian makhluk hidup secara
triptrus.com

Kesimpulan tersebut didasarkan pada pengertian kawasan lindung yang tertulis di Undang-undang No 26 tahun 2007 mengenai penataan ruang, sebagai berikut:

baca juga:  Hujan Lokal - Pengertian, Faktor dan Jenisnya

“Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.”

Selain itu, berdasarkan Keputusan Presiden No 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, yang dimaksud kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup, mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah, serta budaya bangsa untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan.

Penetapan Status Hutan Lindung

Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai hutan lindung dapat diputuskan oleh Pemerintah melalui Menteri terkait berdasarkan usulan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Penetapan status hutan secara teknis diatur dalam Keputusan Menteri meliputi pengaturan skoring dalam menentukan kawasan hutan.

Tiga faktor utama dalam menentukan skoring, antara lain:

  • Kemiringan Lahan
  • Kepakaan Terhadap Erosi
  • Intensitas Curah Hujan

Metode skoring umumnya diterapkan pada kawasan hutan produksi yang memiliki area-area yang harus dilindungi. Metode skoring tidak dapat digunakan pada hutan yang telah ditetapkan sebagai hutan konservasi, seperti cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam dan taman buru.

Hutan lindung merupakan contoh tempat pelestarian makhluk hidup secara
Pixabay

Kriteria penetapan hutan lindung juga dapat dilakukan jika memenuhi persyaratan dalam PP No 44 tahun 2004, berikut ini:

  • Kawasan hutan dengan kelas lereng, jenis tanah, serta intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang memiliki jumlah skor 175 atau lebih.
  • Kawasan hutan memiliki lereng lapangan sebesar 40% atau lebih.
  • Kawasan hutan berada pada ketinggian 2000 mdpl.
  • Kawasan hutan memiliki tanah yang sangat peka terhadap erosi dan memiliki lereng lapangan lebih dari 15%.
  • Kawasan hutan merupakan daerah perlindungan pantai.
  • Kawan hutan merupakan daerah resapan air.

Fungsi dan Manfaat Hutan Lindung

Dampak positif adanya hutan lindung akan berpengaruh terhadap kualitas lingkungan ekosistem, antara lain:

  • Mencegah banjir – Hutan lestari bermanfaat untuk menyerap air hujan agar tidak turun langsung ke daerah bawahnya. Hutan memiliki kemampuan menampung air hujan sehingga dapat menjadi pengendali banjir yang efektif.
  • Menyimpan air tanah – Karena memiliki kemampuan menyerap air, maka kawasan hutan juga dapat menjadi area simpanan air tanag yang bermanfaat ketika musim kemarau dan terhindar dari bencana kekeringan.
  • Mencegah erosi dan longsor – Risiko erosi dan tanah longsor akan semakin meningkat jika suatu lahan memiliki tanah yang terbuka dan tidak adanya tutupan diatasnya. Selain itu, kawasan lereng pegunungan juga memiliki potensi longsor yang lebih besar jika tidak ada vegetasi di wilayah tersebut. Adanya hutan dapat meredam dan memperkuat struktur tanah berkat akar-akar pohon sebagai penahan tanah.
  • Aspek kesuburan tanah – Berbagai bahan organik hasil hutan berupa ranting, kayu, dedaunan, serta jasad hewan yang matik akan terurai secara alami dan menjadi humus. Kandungan unsur hara tersebut akan mejadikan tanah hutan menjadi subur.
  • Habitat flora dan fauna – Hutan merupakan tempat tinggal alami flora dan fauna yang merupakan sumber keanekaragaman hayati di bumi.
  • Kawasan penelitian dan wisata – Hutan menyimpan hal-hal yang belum dipelajari oleh ilmu pengetahuan, seperti flora dan fauna yang belum teridentifikasi keberadaannya. Selain itu, hutan juga memiliki manfaat sebagai lokasi wisata untuk mengenalkan fungsi hutan bagi generasi mendatang.

baca juga:  Hari Lahan Basah Sedunia - 2 Februari

Hutan lindung merupakan contoh tempat pelestarian makhluk hidup secara
infosawit.com

Hutan Lindung di Indonesia

Indonesia memiliki beberapa wilayah yang telah ditetapkan statusnya menjadi hutan lindung, beberapa contohnya adalah:

1. Hutan Lindung Sungai Wain

Balikpapan, Kalimantan Timur memiliki kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) yang menjadi obyek wisaya andalan. Hutan seluas 9.782,8 hektar ini merupakan habitat bagi berbagai satwa khas Kalimantan, seperti orangutan, bekantan, kantong semar dan tumbuhan endemik, seperti Eltingera Balikpapanensis.

2. Hutan Lindung Wehea

Lahan hutan seluas 38.000 hektar di Kutai Timur, Kalimantan Timur menjadi kawasan hutan lindung pada tahun 2004 oleh masyarakat Dayah Wehea yang diawali dengan adanyan konsesi penebangan hutan.

Pada tahun 2005, pemenrintah kabupaten Kutai Timur membentuk Badan Pengelola Wehea yang terdiri dari stakeholder, seperti pemerintah, masyarakat adat, lembaga dan organisasi lingkungan. Hutan Lindung Wehea pernah menerima penghargaan Kalpataru dari pemerintah puast pada tahun 2009, sebagai penghargaan tertinggi bidang lingkungan hidup.

Hutan Wehea merupakan penopang tiga Sub Daerah Aliran Sungai, yakni sungai Seleq, Melinyiu dan Sekung yang keseluruhannya bermuara ke Sungai Mahakam.

3. Hutan Lindung Alas Kethu

Hutan yang terletak di daerah Wonogiri, Jawa Tengah merupakan hutan lindung yang sebagian besar ditumbuhi oleh pepohonan, seperti jati, mahoni, kayu putih dan akasia. Luas hutan ini cukup kecil, hanya sekitar 30 hektar. Akan tetapi, bermanfaat terhadap menjaga lingkungan Wonogiri yang seringkali mengalami kesulitan sumber air ketika musim kemarau.

4. Taman Raya Bung Hatta

Hutan seluas 70.000 hektar yang memiliki kondisi alam berupa lereng serta perbukitan ini menjadi habitat bagi 352 jenis flora dan 170 jenis fauna. Hutan Lindung Taman Raya Bung Hatta terletak di Padang, Sumatera Barat yang memiliki keunikan berupa tumbuhnya byngai raksasa Rafflesia Arnoldi.

5. Hutan Lindung Baning

Hutan ini berada di tengah kota Sintang, Kalimantan Barat. Hutan seluas 215 hektar didominasi dengan lahan datar dan pepohonan hijau. Hutan Baning merupakan sarana wisata alam yang dapat dinikmati masyarakat karena memberikan kesejukan udara di tengah kota.

6. Hutan Lindung Betung Kerihun

Kawasan hutan ini sekaligus menjadi cagar alam nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hutan yang terbentang dari Gunung Betung hingga Gunung Keihun ini menjadi habitat berbagai macam flora dan fauna.

7. Hutan Lindung Langsa

Hutan Langsa, Aceh merupakan tujuan favorit liburan masyarakat lokal dan mancanegara. Hutan ini berada di Desa Paya Bujok Seulemak, Langsa Baro, Langsa, Aceh. Sebenanya, hutan ini adalah hutan kota yang dijadikan tempat wisata kehutanan di tengah kota.

Dasar Hukum dan Peraturan

Di Indonesia, kelestarian hutan lindung diatur dalam berbagai peraturan perundangan, antara lain:

Pertama adalah Undang-undang No 22 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No 5 mengenai kewenangan daerah atas pengelolaan hutan lindung.

Kedua adalah Keputusan Presiden No 32 tahun 1999 mengenai pengelolaan untuk pemahaman fungsi dan manfaat kawasan lindung.

Selanjutnya yang ketiga, peraturan hukum mengenai fungsi hutan lindung terdapat dalam Undang-undang 32 tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

baca juga:  Hari Pangan Sedunia - 16 Oktober

Dalam peraturan ini, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya penceamran atau kerusakan lingkungan. Cara yang ditempuh meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.

Bahkan sebelum tiga dasar hukum diatas, pemerintah telah membuat Keputusan Presiden 32 tahun 1990 mengenai Pengelolaan Kawasan Lindung dalam bentuk pengelolaan kawasan mencakup kawasan dibawahnya (hutan lindung, kawasan gambut, kawasan resapan air), kawasan perlindungan setempat (sempadan pantai, sepadan sungai dan wilayah danau, serta kawasan mata sumber mata air, suaka alam dan cagar budaya, hutan bakau, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, serta kawasan rawan bencana alam.

Kepres No 32 tahun 1990 juga mengacu pada penggunaan sumber daya alam yang selaras, serasi dan seimbang sesuai fungsi lingkungan hidup.

Berdasarkan mandat UU No. 41 Tahun 1999 yang berisi tentang salah satu dimensi dari empat pilar pokok penyelenggaraan pengelolaan sumberdaya hutan melalui implementasi perencanaan kehutanan harus dilaksanakan secara transparan, bertanggungjawab, pasrsitipatif, terpadu serta memperhatikan kekahsan dan aspirasi daerah.

Tujuannya adalah agar upaya pengelolaan hutan mengarah kepada kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Empat kegiatan pokok dalam penyelenggaraan perencaaan hutan, antara lain:

  1. Inventarisasi hutan
  2. Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan
  3. Pembentukan wilayah pengelolaan hutan
  4. Penyusunan rencana kehutanan, serta pengendalian penggunaan kawasan hutan

Peraturan Hutan Lindung

Berbagai kajian juga telah dihasilkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal kebijakan dan peraturan terkait pemanfaatan hutan lindung, yaitu:

  • Mewujudkan persamaan persepsi tentang fungsi hutan antar instansi terkait dalam pengelolaan hutan lindung
  • Kebijakan yang komprehensif serta terintegrasi maupun yang tidak terintegrasi mengacu pada dasar hukum hutan lindung

Kondisi Hutan Indonesia

Hutan Indonesia memiliki laju pengurangan luas hutan terbesar kedua di dunia setelah Brazil, berdasarkan data dari Badan Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) yang bersumber dari Global Forest Resources Assessment (FRA).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga memberikan pernyataan serupa, dalam kurun waktu 5 tahun sejak 2010 hingga 2015, Indonesia kehilangan hutan seluas 684.000 hektar setiap tahunnya. Penurunan luas hutan tersebut juga termasuk luasan hutan lindung yang terus berkurang akibat laju deforestasi yang sangat cepat.

Selain itu, kawasan hutan lain seperti hutan produksi dan hutan konservasi juga tak luput dari deforestasi.

Tantangan Kelestarian Hutan

Pengelolaan sejumlah kawasan hutan di Indonesia dapat dikatakan belum berhasil. Upaya yang gagal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kebijakan pemerintah, kesadaran masyarakat, implementasi dan lain sebagainya.

Dapat disimpulkan, pemerintah tidak cukup efektif dalam mengelola kawasan lindung dan konservasi karena birokrasi yang terbatas dalam menjalankan manajemen kehutanan. Keterbatasan tersebut meliputi berbagai aspek, seperti ilmu pengetahuan, kurangnya informasi, sumber daya manusia pegawai kehutanan yang tidak memadai, serta lembaga pengelola kawasan hutan yang memiliki manajemen yang buruk.

Selain itu, pola pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat saat ini teleh bergeser dari kebutuhan dasar (basic needs) menjadi keinginan (desire). Hal tersebut menjadikan kawasan hutan semakin terdesak untuk memenuhi keinginan manusia.