Hukum membayar mahar bagi seorang laki laki yang akan menikahi seorang wanita adalah

  1. Home /
  2. Archives /
  3. Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 /
  4. Articles

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Status Hukum Hutang Mahar Yang Tidak Dipenuhi Oleh Suami Setelah Berlangsungnya Perkawinan. Ketika perkawinan dilaksanakan biasanya pihak laki-laki memberikan mahar musamma kepada perempuan yang sebaiknya diserahkan langsung secara tunai pada waktu akad nikah supaya selesai pelaksanaan kewajiban. Suami wajib membayar mahar tesebut yang wujud atau nilainya sesuai dengan apa yang disebutkan dalam akad perkawinan itu. Namun, dalam  keadaan tertentu mahar dapat saja tidak diserahkan secara tunai, bahkan dapat pembayarannya dilakukan secara hutang atau cicilan. Dalam hal ini diatur dalam oleh pasal Pasal 33 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menegaskan,apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau untuk sebagian. Mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi hutang calon mempelai pria†Namun penulis ingin mengetahui lebih lanjut status hukum hutang mahar ketika calon suami tersebut telah menjadi suami sah dan tidak melunasi pembayaran hutang mahar setelah berlangsungnya perkawinan bahkan bertahun-tahun lamanya ditinjau dari Hukum Perkawinan Islam. Peraturan lebih lanjut terkait hutang mahar yang diatur oleh Kompilasi Hukum Islam ini juga kurang memberikan suatu pemahaman lebih untuk melihat kejelasan kedudukan hukum, hak dan kewajiban para pihak, jangka waku pembayaran, serta melihat keabsahan perkawinan yang dilaksanakan. Berdasarkan hal tersebut karya tulis ini mengangkat rumusan masalah, apa status hukum hutang mahar yang tidak dipenuhi oleh suami setelah berlangsungnya perkawinan? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode metode penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan statute approach, conceptual approach dan case approach dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. data yang didapat terlebih dahulu diteliti adalah kelengkapannya dan kejelasannya untuk diklarifikasi serta dilakukan penyusunan secara sistematis maupun konsisten untuk memudahkan penulis melakukan analisis. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa status hukum hutang mahar yang tidak dipenuhi oleh suami setelah berlangsungnya perkawinan akan tetap menjadi hutang sepenuhnya dari suami kepada istri sampai terjadi putusnya perkawinan antara suami dan istri baik karena talak, perceraian maupun meninggalnya suami. Perkawinannya sah dan apabila belum pernah melakukan hubungan seksual maka suami wajib membayar setengah mahar yang telah diperjanjikan. Dan apabila suami dan istri pernah melakukan hubungan seksual, maka suami wajib membayar seluruh mahar yang telah diperjanjikan. Tentunya jenis, nominal dan bentuk mahar yang terhutang harus disebutkan didalam akad nikah. Tentang siapa yang menyerahkan mahar secara penuh kepada istri ketika suami telah meninggal dunia adalah ahli waris dari suami. Namun mahar akan menjadi lunas apabila istri bersepakat apabila mahar yang diperjanjikan dianggap lunas pembayarannya. Maka status hukumnya mahar telah lunas.

Kata Kunci : Status Hukum, Hutang mahar, Perkawinan

Penulis: Ummu Asma’ Dewi Anggun Puspita Sari
Muroja’ah: Ustadz Jamaluddin, Lc

“Saya terima nikahnya Fulanah binti Fulan dengan maskawin seperangkat alat sholat dibayar tunai…”

Sungguh pernikahan adalah saat yang dinanti-nanti bagi sepasang hati yang saling berjanji untuk mengikatkan cinta dalam balutan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala. Siapa yang tidak ingin menikah? Setiap yang mengaku menjadi pengikut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu tidak ingin meninggalkan sunnah beliau yang satu ini. Menikah bagaikan mendulang kebahagiaan yang berlimpah. Ada satu dari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika hendak menikah, yaitu mahar atau maskawin.

Mahar adalah tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,

“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Qs. An-Nisa’ : 4)

Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahi, maka hal tersebut menunjukkan bahwa mahar merupakan syarat sah pernikahan. Pernikahan tanpa mahar berarti pernikahan tersebut tidak sah, meskipun pihak wanita telah ridha untuk tidak mendapatkan mahar. Jika mahar tidak disebutkan dalam akad nikah maka pihak wanita berhak mendapatkan mahar yang sesuai dengan wanita semisal dirinya (‘Abdurrahman bin Nashr as-Sa’di dalam Manhajus Salikiin hal. 203).

Adapun mahar dapat berupa:

1. Harta (materi) dengan berbagai bentuknya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah Telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. An-Nisa’: 24)

2. Sesuatu yang dapat diambil upahnya ( jasa).

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Berkatalah dia (Syu’aib), ‘Sesungguhnya Aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, Maka Aku tidak hendak memberati kamu. dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang yang baik’.” (Qs. Al-Qoshosh: 27)

3. Manfaat yang akan kembali kepada sang wanita, seperti:

  • Memerdekakan dari perbudakan
  • Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerdekakan Shafiyah binti Huyayin (kemudian menikahinya) dan menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar.” (Atsar riwayat Imam Bukhari: 4696)
  • Keislaman seseorang
  • Hal tersebut sebagaimana kisah Abu Thalhah yang menikahi Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anhuma dengan mahar keislaman Abu Thalhah. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhubekata, “Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim. Maharnya keislaman Abu Thalhah. Ummu Sulaim telah masuk Islam sebelum Abu Thalhah, maka Abu Thalhah melamarnya. Ummu Sulaim mengatakan,’Saya telah masuk Islam, jia kamu masuk Islam aku akan menikah denganmu.’ Abu Thalhah masuk Islam dan menikah dengan Ummu Sulaim dan keislamannya sebagai maharnya.” (HR. An-Nasa’I : 3288)
  • Atau hafalan al-qur’an yang akan diajarkannya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menikahkan salah seorang sahabat dengan beberapa surat al-qur’an hafalannya (HR. Bukhari dan Muslim)

Mahar merupakan hak penuh mempelai wanita. Tidak boleh hak tersebut diambil oleh orang tua, keluarga maupun suaminya, kecuali bila wanita tersebut telah merelakannya. Wahai saudariku, mahar memang merupakan hak wanita. Kita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang kita inginkan karena tidak ada batasan mahar dalam syari’at Islam. Namun Islam menganjurkan agar meringankan mahar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).” (HR. al-Hakim : 2692, beliau mengatakan “Hadits ini shahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.”)

Maka hikmah di balik anjuran untuk meringankan mahar adalah mempermudah proses pernikahan. Berapa banyak laki-laki yang mundur teratur akibat adanya permintaan mahar yang tinggi? Bahkan ada sebagian daerah yang mensyaratkan pemberian mahar yang tergolong tinggi. Menghadapi hal semacam ini, hendaknya pihak wanita bersikap bijak. Tidak masalah jika pihak laki-laki memiliki kemampuan untuk membayar mahar tersebut, namun jika ternyata yang datang adalah laki-laki yang memiliki kemampuan materi yang biasa saja, maka tidaklah layak menolaknya hanya karena ketidakmampuannya membayar mahar. Terutama jika yang datang adalah laki-laki yang sudah tidak diragukan lagi keshalihannya.

Wahai saudariku, untuk apa kita memegang aturan lain jika syari’at dalam agama kita telah memerintahkan sesuatu yang lebih mudah dan mulia? Sesungguhnya sebagian wanita telah berbangga dengan tingginya mahar yang mereka dapatkan, maka janganlah kita mengikuti mereka. Berapa banyak wanita yang terlambat menikah hanya karena maharnya yang terlalu tinggi sehingga laki-laki yang hendak menikahinya harus menunggu selama bertahun-tahun agar dapat memenuhi maharnya. Alangkah kasihannya mereka yang harus menggadaikan hati padahal perkara ini amat mudah penyelesaiannya. Maka, ringankanlah maharmu, wahai saudariku!

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah.” (HR. Abu Dawud (n. 2117), Ibnu Hibban (no. 1262 dalam al-Mawaarid) dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (I/221, no. 724) dshahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihihul Jaami’ (no. 3300))

Bahkan seandainya seseorang tidak memiliki harta sedikit pun untuk dijadikan mahar, maka diperbolehkan membayar mahar dengan mengajarkan al-Qur’an yang telah dihafalnya kepada wanita yang hendak dinikahi.

Mahar ada beberapa macam yang semuanya diperbolehkan dalam Islam, yaitu 1) mahar yang disebutkan (ditentukan) ketika akad nikah dan 2) mahar yang tidak disebutkan ketika akad nikah. Jika mahar tersebut disebutkan dalam akad nikah, maka wajib bagi suami untuk membayar mahar yang tersebut. Apabila mahar tidak disebutkan dalam akad nikah namun tidak ada kesepakatan untuk menggugurkan mahar, maka wajib bagi suami untuk memberikan mahar semisal mahar kerabat wanita istrinya, seperti ibu atau saudara-saudara perempuannya (mahar mitsl).

Diperbolehkan bagi laki-laki antara membayar tunai dan atau menghutang mahar dengan persetujuan si wanita, baik keseluruhan maupun sebagian dari mahar tersebut. Jika mahar tersebut adalah mahar yang dihutang baik yang telah disebutkan jenis dan jumlahnya sebelumnya maupun yang tidak, maka harus ada kejelasan waktu penangguhan atau pencicilannya. Tidak diperbolehkan seorang suami ingkar terhadap mahar istrinya, karena hal tersebut merupakan khianat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Syarat yang paling berhak kamu penuhi adalah persyaratan yang dengannya kalian menghalalkan farji (seorang wanita).” (HR. Bukhari : 2520)

Jika Suami Istri Berpisah

Jika Allah mentakdirkan suami meninggal, baik setelah dukhul (berkumpul) ataupun belum, maka sang istri tetap berhak atas mahar secara sempurna, baik dalam mahar yang telah ditentukan sebelumnya maupun dalam mahar mitsl (yang belum ditentukan). Sebagaimana ini dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Demikian juga halnya jika terjadi perpisahan antara suami istri dan telah terjadi dukhul, baik pisah dengan thalaq maupun dengan fasakh. Namun jika thalaq terjadi sebelum dukhul, jika sebelumnya mahar telah ditentukan maka istri berhak setengah dari milik keseluruhannya, dan jika sebelumnya tidak pernah ditentukan maka hak istri atas mahar gugur secara keseluruhan, dan hanya berhak mut’ah (semacam pesangon) dari suami dengan besaran yang disesuaikan dengan tingkat ekonomi suami (lihat Qs. Al-Baqarah: 236-237).

Demikian juga hak mahar akan gugur secara keseluruhan jika thalaq dan fasakh terjadi atas pengajuan istri, atau fasakh terjadi atas pengajuan suami lantaran cacat istri yang belum pernah ia ketahui sebelumnya misalkan, lalu pengajuan itu dikabulkan oleh hakim. Wahai Saudariku, murahkanlah maharmu, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberkahi pernikahanmu. Akhirnya Saudariku, teriring do’a untukmu: baarakallahulaki wa baraka ‘alaiki wa jama’a bainakumaa fii khair…

Maraaji’:
Manhajus Saalikiin wa Taudhlihul Fiqhi Fiddiin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashr as-Sa’diy
Untukmu yang Merindukan Keluarga Sakinah, Abu Zahroh al-Anwar, Pustaka Al-Furqon

Sahabat muslimah, yuk berdakwah bersama kami. Untuk informasi lebih lanjut silakan klik disini. Jazakallahu khairan

🔍 Nama Al Quran Dan Artinya, Hukum Tidak Menjawab Salam, Ulang Tahun Pernikahan Dalam Islam, Hadits Tentang Rumah Tangga, Bacaan Makmum, Telanjang Berjilbab, Al Quran Yang Ada Tajwidnya, Amalan Mandi Bungas, Batalkah Wudhu Bila Suami Istri Bersentuhan, Cara Mengambil Jimat