Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan

Nama : PARDIYANTO G MAHMUD

NIM : 271413060

PRODI : S1 ILMU HUKUM

PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL

Beberapa pengertian dari Hukum Internasional yaitu :

Hukum Internasional adalah himpunan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subyek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional.Hukum Internasional adalah Bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara :

(i) negara dengan negara;
(ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan

negara satu sama lain.

Pengertian Hukum Internasional menurut :

- Mochtar Kusumaatmadja : “keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara dengan negara, negara dengan subjek hukum lain bukan negara serta antara subjek hukum lain bukan negara”.

- Rebecca M. Wallace : “peraturan dan norma yang mengatur tindakan

negara-negara dan kesatuan lainnya yang pada suatu saat diakui mempunyai

kepribadian internasional dalam hubungan dengan negara lainnya”.

- J.G. Starke : “keseluruhan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku, yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk mentaati dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan satu sama lainnya.

- Pakar Hukum terkenal di masa lalu yaitu : Grotius dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (Perihal Perang dan Damai). Menurutnya : “hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya”, Akehurst : “hukum internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara”.

- kedua pakar hukum terkenal di masa lalu itu memberi batasan pada negara sebagai satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek-subjek hukum lainnya.

- Charles Cheny Hyde : “hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup :

organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ; dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu ;peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional”

- Pada dasarnya hukum internasional dalam penerapannya, terbagi menjadi dua, yaitu : hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.

Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata, Sedangkan;hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas

hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara,

dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum

perdata yang berbeda.

Berdasarkan pada definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional, yang di dalamnya terkandung unsur subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya, Sedangkan mengenai subyek hukumnya, tampak bahwa negara tidak lagi menjadi satu-satunya subyek hukum internasional, sebagaimana pernah jadi pandangan yang berlaku umum di kalangan para sarjana sebelumnya.

Di abad XXI, hukum internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat, karena dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut: (1). Banyaknya negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antar negara, (2). Kemajuan pesat teknologi dan ilmu pengetahuan yang mengharuskan dibuatnya ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kerjasama antar negara di berbagai bidang, (3). Banyaknya perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat, baik bersifat bilateral, regional maupun bersifat global, (4). Bermunculannya organisasi-organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa Bangsa dan berbagai organ subsidernya, serta Badan-badan Khusus dalam kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyiapkan ketentuan-ketentuan baru dalam berbagai bidang.

----------------------------------- *************** -------------------------------------

Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli – Bagi kamu yang sedang mempelajari ilmu hukum, pastinya tahu tentang hukum internasional. Hukum nggak hanya mencakup hukum nasional lo.

Ruang lingkupnya juga mencapai regional maupun internasional. Untuk itu, ada istilah hukum internasional. Ketika kamu mempelajari ilmu hukum, mau tidak mau juga harus belajar tentang hukum internasional. Lantas apa sih itu hukum internasional?

Nah, artikel ini akan membahas pengertian hukum internasional, subjek hukum internasional, dan asas hukum internasional.

Simak penjelasannya dengan baik, ya.

Apa itu Hukum Internasional ?

Hukum internasional dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur aktivitas entitas dalam lingkup internasional.

Inilah yang membedakan hukum internasional dengan hukum nasional yang hanya mengatur entitas nasional. Semula hukum internasional masih terbatas mengatur perilaku dan hubungan antar negara.

Akan tetap seiring mengikuti perkembangan zaman, hubungan dan pola perilaku yang diatur oleh hukum internasional semakin luas.

Misalnya mengatur struktur dan perilaku organisasi internasional, perusahaan multinasional, organisasi regional, individu, sampai lembaga non pemerintah. 

Biasanya hukum internasional bersumber dari dua hal yakni

  • a) perjanjian bilateral antar dua negara dan perjanjian multilateral yang mencakup lebih dari dua negara
  • b) lembaga-lembaga internasional

Baca juga : 6 Rekomendasi Buku Hukum Terbaik

Pengertian hukum internasional menurut para ahli

1. Chaler Cheny Hyde

Menurut Hyde, hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara.

Untuk itu hukum internasional harus ditaati ketika negara-negara saling berhubungan.

Selain itu hukum internasional yang mencakup organisasi internasional dan peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum hukum bukan negara.

2. Andi Tenripadang

Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas yang berskala internasional.

Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan

Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara,

namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional,

juga menyangkut struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. 

3. Mochtar Kusumaatmadja

Melansi Jurnal Hukum Diktum Volume 14, Nomor 1 Juli 2016: 67 – 75, hukum Internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah :

keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara-negara antara negara dengan negara serta negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

4. J.G. Starke

Hukum internasional adalah sekumpulan hukum atau body of law yang terdiri dari asas-asas.

Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan

Hukum internasional bersifat wajib.

Sehingga harus ditaati oleh negara-negara di seluruh dunia dalam menjalin hubungan internasional.

5. Rebecca M. Wallace

Hukum internasional dalam pandangan Wallace adalah peraturan dan norma yang mengatur tindakan negara-negara dan entitas lain.

6. Hugo de Groot

Selanjutya pengertian hukum internasional menurut Hugo de Groot.

Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan

Hukum internasional merupakan hukum yang berdasarkan kemauan bebas dan persetujuan sebagian atau keseluruhan negara.

Hukum ini dibentuk untuk mencapai kepentingan bersama. 

7. Oppenheimer

Hukum internasional didefinisikan sebagai hukum yang timbul dari masyarakat internasional dan perjanjian pelaksanaannya dijamin dengan kekuatan dari luar.

8. Ivan E. Shearer

Kemudian pengertian hukum internasional menurut Ivan E. Shearer:

sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara.

9. Bierly

Hukum internasional adalah seperangkat aturan atau prinsip untuk melakukan hal-hal yang mengikat negara-negara beradab. Hukum itu mengikat dan mengatur interaksi mereka. Dari pengertian-pengertian Hukum Internasinoal diatas, terdapat beberapa poin yang diperoleh.

Pertama kamu memperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup hukum internasional.

Kemudian kamu juga lebih memahami tentang substansi hukum internasional. Ditambah lagi kamu bisa menemukan beberapa subjek hukum internasional karena beberapa ahli ahli sempat menyebutkannya.

Seperti kata beberapa ahli, hukum internasional tidak lagi berfokus pada negara. Jadi subjek hukum internasional sudah berkembang. Lalu, siapa saja yang bisa disebut sebagai subjek hukum internasional?

Nah, jawabannya ada di bawah ini!

Subjek Hukum Internasional

Berdasarkan I Wayan Parthiana, subjek hukum internasional adalah pemegang atau pendukung hak dan kewajiban menurut hukum internasional.

Jadi setiap pemegang atau pendukung yang mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum internasional dapat dikatakan sebagai hukum internasional.

Sementara itu, menurut F Sugeng Istanto subjek hukum b internasional adalah negara, organisasi internasional, dan individu.

Maka dapat disimpulkan bahwa subjek hukum internasional adalah pihak-pihak yang memiliki hak dan kewajiban hukum dalam lingkup internasional. 

Menukil kompas.com, subjek hukum internsional terdiri dari:

1. Negara

Kamu mungkin saja bisa dengan mudah menyebutkan mana yang tergolong negara dan bukan.

Namun lebih dari itu, negara memiliki kriteria atau kualifikasi lo.

Bila tidak memenuhi kualifikasi tersebut, maka belum bisa disebut negara. Apalagi negara harus memenuhi kualifikasi tertentu agar dapat dikategorikan subjek hukum internasional.

Menurut Konvensi Montevideo 1949 mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah aatau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

Aturan-aturan yang disediakan masyarakat internasional berupa aturan tingkah laku yang harus ditaati oleh negara apabila negara-negara saling menjalin hubungan seperti kerja sama. 

Maka kesimpulannya, negara yang menjadi subjek hukum internasional adalah negara yang merdeka, berdaulat, dan tidak merupakan bagian dari suatu negara.

Maksudnya bukan bagian dari suatu negara adalah negara tersebut tidak berada di bawah penjajahan dan mempunyai pemerintahan serta kekuasaan sendiri secara penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara tersebut.

2. Tahta Suci Vatikan

Subjek hukum internasional selanjutnya adalah Tahta Suci Vatikan.

Ya, Vatikan yang sering kamu dengar selama ini adalah subjek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran yang disahkan pada 11 Februari 1929.

Traktat tersebut ditandatangani oleh pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan. 

Kamu mungkin bertanya-tanya, mengapa Vatikan bisa dikatakan subjek hukum internasional padahal bukan tergolong sebagai negara.

Jadi meskipun bukan negara, Tahta Suci Vatikan mempunyai kedudukan sama dengan negara.

Tahta Suci Vatikan memiliki perwakilan diplomatik di berbagai negara di dunia dan kedudukannya sejajar dengan wakil diplomat negara-negara lain.

Makanya Vatikan disebut sebagai subjek hukum internasional.

3. Palang Merah Internasional

Organisasi Palang Merah Internasional (PMI) menjadi subjek hukum internasional karena kedudukannya diperkuat dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi palang merah tentang perlindungan korban perang. 

4. Organisasi internasional

Organisasi internasional pun menjadi subjek hukum internasional.

Baca juga : Pengertian Organisasi : Manfaat, Tujuan, Ciri-ciri, Unsur dan Konsepnya

Nah, klasifikasi organisasi internasional meliputi:

  • Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum. Misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 
  • Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik. Contohnya World Bank atau Bank Dunia, International Monetary Fund (IMF), dan World Health Organization (WHO), dan lain-lain. 
  • Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global. Contohnya ASEAN (Association of South East Asian Nation), Europe Union, dan lain-lain.

5. Individu (orang-perorangan) 

Setiap individu menjadi subjek hukum internasional apabila tindakannya memperoleh penilaian positif dan negatif dari masyarakat dunia.

jadi individu dapat dikatakan subjek hukum internasional apabila apa yang dilakukannya berdampak secara internasional.

Individu sebagai subjek hukum internasional diperkuat dengan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948, diikuti beberapa konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan.

6. Kelompok Pemberontak atau pihak bersengketa

Kelompok pemberontak atau pihak yang sengketa awalnya muncul sebagai akibat dari masalah di dalam suatu negara.

Maka penyelesaian sepenuhnya urusan negara yang bersangkutan.

Bila pemberontakan itu berkembang sampai meluas ke negara-negara lain, maka kelompok tersebut dapat dikatakan sebagai subjek hukum internasional.

Bentuk Hukum Internasional

Oh iya, hukum internasional nggak hanya satu bentuknya. Ada dua bentuk hukum internasional yang harus kamu pahami. Apa saja?

1. Hukum Internasional Regional

Hukum internasional regional adalah hukum yang berlaku secara terbatas di daerah lingkungan atau wilayah tertentu.

Misalnya Hukum internasional Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (Conservation of the Living Resources of the Sea).

2. Hukum Internasional Khusus

Bentuk hukum internasional yang kedua adalah hukum internasional khusus. Hukum internasional tersebut berbentuk kaidah yang khusus berlaku untuk negara-negara tertentu.

Contohnya Konvensi Eropa mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan, dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari masyarakat dunia.

Asas Hukum Internasional

Setelah membahas tentang pengertian, subjek, hingga bentuk hukum internasional. Kini saatnya membahas tentang asa hukum internasional.

Sebenarnya banyak sekali aspek yang perlu dipelajari seperti prinsip hukum internasional.

Namun kali ini pembahasan masih tentang asas hukum internasional.

Aspek-aspek lainnya akan dipelajari dalam artikel lainnya.

1. Asas Teritorial

Asas teritorial adalah aturan atau hukum dibuat oleh negara dan beraku untuk semua orang ada dalam negara tersebut. 

2. Asas Kebangsaan

Asas kebangsaan adalah hukum negara tetap berlaku bagi warga negara walaupun ia tengah berada di suatu negara lain. Jadi asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial.

3. Asas Kepentingan Umum

Asas yang didasarkan pada wewenang negara untuk mengatur kehidupan masyarakat.

Contoh asas-asas yang dipakai dalam hukum internasional selama ini diantaranya adalah:

  • Asas umum adalah pelanggaran terhadap perjanjian mewajibkan si pelanggar mengganti kerugian yang timbul.
  • Asas pacta sunt servada. Artinya asas yang mengharuskan suatu perjanjian itu harus ditepati.
  • Asas ius copens merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian batal jika prosedur pembuatanya bertentangan dengan hukum internasional. Misalnya perjanjian untuk membuat senjata nuklir yang bertujuan untuk memusnahkan suatu negara.
  • Asas nationalitet (asas kebangsaan). Asas yang berlaku terhadap individ meski individu tersebut berada di luar negeri atau berada di negara lain. 
  • Asas teritorialitet (asas kewilayahan) adalah asas yang berlaku apabila pelanggaran terjadi dalam suatu wilayah suatu negara. Asas ini tetap berlaku pelanggaran tersebut walaupun dilakukan oleh warga negara asing.
  • Asas nebis in iden, yaitu asas yang menerangkan apabila suatu perkara internasional yang sudah diadili tidak boleh diadili untuk dua kalinya
  • Asas invobility and imunitty, yaitu asas kekebalan yang berupa kebal hukum dalam suatu negara. Biasanya orang yang memiliki asas ini adalah para diplomat yang ditugaskan oleh negaranya
  • Asas rieus sie stanreus

Dari semua penjelasan tadi, apakah kamu sudah memahami pengertian hukum internasional beserta asas-asasnya? Jangan lupa lengkapi pemahaman dan pengetahuanmu dengan membaca buku hukum, ya. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ana Widiawati

Rekomendasi Buku Hukum