Apakah yayasan dapat melakukan kegiatan usaha yang bersifat mencari keuntungan berdasarkan undang-undang yang baru?

Saat ini, permasalahan dalam bidang kemanusiaan, keagamaan, hingga sosial makin banyak terjadi bahkan berubah menjadi lebih kompleks. Hal ini kemudian mendorong masyarakat untuk berbuat baik dengan cara membentuk komunitas atau organisasi yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalah tersebut. Sayangnya, masih banyak komunitas atau organisasi tersebut yang belum didaftarkan menjadi yayasan. Padahal dengan terdaftar sebagai yayasan, maka yayasan juga dapat memperoleh berbagai keuntungan. Apa saja keuntungan yang dimaksud? Kontrak Hukum akan memberi penjelasan dibawah ini.

1.    Memperoleh perlindungan hukum
Apabila yayasan Sobat KH sudah terdaftar menjadi yayasan maka secara hukum Sobat KH akan memperoleh perlindungan hukum. Hal ini karena yayasan didirikan dengan dasar hukum yang jelas dan berdiri secara legal. Selain itu, ketika ada pihak lain yang mencoba untuk mendaftarkan nama yayasan yang sama maka pihak tersebut dapat digugat melalui pengadilan. Hal ini karena yayasan Sobat KH telah terdaftar dan memperoleh pengesahan sebagai badan hukum lebih dahulu dengan nama tersebut sehingga yayasan lain tidak boleh menggunakan nama yang sama.

2.    Diakui entitasnya sebagai subjek hukum
Yayasan adalah salah satu badan hukum yang diakui di Indonesia. Dengan menjadi badan hukum, yayasan akan memiliki pertanggungjawaban sendiri, dapat melakukan perbuatan hukum, menuntut dan dituntut dimuka pengadilan atau dengan kata lain yayasan karena mempunyai hak dan kewajiban sendiri. Hal ini dapat menjadi keuntungan karena dengan berbentuk badan hukum maka secara legal, yayasan diakui etintasnya sebagai subjek hukum.

3.    Memperjelas pemisahan antara harta pendiri dan yayasanSama halnya dengan PT, karena berbentuk badan hukum maka yayasan diharuskan untuk memisahkan harta pendiri dan milik yayasan itu sendiri. Hal ini juga tercantum dalam UU No. 16 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa untuk mendirikan yayasan maka pendiri harus memisahkan harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal. Dengan adanya pemisahan harta maka pengelolaan keuangan yayasan akan memiliki batas yang jelas dengan milik pendirinya. Yayasan juga dapat membuka rekening atas nama yayasan itu sendiri sehingga mempermudah proses penerimaan dan jika terdapat donatur ataupun keuntungan yang diperoleh ketika menjalankan usaha untuk mencapai tujuan didirikannya yayasan. 4.    Mudah dalam mengurus perizinan lainnyaSecara etika, organisasi maupun komunitas yang didirikan dengan tujuan kemanusiaan maupun sosial tidak boleh digunakan sebagai wadah untuk mencari keuntungan. Sama halnya dengan yayasan, dalam UU No. 16 Tahun 2001 dijelaskan bahwa yayasan tidak boleh didirikan dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Namun dalam aturan tersebut terdapat pengecualian dimana yayasan dapat mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya. Untuk menjalankan usaha maka terdapat izin operasional lain yang dibutuhkan. Dengan menjadi yayasan, maka izin usaha tersebut dapat lebih mudah diperoleh karena yayasan telah berbentuk badan hukum. Menjalankan usaha secara legal bukan hanya membuat yayasan dilindungi secara hukum tetapi juga membuat yayasan memperoleh pemasukan yang lebih banyak. Dampaknya tujuan didirikannya yayasan akan tercapai dan yayasan dapat membantu lebih banyak orang.5.    Memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai dari pemerintahDalam Permenkeu No. 70/PMK.04/2012, impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Namun untuk memperoleh pembebasan bea masuk/dan atau cukai atas impor barang, maka harus dilakukan permohonan terlebih dahulu oleh badan atau lembaga yang bergerak dibidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan. Badan atau lembaga yang dimaksud adalah yayasan. Sehingga untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai ketika organisasi atau komunitas sosial akan memperoleh atau membeli hadiah/hibah untuk kepentingan orang yang akan dibantu maka organisasi atau komunitas sosial tersebut harus berbentuk yayasan.6.    Dipercaya oleh donaturOrganisasi atau komunitas sosial yang telah memperoleh status sebagai yayasan tidak akan diragukan oleh donatur. Hal ini tentu menjadi peluang bagi pelaku yayasan untuk memperoleh pemasukan dan tujuan didirikannya yayasan akan lebih mudah dicapai. Dengan status badan hukum, organisasi atau komunitas tersebut akan mudah dipercaya karena donatur akan melihat bahwa yayasan tersebut telah memiliki kredibilitas yang jelas. Dampaknya donatur yang ingin menyumbang atau memberikan bantuan akan merasa lebih aman serta terlindungi dan yayasan dapat semakin berkembang.

Yayasan Boleh Mencari Keuntungan? Pertanyaan seperti ini seringkali ditanyakan, terutama bagi beberapa pihak yang ingin mendirikan yayasan. Sebelum membahas lebih jauh, terlebih dahulu perlu dilihat bagaimana undang-undang menafsirkan yayasan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”), disebutkan di Pasal 1 bahwa Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Dari pengertian di atas, dapat kita pahami bahwa Yayasan diperuntukan hanya terbatas untuk bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Namun, apakah berarti Yayasan tidak berhak mencari keuntungan?

Secara sederhana, makna keuntungan ini jika ditafsirkan, apakah berarti hasil kegiatan Yayasan dapat diambil atau dibagikan kepada baik pembina, pengurus maupun pengawas Yayasan?

Jawabannya, tidak.

Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 3 UU Yayasan, Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada pembina, pengurus dan Pengawas.

Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa seseorang yang menjadi anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah atau honor tetap.

Namun, hal ini tentu menjadi pertanyaan bagaimana Yayasan dapat beroperasi dari waktu ke waktu jika dilarang mengambil keuntungan.

Dalam Pasal 7 UU Yayasan dinyatakan bahwa Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan.

Artinya, badan usaha Yayasan dapat difungsikan untuk memperoleh keuntungan sepanjang kegiatan yang dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan, di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Dengan memahami konsep di atas, dapat diartikan kekayaan yang diperoleh dari Yayasan hanya dapat digunakan untuk kepentingan Yayasan itu sendiri.

Hal ini sejalan dengan fungsi Yayasan yang bukan sebagai badan usaha atau mencari keuntungan.

Namun, undang-undang memberikan kesempatan Yayasan sebagai salah satu pemegang saham untuk mendirikan badan usaha, sepanjang sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan itu sendiri.

IHW Lawyers, dengan berbekal pengalaman dan pemahaman hukum yang terus bertambah, dapat membantu persoalan hukum dan menjadi konsultan hukum yang tepat. Silakan hubungi IHW Lawyer di 0812-1203-9060 atau email di 

Apakah yayasan dapat melakukan kegiatan usaha yang bersifat mencari keuntungan berdasarkan undang-undang yang baru?

IHW, demikian sapaan lainnya. Sejak diangkat sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada tahun 2010, lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung ini telah memegang banyak perkara litigasi. Mulai dari hukum pidana, perdata, hukum keluarga dan juga ketenagakerjaan.

Apakah yayasan dapat melakukan kegiatan usaha yang bersifat mencari keuntungan berdasarkan undang-undang yang baru?

Tidak boleh, karena dalam UU No. 28 Th. 2004 Tentang Yayasan Pasal 5 ayat (1) berbunyi "Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas."Namun Pasal 5 ayat (2) berbunyi"Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan : a.bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan b.melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh."

Dari kedua ayat diatas dapat disimpulkan bahwa Harta/Kekayaan Yayasan hanya boleh pindah hak milik apabila tercantum nilai di dalam Anggaran Dasar. Namun pemilik tidak boleh sama sekali mengambil Harta/Kekayaan Yayasan sebagaimana tertulis di ayat (2) huruf a.