Hewan peliharaan bisa menjadi tidak jinak dan dapat menyakiti orang jika pemiliknya lalai

Hewan peliharaan bisa menjadi tidak jinak dan dapat menyakiti orang jika pemiliknya lalai

Hewan peliharaan bisa menjadi tidak jinak dan dapat menyakiti orang jika pemiliknya lalai
Lihat Foto

SHUTTERSTOCK/STOKKETE

Ilustrasi kucing.

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat kamu mengadopsi atau memperoleh hewan peliharaan, mereka membutuhkan dukungan untuk kelangsungan hidupnya. Dalam hal ini, kamu mengambil tanggung jawab untuk memberikan dukungan itu.

Tentu saja itu bukan tanggung jawab orang lain, sama seperti ketika seseorang menjadi orang tua, dia bertanggung jawab untuk membesarkan anak-anaknya sampai mereka mampu mengurus dirinya sendiri.

Dilansir dari beberapa sumber, Rabu (16/12/2020), memelihara hewan bukanlah komitmen yang bisa dianggap enteng, jika kamu meninggalkan binatang peliharaanmu, itu sudah pasti sangat tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Panduan agar Kamu Tetap Sehat Saat Ada Hewan Peliharaan di Rumah

Ketika memperoleh hewan peliharaan, kamu mendaftar untuk merawat selama masa hidupnya, kecuali jika orang lain mau mengambil alih tugas tersebut atau hewan tersebut menjadi sakit parah sehingga tindakan eutanasia dapat dilakukan.

Akan tetapi, sejauh mana komitmen itu? Jika hewan peliharaanmu sakit, apakah kamu wajib memberikan setiap dan semua perawatan yang tersedia, berapa pun biayanya?

Itu tergantung pada apakah, saat kamu mengadopsi hewan peliharaan, kamu setuju untuk memberikan perawatan yang lebih dari biasanya.

Kewajiban di sini bukan berasal dari semacam doktrin hak-hak hewan, tetapi dari komitmen implisit yang dibuat ketika hewan diterima di rumah manusia.

Baca juga: Manfaat Luar Biasa Memelihara Hewan Peliharaan, Apa Itu?

Untuk menyarankan tugas di luar itu, kamu mungkin juga menanyakan apakah seseorang berkewajiban menyelamatkan hewan liar dari predator dan bahaya lainnya?

Jawabannya tidak, seseorang tidak diharapkan untuk merawat hewan yang belum mereka terima di rumah mereka.

Tetapi, begitu seekor hewan diadopsi atau dibeli, maka perawatan harus diberikan. Begitulah, seolah-olah, sifat dari binatang itu.

Memiliki hewan peliharaan adalah hak istimewa, tetapi keuntungan memiliki hewan peliharaan disertai dengan tanggung jawab.

Oleh karena itu jadilah pemilik hewan peliharaan yang bertanggung jawab seperti yang dijelaskan di bawah ini.

3 menit

Memelihara hewan peliharaan seperti anjing atau kucing di rumah adalah hal biasa dan umum dijumpai. Namun, tahukah kamu hukum hewan peliharaan mengganggu tetangga yang bisa berujung pidana? Jika kamu punya peliharaan, yuk pahami baik-baik agar terhindar dari masalah.

Tidak cuma anjing dan kucing, hewan peliharaan di rumah juga bisa berupa ayam atau jenis lainnya.

Hewan peliharaan tersebut dipelihara untuk menambah keceriaan, hobi, hingga menjadi sarana anak belajar di rumah.

Umumnya, hewan-hewan yang dipelihara di rumah adalah hewan jinak.

Maka tak heran kalau pemilik hewan peliharaan membiarkannya bebas dan mengurungnya pada waktu tertentu.

Hanya saja, ada kalanya hewan peliharaan yang jinak tersebut mendadak menjadi terlalu aktif dan agresif.

Tak jarang pula hewan peliharaan tersebut menyerang dan melukai tetangga sekitar rumah.

Nah, hati-hati jika hal itu sampai terjadi pada tetangga sekitar karena kamu bisa terancam pidana.

Masih belum banyak yang tahu mengenai hal ini dan tak sedikit yang menganggapnya masalah sepele.

Yuk, pahami lebih lanjut penjelasan hukum hewan peliharaan mengganggu tetangga di bawah ini.

Hukum Hewan Peliharaan Mengganggu dan Menyerang Tetangga

Hewan peliharaan bisa menjadi tidak jinak dan dapat menyakiti orang jika pemiliknya lalai

Hewan peliharaan seperti anjing, kucing, ayam, dan jenis peliharaan lain bisa menjadi agresif.

Bahkan, tak sedikit kasus hewan peliharaan tersebut mengganggu, mengejar, menyerang, hingga mencakar atau menggigit anak kecil sampai orang dewasa.

Jika hal itu terjadi pada hewan peliharaan di rumah, risiko yang dihadapi pemilik tidak main-main, lo.

Kamu atau siapa pun bisa diancam pidana karena dianggap tidak mencegah hewan tersebut.

Artinya, tetangga bisa menuntutnya berdasarkan Pasal 490 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

“…barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.”

Konteks diksi “menyerang” diperjelas kembali oleh S.R. Sianturi, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya”.

Pada halaman 389, disebutkan bahwa menyerang tidak harus menimbulkan kerugian fisik pada orang yang diserang.

Sementara itu, melansir hukumonline, R. Soesilo dalam buku berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal turut menjelaskan maksud pasal itu.

Menurutnya, perbuatan yang dimaksud pada pasal 490 butir 2 KUHP adalah perbuatan tidak mencegah binatang tersebut.

Artinya, ketika seseorang memelihara seekor anjing lalu menyerang orang atau tetangga, akan tetapi orang itu tidak berusaha untuk mencegahnya maka bisa dikenakan pasal ini.

Sanksi Berupa Kurungan Penjara dan Denda

Hewan peliharaan bisa menjadi tidak jinak dan dapat menyakiti orang jika pemiliknya lalai

Bagi siapa pun yang mempunyai dan menjaga hewan peliharaan di rumah sebaiknya hati-hati, jaga peliharaan tersebut sebaik mungkin.

Jika hewan yang dikuasai atau dalam penjagaan itu mengganggu dan menyerang tetangga maka harus segera dicegah.

Apabila tidak dicegah maka kamu dapat dituntut, didenda, hingga terancam kurungan penjara.

“Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah,” (Pasal 490 ayat 2 KUHP)

Perlu juga kamu pahami bahwa unsur pasal ini terpenuhi meskipun korban penyerangan hewan tersebut tidak menimbulkan luka.

Tidak Hanya Pidana, tapi Juga Perdata

Hewan peliharaan bisa menjadi tidak jinak dan dapat menyakiti orang jika pemiliknya lalai

Seorang yang membiarkan hewan peliharaan sampai mengganggu dan menyerang tetangga tidak hanya diancam pidana, tetapi juga perdata.

Apabila hewan peliharaan menyebabkan orang lain menderita kerugian maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan.

Hal ini telah diatur dalam Pasal 1368 KUHPerdata yang berbunyi:

“Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

Namun, Pasal 1368 KUHPerdata baru dapat diterapkan apabila kerugian tersebut ditimbulkan oleh gerakan sendiri dari binatang tersebut dan tidak mengikuti petunjuk atau kehendak tuannya.

Selain itu, orang yang dirugikan juga dapat mengajukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menggugat sejumlah kerugian pada pemilik hewan peliharaan tersebut.

Jadi, jika tidak ingin terkena tuntutan tetangga maka jangan biarkan hewan peliharaan menganggu orang lain, ya.

Dasar hukum tersebut juga bisa jadi rujukan bagi siapa pun yang merasa dirugikan.

***

Semoga bermanfaat, Sahabat 99.

Simak artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Jangan lupa, kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com bagi kamu yang sedang mencari rumah.

Cek sekarang dan dapatkan promor terbatas, salah satunya dari Grand Batavia & Cluster Pelican!

indonesia kaya akan keberagam suku bangsa. di seluruh wilayah nusantara, setiap suku bangsa memiliki budaya, adat istiadat dengan keunikan yang berbed … a - beda. perbedaan budaya maupun adat istiadat dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, diantaranya yaitu faktor kondisi geografis berdasarkan text di atas, faktor kondisi geografis dapat memengaruhi keberagaman budaya indonesia. mengapa demikian? jelaskan pendapatmu! mohon di jawab karena waktu ujian tinggal sedikit

Bacalah teks berikut ini! Di di kelas Zahra ada murid baru, namanya Sabiya. Dilihat dari ciri-ciri fisiknya, Sabiya sepertinya bukan orang asli keturu … nan Indonesia. Setelah Zahra berkenalan dengannya, ternyata benar, ayah Sabiya berasal dari Pakistan, sedangkan ibunya asli Indonesia. Berdasarkan cerita di atas, keragaman suku bangsa tersebut dipengaruhi oleh faktor....

Sikap saling menghargai perbedaan karakteristik individu ditunjukan pada sila ke mohon jawab

kerja sama antara masyarakat dengan masyarakat dan pemerintah untuk: 1. sungai yang kotor dan penuh sampah 2. taman yang tidak terawat dan ditumbuhi r … erumputan 3. laut penuh sampah dan mengeluarkan aroma tidak sedap 4. hutan yang gundul oleh penebangan hutan

Hak warga masyarakat dan contoh pelaksanaan TOLONG JAWAB 5NOMOR PLISSSSSSSS ​

Negara memberikan jaminan kebebasan bagi tiap - tiap penduduk yang memeluk agamanya masing -masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaa … nnya itu. Jaminan tersebut terdapat di dalam UUD Negara RI Tahun 1945 ....a.Pasal 29 ayat (2)b.Pasal 30 ayat (3)c.Pasal 30 ayat (1)d.Pasal 29 ayat (1)​

Berdasarkan ketentuan mengenai pemerintahan daerah, terdapat daerah yang diberikan otonomi khusus oleh pemerintah pusat, yaitu …a.Walikotab.Bupatic.Gu … bernurd.Camat​

Membayar pajak motor termasuk ... sebagai warga negara

ciri ciri tari yapong?​

sebutkan 4 arti penting kerjasama disegala bidang dalam kehidupan masyarakat​