Dibawah ini merupakan hal yang termasuk kedalam perencanaan administrasi usaha kerajinan, kecuali

Ilustrasi perencanaan administrasi usaha. Perencanaan administrasi merupakan alat untuk membantu, melayani, memenuhi, dan melengkapi kegiatan usaha. Foto: pexels.

Administrasi adalah upaya yang berkenaan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan guna mencapai tujuan. Sederhananya, administrasi adalah aktivitas catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda, dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan.

Menurut Modul Pembelajaran SMA Prakarya dan Kewirausahaan Kelas XI yang disusun oleh Nunung Kurniawati, kegiatan administrasi banyak mengandalkan catatan yang dapat berupa formulir, surat-surat, dan laporan.

Formulir kerap digunakan untuk mengurus atau menyelesaikan surat-surat tertentu. Istilah surat mengacu pada alat komunikasi tertulis dari satu pihak dan ditujukan kepada pihak lain untuk menyampaikan pesan.

Aspek Penting dalam Perencanaan Administrasi Usaha

Perencanaan administrasi merupakan alat untuk membantu, melayani, memenuhi, dan melengkapi kegiatan usaha. Berdasarkan Modul Prakarya dan Kewirausahaan Kelas XI Smt 2 Rev. 2017, dalam perencanaan administrasi terdapat beberapa aspek penting di dalamnya, antara lain:

Ilustrasi perencanaan administrasi. Foto: Pexels.

Izin usaha adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan melindungi pengelolaan usaha. Surat izin usaha, antara lain terdiri dari Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin HO (lingkungan).

Prosedur pengurusan surat izin tempat usaha atau izin HO, yakni:

  1. Meminta izin tertulis dari tetangga

  2. Setelah diketahui RT, dibawa ke kelurahan dan kecamatan

  3. Lalu, dibawa ke kota/kabupaten untuk memperoleh SITU/HO

  4. Membayar biaya izin dan heregistrasi (pendaftaran ulang)

2. Ketentuan tata cara perhitungan retribusi SITU

Ketentuan tata cara perhitungan retribusi SITU, adalah luas ruang usaha x angka indeks lokasi x angka indeks gangguan x tarif

  1. Klasifikasi indeks gangguan

  2. Ketentuan tata cara perhitungan retribusi heregistrasi

3. Surat izin usaha perdagangan (SIUP)

SIUP ialah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditujukan kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. Langkah memperoleh SIUP:

  1. Datang ke Bagian Urusan Perizinan, Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat 1 atau Tingkat 2

  2. Mengisi dan mengajukan Surat Pengajuan Izin (SPI) dengan melampirkan syarat:

  • Fotokopi akta notaris tentang pendirian usaha

  • Fotokopi dari pemilik perusahaan

  • Pasfoto dari pemilik perusahaan 4 lembar, ukuran 3 x 4 cm

  • Menyerahkan kembali formulir dan persyaratan lainnya kepada petugas bagian perizinan

Pajak berfungsi untuk mengetahui identitas wajib pajak, menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak, dan sebagai sarana pengawasan administrasi perpajakan. Pada umunnya yang wajib daftar dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah:

  1. Badan yang memiliki subyek pajak penghasilan, yaitu PT, CV, Firma, BUMN, BUMD

  2. Perorangan atau pribadi wajib pajak yang mempunyai penghasilan neto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Dokumen-dokumen yang harus disiapkan saat melakukan pendaftaran NPWP:

  1. Fotokopi akta pendirian atau akta perubahan yang terakhir

  2. Fotokopi SITU atau surat keterangan dari instansi yang berwenang

  3. Fotokopi KTP/Kartu Keluarga/Paspor pengurus

  4. Fotokopi kartu NPWP Kantor Pusat/Cabang

  5. Surat Kuasa bagi yang mewakilinya

5. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

AMDAL adalah studi mengenai akibat pada lingkungan sebagai akibat aktivitas kegiatan usaha. Dokumen untuk mengurus AMDAL adalah:

  1. Fotokopi KTP/SIM dari penanggung jawab/pemilik

  2. Fotokopi akta pendirian perusahaan

  3. Fotokopi denah, gambar, lokasi perusahaan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan.