Definisi atau Pengertian Taman Nasional Pengertian taman nasional berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2016 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam pada pasal 1 ayat 1 berbunyi, Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Meskipun taman nasional memiliki fungsi utama untuk konservasi atau pengawetan alam, di berbagai negara memiliki fungsi yang berbeda-beda pula. Taman Nasional di Indonesia salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati. Meskipun berbeda-beda, TN di berbagai negara memiliki ciri-ciri berikut:
Pengelolaan Taman Nasional Berikut adalah hierarki penatagunaan fungsi kawasan hutan di Indonesia
Berdasarkan hierarki penatagunaan fungsi kawasan hutan di atas, taman nasional termasuk ke dalam Kawasan Pelestarian Alam (KPA) yang merupakan bagian dari hutan yang berfungsi sebagai Hutan Konservasi. Penatagunaan kawasan hutan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 pasal 16 yang membahas mengenai kegiatan penetapan fungsi dan penggunaan kawasan hutan. Penatagunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan tersebut. Pengelolaan Taman Nasional di Indonesia saat ini dikelola oleh Balai Besar Taman Nasional terkait yang berada di bawah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Contoh pengelola Taman Nasional misalnya, Balai Besar Taman Nasional Ujung Kulon, Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, dsb. Dalam mengelola kawasan taman nasional yang sangat luas, balai besar biasanya membagi kawasan menjadi beberapa bagian yang disebut dengan resort. Setiap resort ini diketuai oleh seorang Kepala Resort. Agar fungsi Taman Nasional berjalan sebagaimana mestinya, biasanya terdapat Polisi Hutan yang bertugas untuk melakukan patroli di kawasan hutan konservasi ini. Dalam rangka mengurangi tingkat konflik antara masyarakat dengan pengelola kawasan, saat ini terdapat MMP (Masyarakat Mitra Polhut) yang bertugas untuk mengamankan kawasan Taman Nasional juga. Hanya saja jumlah Polisi Hutan yang dipekerjakan di taman nasional biasanya hanya sedikit dan tidak mewakili seluruh kawasaan. Sebagai contoh pada kawasan taman nasional dengan luas puluhan ribu hektar hanya terdapat belasan polisi hutan yang bertugas. Selain dibagi menjadi beberapa resort sub pengelolaan, berdasarkan peruntukannya kawasan TN juga dibagi berdasarkan karakteristik dari kawasan yang disebut dengan zonasi yang menjadi dasar dari tindakan pengelolaan dalam taman nasional. Zonasi ini akan dibahas pada bagian selanjutnya. Sejarah Konsep awal dalam pembentukan taman nasional dimulai secara legal sejak negara digdaya Amerika Serikat menetapkan Yellowstone sebagai kawasan yang dilindungi pada tahun 1872. Yellowstone ini dilindungi karena kekhasan ekosistem dan keindahan alam yang luar biasa. Sebenarnya usaha pertama kali pembentukan taman nasional dilakukan oleh presiden Amerika Serikat, Abraham Lincoln yang saat itu menandatangani Act of Congress pada 30 Juni 1864. Isinya adalah menetapkan Lembah Yosemite dan Mariposa Grove di Giant Sequoia sebagai wilayah yang dilindungi. Namun wilayah ini belum menjadi taman nasional secara resmi sampai 1 oktober 1890. Setelah itu konsep taman nasional kemudian menyebar ke berbagai belahan dunia. Australia menetapkan Taman Nasional Royal pada tahun 1879, Kanada menetapkan Taman Nasional Banff (TN Gunung Rocky) pada tahun 1887, Selandia Baru menetapkan taman nasional pertamanya pada tahun 1887, dan Swedia menetapkan taman nasional pertama di Eropa pada tahun 1910. Di Indonesia sendiri konsep taman nasional mulai ada sejak tahun 1800-an di mana saat itu pada tahun 1817 Kebun Raya Bogor berdiri. Kebun Raya Bogor memiliki fungsi sebagai kebun koleksi tumbuhan-tumbuhan di Indonesia yang memiliki ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah. Selain itu, terdapat pula spesies-spesies introduksi yang berasal dari negara lain.Pada tahun 1852 didirikan Kebun Raya Cibodas yang terletak di kaki gunung Gede Pangrango. Setelah didirikannya Kebun Raya Cibodas, Sijfeer Koordes membentuk gerakan pelestarian alam di Indonesia. Sejak saat itu pula mulai banyak wilayah di Indonesia yang menjadi cagar alam. Sebagian cagar alam yang sudah terbentuk pada akhirnya ditetapkan sebagai taman nasional. Taman nasional yang ada saat itu adalah TN Komodo, TN Baluran, TN Gunung Leuser, dan TN Ujung Kulon Daftar Taman Nasional di Indonesia
Zonasi Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 56 Tahun 2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional Menteri Kehutanan, Zonasi taman nasional adalah suatu proses pengaturan ruang dalam taman nasional menjadi zona-zona yang mencakup kegiatan tahap persiapan, pengumpulan dan analisis data, penyusunan draft rancangan-rancangan zonasi, konsultasi publik, perancangan, tata batas, dan penetapan, dengan mempertimbangkan kajian-kajian dari aspek-aspek ekologis, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Zonasi ini dilakukan secara prosedural mengikuti peraturan yang berlaku. Zonasi pada taman nasional meliputi kegiatan:
Terdapat beberapa zona yang memiliki fungsi berbeda-beda. Berikut adalah penjelasan mengenai zona-zona yang ada di taman nasional sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia saat ini yang antara lain: Zona inti adalah bagian taman nasional yang mempunyai kondisi alam baik ataupun fisiknya masih asli dan tidak atau belum terganggu oleh manusia yang mutlak dilindungi, berfungsi untuk perlindungan keterwakilan keanekaragaman hayati yang asli dan khas. Zona inti ini memiliki fungsi untuk melindungi ekosistem, pengawetan flora dan fauna khas beserta habitatnya yang peka terhadap gangguan dan perubahan, sumber plasma nutfah dari jenis tumbuhan dan satwa liar, untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta untuk pendidikan dan penunjang budaya. Kriteria zona inti:
Zona rimba atau zona perlindungan bahari pada kawasan taman nasional perairan adalah bagian dari taman nasional yang karena letak, kondisi, dan potensinya mampu mendukung kepentingan pelestarian pada zona inti dan zona pemanfaatan. Zona rimba memiliki fungsi untuk kegiatan pengawetan dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan alam bagi kepentingan penelitian, pendidikan konservasi, wisata terbatas, habitat satwa migran dan menunjang budidaya serta mendukung zona inti. Kriteria zona rimba:
Zona pemanfaatan adalah bagian taman nasional yang letak, kondisi, dan potensi alamnya, yang terutama dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata alam dan kondisi/ jasa lingkungan lainnya. Zona pemanfaatan memiliki fungsi untuk pengembangan pariwisata alam dan rekreasi, jasa lingkungan, pendidikan, penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan, serta kegiatan penunjang budidaya. Kriteria zona pemanfaatan:
Zona tradisional adalah bagian dari taman nasional yang ditetapkan untuk kepentingan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat yang karena kesejarahannya mempunyai ketergantungan dengan sumber daya alam. Zona tradisional memiliki fungsi untuk pemanfaatan potensi tertentu taman nasional oleh masyarakat setempat secara lestari melalui pengaturan pemanfaatan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kriteria zona tradisional:
Zona rehabilitasi adalah bagian dari taman nasional yang mengalami kerusakan sehingga perlu dilakukan kegiatan pemulihan komunitas hayati dan ekosistemnya. Zona rehabilitasi berfungsi untuk mengembalikan ekosistem kawasan yang rusak menjadi atau mendekati kondisi ekosistem alaminya. Kriteria zona rehabilitasi:
Zona religi, budaya, dan sejarah adalah bagian dari taman nasional yang di dalamnya terdapat situs religi, peninggalan warisan budaya dan atau sejarah yang dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan, perlindungan nilai-nilai budaya, atau sejarah. Zona religi, budaya, dan sejarah ini berfungsi untuk memperlihatkan dan melindungi nilai-nilai hasil karya, budaya, sejarah, arkeologi maupun keagamaan, sebagai wahana penelitian, pendidikan dan wisata alam sejarah, serta arkeologi dan religius. Kriteria zona religi, budaya, dan sejarah:
Zona khusus adalah bagian dari taman nasional karena kondisi yang tidak dapat dihindarkan telah terdapat kelompok masyarakat dan sarana penunjang kehidupannya yang tinggal sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai taman nasional antara lain sarana telekomunikasi, fasilitas transportasi, dan listrik. Kriteria zona khusus:
Taman nasional yang ada di Indonesia minimal terdapat zona inti, zona rimba, dan zona pemanfaatan, sedangkan zona lainnya tergantung dari kondisi ekologi, sosial, ekonomi, dan budayanya. Zonasi pada taman nasional pun menyebabkan beberapa kegiatan tidak bisa dilakukan pada zona-zona tertentu. Tabel di bawah menunjukan kegiatan-kegiatan apa saja yang dapat dilakukan di zona-zona tertentu
Bagaimana Menjadi Wisatawan Taman Nasional Setiap tahun jutaan masyarakat dunia mengunjungi kawasan konservasi ataupun kawasan lindung, seperti Taman Nasional, Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Hutan Lindung, Taman Hutan Raya, Taman Monumen, Suaka Alam Laut, dan lain sebagainya. Selain berekreasi, melihat pemandangan, spesies flora dan fauna yang kharismatik, berkemah, berolahraga alam, dan lainnya, kawasan konservasi maupun lindung ini memang diperlukan untuk suplai oksigen, retensi air, dan nilai ekonomi lainnya baik langsung maupun tidak langsung. Untuk mengunjungi taman nasional, di setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda. Di Indonesia sendiri, untuk mengunjungi taman nasional diharuskan untuk memiliki surat izin masuk kawasan konservasi yang bisa didapatkan dari Balai Besar Taman Nasional yang akan anda kunjungi. Destinasi Olahraga dan Wisata di Taman Nasional Kebanyakan taman nasional berada di kawasan pegunungan, karena itu banyak destinasi pendakian yang bisa dijelajahi, seperti Gunung Gede Pangrango, Salak, Halimun, Ciremai, Merapi, Merbabu, Semeru, Bromo, Kerinci, Leuser, Sebayak, Noki Lalaki, Bulawa, Colo, Palung, Rinjani, Kelimutu, Wanggameti, Manusela, dan Pegunungan Jaya Wijaya di TN Lorentz. Taman nasional yang memiliki keindahan lansekap yang dapat dikunjungi di Indonesia sangat beragam. Apabila ingin merasakan lansekap padang rumput, destinasi yang dapat dikunjungi adalah Taman Nasional Meru Betiri, Alas Purwo, dan Baluran di Jawa Timur. Taman Nasional yang memiliki lansekap atau ekosistem hutan kering di Indonesia dapat dirasakan di Bali Barat, Gunung Rinjani, Laiwangi, dan TN Wasur di Papua. Taman Nasional yang memiliki ciri khas lahan gambut dapat ditemukan hampir di semua taman nasional yang ada di Kalimantan, seperti Tanjung Puting, Danau Sentarum, Sebangau, Berbak, Tesso Nilo, dan TN Lorentz di Papua. Taman Nasional yang memiliki kawasan laut yang dapat dikunjungi untuk berekreasi di laut (diving, snorkling, dan olahraga air lainnya) di antaranya adalah TN Ujung Kulon, Karimun Jawa, Kepulauan Seribu, Siberut, Bali Barat, Togean, Takabonarate, Bunaken, Wakatobi, dan TN Teluk Cendrawasih di Papua. Kawasan konservasi yang paling cocok untuk kegiatan berselancar di antaranya adalah TN Siberut dan TN Alas Purwo.
Taman Nasional yang memiliki spesies satwa yang sangat unik banyak dijumpai di Indonesia. Satwa liar unik yang dapat ditemukan di taman nasional di antaranya adalah
Sumber : https://foresteract.com/ |