Dibawah ini adalah contoh cagar alam yang ada di Indonesia kecuali

Dibawah ini adalah contoh cagar alam yang ada di Indonesia kecuali

Definisi atau Pengertian Taman Nasional

Pengertian taman nasional berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2016 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam pada pasal 1 ayat 1 berbunyi,

Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Meskipun taman nasional memiliki fungsi utama untuk konservasi atau pengawetan alam, di berbagai negara memiliki fungsi yang berbeda-beda pula. Taman Nasional di Indonesia salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati.

Meskipun berbeda-beda, TN di berbagai negara memiliki ciri-ciri berikut:

  1. Biasanya dalam ekosistemnya terdapat flora dan fauna yang khas dan unik (Taman Nasional Komodo yang di dalamnya terdapat spesies Komodo atau TN Ujung Kulon yang di dalamnya terdapat Badak Bercula Satu)
  2. Ekosistem di dalamnya masih asli
  3. Memiliki luasan yang cukup untuk menunjang proses ekologi
  4. Dikelola melalui sistem zonasi kawasan sesuai dengan fungsinya

Pengelolaan Taman Nasional

Berikut adalah hierarki penatagunaan fungsi kawasan hutan di Indonesia

  1. Kawasan Hutan Produksi
  2. Hutan Produksi Terbatas (HPT)
  3. Hutan Produksi Tetap (HP)
  4. Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK)
    1. Kawasan Hutan Lindung
    2. Kawasan Hutan Konservasi
    3. Kawasan Suaka Alam
      1. Cagar Alam (CA)
      2. Suaka Margasatwa (SM)
  5. Kawasan Hutan Pelestarian Alam (KPA)
    1. Taman Nasional (TN)
    2. Taman Wisata Alam (TWA)
    3. Taman Hutan Raya (Tahura)
    4. Taman Buru

Berdasarkan hierarki penatagunaan fungsi kawasan hutan di atas, taman nasional termasuk ke dalam Kawasan Pelestarian Alam (KPA) yang merupakan bagian dari hutan yang berfungsi sebagai Hutan Konservasi. Penatagunaan kawasan hutan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 pasal 16 yang membahas mengenai kegiatan penetapan fungsi dan penggunaan kawasan hutan. Penatagunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan tersebut.

Pengelolaan Taman Nasional di Indonesia saat ini dikelola oleh Balai Besar Taman Nasional terkait yang berada di bawah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Contoh pengelola Taman Nasional misalnya, Balai Besar Taman Nasional Ujung Kulon, Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, dsb. Dalam mengelola kawasan taman nasional yang sangat luas, balai besar biasanya membagi kawasan menjadi beberapa bagian yang disebut dengan resort. Setiap resort ini diketuai oleh seorang Kepala Resort.

Agar fungsi Taman Nasional berjalan sebagaimana mestinya, biasanya terdapat Polisi Hutan yang bertugas untuk melakukan patroli di kawasan hutan konservasi ini. Dalam rangka mengurangi tingkat konflik antara masyarakat dengan pengelola kawasan, saat ini terdapat MMP (Masyarakat Mitra Polhut) yang bertugas untuk mengamankan kawasan Taman Nasional juga.

Hanya saja jumlah Polisi Hutan yang dipekerjakan di taman nasional biasanya hanya sedikit dan tidak mewakili seluruh kawasaan. Sebagai contoh pada kawasan taman nasional dengan luas puluhan ribu hektar hanya terdapat belasan polisi hutan yang bertugas.

Selain dibagi menjadi beberapa resort sub pengelolaan, berdasarkan peruntukannya kawasan TN juga dibagi berdasarkan karakteristik dari kawasan yang disebut dengan zonasi yang menjadi dasar dari tindakan pengelolaan dalam taman nasional. Zonasi ini akan dibahas pada bagian selanjutnya.

Sejarah

Konsep awal dalam pembentukan taman nasional dimulai secara legal sejak negara digdaya Amerika Serikat menetapkan Yellowstone sebagai kawasan yang dilindungi pada tahun 1872. Yellowstone ini dilindungi karena kekhasan ekosistem dan keindahan alam yang luar biasa. Sebenarnya usaha pertama kali pembentukan taman nasional dilakukan oleh presiden Amerika Serikat, Abraham Lincoln yang saat itu menandatangani Act of Congress pada 30 Juni 1864. Isinya adalah menetapkan Lembah Yosemite dan Mariposa Grove di Giant Sequoia sebagai wilayah yang dilindungi. Namun wilayah ini belum menjadi taman nasional secara resmi sampai 1 oktober 1890.

Setelah itu konsep taman nasional kemudian menyebar ke berbagai belahan dunia. Australia menetapkan Taman Nasional Royal pada tahun 1879, Kanada menetapkan Taman Nasional Banff (TN Gunung Rocky) pada tahun 1887, Selandia Baru menetapkan taman nasional pertamanya pada tahun 1887, dan Swedia menetapkan taman nasional pertama di Eropa pada tahun 1910. Di Indonesia sendiri konsep taman nasional mulai ada sejak tahun 1800-an di mana saat itu pada tahun 1817 Kebun Raya Bogor berdiri.

Kebun Raya Bogor memiliki fungsi sebagai kebun koleksi tumbuhan-tumbuhan di Indonesia yang memiliki ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah. Selain itu, terdapat pula spesies-spesies introduksi yang berasal dari negara lain.Pada tahun 1852 didirikan Kebun Raya Cibodas yang terletak di kaki gunung Gede Pangrango. Setelah didirikannya Kebun Raya Cibodas, Sijfeer Koordes membentuk gerakan pelestarian alam di Indonesia. Sejak saat itu pula mulai banyak wilayah di Indonesia yang menjadi cagar alam. Sebagian cagar alam yang sudah terbentuk pada akhirnya ditetapkan sebagai taman nasional. Taman nasional yang ada saat itu adalah TN Komodo, TN Baluran, TN Gunung Leuser, dan TN Ujung Kulon

Daftar Taman Nasional di Indonesia

No.

Nama TN

Tahun Ditetapkan

Luas Total (ha)

Persentase Wilayah Perairan

Status Internasional

Bali dan Nusa Tenggara

1

TN Bali Barat

1995

19.000

2

TN Gunung Rinjani

1990

41.300

3

TN Gunung Tambora

2015

71.600

4

TN Kelimutu

1992

5.000

5

TN Komodo

1980

181.700

66%

Situs Warisan Dunia: World Network of Biosphere Reserve

6

TN Laiwangi Wanggameti

1998

47.000

7

TN Manupeu Tanah Daru

1998

88.000

Jawa

8

TN Alas Purwo

1992

43.400

9

TN Baluran

1980

25.000

10

TN Bromo Tengger Semeru

1983

50.300

World Network of Biosphere Reserves

11

TN Gunung Ciremai

2004

15.500

12

TN Gunung Gede Pangrango

1980

15.000

World Network of Biosphere Reserves

13

TN Gunung Halimun Salak

1992

40.000

14

TN Gunung Merapi

2004

6.400

15

TN Gunung Merbabu

2004

5.700

16

TN Karimunjawa

1986

111.600

Mendekati 100%

17

TN Kepulauan Seribu

1982

10.800

Mendekati 100%

18

TN Meru Betiri

1982

58.000

19

TN Ujung Kulon

1992

120.600

36,74%

Situs Warisan Dunia

Kalimantan

20

TN Betung Kerihun

1995

800.000

21

TN Bukit Baka Bukit Raya

1992

181.100

22

TN Danau Sentarum

1999

132.000

Situs Ramsar

23

TN Gunung Palung

1990

90.000

24

TN Kayan Mentarang

1996

1.360.500

25

TN Kutai

1982

198.600

26

TN Sebangau

2004

568.700

27

TN Tanjung Puting

1982

415.000

World Network of Biosphere Reserves

Maluku dan Papua

28

TN Aketajawe-Lolobata

2004

167.300

29

TN Lorentz

1997

2.505.000

Situs Warisan Dunia

30

TN Manusela

1982

189.000

31

TN Teluk Cendrawasih

2002

1.453.500

90%

 

32

TN Wasur

1990

413.800

Situs Ramsar

Sulawesi

33

TN Bunaken

1991

89.000

97%

34

TN Kepulauan Togean

2004

362.000

19,34%

35

TN Lore Lindu

1982

229.000

World Network of Biosphere Reserves

36

TN Rawa Aopa Watumohai

1989

105.200

Situs Ramsar

37

TN Taka Bone Rate

2001

530.800

Mendekati 100%

World Network of Biosphere Reserves

38

TN Wakatobi

2002

1.390.000

Mendekati 100%

World Network of Biosphere Reserves

39

TN Gandang Dewata

2017

Sumatera

40

TN Batang Gadis

2004

108.000

41

TN Berbak

1992

162.700

Situs Ramsar

42

TN Bukit Barisan Selatan

1999

365.000

Unit Situs Warisan Dunia

43

TN Bukit Duabelas

2000

60.500

44

TN Bukit Tiga Puluh

1995

127.700

45

TN Gunung Leuser

1980

792.700

Unit Situs Warisan Dunia dan World Network of Biosphere Reserves

46

TN Kerinci Seblat

1999

1.375.000

Unit Situs Warisan Dunia

47

TN Sembilang

2001

205.100

Situs Ramsur

48

TN Siberut

1992

190.500

World Network of Biosphere Reserves

49

TN Tesso Nilo

2004

38.600

50

TN Way Kambas

1989

130.000

51

TN Zamrud

2016

31.480

Zonasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 56 Tahun 2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional Menteri Kehutanan, Zonasi taman nasional adalah suatu proses pengaturan ruang dalam taman nasional menjadi zona-zona yang mencakup kegiatan tahap persiapan, pengumpulan dan analisis data, penyusunan draft rancangan-rancangan zonasi, konsultasi publik, perancangan, tata batas, dan penetapan, dengan mempertimbangkan kajian-kajian dari aspek-aspek ekologis, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.

Zonasi ini dilakukan secara prosedural mengikuti peraturan yang berlaku. Zonasi pada taman nasional meliputi kegiatan:

  1. Persiapan
  2. Pengumpulan dan analisis data
  3. Penyusunan draft rancangan zonasi
  4. Konsultasi publik
  5. Pengiriman dokumen
  6. Tata batas
  7. Penetapan

Terdapat beberapa zona yang memiliki fungsi berbeda-beda. Berikut adalah penjelasan mengenai zona-zona yang ada di taman nasional sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia saat ini yang antara lain:

Zona inti adalah bagian taman nasional yang mempunyai kondisi alam baik ataupun fisiknya masih asli dan tidak atau belum terganggu oleh manusia yang mutlak dilindungi, berfungsi untuk perlindungan keterwakilan keanekaragaman hayati yang asli dan khas.

Zona inti ini memiliki fungsi untuk melindungi ekosistem, pengawetan flora dan fauna khas beserta habitatnya yang peka terhadap gangguan dan perubahan, sumber plasma nutfah dari jenis tumbuhan dan satwa liar, untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta untuk pendidikan dan penunjang budaya.

Kriteria zona inti:

  1. Memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
  2. Mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya yang merupakan ciri khas ekosistem dalam kawasan taman nasional yang kondisi fisiknya masih asli dan belum terganggu manusia
  3. Mempunyai kondisi alam yang masih asli dan tidak atau belum terganggu manusia
  4. Mempunyai luasan yang cukup dan bentuk tertentu yang cukup untuk menjamin kelangsungan hidup jenis-jenis tertentu serta untuk menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami.
  5. Mempunyai ciri khas potensi dan memerlukan upaya konservasi
  6. Mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa liar beserta ekosistemnya yang langka dengan keberadaannya yang terancam punah
  7. Merupakan habitat satwa dan/atau tumbuhan tertentu yang prioritas dan khas/endemik
  8. Merupakan tempat aktivitas satwa migran

Zona rimba atau zona perlindungan bahari pada kawasan taman nasional perairan adalah bagian dari taman nasional yang karena letak, kondisi, dan potensinya mampu mendukung kepentingan pelestarian pada zona inti dan zona pemanfaatan.

Zona rimba memiliki fungsi untuk kegiatan pengawetan dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan alam bagi kepentingan penelitian, pendidikan konservasi, wisata terbatas, habitat satwa migran dan menunjang budidaya serta mendukung zona inti. Kriteria zona rimba:

  1. Kawasan yang merupakan habitat atau daerah jelajah untuk melindungi dan mendukung upaya perkembangbiakan dari jenis satwa liar
  2. Memiliki ekosistem dan atau keanekaragaman jenis yang mampu menyangga pelestarian zona inti dan zona pemanfaatan
  3. Merupakan tempat kehidupan bagi jenis satwa migran

Zona pemanfaatan adalah bagian taman nasional yang letak, kondisi, dan potensi alamnya, yang terutama dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata alam dan kondisi/ jasa lingkungan lainnya.

Zona pemanfaatan memiliki fungsi untuk pengembangan pariwisata alam dan rekreasi, jasa lingkungan, pendidikan, penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan, serta kegiatan penunjang budidaya. Kriteria zona pemanfaatan:

  1. Mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa, atau berupa formasi ekosistem tertentu serta formasi geologinya yang indah dan unik
  2. Mempunyai luasan yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam
  3. Kondisi lingkungan yang mendukung pemanfaatan jasa lingkungan pengembangan pariwisata alam, penelitian, dan pendidikan
  4. Merupakan wilayah yang memungkinkan dibangunnya sarana prasarana bagi kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan, pariwisata alam, penelitian, dan pendidikan
  5. Tidak berbatasan langsung dengan zona inti

Zona tradisional adalah bagian dari taman nasional yang ditetapkan untuk kepentingan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat yang karena kesejarahannya mempunyai ketergantungan dengan sumber daya alam.

Zona tradisional memiliki fungsi untuk pemanfaatan potensi tertentu taman nasional oleh masyarakat setempat secara lestari melalui pengaturan pemanfaatan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kriteria zona tradisional:

  1. Adanya potensi dan kondisi sumberdaya hayati non kayu tertentu yang telah dimanfaatkan secara tradisional oleh masyarakat setempat guna memenuhi kebutuhan hidupnya
  2. Di wilayah perairan terdapat potensi dan kondisi sumberdaya alam hayati tertentu yang telah dimanfaatkan melalui kegiatan pengembangbiakan, perbanyakan, dan pembesaran oleh masyarakat setempat guna memenuhi kebutuhan hidupnya

Zona rehabilitasi adalah bagian dari taman nasional yang mengalami kerusakan sehingga perlu dilakukan kegiatan pemulihan komunitas hayati dan ekosistemnya.

Zona rehabilitasi berfungsi untuk mengembalikan ekosistem kawasan yang rusak menjadi atau mendekati kondisi ekosistem alaminya. Kriteria zona rehabilitasi:

  1. Adanya perubahan fisik, sifat fisik, dan hayati yang secara ekologi berpengaruh pada kelestarian ekosistem yang pemulihannya diperlukan campur tangan manusia
  2. Adanya spesies invasif yang mengganggu jenis atau spesies asli dalam kawasan
  3. Pemulihan kawasan akibat sebab-sebab di atas minimal dilakukan dalam kurun waktu 5 tahun
    1. Zona Religi, Budaya, dan Sejarah

Zona religi, budaya, dan sejarah adalah bagian dari taman nasional yang di dalamnya terdapat situs religi, peninggalan warisan budaya dan atau sejarah yang dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan, perlindungan nilai-nilai budaya, atau sejarah.

Zona religi, budaya, dan sejarah ini berfungsi untuk memperlihatkan dan melindungi nilai-nilai hasil karya, budaya, sejarah, arkeologi maupun keagamaan, sebagai wahana penelitian, pendidikan dan wisata alam sejarah, serta arkeologi dan religius. Kriteria zona religi, budaya, dan sejarah:

  1. Adanya lokasi untuk kegiatan religi yang masih dipelihara dan dipergunakan oleh masyarakat
  2. Adanya situs budaya dan sejarah baik yang dilindungi undang-undang maupun tidak dilindungi undang-undang

Zona khusus adalah bagian dari taman nasional karena kondisi yang tidak dapat dihindarkan telah terdapat kelompok masyarakat dan sarana penunjang kehidupannya yang tinggal sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai taman nasional antara lain sarana telekomunikasi, fasilitas transportasi, dan listrik. Kriteria zona khusus:

  1. Telah terdapat sekelompok masyarakat dan sarana penunjang kehidupannya yang tinggal sebelum wilayah tersebut ditunjuk/ditetapkan
  2. Telah terdapat sarana prasarana antara lain telekomunikasi, fasilitas transportasi, dan listrik sebelum wilayah tersebut ditunjuk/ditetapkan
  3. Lokasi tidak berbatasan dengan zona inti

Taman nasional yang ada di Indonesia minimal terdapat zona inti, zona rimba, dan zona pemanfaatan, sedangkan zona lainnya tergantung dari kondisi ekologi, sosial, ekonomi, dan budayanya. Zonasi pada taman nasional pun menyebabkan beberapa kegiatan tidak bisa dilakukan pada zona-zona tertentu. Tabel di bawah menunjukan kegiatan-kegiatan apa saja yang dapat dilakukan di zona-zona tertentu

Zona

Kegiatan yang Dapat Dilakukan

Inti

  • Perlindungan dan pengamanan
  • Inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam hayati dengan ekosistemnya
  • Penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan atau penunjang budidaya
  • Dapat dibangun sarana dan prasarana tidak permanen dan terbatas untuk kegiatan penelitian dan pengelolaan

Rimba

  • Perlindungan dan pengamanan
  • Inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam, hayati dan ekosistemnya
  • Pengembangan penelitian, pendidikan, wisata alam terbatas, pemanfaatan jasa lingkungan dan kegiatan penunjang budidaya
  • Pembinaan habitat dan populasi dalam rangka meningkatkan keberadaan populasi hidupan liar
  • Pembangunan sarana dan prasarana sepanjang untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan wisata alam terbatas

Pemanfaatan

  • Perlindungan dan pengamanan
  • Inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam hayati dengan ekosistemnya
  • Penelitian dan pengembangan pendidikan, dan penunjang budidaya
  • Pengembangan potensi dan daya tarik wisata alam
  • Pembinaan habitat dan populasi
  • Pengusahaan pariwisata alam dan pemanfaatan kondisi/jasa lingkungan
  • Pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan, penelitian, pendidikan, wisata alam, dan pemanfaatan kondisi/jasa lingkungan

Tradisional

  • Perlindungan dan pengamanan
  • Inventarisasi dan monitoring potensi jenis yang dimanfaatkan oleh masyarakat
  • Pembinaan habitat dan populasi
  • Penelitian dan pengembangan
  • Pemanfaatan potensi dan kondisi sumberdaya alam sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku

Religi, Budaya, dan Sejarah

  • Perlindungan dan pengamanan
  • Pemanfaatan pariwisata alam, penelitian, pendidikan, dan religi
  • Penyelenggaraan upacara adat
  • Pemeliharaan situs budaya dan sejarah, serta keberlangsungan upacara-upacara ritual keagamaan/ adat yang ada

Khusus

  • Perlindungan dan pengamanan
  • Pemanfaatan untuk menunjang kehidupan masyarakat
  • Rehabilitasi
  • Monitoring populasi dan aktivitas masyarakat serta daya dukung wilayah

Bagaimana Menjadi Wisatawan Taman Nasional

Setiap tahun jutaan masyarakat dunia mengunjungi kawasan konservasi ataupun kawasan lindung, seperti Taman Nasional, Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Hutan Lindung, Taman Hutan Raya, Taman Monumen, Suaka Alam Laut, dan lain sebagainya. Selain berekreasi, melihat pemandangan, spesies flora dan fauna yang kharismatik, berkemah, berolahraga alam, dan lainnya, kawasan konservasi maupun lindung ini memang diperlukan untuk suplai oksigen, retensi air, dan nilai ekonomi lainnya baik langsung maupun tidak langsung.

Untuk mengunjungi taman nasional, di setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda. Di Indonesia sendiri, untuk mengunjungi taman nasional diharuskan untuk memiliki surat izin masuk kawasan konservasi yang bisa didapatkan dari Balai Besar Taman Nasional yang akan anda kunjungi.

Destinasi Olahraga dan Wisata di Taman Nasional

Kebanyakan taman nasional berada di kawasan pegunungan, karena itu banyak destinasi pendakian yang bisa dijelajahi, seperti Gunung Gede Pangrango, Salak, Halimun, Ciremai, Merapi, Merbabu, Semeru, Bromo, Kerinci, Leuser, Sebayak, Noki Lalaki, Bulawa, Colo, Palung, Rinjani, Kelimutu, Wanggameti, Manusela, dan Pegunungan Jaya Wijaya di TN Lorentz.

Taman nasional yang memiliki keindahan lansekap yang dapat dikunjungi di Indonesia sangat beragam. Apabila ingin merasakan lansekap padang rumput, destinasi yang dapat dikunjungi adalah Taman Nasional Meru Betiri, Alas Purwo, dan Baluran di Jawa Timur.

Taman Nasional yang memiliki lansekap atau ekosistem hutan kering di Indonesia dapat dirasakan di Bali Barat, Gunung Rinjani, Laiwangi, dan TN Wasur di Papua. Taman Nasional yang memiliki ciri khas lahan gambut dapat ditemukan hampir di semua taman nasional yang ada di Kalimantan, seperti Tanjung Puting, Danau Sentarum, Sebangau, Berbak, Tesso Nilo, dan TN Lorentz di Papua.

Taman Nasional yang memiliki kawasan laut yang dapat dikunjungi untuk berekreasi di laut (diving, snorkling, dan olahraga air lainnya) di antaranya adalah TN Ujung Kulon, Karimun Jawa, Kepulauan Seribu, Siberut, Bali Barat, Togean, Takabonarate, Bunaken, Wakatobi, dan TN Teluk Cendrawasih di Papua. Kawasan konservasi yang paling cocok untuk kegiatan berselancar di antaranya adalah TN Siberut dan TN Alas Purwo.

  1. Wisata dengan Satwa yang Unik

Taman Nasional yang memiliki spesies satwa yang sangat unik banyak dijumpai di Indonesia. Satwa liar unik yang dapat ditemukan di taman nasional di antaranya adalah

  1. Badak Jawa (TN Ujung Kulon),
  2. Badak Sumatera (TN Way Kambas, TN Bukit Barisan Selatan, dan TN Leuser),
  3. Harimau Sumatera (semua TN di Sumatera terdapat Gajah Sumatera, kecuali TN Siberut),
  4. Gajah Sumatera (semua TN di Sumatera terdapat Gajah Sumatera, kecuali TN Siberut dan Batang Gadis),
  5. Orangutan Sumatera (TN Leuser),
  6. Owa Jawa (TN Ujung Kulon, TN Gunung Gede Pangrango, dan TN Halimun Salak),
  7. Orangutan Kalimantan (semua TN di Kalimantan),
  8. Jalak Bali (TN Bali Barat),
  9. Komodo (TN Komodo),
  10. Banteng (TN Alas Purwo, TN Baluran, dan TN Meru Betiri),
  11. Burung Cendrawasih, Kangguru Pohon, Kasuari (TN Lorentz dan TN Wasur), serta
  12. Burung-burung kakatua raja dan burung endemik Wallacea dapat ditemukan di TN Manusela dan TN Wanggameti.

Sumber : https://foresteract.com/