Salah satu prinsip ekonomi Islam adalah ajarannya yang bersifat menyeluruh. Islam sangat memperhatikan keberkahan dan kehalalan segala sesuatu. Termasuk juga sumber dari harta yang dimiliki. Karena itulah ekonomi Islam hadir dan menjadi solusi untuk kegiatan bisnis yang lebih halal. Show
Perbedaan utama antara ekonomi Islam dengan konvensional adalah akad atau instrumen yang digunakan. Dengan begitu, seseorang yang mempraktekkan ekonomi Islam bisa mendapat tujuan kebahagiaan dunia dan akhirat. Ekonomi Islam memiliki 5 bentuk kerjasama bisnis, yaitu syirkah, mudharabah, jual beli, transaksi dengan pemberian kepercayaan, dan titipan. Berikut ini adalah penjelasan masing-masing bentuk tersebut: 1. Bentuk Kerja Sama SyirkahSyirkah dalam ekonomi Islam bisa dibilang sepadan dengan konsep joint venture dalam ekonomi konvensional. Sistem kerja sama ini berjalan dengan menggabungkan sumber daya yang dimiliki demi tercapainya tujuan bersama. Sumber daya yang digabungkan bisa dalam berbagai macam bentuk yang disepakati. Mulai dari modal, uang, keahlian, bahan baku, jaringan kerja, dan lain sebagainya. Bentuk kerja sama syirkah umumnya dilakukan oleh dua orang atau dua pihak, dan bisa juga lebih dari itu. 2. Bentuk Kerja Sama MudharabahMudharabah adalah bentuk kerja sama yang melibatkan dua pihak, yaitu pemodal yang disebut shahibul maal dan pelaksana usaha yang disebut mudharib. Hasil dari bentuk kerja sama ini sering disebut sebagai bagi hasil. Dan penentuan persentase bagi hasilnya ditentukan terlebih dahulu sesuai dengan kesepakatan. Dalam bentuk kerja sama ini, mudharib memiliki kewajiban untuk mengembalikan modal yang dia pinjam serta membayarakan keuntungan sesuai kesepakatan. Pembayaran dilakukan sesuai dengan besaran yang disepakati dan dalam rentang waktu yang telah disepakati juga. 3. Bentuk Kerja Sama Jual Beli / MurabahahBentuk kerja sama jual beli dalam Islam juga sering disebut sebagai murabahah. Dalam bentuk kerja sama ini, terdapat penyerahan kepemilikan barang antara penjual dan pembeli. Bentuk ini adalah bentuk kerja sama paling umum dalam ekonomi Islam. Ada beberapa bentuk akad yang boleh dilakukan dalam murabahah. Yaitu bissamanil ajil, salam, istishna, isti’jar, ijarah, dan sarf. – Bissamanil Ajil: transaksi jual beli dilakukan dengan penetapan harga yang berbeda untuk pembelian tunai dan angsuran. – Salam: transaksi jual beli secara tunai, namun penyerahan barang ditunda sesuai kesepakatan. – Istishna: transaksi jual beli dengan sistem pemesanan, pembayaran dilakukan saat pengambilan barang. – Ijarah: transaksi jual beli jasa baik dalam bentuk penyewaan barang, tenaga, atau keahlian. – Sarf: transaksi jual beli mata uang antar negara. 4. Bentuk Kerja Sama Pemberian KepercayaanBentuk kerja sama ini merupakan perjanjian atas penjaminan atau penyelesaian hutang dengan pemberian kepercayaan. Dalam melakukan kerja sama ini, ada beberapa akad yang umum digunakan. Di antaranya adalah jaminan (kafalah atau damanah), gadai (rahn), dan pemindahan hutang (hiwalah). Akad jaminan memungkinkan adanya pengalihan tanggung jawab seseorang yang dijamin kepada penjamin. Sedangkan gadai dilakukan dengan memberikan barang berharga dengan nilai yang setara atau lebih dari nilai pinjaman. Dan pemindahan hutang dilakukan untuk memindahkan kewajiban pembayaran hutang kepada orang lain. 5. Bentuk Kerja Sama Titipan / Wadi’ahBentuk kerja sama ini dilakukan dengan menitipkan barang berharga yang dimiliki seseorang kepada orang lain yang dipercaya. Selama masa penitipan, maka orang tersebut dapat memberikan biaya jasa penitipan kepada orang yang dia titipkan. Tambahan: Bentuk Kerja Sama Perwakilan Transaksi / WakalahSelain lima bentuk kerja sama yang telah disebutkan, ada bentuk kerja sama keenam. Bentuk kerja sama ini disebut dengan wakalah. Dalam bentuk kerja sama ini, seseorang boleh menitipkan atau memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menyelesaikan transaksi miliknya. Misalnya seperti transaksi penyerahan rumah, surat berharga, dan lain sebagainya. Bentuk transaksi ini umumnya dilakukan antara seseorang dengan manajer investasi yang dia pilih. Mudharabah (bahasa Arab: مضاربة) adalah bentuk perjanjian kerja sama antara pemilik harta dengan pengelola harta. Pemilik harta (shahibul amal) menyerahkan hartanya kepada pihak lain (mudharib) untuk dibisniskan. Jika untung, keuntungannya dibagi kepada pemilik harta dan pihak pengelola harta, sesuai dengan kesepakatan di awal. Sementara itu, jika rugi, kerugian hanya dibebankan kepada pemilik harta. Pengelola harta tidak dibebani dengan kerugian. Kerja sama ini terdiri dari kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.[1] Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.
Mudharabah berasal dari kata al-dharb yang secara artinya memukul, berjalan, sepadan, seimbang dan bagian.[1]
"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."(Q.S Al-jumu’ah:10)
Dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah no. 2280, kitab at-Tijarah) 1. Berdasarkan prinsip bagi hasil dan berbagi risiko
2. Pemilik dana tidak diperbolehkan mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari Mudharabah dilakukan oleh dua orang yang mempunyai maksud yang sama tetapi kapasitas yang berbeda, antara lain: a. Pemilik modal yang tidak dapat mengelola modalnya atau tidak memiliki waktu untuk mengelolanya b. Orang yang tidak memiliki modal tetapi mempunyai keahlian dalam mengelola modal sehingga dapat mengahsilkan keuntungan yang nantinya akan dibagi hasil sesuai akad/perjanjian awal. Akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik, shahib al-mal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Ketentuan Pembiayaan
Rukun dan Syarat Pembiayaan
Beberapa Ketentuan Hukum Pembiayaan
|