Daftar Riwayat Hidup PNS yang Meninggal

  1. Pas Foto Warna 4X6= 9 Lembar untuk Golongan IV/a Ke Bawah dan 3X4=9 lembar untuk Golongan IV/b ke atas(warna. bagi PNS yang Meninggal Dunia dilampirkan pas foto yang menjadi ahli waris);
  2. Surat Pengantar dari Kepala Badan/ Kepala Dinas/ Kepala Kantor Yang Bersangkutan;
  3. Asli Surat Kematian dari Lurah bagi (PNS yang Meninggal Dunia asli dan legalisir);
  4. Foto Copy Kartu Pegawai yang di Legalisir;
  5. Foto Copy SK Pertama CPNS (SK CPNS) yang dilegalisir;
  6. Foto Copy SK PNS yang dilegalisir;
  7. Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir;
  8. Foto Copy SK Jabatan Terakhir (kalau ada jabatan) yang dilegalisir;
  9. Foto Copy Surat Nikah/ Surat Keterangan Kematian bagi yang Meninggal Dunia/ Surat Keterangan Duda/Janda bagi yang bercerai yang dilegalisir;
  10. Model C asli dan legalisir;
  11. Surat Keterangan Pemberhentian Sementara Gaji (SKPPS) dan Amprah Gaji Terakhir asli dan legalisir;
  12. Daftar Susunan Keluarga yang telah diketahui Camat Setempat;
  13. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin dari Kepala Badan/ Kepala Dinas/ Kepala Kantor yang bersangkutan;
  14. SKP 2 Tahun terakhir di legalisir;
  15. Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  16. Akte Kelahiran Anak yang berusia< 25 Tahun yg dilegalisir;
  17. Daftar Riwayat Hidup/ Pekerjaan;
  18. Map Bertulang 3 Rangkap Warna Biru Bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun dan Warna Hijau Bagi PNS yang Pensiun Meninggal Dunia.

NB:

  • Berkas yang dilampirkan 3 rangkap(masing-masing rangkap disusun di dalam map bertulang sesuai dengan urutan cek list di atas);
  • Formulir FRM-05/FP ini harap dibawa saat pemeriksaan berkas di BKD Kab.Inhil.

Salah satu dokumen berkas yang mesti anda lampirkan dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah Daftar Riwayat Hidup. Namun, sebetulnya, Daftar Riwayat Hidup ini juga akan menjadi syarat dokumen dalam kegiatan lainnya, seperti Pengajuan Tugas Belajar/Izin Belajar, dan lainnya.

Berikut contoh Daftar Riwayat Hidup yang disusun berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Kabar duka datang dari Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Joni Syamsuddin yang meninggal dunia akibat gagal hati. Diketahui, Joni sapaan akrabnya menghembuskan nafas terakhirnya sekira pukul 03.30 Wita dini hari, di salah satu rumah sakit yang ada di Makassar, Sulsel.

Sesuai jadwal, Jenazah Joni diterbangkan langsung dari Makassar menuju Kendari melalui pesawat Lion Air sekira pukul 12.15 Wita. Setalah itu akan dilakukan prosesi dewan di DPRD Sultra.

Ketua DPRD Provinsi Sultra, Abdurrahman Shaleh membenarkan, bahwa Joni Syamsuddin telah menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit Siloam Makassar.

“Kita doakan semoga beliau diterima disisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” jelasnya usai rapat paripurna. Selasa, (13/11/2018).

Sementara itu, Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Sultra, Robert Piter Raru mengaku terpukul dengan kabar “kepergian” Joni Syamsuddin. Sebab, Joni adalah seorang legislator yang ramah kepada semua orang tidak terkecuali kepada staf di Sekretariat DPRD Sultra.

“Kami juga kaget dengan kabar meninggalnya almarhum, karena begitu cepat meninggal,” jelasnya saat di temui di Gedung Paripurna DPRD.

Menurutnya, banyak kesan dari Joni Syamsuddin, sehingga tak bisa disebutkan satu persatu. Instinya almarhum sangat baik kepada semua orang, dan bisa beriteraksi dengan siapa saja.
“Almarhum diluar kantor sebagai teman saya. Banyak kenangan diantara kami berdua,” paparnya.

Tonton videonya ini

Berikut Riwayat Singkat Hidup H. Joni Syamsuddin:

Nama lengkap H. Joni Syamsuddin, SH, M, Hum.
Tempat Tanggal Lahir : Pomalaa, 03 Mei 1963
Alamat Rumah: Desa Wawota Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka
Agama Islam
Jabatan Terkahir: Sebagai anggota DPRD Provinsi Sultra Periode 2014-2019. Dan almarhum meninggalkan seorang istri dan dua orang anak.

Riwayat pendidikan Joni Syamsuddin
SD Antam Pomalaa Tamat tahun 1967
SMP Antam Pomalaa Tamat tahun 1981
SMA Antam Pomalaa Tamat tahun 1984
SI Universitas Hasanuddin Makassar tamat tahun 1989.
S2 Universitas Parahyangan Bandung tamat tahun 2006

Riwayat Organisasi Joni Syamsuddin
Anggota Ikatan Advokat Indonesia
Anggota Wirsana Migas Sultra
Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Sultra
Ketua DPD Gardu Prabowo Sultra

Riwayat Pekerjaan
Pengacara atau Advokat Tahun 1994
Pengusaha Mitra PT. Pertamina Sultra
Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Periode 2009-2014
Anggota DPRD Provinsi Sultra Periode 2014-2019 dengan jabatan terkahir sebagai ketua Badan legislatif (Badan Pembentukan Perda) DPRD Provinsi Sultra tahun 2014-2017

Untuk diketahui, almarhum telah mengikuti berbagai pelatihan, bimbingan teknis baik formal maupun non formal.